Editorial

Gelondongan Kayu Pascabanjir: Regulasi Hutan Dipertanyakan

Editorial Albadarpost: Pemerintah wajib transparan mengungkap gelondongan kayu banjir bandang demi keadilan ekologis.


Risiko Publik yang Tak Boleh Dianggap Remeh

albadarpost.com, EDITORIAL – Gelondongan kayu berukuran masif terbawa arus banjir bandang di Sumatera Utara. Video yang viral memicu pertanyaan sederhana namun berbahaya: dari mana kayu-kayu itu berasal? Publik menduga praktik ilegal logging sebagai biang utamanya. Negara berutang jawaban karena banjir bandang bukan sekadar bencana alam; ia adalah tanda rusaknya tata kelola hutan. Ketika kayu gelondongan masuk ke permukiman, risiko sosialnya bukan lagi abstrak. Nyawa, akses logistik, dan ruang hidup warga dipertaruhkan.


Fakta Dasar dan Data Pendukung

Fenomena gelondongan kayu terjadi di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Sibolga. Sampai sekarang, sumber pastinya belum terkonfirmasi oleh otoritas daerah. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan fokus awal pemerintah adalah evakuasi dan pengiriman logistik kepada warga terdampak. Ia belum menyinggung secara spesifik pertanggungjawaban lingkungan atau jejak pemanfaatan hutan yang mengarah pada gelondongan kayu.

Petugas sedang membersihkan tumpukan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11). (Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Pada lokasi terdampak, alat berat dipakai membersihkan tumpukan kayu. Permukiman dan badan sungai tertutup material hutan. Di Padang, Sumatera Barat, situasi tak jauh berbeda. Gelondongan kayu terbawa banjir memenuhi garis pantai Air Tawar. Gambarannya gamblang: debit air kuat dari hulu memindahkan sisa tebangan sampai ke pesisir.

Kementerian Kehutanan merespons. Dirjen Penegakan Hukum, Dwi Januanto Nugroho, menyebut indikasi asal material tersebut dari pemegang hak atas tanah (PHAT) di area penggunaan lain (APL). Sistem yang seharusnya tertata melalui SIPPUH—Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan—berpotensi bocor atau disalahgunakan. Dugaan sementara, gelondongan kayu itu adalah bekas tebangan yang lapuk, terbawa arus. Tetapi dugaan tetaplah dugaan. Tanpa audit lapangan yang tegas, argumen itu hanya kedok administratif.


Lubang Tata Kelola yang Tak Pernah Ditutup

Gelondongan kayu bukan fenomena alamiah. Ia tidak tercipta dari hujan deras semata. Gelondongan kayu adalah hasil operasi hutan: legal, ilegal, atau abu-abu. Saat banjir bandang melanda dan material hutan bermigrasi ke ruang publik, semua pihak administratif tidak boleh berlindung di balik prioritas evakuasi. Evakuasi memang wajib, tetapi penyebab struktural lebih wajib lagi untuk dijelaskan.

Sumatera Utara dan Sumatera Barat bukan daerah yang asing dengan operasi penebangan. Kawasan hulu sering menjadi arena konflik kepentingan: perusahaan, pemegang izin tanah, dan masyarakat adat. Ketika regulasi PHAT dan SIPPUH diterapkan tanpa pengawasan yang keras, celah tercipta. Pihak yang punya akses modal mengambil kayu. Deviasi kecil dalam dokumentasi inventaris kayu bisa menjadi skema pencurian sistemik. Banjir hanya membuka kedoknya.

Baca juga: Menhut Diminta Reformasi Tata Kelola Hutan Usai Banjir Sumatera

Negara terkesan lambat dalam membongkar rantai pasok kayu gelondongan. Improvisasi saat bencana tidak boleh menjadi alibi menunda keadilan ekologis. Jika benar kayu berasal dari bekas tebangan lapuk, publik berhak tahu siapa yang menebang, kapan, dan dengan izin siapa.


Konteks Historis dan Perbandingan

Pola ini bukan baru. Banjir bandang Aceh 2005 dan 2206 menyapu ribuan batang kayu tebangan yang diparkir di tepi jurang logistik. Kalimantan Tengah 2021 menampilkan pola sama: hulu digarap, hilir menanggung korban. Negara-negara lain memberi contoh, seperti Jepang yang mengontrol logging pegunungan dengan sanksi berat jika kayu dari area hulu terbukti ikut membahayakan publik. Ketika tata kelola hutan Indonesia masih permisif, kombinasi cuaca ekstrem dan celah kebijakan menimbulkan bencana yang dapat diprediksi.


Sikap Redaksi dan Seruan

Redaksi Albadarpost menegaskan: publik harus memperoleh jawaban transparan terkait gelondongan kayu. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dugaan. Audit independen harus melibatkan pemerintah daerah, KLHK, dan lembaga pengawas. Data SIPPUH harus dibuka. Semua pihak PHAT mesti disidik, bukan sekadar diberi teguran administratif.

Bencana banjir bandang di Tapanuli dan Padang adalah peringatan keras. Negara harus membangun sistem pengelolaan hutan berbasis risiko. Panel pengawasan permanen dan akses data publik perlu didorong. Tak boleh lagi ada ketidakpastian yang memungkinkan aktor pembalakan bersembunyi di balik jargon administratif.

Gelondongan kayu tak memiliki suara, tetapi kehadirannya setelah banjir adalah vonis. Ia menunjukkan siapa yang mengelola hutan, dan siapa yang membayar harganya. Negara harus menutup celah pelanggaran, atau banjir berikutnya akan kembali membawa bukti dalam bentuk yang sama: kayu, lumpur, dan kehidupan yang porak-poranda. (Ds)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button