Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » Haji 2026 Berakhir, Ujian Negara Baru Dimulai

Haji 2026 Berakhir, Ujian Negara Baru Dimulai

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, EDITORIAL – Haji 2026 telah berakhir. Jutaan jemaah kembali ke Tanah Air membawa pengalaman spiritual yang mendalam. Namun, bagi negara, musim haji seharusnya bukan garis finis. Sebaliknya, inilah saat paling tepat membuka ruang audit kebijakan. Sebab, penyelenggaraan Haji 2026 bukan sekadar ibadah massal, melainkan salah satu layanan publik terbesar sekaligus pengelolaan dana umat dengan nilai yang luar biasa besar.

Data resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjukkan dana kelolaan haji mencapai Rp180,72 triliun hingga Desember 2025, naik dari Rp171,65 triliun pada tahun sebelumnya. Nilai manfaat yang dihasilkan juga mencapai sekitar Rp12,09 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya amanah yang harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jemaah.

Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat penting: apakah tata kelola penyelenggaraan haji sudah berkembang secepat pertumbuhan dana yang dikelola?

Haji Tidak Boleh Hanya Diukur dari Lancarnya Penerbangan

Setiap tahun publik disuguhi ukuran keberhasilan yang hampir seragam. Pesawat berangkat tepat waktu. Mayoritas jemaah pulang dengan selamat. Petugas bekerja keras. Semua itu memang patut diapresiasi.

Namun ukuran seperti itu belum cukup.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesungguhnya menempatkan pelayanan, perlindungan, pembinaan, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama penyelenggaraan haji.

Artinya, keberhasilan bukan hanya soal operasional yang berjalan. Keberhasilan juga harus tercermin dari seberapa terbuka proses pengambilan kebijakan, seberapa efektif penggunaan anggaran, dan seberapa kuat perlindungan terhadap hak jemaah.

Karena itu, evaluasi pasca-haji semestinya tidak berhenti pada laporan seremonial, melainkan menghasilkan perbaikan yang dapat diukur publik.

Dana Terus Bertambah, Transparansi Harus Naik Kelas

Dana Rp180,72 triliun bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik nominal tersebut terdapat jutaan calon jemaah yang rela menunggu belasan hingga puluhan tahun.

Kepercayaan sebesar itu merupakan modal sosial yang sangat mahal.

Justru karena dana yang dikelola terus meningkat, standar transparansi juga harus meningkat. Publik tidak cukup hanya mengetahui besarnya nilai manfaat atau pertumbuhan aset. Masyarakat juga berhak memahami bagaimana setiap kebijakan investasi, efisiensi biaya, hingga penggunaan nilai manfaat benar-benar berdampak terhadap kualitas pelayanan jemaah.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh data tanpa batas. Transparansi berarti menghadirkan informasi yang mudah dipahami, dapat diuji, dan memungkinkan publik melakukan pengawasan secara rasional.

Kepercayaan tidak dibangun oleh slogan. Kepercayaan lahir dari keterbukaan.

Pengawasan Tidak Boleh Berakhir Bersama Kepulangan Jemaah

Komisi VIII DPR RI telah menegaskan pentingnya penyelenggaraan haji yang transparan, akuntabel, serta mengutamakan keamanan dan perlindungan jemaah. Ombudsman Republik Indonesia pun melakukan pengawasan pelayanan di berbagai embarkasi.

Langkah tersebut patut diapresiasi.

Namun, pengawasan akan kehilangan daya apabila hanya menghasilkan daftar temuan tanpa memastikan penyelesaiannya.

Masyarakat membutuhkan jawaban yang lebih konkret. Berapa rekomendasi yang telah ditindaklanjuti? Persoalan apa yang berulang? Kebijakan mana yang berhasil diperbaiki? Indikator apa yang berubah dibanding musim haji sebelumnya?

Tanpa ukuran yang jelas, evaluasi hanya menjadi rutinitas administratif.

Reformasi Tidak Bisa Lagi Menunggu Musim Haji Berikutnya

Catatan dari berbagai pemangku kepentingan menunjukkan masih adanya ruang pembenahan. MAARIF Institute mendorong kebijakan haji berbasis data dan lebih berpihak kepada jemaah. Di sisi lain, HIMPUH juga menyampaikan berbagai evaluasi terhadap dinamika penyelenggaraan Haji 2026.

Masukan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai kritik terhadap penyelenggara. Sebaliknya, itulah bahan bakar reformasi.

Pemerintah perlu membangun mekanisme evaluasi yang terbuka, melibatkan akademisi, organisasi masyarakat, penyelenggara, DPR, Ombudsman, BPKH, dan terutama suara para jemaah.

Sebab, kualitas pelayanan publik selalu meningkat ketika kritik diperlakukan sebagai instrumen perbaikan, bukan ancaman.

Amanah Terbesar Bukan Dana, Melainkan Kepercayaan

Pada akhirnya, penyelenggaraan haji bukan sekadar mengelola keberangkatan manusia menuju Tanah Suci. Negara juga sedang mengelola harapan, doa, dan kepercayaan jutaan warga.

Dana Rp180,72 triliun memang harus dijaga. Namun ada sesuatu yang nilainya jauh lebih besar, yakni kepercayaan masyarakat kepada sistem penyelenggaraan haji Indonesia.

Kepercayaan itu tidak dapat dibeli. Kepercayaan hanya lahir dari konsistensi menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keberanian memperbaiki kelemahan.

Musim Haji 2026 memang telah ditutup. Akan tetapi, buku evaluasi negara justru baru dibuka. Sebab sejarah tidak akan mengingat seberapa megah seremoni penutupan haji, melainkan seberapa berani negara membenahi sistem ketika jutaan jemaah telah kembali pulang. Amanah sebesar Rp180,72 triliun menuntut lebih dari sekadar laporan; ia menuntut keberanian untuk berubah. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • penjarahan DPR

    Kriminolog UI: Penjarahan Rumah Anggota DPR Dipicu Rasa Ketidakadilan Kolektif

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Kriminolog UI sebut penjarahan rumah anggota DPR dipicu rasa ketidakadilan kolektif dan dipicu ajakan di media sosial. albadarpost.com, LENSA – Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai aksi penjarahan terhadap rumah sejumlah anggota DPR dan menteri pada gelombang demonstrasi 25–31 Agustus lalu bukanlah tindakan spontan. Menurutnya, peristiwa itu merupakan akumulasi dari rasa ketidakadilan yang dirasakan […]

  • Hijab Allah

    Hijab Allah: Mengapa Hati Sulit Mengenal-Nya?

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 190
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – كَيْفَ يُتَصَوَّرُ أَنْ يَحْجُبَهُ شَيْءٌ وَهُوَ الَّذِي أَظْهَرَ كُلَّ شَيْءٍ “Bagaimana mungkin Allah dihijab oleh sesuatu, padahal Dialah yang menampakkan segala sesuatu?” Kalimat-kalimat dalam Al-Hikam Ibnu Athaillah tentang Hijab Allah terasa seperti tamparan yang halus, tetapi menghunjam. Frasa Hijab Allah, tertutupnya hati dari Allah, atau terhalangnya ma’rifat kepada-Nya bukan berbicara tentang Allah […]

  • Penduduk Kota Banjar

    BPS Ungkap Fakta Penduduk Kota Banjar, Terkecil di Jabar

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tak banyak yang menyangka, penduduk Kota Banjar terus bertambah setiap tahun, tetapi posisinya belum bergeser sebagai kota dengan jumlah penduduk paling sedikit di Jawa Barat. Data terbaru BPS Kota Banjar menunjukkan jumlah penduduk Kota Banjar mencapai 211.964 jiwa pada 2025. Bahkan, proyeksi 2026 memperlihatkan tren kenaikan populasi, namun selisihnya masih cukup […]

  • Koordinasi pimpinan KPK dan Polri dalam rapat penguatan sinergi pemberantasan korupsi guna mengatasi hambatan hukum penindakan.

    Hambatan Hukum Jadi Celah Koruptor, KPK Gandeng Polri

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 190
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Upaya memperkuat pemberantasan korupsi kembali ditegaskan melalui Sinergi KPK dan Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2). Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai krusial, terutama untuk menutup hambatan hukum yang kerap dimanfaatkan koruptor sebagai celah lolos dari jerat pidana. Sejak awal, koordinasi antarlembaga […]

  • Kampung Zakat 2026

    Adakah Desa Jabar Lolos Kampung Zakat 2026?

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kampung Zakat 2026 memasuki tahap penentuan. Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan pengumuman desa penerima Kampung Zakat pada Rabu, 5 Agustus 2026, setelah seluruh tahapan seleksi selesai dilaksanakan. Hingga artikel ini ditulis, daftar resmi penerima program belum dipublikasikan. Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada satu pertanyaan: apakah ada desa dari Jawa Barat yang […]

  • UU PRT 2026

    Bukan Lagi “Pembantu”: UU PRT 2026 Ubah Status dan Lindungi Pekerja Rumah Tangga

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 239
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – UU PRT 2026 akhirnya disahkan pada April 2026 dan langsung mengubah wajah hubungan kerja di rumah tangga. Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga ini tidak hanya mengatur hak pekerja rumah tangga, tetapi juga menegaskan kewajiban majikan lengkap dengan sanksi hukum yang tegas. Selama bertahun-tahun, jutaan pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak, tanpa batas […]

expand_less