Belanja Internet “Siluman” di AMEL Kominfo Tasikmalaya

Redaksi Albadarpost menilai kekosongan data AMEL Kominfo Tasikmalaya melemahkan transparansi dan pengawasan uang publik.
Etalase Transparansi yang Sengaja Dikaburkan
albadarpost.com, EDITORIAL – Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal atau AMEL dirancang sebagai etalase transparansi pengadaan barang dan jasa negara. Di dalamnya, publik seharusnya dapat melihat siapa membeli apa, dari siapa, dengan nilai berapa. Namun pada belanja internet Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya, etalase itu justru tampak ditutup separuh.
Selama empat tahun berturut-turut, kolom Nama Penyedia dan NPWP Penyedia pada belanja internet di data AMEL dibiarkan kosong. Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyentuh inti hak publik untuk mengetahui ke mana uang negara mengalir.
Fakta Dasar: Kekosongan yang Berulang
Penelusuran terhadap data AMEL menunjukkan pola yang konsisten. Dari tahun anggaran 2022 hingga 2025, belanja internet Kominfo Kota Tasikmalaya selalu muncul tanpa identitas penyedia. Tidak ada nama perusahaan. Tidak ada NPWP. Tidak ada jejak yang bisa ditelusuri publik.
Yang membuatnya kian janggal, pada saat yang sama, belanja jaringan intranet di dinas yang sama justru tercatat lengkap. Nama penyedia muncul jelas. NPWP tercantum. Bahkan satu perusahaan, PT Trans Indonesia Superkoridor, muncul berulang dalam beberapa tahun.
Fakta ini penting: sistem AMEL bekerja. Kolom identitas penyedia bisa diisi dan memang diisi—asal untuk belanja tertentu. Artinya, kekosongan pada belanja internet bukan keterbatasan sistem, melainkan pilihan pengisian data.
Analisis Redaksi: Transparansi yang Dipilih Setengah
Dalam tata kelola modern, identitas penyedia bukan pelengkap. Ia fondasi akuntabilitas. Tanpa nama penyedia di data AMEL, publik tidak bisa menilai rekam jejak perusahaan. Tanpa NPWP, publik tidak bisa menelusuri afiliasi, kepemilikan, atau potensi konflik kepentingan.

Kekosongan ini juga tidak bisa dimaafkan sebagai kelalaian sesaat. Empat tahun berturut-turut adalah pola. Dan pola dalam kebijakan publik hampir selalu mencerminkan desain, bukan kecelakaan.
Pertanyaan kuncinya sederhana: mengapa identitas penyedia internet perlu disembunyikan? Apakah penyedianya selalu sama? Apakah ada relasi tertentu yang jika dibuka akan memicu pertanyaan lanjutan? Ataukah ini sekadar praktik lama yang dibiarkan karena tidak pernah dipersoalkan?
Baca juga: Anggaran Jaringan Kominfo Tasikmalaya Menyisakan Tanda Tanya
Redaksi tidak menuduh. Tetapi redaksi menegaskan: dalam pengelolaan uang publik, pertanyaan yang tidak dijawab jauh lebih berbahaya daripada tuduhan yang salah.
Konteks Historis dan Perbandingan
AMEL dikembangkan LKPP justru untuk mencegah praktik gelap pengadaan yang dulu marak terjadi di balik dokumen internal. Di banyak daerah, aplikasi ini dipakai sebagai alat kontrol sosial. Media, LSM, hingga warga bisa ikut mengawasi.
Di daerah lain di Jawa Barat, identitas penyedia belanja internet lazim ditampilkan terbuka. Tidak ada alasan teknis untuk menyembunyikannya. Justru belanja bernilai besar selalu menjadi prioritas keterbukaan.
Dalam konteks ini, praktik Kominfo Kota Tasikmalaya terlihat menyimpang. Bukan karena melanggar aturan secara eksplisit, melainkan karena mengosongkan semangat transparansi yang menjadi roh AMEL itu sendiri.
Sikap Redaksi: Hak Publik Tidak Boleh Dikebiri
Albadarpost berpihak pada prinsip dasar: uang publik harus bisa ditelusuri publik. Jika belanja internet nilainya miliaran rupiah setiap tahun, maka keterbukaannya harus berlipat, bukan dipangkas.
Kami mendorong Inspektorat Daerah, LKPP, dan aparat pengawas untuk tidak berhenti pada kepatuhan formal, tetapi menilai kualitas transparansi. Mengisi aplikasi secara setengah-setengah adalah bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas.
Jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, maka membuka data AMEL seharusnya tidak menjadi masalah.
Reflektif
Dalam tata kelola anggaran publik, bahaya terbesar bukan teriakan yang gaduh, melainkan kesunyian yang dipelihara. Kekosongan data yang dibiarkan berulang bukan sekadar kelalaian. Ia adalah keputusan.
Dan setiap keputusan dalam keuangan negara, pada akhirnya, akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan di akhirat. (Ds)




