Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Sejarah BPK dan Arah Baru Pengawasan Keuangan Negara

Sejarah BPK dan Arah Baru Pengawasan Keuangan Negara

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Perjalanan sejarah BPK dari 1947 hingga reformasi yang membentuk lembaga audit negara yang independen.

albadarpost.com, PELITA – Kekuatan sebuah negara sering terlihat dari cara ia memperlakukan uang publik. Sejarah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi contoh bagaimana arsitektur pengawasan negara dibentuk, diubah, dan disesuaikan dengan arah politik Indonesia sejak 1947. Perjalanan lembaga ini memperlihatkan bagaimana pengawasan keuangan negara tumbuh dari perangkat administratif sederhana menjadi institusi audit eksternal yang independen.

Awal Pembentukan di Magelang

Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk pada 1 Januari 1947, berlandaskan UUD 1945 dan diatur melalui Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM. Kantor pertamanya berada di Magelang, dengan sembilan pegawai dan dipimpin R. Soerasno. Pada tahap awal, Sejarah BPK memperlihatkan lembaga ini menggunakan aturan warisan Algemene Rekenkamer, institusi pemeriksa keuangan Hindia Belanda. Pemeriksaan negara saat itu berjalan dengan peraturan ICW dan IAR, sambil menyesuaikan kebutuhan pemerintahan republik yang baru berdiri.

Pada April 1947, BPK mengirim surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah untuk menegaskan tugasnya mengawasi pertanggungjawaban keuangan negara. Inilah fase awal penegasan peran pengawasan publik di Indonesia.

Pindah ke Yogyakarta dan Pembentukan Dewan Pengawas Keuangan

Pada November 1948, Pemerintah menetapkan pemindahan kantor BPK dari Magelang ke Yogyakarta melalui Penetapan Pemerintah No.6/1948. Langkah ini mengikuti perpindahan pusat pemerintahan saat itu. R. Kasirman kemudian menjabat Ketua BPK mulai Agustus 1949, menggantikan peran sementara yang sebelumnya dipegang Soerasno.

Sejarah BPK kemudian masuk babak baru ketika Indonesia membentuk Republik Indonesia Serikat pada 14 Desember 1949. Konsekuensinya, struktur negara pun berubah. Pemerintah membentuk Dewan Pengawas Keuangan sebagai alat perlengkapan negara RIS dan menempatkannya di Bogor. Soerasno kembali menjadi ketua lembaga baru tersebut. Kantor Dewan Pengawas menempati gedung bekas Algemene Rekenkamer peninggalan administrasi kolonial NICA.

Kantor BPK. (Foto: Dok. BPK)

Penggabungan Lembaga dan Kembali ke UUD 1945

Ketika Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, Dewan Pengawas Keuangan RIS digabung kembali ke dalam BPK. Penggabungan ini resmi berlaku mulai 1 Oktober 1950. Struktur personalia diambil dari BPK Yogyakarta dan Algemene Rekenkamer Bogor. Meski berubah nama dan status kelembagaan, pola pemeriksaan masih memakai aturan ICW dan IAR.

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Lonjakan Penyakit Pascabencana di Sumatera

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai berlakunya kembali UUD 1945, yang otomatis menegaskan kembali posisi BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5). Lembaga ini menjadi kembali BPK sesuai norma konstitusi awal.

Upaya Penyempurnaan dan Reformasi Kelembagaan

Pada era 1960-an, muncul dorongan politik untuk memperkuat fungsi pengawasan negara. Presiden melalui sejumlah pidato dan dokumen politik—termasuk Ketetapan MPRS 1960 dan resolusi 1963—menyatakan perlunya pembaruan BPK. Pemerintah menerbitkan PERPU No.7/1963 yang kemudian diganti dengan PERPU No.6/1964 tentang BPK Gaya Baru.

Namun perubahan besar justru lahir dari Ketetapan MPRS No.X/1966 yang mengembalikan BPK sebagai lembaga tinggi negara. Posisi ketua dan wakil ketua tidak lagi berada dalam struktur menteri koordinator. Regulasi baru kemudian lahir melalui UU No.5/1973 yang menjadi dasar hukum pemeriksaan keuangan negara selama puluhan tahun.

Reformasi 1998 membawa pembaruan lanjutan. Dalam Sidang Tahunan 2002, MPR mengeluarkan TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara. Dua prinsip ditegaskan: independensi dan profesionalisme. Amandemen UUD 1945 memperkuatnya dengan menempatkan BPK dalam satu bab tersendiri, Bab VIII A, melalui Pasal 23E, 23F, dan 23G.

Dari rangkaian perubahan tersebut, Sejarah BPK menunjukkan bagaimana fungsi pengawasan keuangan negara tidak pernah statis. Ia selalu mengikuti perubahan politik dan kebutuhan publik atas pemerintahan yang bersih.

Perjalanan panjang Sejarah BPK membentuk lembaga audit negara yang lebih independen, profesional, dan relevan bagi kepentingan publik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tampilan website desa Tasikmalaya tidak aktif dengan halaman kosong tanpa informasi layanan dan transparansi anggaran.

    Website Desa Tasikmalaya Tidak Aktif

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Website desa Tasikmalaya tidak aktif menjadi ironi di tengah gencarnya agenda transformasi digital. Frasa website desa Tasikmalaya tidak aktif bahkan lebih sering mencerminkan realitas dibanding jargon pelayanan berbasis elektronik. Situs resmi tersedia, domain aktif, tetapi konten minim. Bahkan, beberapa laman hanya menampilkan halaman kosong atau berita lama yang tak pernah diperbarui. Padahal, […]

  • strategi UMKM

    Jarang Diketahui! Ini Cara UMKM Kalahkan Produk Raksasa

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Strategi UMKM menjadi kunci utama bagi pelaku usaha kecil untuk bersaing di pasar yang didominasi brand besar. Banyak yang mengira usaha kecil sulit menang, padahal dengan strategi UMKM cerdas, taktik bisnis kecil, dan cara bersaing UMKM yang tepat, peluang justru terbuka lebar. Oleh karena itu, memahami strategi UMKM yang jarang diketahui […]

  • Tahun Baru 2026

    Menyambut Tahun Baru 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Umat Islam menyambut Tahun Baru 2026 dengan doa dan muhasabah sebagai fondasi spiritual dan sikap sosial. albadarpost.com, FOKUS – Pergantian Tahun Baru 2026 menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk menata ulang niat, memperbaiki sikap, dan menguatkan ikatan spiritual. Di tengah arus perayaan yang sering menonjolkan euforia, sebagian umat memilih jalur yang lebih sunyi: berdoa, […]

  • WFH ASN Jumat

    WFH ASN Setiap Jumat Dimulai, Negara Hemat Tapi Pelayanan Aman?

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kebijakan WFH ASN Jumat resmi dimulai pada April 2026 dan langsung menjadi perhatian publik. Program kerja fleksibel ASN atau work from home pegawai negeri ini disebut pemerintah sebagai langkah efisiensi energi sekaligus modernisasi birokrasi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: apakah kebijakan kerja dari rumah setiap Jumat mampu meningkatkan produktivitas […]

  • Ilustrasi tangan pejabat menerima uang secara tersembunyi sebagai simbol praktik pemerasan jabatan dalam pelayanan publik.

    Jerat Pemerasan Jabatan dan Rusaknya Moral Oknum Aparatur

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerasan jabatan kembali menjadi sorotan publik karena praktik ini terus muncul dalam berbagai layanan pemerintahan. Tindak pidana pemerasan dalam jabatan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, isu pemerasan jabatan bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan […]

  • foto paspor

    Aturan Foto Paspor Diterapkan

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Larangan tersenyum di foto paspor bertujuan menjaga akurasi identitas biometrik dan kelancaran perjalanan internasional. albadarpost.com, FOKUS – Aturan larangan tersenyum lebar saat pengambilan foto paspor kerap dianggap sepele, bahkan membingungkan bagi sebagian warga. Namun di balik ketentuan itu, terdapat alasan ilmiah dan standar keamanan internasional yang berkaitan langsung dengan akurasi identifikasi lintas negara serta kelancaran […]

expand_less