Berita Nasional

KPK Tahan Lima Pejabat dalam Kasus Korupsi Lampung Tengah

KPK menetapkan lima tersangka dan menahan pejabat terkait kasus korupsi Lampung Tengah setelah OTT.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – KPK menahan lima pejabat dan pihak swasta terkait kasus korupsi Lampung Tengah setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan yang berlangsung Rabu lalu. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal untuk membongkar praktik suap dan gratifikasi yang mengakar dalam pengadaan proyek pemerintah daerah. Dampaknya langsung pada publik: anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelayanan warga justru mengalir ke kepentingan pribadi dan jaringan politik.

Penetapan tersangka diumumkan Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati; Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri. Kelimanya ditahan untuk kepentingan penyidikan hingga 29 Desember 2025.

Pengaturan Pemenang Proyek

Konstruksi perkara yang dipaparkan KPK menunjukkan pola yang familiar dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa. Ardito diduga mengatur pemenang berbagai proyek pemerintah daerah untuk perusahaan yang berafiliasi dengan tim pemenangan politiknya. Pengaturan itu tidak dilakukan sendirian. KPK menemukan bahwa Riki Hendra Saputra dan seorang pejabat Bappeda membantu mengondisikan proses lelang agar perusahaan tertentu mendapat paket proyek.

Praktik tersebut menghasilkan fee yang diserahkan melalui beberapa jalur. Dalam periode Februari hingga November 2025, Ardito menerima sekitar Rp 5,25 miliar dari para rekanan. Aliran dana itu ditampung melalui perantara, termasuk adik Bupati, untuk mengaburkan jejak transaksi.

Baca juga: Pemkab Ciamis Perkuat Wawasan Kebangsaan ASN

KPK juga mencatat adanya suap terpisah dari Direktur PT Elkaka Mandiri senilai Rp 500 juta. Uang itu diberikan untuk memastikan perusahaan tersebut memenangkan tender pengadaan alat kesehatan di dinas kesehatan kabupaten. Dengan demikian, total uang yang diterima Ardito mencapai sekitar Rp 5,75 miliar.

Dalam penelusuran lanjutan, tim KPK menyita Rp 193 juta dari kediaman Ardito dan adiknya. Penyidik juga menemukan emas seberat 850 gram yang disimpan di rumah Ranu Hari Prasetyo. Penyitaan menjadi bagian dari proses pengamanan aset yang diduga terkait korupsi.

Penggunaan untuk Utang Kampanye

Salah satu temuan penting adalah penggunaan sebagian dana suap untuk melunasi pinjaman kampanye Bupati di Pilkada 2024. KPK menyebut sekitar Rp 5,25 miliar dialokasikan untuk menutup utang bank. Fakta ini menegaskan bahwa korupsi kerap bersinggungan dengan pembiayaan politik.

Praktik tersebut kembali menunjukkan bagaimana biaya politik yang tinggi mendorong pejabat mencari sumber dana ilegal demi menutup komitmen kontraktual kepada donatur atau tim pemenangan. Dalam konteks kasus korupsi Lampung Tengah, aliran uang bukan hanya bentuk penyimpangan administratif, tetapi telah menjadi instrumen untuk mempertahankan posisi politik.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

KPK menjerat Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo dengan pasal penerimaan suap dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri dikenai pasal pemberi suap. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup penjara dan denda.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan diperluas untuk menelusuri aktor lain yang terlibat. Pengembangan perkara menjadi bagian dari upaya memastikan sistem pengadaan di Lampung Tengah kembali berjalan transparan dan berbasis kepentingan publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat daerah memiliki dampak langsung pada tata kelola pemerintahan. Dalam kasus korupsi Lampung Tengah ini, anggaran publik tidak hanya bocor, melainkan ikut memupuk siklus korupsi politik yang membebani warga.

KPK menahan lima tersangka dalam kasus korupsi Lampung Tengah dan menelusuri aliran dana proyek yang merugikan pelayanan publik. (Red/Asep Chandra)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button