Berita Nasional

Hukum Menunda Punya Anak, Boleh atau Dilarang?

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertanyaan tentang hukum menunda punya anak sering muncul di kalangan pasangan muslim, terutama pada masa sekarang ketika banyak keluarga mempertimbangkan faktor ekonomi, kesehatan, atau kesiapan mental sebelum memiliki keturunan. Dalam Islam, pembahasan hukum menunda keturunan, menunda kehamilan, atau menjarangkan anak tidak bisa dilepaskan dari tujuan pernikahan dan prinsip menjaga kemaslahatan keluarga.

Karena itu, para ulama membahas persoalan ini dalam kajian fikih keluarga. Mereka melihat niat, alasan, dan cara yang digunakan ketika pasangan memutuskan menunda memiliki anak.

Apakah Menunda Punya Anak Diperbolehkan dalam Islam?

Dalam banyak pendapat ulama, menunda punya anak pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak bertujuan menolak keturunan secara permanen tanpa alasan yang dibenarkan.

Para sahabat Nabi pernah melakukan praktik ‘azl (mengeluarkan sperma di luar rahim untuk mencegah kehamilan). Praktik tersebut terjadi pada masa Rasulullah ﷺ dan tidak dilarang secara tegas.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah ﷺ sementara Al-Qur’an masih turun.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini sering dijadikan dasar bahwa mengatur atau menunda kehamilan tidak otomatis menjadi sesuatu yang haram.

Namun demikian, Islam tetap memandang anak sebagai anugerah besar. Karena itu, keputusan menunda keturunan sebaiknya tidak dilakukan dengan niat menolak karunia Allah.

Allah SWT berfirman:

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki.”
(QS. Asy-Syura: 49)

Ayat ini mengingatkan bahwa kehadiran anak merupakan bagian dari kehendak Allah yang patut disyukuri.

Kapan Menunda Memiliki Anak Bisa Dibenarkan?

Dalam fikih Islam, beberapa kondisi dapat menjadi alasan yang dibenarkan untuk menunda punya anak. Para ulama biasanya mempertimbangkan aspek kemaslahatan.

Berikut ini beberapa alasan yang sering disebutkan:

1. Pertimbangan Kesehatan Ibu

Jika kehamilan berpotensi membahayakan kesehatan ibu, maka menunda kehamilan bisa menjadi pilihan yang dibolehkan. Islam sangat menjaga keselamatan jiwa.

Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)

Karena itu, dokter sering menyarankan jarak kehamilan tertentu agar tubuh ibu pulih dengan baik.

2. Kesiapan Mental dan Tanggung Jawab

Membesarkan anak memerlukan kesiapan mental, waktu, dan tanggung jawab besar. Dalam kondisi tertentu, pasangan mungkin membutuhkan waktu untuk menata kehidupan rumah tangga.

Islam mendorong umatnya bertanggung jawab terhadap keluarga. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan pentingnya kesiapan dalam menjalankan peran sebagai orang tua.

3. Menjarangkan Kelahiran Anak

Sebagian ulama memperbolehkan menjarangkan kelahiran anak agar orang tua dapat memberikan perhatian dan pengasuhan yang optimal.

Langkah ini sering dipandang sebagai bagian dari ikhtiar dalam membangun keluarga yang sehat dan seimbang.

Apakah Menolak Anak Secara Permanen Diperbolehkan?

Sangat berbeda dengan menunda kehamilan, menolak memiliki anak secara permanen tanpa alasan syar’i biasanya tidak dianjurkan dalam Islam.

Pernikahan memiliki beberapa tujuan penting, salah satunya adalah melanjutkan keturunan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku berbangga dengan banyaknya umatku.”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya memiliki keturunan sebagai bagian dari keberlangsungan umat.

Baca juga: Bolehkah Investasi Bitcoin dalam Islam? Simak Penjelasan Fikihnya

Meski begitu, jika terdapat alasan medis serius atau kondisi darurat, para ulama membuka ruang ijtihad berdasarkan prinsip kemaslahatan.

Bagaimana Sikap Terbaik bagi Pasangan Muslim?

Ketika membahas hukum menunda punya anak, Islam sebenarnya mengajarkan keseimbangan antara tawakal dan ikhtiar.

Oleh karena itu, pasangan muslim sebaiknya mempertimbangkan beberapa hal berikut:

  • Niat yang baik dan tidak menolak karunia Allah
  • Musyawarah antara suami dan istri
  • Konsultasi dengan ahli medis jika terkait kesehatan
  • Memilih metode yang tidak membahayakan

Selain itu, doa dan tawakal tetap menjadi bagian penting dalam perjalanan rumah tangga.

Allah SWT berfirman:

“Dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang mukmin bertawakal.”
(QS. Ali Imran: 122)

Dengan pendekatan ini, keputusan menunda atau merencanakan kehadiran anak dapat menjadi bagian dari upaya membangun keluarga yang sehat, bertanggung jawab, dan penuh keberkahan. (Red)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button