Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Korban Pencurian Jadi Tersangka, Publik Perlu Paham Hukumnya

Korban Pencurian Jadi Tersangka, Publik Perlu Paham Hukumnya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 180
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus korban pencurian jadi tersangka kembali menyulut emosi publik. Banyak orang merasa hukum kehilangan nurani ketika korban (pemilik toko HP) justru diproses pidana. Namun, kemarahan itu sering lahir bukan dari fakta hukum, melainkan dari cara pandang yang keliru terhadap mekanisme hukum pidana.

Di sinilah persoalan utama bermula. Publik kerap mengira hukum bekerja berdasarkan simpati dan status moral. Padahal, hukum pidana bekerja dengan unsur perbuatan, alat bukti, dan akibat hukum. Tanpa memahami perbedaan ini, satu kasus mudah berubah menjadi narasi yang menyesatkan.

Satu Kejadian, Bisa Lebih dari Satu Tindak Pidana

Dalam hukum pidana, satu rangkaian peristiwa tidak selalu berarti satu perkara. Justru sebaliknya, satu kejadian dapat melahirkan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri. Inilah prinsip dasar yang sering diabaikan.

Baca juga: Hakikat Hidup Manusia: Mencari, Meninggalkan

Pencurian adalah tindak pidana terhadap harta benda. Penganiayaan adalah tindak pidana terhadap tubuh dan keselamatan seseorang. Kepemilikan senjata tajam tanpa hak juga memiliki unsur pidana tersendiri. Ketiganya tidak saling menghapus, meski terjadi dalam waktu yang berdekatan.

Ketika pelaku pencurian diproses, perkara itu selesai pada ranah pencurian. Namun, jika dalam proses penangkapan muncul dugaan kekerasan yang melampaui batas hukum, maka lahirlah perkara baru. Status sebagai korban tidak otomatis menutup kemungkinan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan lain.

Hukum Tidak Mengenal Istilah “Korban Selamanya Benar”

Kesalahan umum publik terletak pada anggapan bahwa korban selalu berada di posisi benar. Secara moral, simpati itu wajar. Namun, secara hukum, setiap perbuatan tetap dinilai secara objektif.

Hukum pidana tidak bertanya siapa yang lebih pantas dibela. Hukum bertanya: apa yang dilakukan, bagaimana akibatnya, dan apakah unsur pidana terpenuhi. Jika alat bukti menunjukkan adanya penganiayaan, maka penyelidikan wajib dilakukan, siapa pun pelakunya.

Pada titik ini, hukum justru menjaga keadilan agar tidak berubah menjadi pembalasan sepihak. Tanpa batas hukum, emosi bisa menjelma kekerasan yang dibenarkan oleh rasa marah.

Mengapa Proses Hukum Harus Dipisahkan

Memisahkan perkara bukan berarti membela pelaku kejahatan. Sebaliknya, pemisahan perkara adalah cara hukum menjaga ketertiban. Dengan memisahkan pencurian dan penganiayaan, aparat memastikan setiap tindakan diuji secara adil.

Baca juga: Surat Pembaca: Ruang Aman untuk Keluhan Warga. Gratis!

Jika semua perbuatan dilebur dalam satu narasi, maka hukum kehilangan ketajamannya. Pencuri bisa berlindung di balik status korban penganiayaan, sementara pelaku kekerasan bisa berlindung di balik status korban pencurian. Situasi ini justru merusak rasa keadilan.

Pentingnya Literasi Hukum di Ruang Publik

Kasus korban pencurian jadi tersangka seharusnya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat digital. Di era viral, emosi bergerak lebih cepat daripada fakta. Potongan video dan narasi sepihak sering menggiring opini tanpa konteks hukum.

Literasi hukum menjadi kunci agar publik tidak terjebak kemarahan kolektif. Memahami bahwa hukum bekerja dengan prinsip terpisah membantu masyarakat menilai perkara secara lebih jernih.

Hukum memang tidak selalu memuaskan perasaan. Namun, hukum hadir untuk mencegah kekacauan yang lahir dari emosi sesaat. Dalam kerangka itu, keadilan bukan soal siapa yang paling menderita, melainkan soal bagaimana aturan ditegakkan secara konsisten.

Kasus ini akhirnya mengingatkan kita pada satu hal penting: keadilan hanya bisa berdiri jika hukum dipahami, bukan sekadar dirasakan. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warta Mitra: Jejak Kolaborasi dan Kisah Kebersamaan

    Warta Mitra: Jejak Kolaborasi dan Kisah Kebersamaan

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    albadarpost.com – WARTA MITRA. Rubrik Warta Mitra hadir di albadarpost.com sebagai ruang khusus untuk merekam jejak kolaborasi dan kerja-kerja bersama antara yayasan, komunitas, lembaga sosial, maupun kelompok masyarakat. Di tengah kompleksitas persoalan bangsa, kami percaya bahwa perubahan tidak lahir dari satu pihak saja, melainkan dari semangat gotong royong dan kemitraan yang tulus. Nama “Mitra” dipilih […]

  • JNE menerima dua penghargaan nasional 2026 sebagai jasa pengiriman populer dan brand logistik terpercaya di Indonesia

    Rahasia JNE Tetap Jadi Raja Logistik Digital, Dua Award Sekaligus Diborong

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 135
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Di tengah makin ramainya persaingan bisnis logistik, nama JNE Penghargaan 2026 justru kembali mencuri perhatian. Perusahaan jasa pengiriman yang sudah lama dikenal masyarakat itu sukses membawa pulang dua penghargaan nasional sekaligus. Capaian tersebut semakin memperkuat posisi JNE sebagai salah satu layanan pengiriman paling dipercaya masyarakat Indonesia hingga saat ini. Penghargaan itu […]

  • UMK Jawa Barat

    Berapa UMK Daerah Anda? Ini Jawabannya

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 268
    • 0Komentar

    UMP dan UMK Jawa Barat 2026 resmi naik. Kota Bekasi tertinggi, Pangandaran terendah. albadarpost.com, FOKUS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kebijakan ini menaikkan upah pekerja secara bertahap dan menjadi rujukan penting bagi dunia usaha serta buruh di 27 kabupaten/kota. Penetapan tersebut […]

  • Penduduk Tasikmalaya

    Mengapa Laki-laki Tasikmalaya Lebih Banyak? Ini Faktanya

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penduduk Tasikmalaya kembali menjadi sorotan setelah Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru dalam publikasi Kabupaten Tasikmalaya Dalam Angka 2026. Dari total 1.946.197 penduduk Kabupaten Tasikmalaya, terdapat 983.509 laki-laki dan 962.688 perempuan. Artinya, jumlah laki-laki lebih banyak sekitar 20.821 jiwa dibandingkan perempuan. Sekilas, selisih ini tampak sederhana. Namun, di balik angka […]

  • Keamanan Siber

    BSSN Ingatkan Bahaya Perang Siber di Garut

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Keamanan siber menjadi sorotan serius dalam kegiatan Forum Komunikasi Siber dan Sandi Daerah (Forkomsanda) Provinsi Jawa Barat yang digelar di Pendopo Kabupaten Garut, Kamis (21/5/2026). Forum yang menghadirkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Universitas Pertahanan (Unhan) RI itu membahas ancaman digital yang kini semakin dekat dengan kehidupan masyarakat, pemerintahan, […]

  • Sate Maranggi

    Sate Maranggi dan Jejak Budaya Kuliner Jawa Barat

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Sate Maranggi jadi identitas kuliner Jawa Barat yang menguatkan budaya lokal dan ekonomi daerah. albadarpost.com, FOKUS – Sate Maranggi kembali menegaskan posisinya sebagai kuliner khas Jawa Barat yang bertahan lintas generasi dan wilayah. Hidangan berbahan dasar daging sapi atau kambing ini bukan sekadar makanan populer, tetapi juga penanda identitas budaya yang kini memberi dampak ekonomi […]

expand_less