Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Korban Pencurian Jadi Tersangka, Publik Perlu Paham Hukumnya

Korban Pencurian Jadi Tersangka, Publik Perlu Paham Hukumnya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
  • visibility 197
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus korban pencurian jadi tersangka kembali menyulut emosi publik. Banyak orang merasa hukum kehilangan nurani ketika korban (pemilik toko HP) justru diproses pidana. Namun, kemarahan itu sering lahir bukan dari fakta hukum, melainkan dari cara pandang yang keliru terhadap mekanisme hukum pidana.

Di sinilah persoalan utama bermula. Publik kerap mengira hukum bekerja berdasarkan simpati dan status moral. Padahal, hukum pidana bekerja dengan unsur perbuatan, alat bukti, dan akibat hukum. Tanpa memahami perbedaan ini, satu kasus mudah berubah menjadi narasi yang menyesatkan.

Satu Kejadian, Bisa Lebih dari Satu Tindak Pidana

Dalam hukum pidana, satu rangkaian peristiwa tidak selalu berarti satu perkara. Justru sebaliknya, satu kejadian dapat melahirkan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri. Inilah prinsip dasar yang sering diabaikan.

Baca juga: Hakikat Hidup Manusia: Mencari, Meninggalkan

Pencurian adalah tindak pidana terhadap harta benda. Penganiayaan adalah tindak pidana terhadap tubuh dan keselamatan seseorang. Kepemilikan senjata tajam tanpa hak juga memiliki unsur pidana tersendiri. Ketiganya tidak saling menghapus, meski terjadi dalam waktu yang berdekatan.

Ketika pelaku pencurian diproses, perkara itu selesai pada ranah pencurian. Namun, jika dalam proses penangkapan muncul dugaan kekerasan yang melampaui batas hukum, maka lahirlah perkara baru. Status sebagai korban tidak otomatis menutup kemungkinan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan lain.

Hukum Tidak Mengenal Istilah “Korban Selamanya Benar”

Kesalahan umum publik terletak pada anggapan bahwa korban selalu berada di posisi benar. Secara moral, simpati itu wajar. Namun, secara hukum, setiap perbuatan tetap dinilai secara objektif.

Hukum pidana tidak bertanya siapa yang lebih pantas dibela. Hukum bertanya: apa yang dilakukan, bagaimana akibatnya, dan apakah unsur pidana terpenuhi. Jika alat bukti menunjukkan adanya penganiayaan, maka penyelidikan wajib dilakukan, siapa pun pelakunya.

Pada titik ini, hukum justru menjaga keadilan agar tidak berubah menjadi pembalasan sepihak. Tanpa batas hukum, emosi bisa menjelma kekerasan yang dibenarkan oleh rasa marah.

Mengapa Proses Hukum Harus Dipisahkan

Memisahkan perkara bukan berarti membela pelaku kejahatan. Sebaliknya, pemisahan perkara adalah cara hukum menjaga ketertiban. Dengan memisahkan pencurian dan penganiayaan, aparat memastikan setiap tindakan diuji secara adil.

Baca juga: Surat Pembaca: Ruang Aman untuk Keluhan Warga. Gratis!

Jika semua perbuatan dilebur dalam satu narasi, maka hukum kehilangan ketajamannya. Pencuri bisa berlindung di balik status korban penganiayaan, sementara pelaku kekerasan bisa berlindung di balik status korban pencurian. Situasi ini justru merusak rasa keadilan.

Pentingnya Literasi Hukum di Ruang Publik

Kasus korban pencurian jadi tersangka seharusnya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat digital. Di era viral, emosi bergerak lebih cepat daripada fakta. Potongan video dan narasi sepihak sering menggiring opini tanpa konteks hukum.

Literasi hukum menjadi kunci agar publik tidak terjebak kemarahan kolektif. Memahami bahwa hukum bekerja dengan prinsip terpisah membantu masyarakat menilai perkara secara lebih jernih.

Hukum memang tidak selalu memuaskan perasaan. Namun, hukum hadir untuk mencegah kekacauan yang lahir dari emosi sesaat. Dalam kerangka itu, keadilan bukan soal siapa yang paling menderita, melainkan soal bagaimana aturan ditegakkan secara konsisten.

Kasus ini akhirnya mengingatkan kita pada satu hal penting: keadilan hanya bisa berdiri jika hukum dipahami, bukan sekadar dirasakan. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • penemuan jasad bayi

    Penemuan Jasad Bayi Berujung Penjara

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Penemuan jasad bayi di Lampung Barat berujung tersangka dan ancaman hukuman berat atas kejahatan terhadap anak. albadarpost.com, HUMANIORA— Kasus penemuan jasad bayi di sebuah kebun kopi di Kabupaten Lampung Barat berakhir pada penetapan tersangka dan ancaman pidana berat. Kepolisian memastikan bahwa rasa malu akibat kehamilan di luar nikah tidak dapat menjadi alasan pembenar atas tindakan […]

  • Buruh Garut

    Buruh Garut Sampaikan Tuntutan, Bupati Syakur Soroti Formula Upah

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 158
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Peringatan May Day Garut 2026 berlangsung penuh perhatian terhadap isu kesejahteraan pekerja. Dalam momentum Hari Buruh Internasional itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menerima langsung audiensi serikat pekerja dan serikat buruh di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jumat 1 Mei 2026. Dalam dialog tersebut, berbagai persoalan terkait hak buruh, formula pengupahan, […]

  • Ilustrasi Amul Huzni, Nabi Muhammad bersedih kehilangan Abu Thalib dan Khadijah serta peristiwa Isra Mi'raj sebagai penguat iman

    Amul Huzni: Saat Dunia Rasulullah Runtuh, Langit Justru Terbuka

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 285
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Amul Huzni atau tahun kesedihan Nabi Muhammad, menjadi salah satu fase paling mengguncang dalam sejarah Islam. Pada masa ini, Rasulullah kehilangan dua sosok terpenting: pelindung dan pendamping hidup. Namun, di balik Amul Huzni, tersimpan pelajaran besar tentang keteguhan, kesabaran, dan kekuatan iman yang terus relevan hingga hari ini. Ketika Dua Cahaya Padam […]

  • Ilustrasi perempuan berhijab cream menangis di lanskap kota, simbol kesabaran dan harapan di balik kesulitan hidup.

    Kesulitan yang Tak Pernah Datang Sendiri

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 211
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Di masa depan, manusia hidup dengan teknologi yang serba cepat, tetapi jiwa mereka berjalan tertatih. Segalanya tersedia, namun ketenangan menjadi barang langka. Orang-orang hafal cara mengeluh, tetapi lupa cara bersyukur. Mereka menunggu keajaiban datang setelah luka sembuh, padahal luka itu tidak pernah benar-benar pergi. Fa inna ma’al usri yusra. Di kota yang […]

  • Latja Akpol Tasikmalaya

    Polres Tasikmalaya Jadi Kawah Candradimuka Taruna Akpol 2026

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA DAERAH — Latja Akpol Tasikmalaya resmi dimulai. Namun bagi para Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian Tingkat II/59 Batalyon Bhayangkara Dharma, kegiatan ini bukan sekadar agenda pendidikan rutin. Mereka kini memasuki fase yang berbeda: belajar langsung dari dinamika pelayanan kepolisian yang sesungguhnya di tengah masyarakat. Senin pagi, 8 Juni 2026, suasana di Gedung Pertemuan Warga […]

  • paten pesantren

    Tradisi Keilmuan Pesantren Akan Dipatenkan, Ini Langkah Baru Kemenag

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 196
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Pemerintah mulai memberi perhatian serius terhadap perlindungan karya intelektual pesantren. Lewat program paten pesantren, Kementerian Agama ingin memastikan tradisi keilmuan ulama Nusantara tidak hilang di tengah perkembangan zaman. Langkah itu muncul setelah banyak karya berbasis pesantren dinilai belum memiliki perlindungan hukum yang kuat. Padahal, pesantren selama ini tidak hanya menjadi pusat pendidikan […]

expand_less