Berita Nasional

Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara tertentu, bukan oleh pihak perorangan atau masyarakat umum.

Pengaturan ini menempatkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Kebijakan tersebut menandai pergeseran pendekatan negara dalam melindungi institusi sekaligus mencegah penggunaan pasal penghinaan secara berlebihan.

Dalam KUHP baru, tidak semua institusi negara memiliki kewenangan melapor. Hanya enam lembaga yang diatur secara tegas, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Delik Aduan dan Perlindungan dari Kriminalisasi

Konsep delik aduan menjadi fondasi utama dalam pasal penghinaan lembaga negara pada KUHP baru. Dengan mekanisme ini, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta memproses dugaan penghinaan tanpa adanya laporan resmi dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Pemerintah menilai pengaturan ini penting untuk membatasi potensi kriminalisasi terhadap kritik publik. Selama ini, pasal-pasal penghinaan kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Melalui skema delik aduan, negara berupaya menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir, bukan alat represif.

Ketentuan ini juga menegaskan bahwa tidak semua pernyataan kritis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur penghinaan sepenuhnya berada pada lembaga yang merasa dirugikan, bukan pada tafsir pihak luar.

Dalam praktiknya, hanya pimpinan resmi lembaga negara yang dapat mengajukan laporan. Artinya, individu di dalam atau di luar lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk membawa perkara penghinaan ke ranah pidana.

Dampak terhadap Penegakan Hukum dan Ruang Publik

Pemberlakuan aturan ini diperkirakan berdampak langsung pada pola penegakan hukum pidana di Indonesia. Aparat penegak hukum kini dituntut lebih berhati-hati dalam menindak laporan yang berkaitan dengan penghinaan lembaga negara, karena proses hukum harus diawali dengan aduan sah.

Di sisi lain, masyarakat sipil menilai pengaturan delik aduan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Kritik, pendapat, dan ekspresi publik tidak lagi mudah diseret ke ranah pidana selama tidak ada laporan resmi dari institusi yang disebutkan dalam KUHP.

Baca juga: Voting PSSI Awards 2026

Namun demikian, sejumlah kalangan juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga negara dalam menggunakan hak aduan tersebut. Pelaporan pidana tetap harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, bukan semata respons terhadap kritik yang sah.

KUHP baru dengan demikian menempatkan keseimbangan antara perlindungan martabat lembaga negara dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Delik aduan menjadi instrumen penyeimbang agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan.

Arah Baru Reformasi Hukum Pidana

Pembatasan hak pelaporan ini mencerminkan arah reformasi hukum pidana nasional yang lebih selektif dan proporsional. Negara tidak sepenuhnya menghapus pasal penghinaan, tetapi memperketat mekanisme penegakannya agar tidak menimbulkan ketakutan di ruang publik.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat meningkat. Kepastian mengenai siapa yang berhak melapor dan bagaimana proses hukum berjalan diharapkan mampu mengurangi polemik berkepanjangan soal pasal penghinaan.

Ke depan, efektivitas pengaturan delik aduan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan. Pengawasan publik dan komitmen aparat penegak hukum menjadi faktor penting agar semangat pembaruan KUHP benar-benar terwujud dalam praktik. (AC)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button