Pemkab Bogor Bentuk Dinas Baru
Pemkab Bogor membentuk dua dinas baru untuk memperkuat layanan publik dan penataan tata ruang sejak 2026.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Bogor mengawali tahun 2026 dengan langkah penataan birokrasi. Dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru resmi dibentuk dan mulai beroperasi. Kebijakan ini tidak sekadar perubahan struktur organisasi, tetapi diarahkan untuk menjawab persoalan layanan publik yang selama ini dinilai belum optimal, terutama di sektor pertanahan dan kebudayaan.
Dua dinas tersebut adalah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Kebudayaan. Keduanya mulai berkantor di Vivo Mall, Jalan Raya Jakarta–Bogor, Cibinong. Penempatan lokasi kerja di pusat perbelanjaan ini sekaligus menandai pendekatan baru pemerintah daerah dalam mengelola pelayanan publik dan pemanfaatan ruang kota.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, pembentukan dua dinas baru merupakan bagian dari penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) untuk memperkuat fungsi pelayanan pemerintah daerah.
Dinas Baru Bogor dan Penataan Kelembagaan
Rudy menjelaskan, dari seluruh perubahan SOTK yang dilakukan, hanya dua organisasi perangkat daerah yang benar-benar baru. Selebihnya merupakan penyesuaian nomenklatur serta penambahan fungsi pada dinas yang sudah ada.
Baca juga: Longsor Jatinangor Menimpa Pekerja
“Organisasi perangkat daerah yang benar-benar baru hanya dua, yaitu Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Kebudayaan. Selebihnya perubahan nomenklatur dan penambahan fungsi,” ujar Rudy saat pengukuhan SOTK baru di Cibinong.
Pembentukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang difokuskan untuk menangani persoalan pertanahan yang selama ini menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor. Kompleksitas sengketa lahan, alih fungsi wilayah, hingga keterlambatan perencanaan tata ruang menjadi pekerjaan rumah yang ingin diselesaikan melalui dinas khusus ini.
Salah satu target utama dinas tersebut adalah percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap kecamatan. Kabupaten Bogor hingga kini belum memiliki RDTR yang lengkap, kondisi yang kerap memicu konflik pemanfaatan lahan dan ketidakpastian investasi.
“Fokus utama dinas ini adalah menuntaskan RDTR dan mengantisipasi alih fungsi lahan,” kata Rudy.
Dinas Kebudayaan dan Penguatan Identitas Daerah
Selain urusan ruang dan lahan, Pemkab Bogor juga memberi perhatian khusus pada sektor kebudayaan. Dinas Kebudayaan dibentuk sebagai wadah tersendiri untuk mengelola kekayaan budaya daerah yang dinilai belum tertangani secara maksimal.
Kabupaten Bogor memiliki jejak sejarah panjang, mulai dari peninggalan abad ke-5 hingga tradisi budaya yang masih hidup hingga kini. Selama ini, pengelolaan kebudayaan tersebar di beberapa unit kerja sehingga tidak fokus dan kurang terkoordinasi.
“Budaya kita luar biasa banyak. Ini perlu rumah sendiri agar pengelolaannya lebih maksimal,” ujar Rudy.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tetapkan 21 Layanan Tak Ditanggung
Pembentukan dinas khusus ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pelindung warisan budaya, tetapi juga mampu mendorong pemanfaatan budaya sebagai kekuatan sosial dan ekonomi daerah.
Penyesuaian OPD dan Konsep Bekerja dari Mal
Selain membentuk dinas baru, Pemkab Bogor juga melakukan penyesuaian pada sejumlah perangkat daerah lain. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Dinas Pemadam Kebakaran kini ditambah fungsi penyelamatan. Dinas Sosial mengalami penambahan bidang, serta dilakukan penyesuaian nomenklatur pada empat rumah sakit umum daerah.
Penempatan dua dinas baru dan satu unit pelaksana teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah di Vivo Mall bukan tanpa pertimbangan. Menurut Rudy, kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap investasi yang telah masuk ke Kabupaten Bogor.
“Vivo Mall sudah berinvestasi dan membangun, tetapi operasionalnya belum maksimal. Maka kami operasikan OPD di sini agar pelayanan berjalan sekaligus menghidupkan kembali aktivitas mal,” jelasnya.
Kebijakan berkantor di pusat perbelanjaan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait konsep work from mall. Pemkab Bogor mengklaim telah menyiapkan skema tersebut sejak 2025 sebagai bagian dari adaptasi birokrasi terhadap perubahan pola kerja dan pelayanan publik.
Pembentukan dinas baru di Bogor menandai upaya pembenahan layanan publik, sekaligus uji efektivitas birokrasi yang lebih adaptif. (Red/Asep Chandra)




