Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Bitcoin Halal atau Haram? Ini Putusan Muktamar NU ke-35

Bitcoin Halal atau Haram? Ini Putusan Muktamar NU ke-35

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertanyaan Bitcoin halal atau haram mendapat jawaban baru dari Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, NU memandang Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih.

Namun, putusan tersebut memiliki batas yang sangat penting. Bitcoin dapat ditransaksikan sebagai aset digital, tetapi tidak dapat dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia. Karena itu, menyebut keputusan ini sekadar sebagai “NU menghalalkan Bitcoin” berisiko membuat pembaca kehilangan konteks utama putusan.

Keputusan itu dibahas dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026. Laporan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi.

Bitcoin Halal atau Haram Menurut NU?

Lantas, Bitcoin halal atau haram menurut NU?

Jawabannya ternyata tidak sesederhana “halal” atau “haram”.

Dalam pembahasan Bitcoin NU, Komisi Bahtsul Masail menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal dan tsaman. Pertimbangannya antara lain karena Bitcoin memiliki manfaat nyata, manfaat tersebut diperbolehkan menurut syariat, dan masyarakat mengakui adanya nilai pada Bitcoin.

Komisi juga mempertimbangkan beberapa karakter Bitcoin. Nilainya secara faktual tidak pernah mencapai titik nol, Bitcoin dapat ditukar dengan barang lain, dapat berpindah dari satu pemilik kepada pemilik lainnya, serta memiliki private key sebagai bagian dari sistem pengamanannya.

Dengan pertimbangan tersebut, keberadaan Bitcoin yang berbentuk digital tidak otomatis membuatnya keluar dari kategori harta dalam perspektif fikih.

Di sinilah pembaca perlu berhati-hati.

Penilaian Bitcoin sebagai harta tidak sama dengan penetapan Bitcoin sebagai mata uang resmi.

Aset Digital Boleh, Mata Uang Punya Batas

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah secara eksplisit tidak menempatkan Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

KH Mahbub Maafi menjelaskan bahwa pembahasan Bitcoin menggunakan pendekatan sebagai aset digital, dengan mempertimbangkan posisi dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, rupiah tetap menjadi mata uang yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, ada dua posisi yang harus dipisahkan.

Pertama, Bitcoin sebagai aset digital. Dalam posisi ini, transaksi Bitcoin dinyatakan sah dan diperbolehkan menurut hasil pembahasan komisi.

Kedua, Bitcoin sebagai mata uang. Pada posisi tersebut, hukumnya berubah menjadi haram karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional mengenai mata uang.

Perbedaan ini menjadi inti dari keputusan tersebut.

Sebab, persoalannya bukan sekadar teknologi blockchain atau bentuk Bitcoin yang tidak berwujud. Persoalan yang lebih spesifik adalah kedudukan Bitcoin ketika digunakan sebagai mata uang di Indonesia.

Mengapa Putusannya Bisa “Sah tetapi Haram”?

Bagi masyarakat awam, istilah “sah tetapi haram” mungkin terdengar membingungkan.

Namun, istilah tersebut justru digunakan KH Mahbub untuk menjelaskan posisi Bitcoin ketika ditempatkan sebagai mata uang. Menurut penjelasan yang dimuat NU Online, persoalannya muncul karena penggunaan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Artinya, hukum tidak hanya melihat objeknya.

Fungsi dan kedudukan objek tersebut juga menjadi pertimbangan.

Bitcoin yang diperdagangkan sebagai aset digital berada dalam satu konteks. Sementara itu, Bitcoin yang digunakan sebagai mata uang berada dalam konteks berbeda karena bersinggungan dengan ketentuan hukum nasional.

Karena itu, judul atau unggahan media sosial yang hanya berbunyi “NU menghalalkan Bitcoin” tidak cukup menggambarkan keseluruhan keputusan.

Ada batas yang harus ikut disebutkan.

Bitcoin dalam Islam dan Perkembangan Ekonomi Digital

Putusan Muktamar NU tersebut muncul ketika aset kripto semakin menjadi bagian dari pembahasan ekonomi digital.

NU Online dalam penjelasan fikihnya menyebut Bitcoin sebagai aset kripto yang berbasis teknologi blockchain. Bitcoin tidak memiliki underlying asset tertentu, sedangkan nilainya terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Jumlah Bitcoin juga dibatasi maksimal 21 juta koin.

Dalam konteks Indonesia, Bitcoin juga tidak berkedudukan sebagai alat pembayaran yang sah. Pada saat yang sama, aset kripto dapat diperdagangkan sebagai aset atau komoditas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Di titik ini, hukum kripto dalam Islam menjadi pembahasan yang semakin relevan. Teknologi baru memunculkan bentuk kepemilikan dan transaksi yang tidak ditemukan dalam praktik muamalah klasik.

Karena itu, pembahasan fikih tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah sesuatu berbentuk fisik atau digital. Nilai, manfaat, kepemilikan, kemampuan untuk dipindahtangankan, serta cara penggunaannya ikut menjadi bahan pertimbangan.

Putusan NU Bukan Jaminan Investasi

Ada satu hal yang juga perlu ditegaskan.

Keputusan fikih mengenai Bitcoin bukan rekomendasi investasi.

Status sahnya transaksi Bitcoin sebagai aset dalam perspektif putusan tersebut tidak berarti harga Bitcoin akan selalu naik. Sebaliknya, pembaca tetap perlu memperhitungkan volatilitas, risiko kerugian, keamanan aset digital, serta ketentuan regulasi yang berlaku.

Dengan kata lain, hukum Bitcoin dan keputusan seseorang untuk membeli atau menjual Bitcoin merupakan dua persoalan yang tidak boleh dicampuradukkan.

Masyarakat Muslim yang tertarik dengan aset kripto tetap perlu memahami secara utuh posisi fikih sekaligus aspek finansial dan regulasinya.

Yang Sebenarnya Diputuskan NU

Jika disederhanakan, hasil Bahtsul Masail tersebut dapat dibaca melalui tiga lapis.

Bitcoin sebagai harta (mal): memenuhi kriteria yang dibahas dalam perspektif fikih.

Bitcoin sebagai alat tukar (tsaman): juga memenuhi syarat menurut hasil pembahasan komisi.

Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia: tidak ditempatkan sebagai mata uang resmi dan penggunaannya sebagai mata uang dinilai haram karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Jadi, pertanyaan Bitcoin halal atau haram memang memiliki jawaban yang lebih kompleks daripada sekadar satu kata.

Dan justru kompleksitas itulah yang harus dijelaskan kepada pembaca.

Muktamar Ke-35 NU tidak memberikan “cek kosong” untuk Bitcoin. Putusannya justru menarik garis batas: Bitcoin dapat dipandang sebagai aset dan ditransaksikan dalam perspektif fikih, tetapi tidak serta-merta berubah menjadi mata uang yang sah di Indonesia. Jadi, sebelum ikut membeli karena mendengar “Bitcoin halal”, pahami dulu satu hal paling penting: dalam fikih, bukan hanya apa bendanya yang diperhatikan, tetapi juga bagaimana ia ditempatkan dan digunakan. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekrutmen Sensus Ekonomi 2026

    BPS Tasikmalaya Buka Lowongan Sensus Ekonomi 2026, Kuota Terbatas

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 296
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Badan Pusat Statistik Kota Tasikmalaya resmi membuka rekrutmen petugas lapangan untuk pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Lowongan tersebut mulai dibuka sejak Kamis (8/5/2026) dan hanya berlangsung hingga 11 Mei 2026 melalui sistem pendaftaran daring. Informasi rekrutmen Sensus Ekonomi 2026 itu langsung ramai dibagikan di media sosial karena kuota petugas disebut terbatas. Banyak […]

  • Prestasi Polresta Tasikmalaya

    Polresta Tasikmalaya Borong Prestasi Hari Bhayangkara Ke-80

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Prestasi Polresta Tasikmalaya kembali mencuri perhatian pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Melalui berbagai capaian di tingkat Polda Jawa Barat, Polresta Tasikmalaya berhasil membawa pulang sejumlah penghargaan bergengsi yang mencerminkan profesionalisme, inovasi, dan soliditas personel. Selain itu, Polresta Tasikmalaya berprestasi hingga tingkat nasional melalui ajang yang digelar Mabes Polri. Kapolda Jawa Barat Irjen […]

  • Dugaan Dana Nasabah Hilang

    Kasus Rp165 Juta Jadi Sorotan, GIBAS Tasikmalaya Minta Penjelasan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 169
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Aktivitas pagi di Kota Tasikmalaya pada Selasa, 23 Juni 2026, berlangsung sedikit berbeda. Sejumlah warga tampak memperhatikan pergerakan massa yang mendatangi beberapa kantor perbankan di kota tersebut. Perhatian publik mengarah pada satu isu yang belakangan ramai diperbincangkan, yakni dugaan dana nasabah hilang senilai sekitar Rp165 juta. Kasus dugaan dana nasabah hilang […]

  • Kekeringan Ciamis

    429 Warga Ciamis Terdampak Kekeringan, BPBD Bergerak Cepat

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 129
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kekeringan Ciamis kembali menguji ketahanan masyarakat di musim kemarau. Sebanyak 429 warga di Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, kini mengandalkan distribusi air bersih setelah sumur dan sumber air yang biasa mereka gunakan mulai mengering. Menyikapi kondisi tersebut, BPBD Kabupaten Ciamis bergerak menyalurkan bantuan air bersih sekaligus menyiapkan langkah antisipasi agar kebutuhan air […]

  • Pekerja migran konstruksi di Singapura bersiap mengikuti aturan baru perekrutan tenaga kerja asing mulai 2027.

    Peluang Kerja ke Singapura Makin Terbuka, Aturan Baru Berlaku 2027

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 247
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kebijakan baru soal pekerja migran Singapura mulai menarik perhatian banyak calon tenaga kerja di Asia Tenggara. Pemerintah Singapura resmi memangkas proses perekrutan pekerja konstruksi asing mulai 2027. Aturan baru ini membuat proses masuk kerja menjadi jauh lebih cepat dibanding sebelumnya. Jika dulu perusahaan harus menunggu hingga empat bulan untuk mendatangkan pekerja, […]

  • Ilustrasi jejak peradaban Islam di Asia berupa masjid kuno dan jalur perdagangan bersejarah

    Fakta Mengejutkan Jejak Islam di Asia yang Jarang Terungkap

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 334
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Peradaban Islam Asia menyimpan kisah besar yang jarang diketahui. Jejak peradaban Islam di Asia, sejarah Islam Asia, serta penyebaran Islam di benua ini menunjukkan pengaruh luas yang melampaui batas geografis. Bahkan, banyak wilayah yang berkembang pesat berkat nilai, ilmu, dan budaya Islam yang hadir melalui jalur damai. Menariknya, banyak catatan sejarah justru […]

expand_less