Bitcoin Halal atau Haram? Ini Putusan Muktamar NU ke-35
- account_circle redaktur
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar pembahasan Bitcoin di Muktamar NU.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertanyaan Bitcoin halal atau haram mendapat jawaban baru dari Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, NU memandang Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih.
Namun, putusan tersebut memiliki batas yang sangat penting. Bitcoin dapat ditransaksikan sebagai aset digital, tetapi tidak dapat dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia. Karena itu, menyebut keputusan ini sekadar sebagai “NU menghalalkan Bitcoin” berisiko membuat pembaca kehilangan konteks utama putusan.
Keputusan itu dibahas dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026. Laporan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi.
Bitcoin Halal atau Haram Menurut NU?
Lantas, Bitcoin halal atau haram menurut NU?
Jawabannya ternyata tidak sesederhana “halal” atau “haram”.
Dalam pembahasan Bitcoin NU, Komisi Bahtsul Masail menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal dan tsaman. Pertimbangannya antara lain karena Bitcoin memiliki manfaat nyata, manfaat tersebut diperbolehkan menurut syariat, dan masyarakat mengakui adanya nilai pada Bitcoin.
Komisi juga mempertimbangkan beberapa karakter Bitcoin. Nilainya secara faktual tidak pernah mencapai titik nol, Bitcoin dapat ditukar dengan barang lain, dapat berpindah dari satu pemilik kepada pemilik lainnya, serta memiliki private key sebagai bagian dari sistem pengamanannya.
Dengan pertimbangan tersebut, keberadaan Bitcoin yang berbentuk digital tidak otomatis membuatnya keluar dari kategori harta dalam perspektif fikih.
Di sinilah pembaca perlu berhati-hati.
Penilaian Bitcoin sebagai harta tidak sama dengan penetapan Bitcoin sebagai mata uang resmi.
Aset Digital Boleh, Mata Uang Punya Batas
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah secara eksplisit tidak menempatkan Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.
KH Mahbub Maafi menjelaskan bahwa pembahasan Bitcoin menggunakan pendekatan sebagai aset digital, dengan mempertimbangkan posisi dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, rupiah tetap menjadi mata uang yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, ada dua posisi yang harus dipisahkan.
Pertama, Bitcoin sebagai aset digital. Dalam posisi ini, transaksi Bitcoin dinyatakan sah dan diperbolehkan menurut hasil pembahasan komisi.
Kedua, Bitcoin sebagai mata uang. Pada posisi tersebut, hukumnya berubah menjadi haram karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional mengenai mata uang.
Perbedaan ini menjadi inti dari keputusan tersebut.
Sebab, persoalannya bukan sekadar teknologi blockchain atau bentuk Bitcoin yang tidak berwujud. Persoalan yang lebih spesifik adalah kedudukan Bitcoin ketika digunakan sebagai mata uang di Indonesia.
Mengapa Putusannya Bisa “Sah tetapi Haram”?
Bagi masyarakat awam, istilah “sah tetapi haram” mungkin terdengar membingungkan.
Namun, istilah tersebut justru digunakan KH Mahbub untuk menjelaskan posisi Bitcoin ketika ditempatkan sebagai mata uang. Menurut penjelasan yang dimuat NU Online, persoalannya muncul karena penggunaan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Artinya, hukum tidak hanya melihat objeknya.
Fungsi dan kedudukan objek tersebut juga menjadi pertimbangan.
Bitcoin yang diperdagangkan sebagai aset digital berada dalam satu konteks. Sementara itu, Bitcoin yang digunakan sebagai mata uang berada dalam konteks berbeda karena bersinggungan dengan ketentuan hukum nasional.
Karena itu, judul atau unggahan media sosial yang hanya berbunyi “NU menghalalkan Bitcoin” tidak cukup menggambarkan keseluruhan keputusan.
Ada batas yang harus ikut disebutkan.
Bitcoin dalam Islam dan Perkembangan Ekonomi Digital
Putusan Muktamar NU tersebut muncul ketika aset kripto semakin menjadi bagian dari pembahasan ekonomi digital.
NU Online dalam penjelasan fikihnya menyebut Bitcoin sebagai aset kripto yang berbasis teknologi blockchain. Bitcoin tidak memiliki underlying asset tertentu, sedangkan nilainya terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Jumlah Bitcoin juga dibatasi maksimal 21 juta koin.
Dalam konteks Indonesia, Bitcoin juga tidak berkedudukan sebagai alat pembayaran yang sah. Pada saat yang sama, aset kripto dapat diperdagangkan sebagai aset atau komoditas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Di titik ini, hukum kripto dalam Islam menjadi pembahasan yang semakin relevan. Teknologi baru memunculkan bentuk kepemilikan dan transaksi yang tidak ditemukan dalam praktik muamalah klasik.
Karena itu, pembahasan fikih tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah sesuatu berbentuk fisik atau digital. Nilai, manfaat, kepemilikan, kemampuan untuk dipindahtangankan, serta cara penggunaannya ikut menjadi bahan pertimbangan.
Putusan NU Bukan Jaminan Investasi
Ada satu hal yang juga perlu ditegaskan.
Keputusan fikih mengenai Bitcoin bukan rekomendasi investasi.
Status sahnya transaksi Bitcoin sebagai aset dalam perspektif putusan tersebut tidak berarti harga Bitcoin akan selalu naik. Sebaliknya, pembaca tetap perlu memperhitungkan volatilitas, risiko kerugian, keamanan aset digital, serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Dengan kata lain, hukum Bitcoin dan keputusan seseorang untuk membeli atau menjual Bitcoin merupakan dua persoalan yang tidak boleh dicampuradukkan.
Masyarakat Muslim yang tertarik dengan aset kripto tetap perlu memahami secara utuh posisi fikih sekaligus aspek finansial dan regulasinya.
Yang Sebenarnya Diputuskan NU
Jika disederhanakan, hasil Bahtsul Masail tersebut dapat dibaca melalui tiga lapis.
Bitcoin sebagai harta (mal): memenuhi kriteria yang dibahas dalam perspektif fikih.
Bitcoin sebagai alat tukar (tsaman): juga memenuhi syarat menurut hasil pembahasan komisi.
Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia: tidak ditempatkan sebagai mata uang resmi dan penggunaannya sebagai mata uang dinilai haram karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.
Jadi, pertanyaan Bitcoin halal atau haram memang memiliki jawaban yang lebih kompleks daripada sekadar satu kata.
Dan justru kompleksitas itulah yang harus dijelaskan kepada pembaca.
Muktamar Ke-35 NU tidak memberikan “cek kosong” untuk Bitcoin. Putusannya justru menarik garis batas: Bitcoin dapat dipandang sebagai aset dan ditransaksikan dalam perspektif fikih, tetapi tidak serta-merta berubah menjadi mata uang yang sah di Indonesia. Jadi, sebelum ikut membeli karena mendengar “Bitcoin halal”, pahami dulu satu hal paling penting: dalam fikih, bukan hanya apa bendanya yang diperhatikan, tetapi juga bagaimana ia ditempatkan dan digunakan. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar