Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi mengubah pola kerja perangkat daerah. Melalui Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025, seluruh organisasi perangkat daerah diwajibkan mengikuti sistem sentralisasi pengelolaan digital dan layanan pendukung pemerintahan mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada pengelolaan anggaran, teknologi informasi, hingga kerja sama media.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yaqin pada 18 November 2025 itu menjadi langkah lanjutan percepatan transformasi digital pemerintahan daerah. Pemerintah daerah menyatakan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, terintegrasi, dan akuntabel.

Sentralisasi Digital untuk Efisiensi Anggaran

Dalam dokumen tersebut, Bupati Tasikmalaya menegaskan bahwa pengelolaan jaringan internet seluruh perangkat daerah dialihkan secara terpusat ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo). Langkah ini bertujuan mengendalikan penggunaan bandwidth dan menekan pemborosan anggaran.

Baca juga: Al-Baqarah 286 Menjadi Rujukan Batas Beban Kerja dan Mental

Dengan sistem terpusat, kebutuhan internet setiap aparatur sipil negara akan dimonitor dan dialokasikan sesuai fungsi kerja. Pemerintah daerah menilai pola lama, yang memberi kewenangan penuh kepada masing-masing perangkat daerah, berpotensi menciptakan ketimpangan penggunaan dan biaya yang tidak terukur.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pemerintah daerah juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 terkait percepatan transformasi digital nasional.

Selain jaringan internet, seluruh basis data perangkat daerah diwajibkan tersimpan di Data Center Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Sentralisasi data ini ditujukan untuk mempermudah berbagi pakai data lintas instansi serta meningkatkan keamanan informasi pemerintahan.

Pengelolaan Media dan Aset Dialihkan Terpusat

Perubahan signifikan juga terjadi pada pola kerja sama media. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memusatkan seluruh kerja sama media cetak dan elektronik di bawah Dishubkominfo bidang informasi dan komunikasi publik. Perangkat daerah hanya diperbolehkan memfasilitasi langganan koran dan majalah.

Langkah ini diproyeksikan memperkuat satu pintu komunikasi publik pemerintah daerah. Di sisi lain, kebijakan ini juga mengubah mekanisme kerja sama yang selama ini berjalan langsung antara perangkat daerah dan media lokal.

Pada sektor aset dan operasional, pemeliharaan kendaraan dinas roda dua dan roda empat kini wajib dilakukan di bengkel milik BUMD PT Abhiyakta Dharma Yasa (Perseroda). Pemerintah daerah menilai kebijakan ini akan meningkatkan akuntabilitas biaya perawatan sekaligus mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah.

Pengelolaan aset daerah juga diperketat melalui Tim Penataan Barang Milik Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Langkah ini diarahkan untuk memastikan aset pemerintah tercatat, tertata, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dorong Transaksi Non Tunai di Sektor Publik

Surat edaran tersebut juga mengatur kewajiban transaksi non tunai di sejumlah sektor layanan publik. Pembelian tiket wisata alam di wilayah Kabupaten Tasikmalaya wajib menggunakan sistem pembayaran digital berbasis QRIS dan dikelola oleh PT Abhiyakta Dharma Yasa.

Sementara itu, retribusi pasar diarahkan menggunakan sistem cashless yang dikelola Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Pemerintah daerah menilai sistem ini mampu menutup celah kebocoran retribusi serta meningkatkan transparansi pendapatan.

Baca juga: Dari RT ke Penjara, Pelajaran Mahal Tata Kelola Bantuan Sosial

Kebijakan ini menandai perubahan budaya birokrasi dan layanan publik. Aparatur dan masyarakat dituntut beradaptasi dengan sistem digital yang lebih terintegrasi.

Dampak dan Tantangan Implementasi

Sentralisasi digital Tasikmalaya menjadi langkah strategis, tetapi menuntut kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur. Pemerintah daerah memberi tenggat kepada seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti kebijakan ini pada tahun anggaran 2026.

Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan, kesiapan teknis, dan konsistensi pelaksanaan di lapangan. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Sentralisasi digital Tasikmalaya mengubah pola kerja birokrasi menuju efisiensi, transparansi, dan layanan publik terintegrasi. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fiqih kuota internet

    Kuota Hangus dalam Islam, Begini Kajian Fiqihnya

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Fiqih kuota internet, hukum paket internet dalam Islam, dan jual beli kuota internet menjadi pembahasan yang semakin menarik seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital. Di satu sisi, paket data memudahkan berbagai aktivitas. Di sisi lain, sistem kuota hangus setelah masa aktif berakhir memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fikih muamalah. Kajian […]

  • FIFA ASEAN Cup 2026

    FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Tuan Rumah Divisi 1

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – FIFA ASEAN Cup 2026 dijadwalkan berlangsung pada 21 September hingga 6 Oktober 2026 dalam kalender FIFA International Match Calendar. Berdasarkan infografik yang dipublikasikan akun Skor Indonesia, turnamen sepak bola kawasan Asia Tenggara ini akan memakai format baru dengan dua divisi, yakni Premier Division (Divisi 1) dan Challenge Division (Divisi 2). Informasi […]

  • Fidyah puasa

    Panduan Bayar Fidyah Puasa Sesuai Syariat

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 209
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tidak semua umat Muslim mampu menjalankan puasa Ramadan secara penuh. Kondisi kesehatan, usia lanjut, hingga keadaan tertentu membuat sebagian orang harus meninggalkan puasa. Islam memberikan solusi melalui fidyah puasa, kewajiban pengganti yang diatur jelas dalam syariat. Fidyah puasa menjadi perhatian banyak masyarakat setiap Ramadan. Pertanyaan soal siapa yang wajib membayar, berapa besarannya, […]

  • Menu sahur praktis 10 menit berupa nasi hangat, telur orak-arik, dan roti isi yang menggugah selera keluarga.

    Bangun Telat? Ini Menu Sahur Praktis 10 Menit yang Bikin Nagih!

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 221
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Menu Sahur Praktis selalu jadi penyelamat saat alarm terasa terlalu cepat berbunyi. Menu sahur cepat, resep sahur 10 menit, dan ide sahur sederhana kini makin dibutuhkan karena waktu terasa begitu singkat. Namun, meski serba terburu-buru, Anda tetap bisa menyajikan menu sahur praktis yang hangat, lezat, dan bikin keluarga lahap sejak suapan pertama. […]

  • Tahun Baru Islam Ciamis

    Muharram 1448, Kertasari Buktikan Kekuatan Kebersamaan

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 239
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tahun Baru Islam Ciamis kembali menunjukkan wajah terbaiknya. Ribuan warga memadati halaman Gedung Islamic Center K.H. Irfan Hielmy, Kabupaten Ciamis, Senin (15/6/2026) malam, dalam kegiatan Istighosah dan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Peringatan Muharram yang mengusung tema “Guyub Ngawangun Galuh Nyungsi Kertasari Ngahiji Ngabakti” itu tidak hanya menjadi […]

  • Begal Subang

    Begal Subang Ditangkap, 26 Kasus Narkoba Juga Terbongkar

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Albadarpost.com, BERITA DAERAH – Begal Subang dalam kasus kekerasan yang menewaskan Suhendra di wilayah Purwadadi berhasil diamankan polisi. Pada momentum yang sama, Polres Subang juga mengungkap 26 kasus narkotika dengan 31 tersangka serta menyita sabu, obat farmasi, dan psikotropika. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Subang di Lapangan Tatag Trawang Tungga, Senin, 10 Agustus […]

expand_less