Berita Daerah

KH Miftah Fauzi Menunggu Ketegasan Pemkot Tasikmalaya

albadarpost.com, BERITA DAERAH – KH Miftah Fauzi menyatakan bahwa dirinya bersama ribuan pedagang Pasar Cikurubuk hingga kini masih menunggu ketegasan sikap Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyelesaikan persoalan pasar tradisional. Menurutnya, pasar rakyat bukan hanya urusan ekonomi, melainkan juga menyangkut martabat, keadilan, dan keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil.

Hal tersebut disampaikan KH Miftah Fauzi saat ditemui di kediamannya, Kamis (29/1/2026). Ia mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya telah dilakukan secara langsung dan berjalan cukup baik. Namun, hingga kini, para pedagang masih belum melihat langkah konkret yang benar-benar dirasakan di lapangan.

KH Miftah Fauzi menuturkan bahwa keresahan pedagang Pasar Cikurubuk bukanlah persoalan baru. Ia menerima banyak laporan terkait kondisi pasar yang semakin tertekan, mulai dari turunnya daya beli, bertambahnya kios kosong, hingga ketidakpastian pengelolaan pasar. Dalam situasi tersebut, pedagang kecil harus berjuang bertahan di tengah persaingan yang kian berat.

Baca juga: Saat Amal Tak Lagi Dirindukan dan Dosa Tak Lagi Disesali

Salah satu persoalan utama yang disorot adalah praktik grosir dan distributor yang menjual barang secara eceran. Menurutnya, kondisi ini menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang karena pedagang kecil harus berhadapan langsung dengan pelaku usaha bermodal besar yang memiliki akses distribusi dan struktur harga lebih kuat.

KH Miftah Fauzi menilai, jika praktik tersebut dibiarkan, maka pasar rakyat akan semakin kehilangan fungsinya. Pasar yang seharusnya menjadi ruang hidup pedagang kecil justru berubah menjadi arena yang menyingkirkan mereka secara perlahan.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Tasikmalaya memiliki peran kunci dalam menjaga keseimbangan tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaga keadilan sosial di tingkat lokal. Ketika fungsi usaha tidak dijalankan sesuai perannya, maka negara wajib turun tangan.

Baca juga: Putusan MA Perberat Hukuman Korupsi

Dalam kerangka regulasi perdagangan nasional, negara telah memberikan dasar hukum yang jelas untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menciptakan iklim usaha yang adil. Oleh karena itu, KH Miftah Fauzi menilai bahwa persoalan Pasar Cikurubuk bukan kekurangan aturan, melainkan soal keberanian dalam menjalankannya.

Ia menekankan bahwa dirinya tidak sedang mengajak konfrontasi, apalagi menolak keberadaan usaha besar. Yang ia dorong adalah kepemimpinan daerah yang berani mengambil sikap adil dan berpihak, agar pasar rakyat tidak terus menjadi korban dari sistem distribusi yang tidak tertata.

KH Miftah Fauzi menyatakan akan terus berdiri bersama pedagang Pasar Cikurubuk sembari menunggu langkah Pemkot Tasikmalaya. Ia berharap pemerintah daerah segera menunjukkan kebijakan yang jelas, konsisten, dan menyentuh akar persoalan.

Menurutnya, ketika negara hadir dengan sikap tegas dan humanis, pasar rakyat tidak hanya bisa bertahan, tetapi kembali menjadi fondasi ekonomi masyarakat kecil. Untuk saat ini, ribuan pedagang masih menunggu—menunggu Pemkot Tasikmalaya membuktikan keberpihakan tersebut dalam tindakan nyata. (GZ)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button