Berita Daerah

Status Pantai Pasir Putih Pangandaran Diusulkan Jadi Kawasan Wisata Alam

Usulan perubahan status Pantai Pasir Putih Pangandaran dari cagar alam jadi kawasan wisata alam berkelanjutan.

albadarpost.com, LENSA – Pemerintah daerah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangandaran tengah mengkaji perubahan status Pantai Pasir Putih Pangandaran dari kawasan cagar alam menjadi kawasan wisata alam. Langkah ini diambil sebagai upaya menyesuaikan antara aturan konservasi dan realitas lapangan yang menjadikan pantai tersebut sebagai destinasi wisata favorit sejak lama.


Usulan Perubahan Status Cagar Alam Jadi Kawasan Wisata Alam

Pantai Pasir Putih yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Cagar Alam Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan BKSDA. Kawasan ini sejak lama menjadi magnet wisatawan karena keindahan pasir putih, laut jernih, dan ekosistem bawah lautnya yang memikat. Namun, di sisi lain, area tersebut masih berstatus sebagai kawasan konservasi yang membatasi aktivitas wisata.

Kepala Resor BKSDA Pangandaran, Kusnadi, menjelaskan bahwa secara hukum, setiap orang yang masuk ke kawasan cagar alam wajib mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan (Simaksi). Izin tersebut biasanya diberikan untuk kepentingan tertentu seperti penelitian, praktik kerja lapangan, atau penyusunan karya ilmiah.
“Secara aturan, cagar alam itu memang ketat. Simaksi sifatnya terbatas, tidak untuk kegiatan wisata massal,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Namun, realitas di lapangan berbeda. Menurut Kusnadi, Pantai Pasir Putih sudah lama menjadi destinasi wisata populer, bahkan sebelum adanya aturan ketat mengenai kawasan konservasi. Aktivitas masyarakat sekitar dan pengunjung membuat kawasan ini berfungsi layaknya objek wisata tanpa status legal formal.
“Sulit dibendung, masyarakat sekitar sudah menjadikannya tempat wisata, apalagi sejak wisatawan makin ramai datang,” tambahnya.


Dorongan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk Legalitas Pengelolaan

Melihat situasi tersebut, BKSDA bersama Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan DPRD setempat mulai membahas rencana perubahan status Pantai Pasir Putih Pangandaran dari cagar alam menjadi kawasan wisata alam. Menurut Kusnadi, langkah ini dianggap penting agar pengelolaan wisata di kawasan tersebut bisa berjalan secara legal, berkelanjutan, dan terarah.

“Saya sudah berdiskusi dengan Ketua DPRD dan pemerintah daerah. Harapannya, status kawasan Pantai Pasir Putih bisa diubah agar tidak lagi berbenturan dengan aturan konservasi,” jelas Kusnadi.
Ia menambahkan, pihaknya berharap perubahan status bisa terealisasi pada tahun mendatang. “Kami minta DPRD mendorong percepatan perubahan status ini agar tidak terus menjadi masalah berulang,” katanya.

Selain pembenahan status kawasan, perhatian lain tertuju pada kondisi terumbu karang di sekitar pantai. Aktivitas wisata yang intens dan keberadaan bangkai kapal Viking yang ditenggelamkan di wilayah tersebut mulai memberi dampak ekologis. “Kalau terus dieksploitasi, luas terumbu karang akan semakin menyempit. Apalagi kapal Viking itu sudah lama mengganggu area bawah laut,” ungkap Kusnadi.


Kerusakan Terumbu Karang dan Upaya Pemulihan Ekosistem Laut

Berdasarkan perkiraan BKSDA, hanya sekitar 40 persen dari total area terumbu karang yang masih dalam kondisi baik. Padahal sebelumnya, kawasan ini dikenal sangat asri dengan keanekaragaman hayati laut yang tinggi.
“Sebelum ramai wisatawan dan sebelum ada kapal Viking, biota laut sangat melimpah. Terumbu karang di sana menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya beragam spesies,” ujar Kusnadi.

Baca juga: Rusa Cagar Alam Pangandaran Kian Sering Masuk Permukiman, BKSDA Pangandaran Lakukan Patroli Ketat

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, sejumlah komunitas pecinta lingkungan dan lembaga konservasi laut telah melakukan transplantasi terumbu karang di beberapa titik. Salah satu metode yang dilakukan bahkan cukup unik, yakni dengan menenggelamkan becak sebagai media tumbuhnya karang baru.
“Beberapa kali dilakukan transplantasi terumbu karang, dan hasilnya cukup positif untuk menahan laju kerusakan,” ujarnya.

Selain itu, Kusnadi menyebutkan bahwa wilayah Batu Dua dan Rajamantri di sekitar Pantai Pasir Putih masih tergolong aman dari kerusakan. Namun, persoalan kapal Viking yang ditenggelamkan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
“Sudah beberapa kali kami bersurat ke pihak terkait untuk pemindahan kapal Viking. Tapi karena melibatkan banyak pihak mulai dari Pemda, BKSDA, Polairud, Angkatan Laut hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), prosesnya belum bisa cepat,” jelasnya.


Menyeimbangkan Wisata dan Konservasi

BKSDA menegaskan bahwa usulan perubahan status Pantai Pasir Putih Pangandaran menjadi kawasan wisata alam bukan berarti menghapus nilai konservasinya. Justru, langkah ini dimaksudkan agar pengelolaan kawasan bisa dilakukan dengan sistem yang jelas dan aturan yang adaptif.
“Kita ingin ada keseimbangan. Kawasan ini tetap lestari, tapi juga bisa dimanfaatkan secara legal untuk wisata. Dengan status wisata alam, akan ada mekanisme pengawasan yang lebih baik,” kata Kusnadi.

Rencana ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama pelaku wisata dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari aktivitas pariwisata. Mereka menilai, status wisata alam akan memberi ruang bagi pengelolaan ekonomi lokal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Perubahan status Pantai Pasir Putih Pangandaran jadi kawasan wisata alam diharapkan jaga keseimbangan antara konservasi dan pariwisata berkelanjutan. (Red/Arrian)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button