Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kejari Bandung Tangkap Terpidana Korupsi Setelah 12 Tahun Buron

Kejari Bandung Tangkap Terpidana Korupsi Setelah 12 Tahun Buron

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejari Bandung menangkap terpidana korupsi yang buron 12 tahun dan mengeksekusinya ke Lapas Banceuy.

albadarpost.com, LENSA Kejaksaan Negeri Bandung menuntaskan pelarian panjang seorang terpidana korupsi. Setelah 12 tahun buron, Syaf Mulyana—mantan Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Bandung—akhirnya ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Banceuy. Penangkapan ini menegaskan upaya penegak hukum membersihkan praktik korupsi yang masih menggerus kepercayaan publik. Terpidana korupsi yang bebas berkeliaran selama lebih dari satu dekade dianggap menjadi simbol lemahnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Kasus ini bermula pada 2013. Pada 10 April tahun itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis terhadap Syaf Mulyana. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan dibacakan in absentia karena Syaf tidak hadir di persidangan. Statusnya berubah menjadi terpidana, namun eksekusi tidak pernah terjadi. Syaf menghilang, sementara perkara tetap tercatat sebagai vonis yang belum dijalankan.

Kondisi ini membuatnya masuk daftar pencarian orang. Kejari Bandung beberapa kali melayangkan panggilan, tetapi tidak pernah direspons. Ketidakhadiran itu memperpanjang masa pelariannya. Hingga akhirnya, pada 2 Desember 2025, tim jaksa menemukan jejaknya. Dia ditangkap tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa untuk proses administrasi sebelum dikirim ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo, melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Akbar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Jaksa Eksekutor Kejari Kota Bandung telah menjemput paksa terpidana kasus korupsi berinisial SM yang telah divonis empat tahun kurungan penjara,” ujar Alex. Setelah menangkapnya, tim langsung membawa Syaf ke Lapas Banceuy. “Terpidana sudah kami eksekusi untuk menjalani masa pidananya,” kata Alex.

Proses Eksekusi dan Kelemahan Pengawasan

Penangkapan Syaf membuka kembali perdebatan lama soal efektivitas pengawasan terhadap terpidana korupsi yang divonis in absentia. Ketika vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, proses eksekusi seringkali tersendat. Tanpa koordinasi lintas lembaga dan basis data yang kuat, sebagian terpidana bisa memanfaatkan celah untuk menghindari hukuman. Kasus ini memperlihatkan bagaimana eksekusi putusan pengadilan masih menghadapi tantangan administratif di tingkat daerah.

Dalam konteks yang lebih luas, keberhasilan menemukan terpidana korupsi setelah bertahun-tahun memberikan dorongan moral bagi penegakan hukum. Namun, fakta bahwa seorang terpidana dapat menghilang selama 12 tahun juga mengungkapkan adanya ruang pembenahan. Lembaga penegak hukum perlu memastikan setiap putusan memiliki tindak lanjut pasti, terutama di kasus korupsi yang punya dampak langsung pada keuangan publik dan kepercayaan warga.

Dampak bagi Penegakan Hukum

Eksekusi ini menjadi sinyal bahwa Kejari Bandung berupaya menutup tunggakan lama. Penguatan database DPO, koordinasi dengan kepolisian, serta pemantauan wilayah menjadi faktor penting dalam proses seperti ini. Terpidana korupsi yang berhasil dieksekusi bukan hanya soal menjalankan putusan, melainkan juga mempertegas komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tingkat lokal.

Baca juga: Kemenekraf Dorong Talenta Digital Lewat BDD 2025 di Bandung

Langkah ini juga membawa efek jera sekaligus memberi pesan bahwa pelarian panjang tidak menjamin terbebas dari jerat hukum. Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga integritas kebijakan publik. Bagi warga, peristiwa ini memberi gambaran konkret bahwa lembaga penegak hukum tidak tinggal diam terhadap vonis yang tak kunjung dijalankan.

Kejari Bandung mengakhiri pelarian 12 tahun seorang terpidana korupsi dan mengeksekusinya sesuai putusan pengadilan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • refund tiket KAI

    KAI Daop 9 Jember Beri Refund 100 Persen Tiket Akibat Banjir Semarang

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    KAI Daop 9 Jember beri refund 100 persen tiket akibat banjir di jalur Semarang demi jaga hak pelanggan. KAI Beri Pengembalian Tiket Penuh Akibat Banjir Semarang albadarpost.com, LENSA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 (Daop 9) Jember mengambil langkah cepat menyusul gangguan perjalanan akibat banjir di wilayah Daop 4 Semarang. […]

  • pemberantasan judi online

    Pemerintah Perkuat Pemberantasan Judi Online di Jawa Barat

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Pemerintah pusat dan Jawa Barat memperkuat koordinasi pemberantasan judi online setelah data PPATK mencatat 2,6 juta pemain. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah pusat menegaskan langkah pemberantasan judi online di Jawa Barat setelah laporan terbaru menunjukkan 2,6 juta warga terlibat sepanjang 2025. Tekanan meningkat karena sebagian pelaku berasal dari keluarga penerima bantuan sosial, menandakan perluasan masalah hingga […]

  • UMKM menarik pelanggan

    9 Cara Cerdas UMKM Dapat Pelanggan Baru, Nomor 7 Bikin Kaget!

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – UMKM menarik pelanggan menjadi tantangan utama di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat. Banyak pelaku usaha kecil mencoba berbagai cara, namun belum tentu efektif. Padahal, strategi menarik pelanggan baru bisa dilakukan dengan pendekatan kreatif, berbeda, dan jarang diketahui. Karena itu, memahami teknik unik dalam pemasaran UMKM akan membuka peluang besar untuk meningkatkan […]

  • Kasus KDRT Bandung

    Polrestabes Bandung Tetapkan EE Tersangka dalam Kasus KDRT Bandung

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Polrestabes Bandung tetapkan Ustaz EE sebagai tersangka dalam Kasus KDRT Bandung yang dilaporkan anak kandungnya. albadarpost.com, HUMANIORA – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan ustaz terkenal berinisial EE sebagai tersangka dalam Kasus KDRT Bandung yang dilaporkan anak kandungnya. Penetapan itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Anton, saat ditemui di kantor […]

  • BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan Tetapkan 21 Layanan Tak Ditanggung

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 layanan medis. Ketahui batas jaminan agar warga terhindar dari risiko biaya kesehatan. albadarpost.com, HUMANIORA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan dirancang untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara. Namun, tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung. Ada 21 kategori layanan yang secara tegas dikecualikan. Ketentuan […]

  • kerja sama pertahanan Indonesia AS

    Diam-diam Indonesia Naik Level, AS Buka Akses Teknologi Militer Canggih

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kerja sama pertahanan Indonesia AS tiba-tiba jadi sorotan. Bukan tanpa alasan. Lewat kesepakatan baru bernama Major Defense Cooperation Partnership (MDCP), arah hubungan militer Indonesia–Amerika Serikat berubah drastis—lebih dalam, lebih strategis, dan jauh dari sekadar simbolik. Kerja sama militer Indonesia–AS ini, atau yang juga disebut kemitraan strategis pertahanan RI, kini menyentuh hal […]

expand_less