Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kejari Bandung Tangkap Terpidana Korupsi Setelah 12 Tahun Buron

Kejari Bandung Tangkap Terpidana Korupsi Setelah 12 Tahun Buron

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
  • visibility 221
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejari Bandung menangkap terpidana korupsi yang buron 12 tahun dan mengeksekusinya ke Lapas Banceuy.

albadarpost.com, LENSA Kejaksaan Negeri Bandung menuntaskan pelarian panjang seorang terpidana korupsi. Setelah 12 tahun buron, Syaf Mulyana—mantan Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Bandung—akhirnya ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Banceuy. Penangkapan ini menegaskan upaya penegak hukum membersihkan praktik korupsi yang masih menggerus kepercayaan publik. Terpidana korupsi yang bebas berkeliaran selama lebih dari satu dekade dianggap menjadi simbol lemahnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Kasus ini bermula pada 2013. Pada 10 April tahun itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis terhadap Syaf Mulyana. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan dibacakan in absentia karena Syaf tidak hadir di persidangan. Statusnya berubah menjadi terpidana, namun eksekusi tidak pernah terjadi. Syaf menghilang, sementara perkara tetap tercatat sebagai vonis yang belum dijalankan.

Kondisi ini membuatnya masuk daftar pencarian orang. Kejari Bandung beberapa kali melayangkan panggilan, tetapi tidak pernah direspons. Ketidakhadiran itu memperpanjang masa pelariannya. Hingga akhirnya, pada 2 Desember 2025, tim jaksa menemukan jejaknya. Dia ditangkap tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa untuk proses administrasi sebelum dikirim ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo, melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Akbar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Jaksa Eksekutor Kejari Kota Bandung telah menjemput paksa terpidana kasus korupsi berinisial SM yang telah divonis empat tahun kurungan penjara,” ujar Alex. Setelah menangkapnya, tim langsung membawa Syaf ke Lapas Banceuy. “Terpidana sudah kami eksekusi untuk menjalani masa pidananya,” kata Alex.

Proses Eksekusi dan Kelemahan Pengawasan

Penangkapan Syaf membuka kembali perdebatan lama soal efektivitas pengawasan terhadap terpidana korupsi yang divonis in absentia. Ketika vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, proses eksekusi seringkali tersendat. Tanpa koordinasi lintas lembaga dan basis data yang kuat, sebagian terpidana bisa memanfaatkan celah untuk menghindari hukuman. Kasus ini memperlihatkan bagaimana eksekusi putusan pengadilan masih menghadapi tantangan administratif di tingkat daerah.

Dalam konteks yang lebih luas, keberhasilan menemukan terpidana korupsi setelah bertahun-tahun memberikan dorongan moral bagi penegakan hukum. Namun, fakta bahwa seorang terpidana dapat menghilang selama 12 tahun juga mengungkapkan adanya ruang pembenahan. Lembaga penegak hukum perlu memastikan setiap putusan memiliki tindak lanjut pasti, terutama di kasus korupsi yang punya dampak langsung pada keuangan publik dan kepercayaan warga.

Dampak bagi Penegakan Hukum

Eksekusi ini menjadi sinyal bahwa Kejari Bandung berupaya menutup tunggakan lama. Penguatan database DPO, koordinasi dengan kepolisian, serta pemantauan wilayah menjadi faktor penting dalam proses seperti ini. Terpidana korupsi yang berhasil dieksekusi bukan hanya soal menjalankan putusan, melainkan juga mempertegas komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tingkat lokal.

Baca juga: Kemenekraf Dorong Talenta Digital Lewat BDD 2025 di Bandung

Langkah ini juga membawa efek jera sekaligus memberi pesan bahwa pelarian panjang tidak menjamin terbebas dari jerat hukum. Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga integritas kebijakan publik. Bagi warga, peristiwa ini memberi gambaran konkret bahwa lembaga penegak hukum tidak tinggal diam terhadap vonis yang tak kunjung dijalankan.

Kejari Bandung mengakhiri pelarian 12 tahun seorang terpidana korupsi dan mengeksekusinya sesuai putusan pengadilan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Insentif Guru Honorer

    Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Pemerintah naikkan insentif guru honorer jadi Rp400 ribu/bulan mulai 2026 untuk lebih dari 300 ribu guru non-ASN. albadarpost.com, CENDIKIA — Pemerintah resmi menyatakan bahwa insentif guru honorer akan ditingkatkan menjadi Rp 400 ribu per bulan mulai tahun 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki kesejahteraan […]

  • izin perumahan Jabar

    Pemprov Jabar Setop Izin Perumahan untuk Lindungi Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Gubernur Jabar hentikan izin perumahan di seluruh daerah demi mitigasi bencana dan penataan ulang tata ruang. albadarpost.com, FOKUS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah provinsi. Kebijakan ini memperluas aturan sebelumnya yang hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi yang kini […]

  • Ilustrasi ASN bekerja dari rumah dengan laptop untuk kebijakan WFH ASN guna menghemat BBM nasional

    WFH ASN Hemat BBM? Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 190
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – WFH ASN mendadak jadi perbincangan panas. Banyak yang mengira kebijakan ini sudah resmi dan siap diterapkan. Padahal, wacana WFH ASN atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara—termasuk istilah lain seperti work from anywhere (WFA ASN)—masih berada di tahap kajian. Namun demikian, isu ini langsung viral karena dikaitkan dengan upaya hemat BBM […]

  • Cendekia: Ruang Ilmu, Ruang Pencerahan

    Cendekia: Ruang Ilmu, Ruang Pencerahan

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    albadarpost.com – CENDEKIA. Rubrik Cendekia di albadarpost.com hadir sebagai ruang yang menyalakan api pengetahuan dan semangat literasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Nama “Cendekia” dipilih bukan sekadar sebagai simbol kaum terpelajar, tetapi juga sebagai pengingat bahwa setiap manusia memiliki hak untuk belajar, berpikir, dan berkembang tanpa dibatasi oleh keadaan sosial maupun ekonomi. Dalam konteks perjuangan sosial, […]

  • perjalanan akhirat

    Lengkap dengan Dalil! Ini Urutan Perjalanan Akhirat yang Jarang Dipahami

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 192
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang memahami perjalanan akhirat hanya sebagai pilihan akhir: surga atau neraka. Padahal, perjalanan akhirat, fase setelah kematian, dan kehidupan setelah mati memiliki tahapan panjang yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits. Menariknya, dalil-dalil ini sebenarnya sangat jelas. Namun, sering kali kita melewatkannya begitu saja. 1. Alam Kubur: Awal Kehidupan Setelah Mati Segalanya […]

  • Suasana pelayanan terpadu Pepatah Manis Kabupaten Ciamis yang menghadirkan berbagai layanan publik, Job Fair, dan Gerakan Pangan Murah.

    Catat Tanggalnya! Belasan Instansi Buka Layanan Sekaligus di Islamic Center Ciamis

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 150
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Masyarakat Kabupaten Ciamis kembali mendapat kesempatan mengakses berbagai layanan publik dalam satu lokasi melalui Pepatah Manis Ciamis 2026. Program yang merupakan singkatan dari Pelayanan Terpadu Pemerintah untuk Masyarakat Ciamis ini akan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026, di Islamic Center Kabupaten Ciamis, mulai pukul 08.00 hingga 15.15 WIB. Dilansir dari akun […]

expand_less