Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » 168,49 Hektare Kumuh Tasikmalaya, Baru 46,27 Tertangani

168,49 Hektare Kumuh Tasikmalaya, Baru 46,27 Tertangani

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AlbadarPost.com  BERITA DAERAH — Angka kawasan kumuh di Kota Tasikmalaya bukan sekadar statistik pembangunan. Di balik setiap hektare yang tercatat, ada rumah, lingkungan, dan warga yang menunggu kualitas hidupnya diperbaiki.

Data yang dikutip dari Open Data Tasikmalaya menunjukkan luas kawasan kumuh berdasarkan kecamatan pada 2025 mencapai 168,49 hektare. Dari angka tersebut, 46,27 hektare tercatat dalam penanganan, sementara 122,22 hektare masih tersisa.

Angka terakhir inilah yang layak mendapat perhatian lebih besar. Sebab, ketika lebih dari seratus hektare masih tercatat sebagai kawasan kumuh, pertanyaan publik tidak lagi berhenti pada berapa program yang sudah berjalan, tetapi beralih pada seberapa besar perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

168,49 Hektare, tetapi Jangan Salah Membaca Angkanya

Ada satu hal penting yang perlu diberi konteks.

Angka 168,49 hektare bukan berarti seluruh kawasan tersebut baru muncul pada 2025.

Dokumen RPJPD Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa angka 168,49 hektare merupakan hasil identifikasi pada 2021 dan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 648/Kep.733.1-Disperwaskim/2021 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Karena itu, perubahan angka luas kawasan kumuh dari satu tahun ke tahun berikutnya tidak tepat jika langsung dibaca sebagai kawasan kumuh yang bertambah secara fisik.

Perubahan tersebut bisa berkaitan dengan pemutakhiran data, verifikasi, perubahan delineasi, atau metode pendataan.

Di sinilah data harus dibaca dengan hati-hati.

Angka boleh berubah. Tetapi tanpa mengetahui basis pengukurannya, publik belum tentu memperoleh gambaran utuh tentang perubahan kondisi di lapangan.

46,27 Hektare Ditangani, 122,22 Hektare Masih Tersisa

Berdasarkan angka dalam infografis Open Data Tasikmalaya, terdapat 46,27 hektare kawasan kumuh yang tercatat dalam penanganan.

Jika angka tersebut dibandingkan secara matematis dengan total 168,49 hektare, porsinya sekitar 27,46 persen.

Dengan hitungan yang sama, terdapat sekitar 122,22 hektare yang belum tercakup dalam angka penanganan tersebut.

Di titik inilah persoalannya menjadi lebih nyata.

122,22 hektare bukan angka kecil. Tetapi angka tersebut juga perlu dibaca bersama pembagian kewenangan pemerintah, karena tidak seluruh kawasan 168,49 hektare berada dalam tanggung jawab Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Dokumen perencanaan pemerintah membagi penanganan berdasarkan luas kawasan: lebih dari 15 hektare menjadi kewenangan pusat sebesar 48,71 hektare, kawasan 10–15 hektare menjadi kewenangan provinsi sebesar 37,10 hektare, sedangkan kawasan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kota sebesar 82,68 hektare.

Karena itu, angka 27,46 persen sebaiknya dipahami sebagai perhitungan matematis berdasarkan angka yang tersedia, bukan otomatis sebagai satu-satunya indikator kinerja Pemerintah Kota Tasikmalaya atas seluruh kawasan kumuh.

Namun, pembagian kewenangan tersebut juga tidak menghapus pertanyaan publik.

Siapa pun yang berwenang, warga tetap membutuhkan lingkungan yang lebih layak.

Cibeureum Punya Kawasan Kumuh Terluas

Data 2025 yang dikutip dari Open Data Tasikmalaya memperlihatkan sebaran kawasan kumuh yang tidak merata.

Cibeureum menjadi kecamatan dengan luas kawasan kumuh terbesar, yakni 34,09 hektare.

Posisi berikutnya adalah:

  • Purbaratu: 32,53 hektare
  • Cipedes: 24,33 hektare
  • Kawalu: 22,77 hektare
  • Cihideung: 7,68 hektare
  • Bungursari: 4,44 hektare
  • Mangkubumi: 3,22 hektare
  • Tawang: 2,80 hektare
  • Indihiang: 12,42 hektare
  • Tamansari: 0,45 hektare

Sebaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan kawasan kumuh tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan seragam.

Kawasan dengan luas terbesar membutuhkan prioritas dan intervensi yang jelas. Bukan hanya proyek fisik, tetapi juga pemetaan persoalan per lokasi.

Sebab kawasan kumuh bukan sekadar persoalan bangunan yang terlihat kurang layak.

Ada sanitasi, drainase, akses air bersih, jalan lingkungan, pengelolaan sampah, kepadatan bangunan, hingga persoalan sosial-ekonomi masyarakat.

Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi Berapa Hektare

Pemerintah Kota Tasikmalaya juga telah memiliki payung hukum yang lebih baru.

Perda Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Dengan regulasi tersebut, tantangannya justru semakin konkret.

Apakah 122,22 hektare yang tersisa akan benar-benar berkurang secara konsisten?

Atau angka tersebut akan kembali berubah ketika basis data diperbarui?

Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan tata kelola.

Pemerintah perlu memastikan masyarakat dapat mengetahui dengan jelas: lokasi mana yang sudah ditangani, apa bentuk intervensinya, berapa luas yang berkurang, berapa anggarannya, dan bagaimana kondisi kawasan tersebut setelah program selesai.

Sebab capaian administratif dan perubahan nyata di lapangan adalah dua hal yang tidak selalu sama.

Jangan Sampai Kumuh Hanya Berubah di Atas Kertas

Data Open Data Tasikmalaya patut diapresiasi karena memberikan ruang bagi publik untuk melihat kondisi pembangunan secara lebih terbuka.

Tetapi keterbukaan data harus dilanjutkan dengan keterbacaan data.

Publik tidak cukup diberi angka 168,49 hektare, 46,27 hektare, atau 122,22 hektare.

Publik juga berhak mengetahui cerita di balik angka tersebut.

Di mana lokasinya? Apa masalahnya? Siapa yang menangani? Berapa anggarannya? Apa hasilnya? Dan yang paling penting, apakah warga benar-benar merasakan perubahan?

Karena kawasan kumuh bukan sekadar bidang berwarna pada peta.

Di dalamnya ada rumah. Ada keluarga. Ada anak-anak yang tumbuh. Ada warga yang setiap hari menghadapi jalan rusak, sanitasi buruk, genangan, sampah, atau akses fasilitas dasar yang terbatas.

Maka, ukuran keberhasilan penanganan kawasan kumuh seharusnya tidak berhenti pada berapa hektare yang masuk laporan.

Ukuran akhirnya jauh lebih sederhana:

apakah kehidupan warga menjadi lebih layak?

Dan selama 122,22 hektare masih tercatat tersisa, pekerjaan rumah Kota Tasikmalaya belum selesai.

Sebab kawasan kumuh tidak hilang hanya karena angkanya masuk tabel. Ia baru benar-benar berkurang ketika warga yang tinggal di dalamnya merasakan perubahan. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angin Kencang Jabar

    BMKG Ingatkan 18 Daerah Jabar, Angin Kencang Mengintai

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Banyak orang menganggap langit cerah sebagai tanda cuaca aman. Padahal, anggapan itu tidak selalu benar. Angin Kencang Jabar berpotensi terjadi di 18 kabupaten dan kota pada Rabu, 29 Juli 2026, meski sebagian wilayah diperkirakan hanya berawan atau bahkan cerah. Karena itu, masyarakat diminta tidak lengah dan tetap memantau perkembangan cuaca. Peringatan […]

  • Ilustrasi 4 Sifat Wajib Rasul: Sidiq Amanah Tabligh Fathonah sebagai teladan kepemimpinan Islam.

    Sidiq Amanah Tabligh Fathonah: Teladan Kepemimpinan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 275
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Empat Sifat Wajib Rasul—yakni Sidiq, Amanah, Tabligh, dan Fathonah—menjadi fondasi utama dalam memahami karakter nabi dan rasul dalam Islam. Empat sifat rasul ini bukan sekadar konsep teologis, melainkan teladan kepemimpinan dan akhlak mulia yang relevan sepanjang zaman. Melalui sifat jujur, terpercaya, menyampaikan kebenaran, serta cerdas dan bijaksana, para rasul menunjukkan standar moral […]

  • Hadiah Rp167 miliar dari pemerintah AS untuk informasi penangkapan pemimpin Kartel Sinaloa dalam upaya penegakan hukum narkotika AS.

    AS Gelontorkan 5 Juta Dolar Buru Bos Kartel Sinaloa

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 169
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Langkah tegas dalam penegakan hukum narkotika AS tidak hanya menyasar kejahatan kriminal, tetapi juga menyentuh dimensi geopolitik kawasan Amerika Latin. Ketika Washington menawarkan hadiah jutaan dolar AS untuk memburu pemimpin Kartel Sinaloa, pesan yang dikirim bukan sekadar soal penangkapan, melainkan soal dominasi hukum dan stabilitas regional. Kartel Sinaloa selama ini bukan […]

  • Rekening Otomatis NIK

    Usia 17 Tahun Tak Cuma Dapat KTP, Rekening Juga

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Memasuki usia 17 tahun selama ini identik dengan satu hal: memiliki KTP dan NIK. Namun, pemerintah kini menyiapkan perubahan yang jauh lebih besar. Melalui rencana kebijakan rekening otomatis NIK, warga yang mencapai usia tersebut nantinya juga akan memperoleh rekening perbankan, lengkap dengan saldo awal Rp50.000. Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang […]

  • PJU Kalipucang

    PJU Kalipucang Dipasang di Puskesmas, Dukung Pelayanan Malam

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Pemasangan PJU Kalipucang menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerangan di lingkungan fasilitas kesehatan. Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran memasang Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Puskesmas Kalipucang pada Minggu (30/8/2026). Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, penerangan di kawasan Puskesmas Kalipucang diharapkan membantu kelancaran aktivitas […]

  • Upacara Lanud Wiriadinata Tasikmalaya April 2026 soroti disiplin prajurit TNI dan ancaman hoaks digital

    Panglima TNI Ingatkan Bahaya Hoaks di Upacara Lanud Wiriadinata Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 188
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Upacara Lanud Wiriadinata menjadi panggung penting penyampaian pesan strategis Panglima TNI terkait disiplin, hoaks, dan dinamika global. Dalam upacara bendera TNI tersebut, isu integritas prajurit hingga ancaman informasi digital kembali ditegaskan sebagai perhatian utama di tengah perubahan lingkungan strategis yang kian kompleks. Upacara 17-an bulan April digelar di Lapangan Jupiter Lanud […]

expand_less