Berita Daerah

Polres Sumedang Tetapkan Kades Jatinangor sebagai Pengguna Narkoba

Kepala desa di Sumedang ditetapkan sebagai pengguna narkoba dan dinonaktifkan. Dampaknya pada tata kelola pemerintahan desa.

albadarpost.com, BERITA DAERAHPolres Sumedang menetapkan seorang kepala desa aktif di Kecamatan Jatinangor sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Meski tidak terindikasi terlibat peredaran, status sebagai pengguna narkoba berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa, termasuk keputusan penonaktifan jabatan dan penunjukan pelaksana tugas.

Langkah ini menegaskan bahwa persoalan narkoba di lingkungan pejabat publik tidak hanya menyangkut hukum pidana, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas kepemimpinan dan kepercayaan warga terhadap layanan pemerintahan paling dasar.


Pengguna Narkoba dan Proses Rehabilitasi

Kepala Desa Jatinangor berinisial SW alias Ogah ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika memastikan, hasil penyelidikan tidak menemukan keterlibatan SW dalam jaringan peredaran narkoba.

“Yang bersangkutan merupakan pengguna narkoba untuk konsumsi pribadi. Tidak ditemukan indikasi peredaran,” ujar Sandityo dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan asesmen terpadu, SW dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika. Pasal ini mengatur penanganan terhadap pengguna narkotika dengan pendekatan rehabilitasi, bukan pemidanaan. Saat ini, SW telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang dan direncanakan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Sukabumi.

Baca juga: Polres Tasikmalaya Tangkap Pasutri Pencuri Motor

Penanganan berbasis rehabilitasi ini sejalan dengan kebijakan nasional yang memandang pengguna narkoba sebagai korban penyalahgunaan zat, sepanjang tidak terlibat peredaran. Namun, status hukum tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi administratif sebagai pejabat publik.


Dampak pada Tata Kelola Pemerintahan Desa

Kasus pengguna narkoba yang melibatkan kepala desa langsung berdampak pada stabilitas pemerintahan desa. Camat Jatinangor, Herman Suwandi, menyatakan SW telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

“Yang bersangkutan dinonaktifkan sementara. Kami akan menunjuk pelaksana tugas kepala desa agar roda pemerintahan tetap berjalan,” kata Herman.

Pemerintah desa telah mengajukan usulan penunjukan Plt. Kepala Desa kepada kecamatan. Usulan tersebut diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mendapatkan keputusan bupati. Langkah administratif ini menjadi krusial agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat layanan dasar warga, mulai dari administrasi kependudukan hingga pengelolaan anggaran desa.

Dalam perspektif tata kelola, kasus ini memperlihatkan kerentanan sistem pemerintahan desa terhadap persoalan personal pejabat. Kepala desa memegang peran sentral sebagai pengelola anggaran, penanggung jawab program pembangunan, sekaligus figur teladan di tingkat komunitas.


Pembelajaran Kebijakan dan Akuntabilitas Jabatan Publik

Pemerintah kecamatan menilai kasus ini harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh aparatur desa. Herman menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif yang melekat pada jabatannya.

“Penggunaan narkoba sangat berbahaya. Apalagi bagi pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat. Kepala desa harus memberi contoh,” ujarnya.

Dari sudut pandang kebijakan publik, kasus pengguna narkoba di kalangan kepala desa membuka ruang evaluasi atas sistem pembinaan dan pengawasan aparatur pemerintahan desa. Selama ini, pengawasan lebih banyak difokuskan pada aspek keuangan dan program, sementara pembinaan kapasitas personal dan kesehatan mental pejabat masih minim.

Ke depan, penguatan mekanisme deteksi dini, pembinaan berkelanjutan, dan standar etika pejabat desa menjadi penting agar kasus serupa tidak berulang. Kepercayaan publik terhadap pemerintah desa sangat bergantung pada integritas pribadi pemimpinnya.

Penanganan kasus kepala desa pengguna narkoba di Sumedang menunjukkan bahwa pendekatan rehabilitasi dapat berjalan seiring dengan penegakan akuntabilitas jabatan. Pemerintahan desa dituntut tetap stabil, sementara pesan kebijakan ditegaskan: jabatan publik membawa tanggung jawab yang tidak bisa ditawar.

Kasus kepala desa pengguna narkoba menegaskan pentingnya rehabilitasi sekaligus akuntabilitas jabatan demi menjaga kepercayaan publik. (Red/Asep Chandra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button