Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Pemkab Garut Sosialisasikan Perda Anti Maksiat

Pemkab Garut Sosialisasikan Perda Anti Maksiat

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
  • visibility 123
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA Perda Anti Maksiat Garut kembali disosialisasikan kepada masyarakat melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam materi edukasi tersebut, pemerintah menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai larangan minuman beralkohol, sanksi bagi pelanggar, serta tujuan Peraturan Daerah Anti Maksiat Garut sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan nilai-nilai moral di lingkungan masyarakat.

Melalui publikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanggulangan maksiat merupakan salah satu instrumen untuk menciptakan daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Karena itu, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mendukung pelaksanaan aturan tersebut melalui kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain menyampaikan ketentuan hukum, materi sosialisasi juga menekankan pentingnya edukasi dan pembinaan sebagai bagian dari implementasi perda. Pemerintah berharap masyarakat memahami substansi aturan sehingga tercipta kesadaran hukum yang lebih baik.

Perda Mengatur Larangan Minuman Beralkohol

Berdasarkan materi sosialisasi yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Garut, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Perubahan tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Selain itu, perda juga diarahkan untuk mencegah dampak negatif akibat penyalahgunaan minuman beralkohol di tengah masyarakat.

Dalam materi yang dipublikasikan, dijelaskan bahwa setiap orang maupun korporasi dilarang memproduksi, menyimpan, menjual atau mengedarkan, serta mengonsumsi minuman beralkohol.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mencakup minuman beralkohol tradisional sebagaimana diatur dalam perda. Materi sosialisasi menyebutkan larangan terhadap aktivitas memproduksi, menyimpan, menjual atau mengedarkan, hingga mengonsumsi minuman beralkohol tradisional sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, materi edukasi mendefinisikan minuman beralkohol sebagai minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) yang diproses melalui fermentasi dan/atau destilasi. Adapun minuman beralkohol tradisional dijelaskan sebagai minuman yang dibuat secara turun-temurun dan digunakan untuk kebutuhan adat atau upacara keagamaan.

Materi Sosialisasi Juga Memuat Informasi Sanksi

Selain menjelaskan ruang lingkup larangan, Pemerintah Kabupaten Garut turut menyampaikan informasi mengenai sanksi yang tercantum dalam ketentuan perda.

Berdasarkan materi sosialisasi tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai minuman beralkohol dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap informasi mengenai sanksi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah sekaligus mendukung terciptanya ketertiban umum.

Melalui publikasi resminya, pemerintah juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban Kabupaten Garut dengan menaati seluruh ketentuan yang berlaku.

Pemkab Garut Dorong Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Perda Anti Maksiat tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Sebaliknya, pelaksanaan aturan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Karena itu, pemerintah mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Selain penegakan aturan, pemerintah juga mengedepankan pendekatan edukasi dan pembinaan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi perda sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum secara berkelanjutan.

Dengan kolaborasi seluruh unsur masyarakat, implementasi perda diharapkan berjalan secara adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial di Kabupaten Garut.

Pemerintah Ajak Masyarakat Mengakses Informasi Resmi

Pemerintah Kabupaten Garut juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi mengenai Perda Anti Maksiat dari sumber resmi pemerintah sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami isi regulasi.

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami tujuan perda, yaitu menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta membangun lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga.

Pemerintah menilai keberhasilan implementasi perda memerlukan sinergi seluruh pihak. Oleh sebab itu, edukasi, pembinaan, dan penegakan aturan yang adil diharapkan berjalan beriringan demi mewujudkan Kabupaten Garut yang semakin tertib, kondusif, dan berakhlak mulia.

Ketertiban yang berkelanjutan lahir dari aturan yang dipahami, dipatuhi, dan dijalankan bersama. Itulah tujuan utama sosialisasi Perda Anti Maksiat di Kabupaten Garut. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pendaratan darurat pesawat

    Pesawat GA8 Airvan Alami Loss Power, Pilot Arahkan Pendaratan ke Sawah

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Pesawat GA8 Airvan melakukan pendaratan darurat di Karawang akibat gangguan mesin, seluruh awak selamat. albadarpost.com, LENSA – Di tengah hamparan hijau Desa Kertawaluya, sebuah pesawat kecil tampak miring dengan moncong menancap tanah. Beberapa warga berdiri tak jauh, masih menahan napas setelah melihat manuver terakhir pilot yang membawa pesawat itu mendarat di persawahan. Tak ada ledakan, […]

  • Tugu Koperasi Tasikmalaya

    Tugu Koperasi Tasikmalaya Simpan Sejarah dan Cerita Mistis

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tugu Koperasi Tasikmalaya kembali menjadi perhatian menjelang peringatan Hari Koperasi Nasional. Monumen bersejarah yang menjadi lokasi Kongres Koperasi Pertama Indonesia pada 12 Juli 1947 itu tidak hanya menyimpan jejak penting perjalanan ekonomi kerakyatan, tetapi juga menyisakan berbagai cerita mistis yang hingga kini masih hidup di tengah masyarakat. Berada di Jalan Mohammad Hatta, […]

  • kegiatan 17 Agustus

    Kegiatan 17 Agustus di Rumah, Ini 7 Ide Seru Keluarga

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kegiatan 17 Agustus tidak harus identik dengan panggung besar, hadiah mahal, atau acara yang membutuhkan banyak biaya. Kegiatan 17 Agustus di rumah justru bisa menjadi pilihan sederhana untuk merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bersama keluarga dengan memanfaatkan barang yang sudah tersedia. Minggu, 16 Agustus 2026, menjadi waktu yang pas untuk menyiapkan aktivitas […]

  • Timnas Indonesia vs Italia

    Timnas Indonesia vs Italia? FIFA Matchday 2026 Jadi Laga Terbesar Garuda!

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 645
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Timnas Indonesia vs Italia menjadi topik panas yang mulai ramai dibicarakan jelang FIFA Matchday Juni 2026. Isu ini tidak muncul tanpa alasan. Selain Italia, sejumlah lawan Timnas Indonesia dari kategori elite dunia juga berpotensi hadir. Bahkan, peluang ini membuka jalan bagi Garuda untuk kembali menghadapi tim besar seperti saat melawan Argentina. […]

  • Ilustrasi keluarga menonton film box office bersama dengan suasana hangat dan penuh kebersamaan

    Bukan Cuma Seru, 7 Film Box Office Ini Diam-Diam Bikin Keluarga Makin Dekat

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 185
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Film keluarga kini bukan hanya soal hiburan atau pengisi waktu luang. Di tengah kesibukan dan rutinitas yang makin padat, banyak keluarga mulai mencari cara sederhana untuk kembali dekat, salah satunya lewat film box office yang hangat dan penuh makna. Menariknya, beberapa film populer ternyata mampu menghadirkan obrolan kecil, tawa bersama, bahkan momen […]

  • wisata Pangandaran

    Wisata Pangandaran Menarik Ribuan Pengunjung

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Libur awal 2026, wisata Pangandaran dipadati ribuan pengunjung dan menggerakkan ekonomi lokal warga pesisir. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Memasuki hari ketiga libur Tahun Baru 2026, kawasan wisata Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih dipadati ribuan wisatawan. Kondisi ini menunjukkan bahwa wisata Pangandaran tetap menjadi tujuan utama masyarakat untuk menghabiskan libur panjang, sekaligus memberi dampak […]

expand_less