Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Pemkab Garut Sosialisasikan Perda Anti Maksiat

Pemkab Garut Sosialisasikan Perda Anti Maksiat

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA Perda Anti Maksiat Garut kembali disosialisasikan kepada masyarakat melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam materi edukasi tersebut, pemerintah menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai larangan minuman beralkohol, sanksi bagi pelanggar, serta tujuan Peraturan Daerah Anti Maksiat Garut sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan nilai-nilai moral di lingkungan masyarakat.

Melalui publikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanggulangan maksiat merupakan salah satu instrumen untuk menciptakan daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Karena itu, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mendukung pelaksanaan aturan tersebut melalui kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain menyampaikan ketentuan hukum, materi sosialisasi juga menekankan pentingnya edukasi dan pembinaan sebagai bagian dari implementasi perda. Pemerintah berharap masyarakat memahami substansi aturan sehingga tercipta kesadaran hukum yang lebih baik.

Perda Mengatur Larangan Minuman Beralkohol

Berdasarkan materi sosialisasi yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Garut, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Perubahan tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Selain itu, perda juga diarahkan untuk mencegah dampak negatif akibat penyalahgunaan minuman beralkohol di tengah masyarakat.

Dalam materi yang dipublikasikan, dijelaskan bahwa setiap orang maupun korporasi dilarang memproduksi, menyimpan, menjual atau mengedarkan, serta mengonsumsi minuman beralkohol.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mencakup minuman beralkohol tradisional sebagaimana diatur dalam perda. Materi sosialisasi menyebutkan larangan terhadap aktivitas memproduksi, menyimpan, menjual atau mengedarkan, hingga mengonsumsi minuman beralkohol tradisional sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, materi edukasi mendefinisikan minuman beralkohol sebagai minuman yang mengandung etil alkohol (etanol) yang diproses melalui fermentasi dan/atau destilasi. Adapun minuman beralkohol tradisional dijelaskan sebagai minuman yang dibuat secara turun-temurun dan digunakan untuk kebutuhan adat atau upacara keagamaan.

Materi Sosialisasi Juga Memuat Informasi Sanksi

Selain menjelaskan ruang lingkup larangan, Pemerintah Kabupaten Garut turut menyampaikan informasi mengenai sanksi yang tercantum dalam ketentuan perda.

Berdasarkan materi sosialisasi tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai minuman beralkohol dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap informasi mengenai sanksi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah sekaligus mendukung terciptanya ketertiban umum.

Melalui publikasi resminya, pemerintah juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban Kabupaten Garut dengan menaati seluruh ketentuan yang berlaku.

Pemkab Garut Dorong Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Perda Anti Maksiat tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Sebaliknya, pelaksanaan aturan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Karena itu, pemerintah mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Selain penegakan aturan, pemerintah juga mengedepankan pendekatan edukasi dan pembinaan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap substansi perda sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum secara berkelanjutan.

Dengan kolaborasi seluruh unsur masyarakat, implementasi perda diharapkan berjalan secara adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial di Kabupaten Garut.

Pemerintah Ajak Masyarakat Mengakses Informasi Resmi

Pemerintah Kabupaten Garut juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi mengenai Perda Anti Maksiat dari sumber resmi pemerintah sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami isi regulasi.

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami tujuan perda, yaitu menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta membangun lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga.

Pemerintah menilai keberhasilan implementasi perda memerlukan sinergi seluruh pihak. Oleh sebab itu, edukasi, pembinaan, dan penegakan aturan yang adil diharapkan berjalan beriringan demi mewujudkan Kabupaten Garut yang semakin tertib, kondusif, dan berakhlak mulia.

Ketertiban yang berkelanjutan lahir dari aturan yang dipahami, dipatuhi, dan dijalankan bersama. Itulah tujuan utama sosialisasi Perda Anti Maksiat di Kabupaten Garut. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi kasus korupsi di lingkungan peradilan Indonesia yang melibatkan pertemuan niat jahat antara aparat hukum dan korporasi

    Pertemuan Niat Jahat dan Bahaya Korupsi di Peradilan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Korupsi di lingkungan peradilan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada konsep pertemuan niat jahat, sebuah istilah yang menegaskan bahwa korupsi tidak terjadi secara kebetulan. Sebaliknya, praktik ini lahir dari kesadaran, komunikasi, dan kepentingan yang saling bertemu antara pihak pemberi dan penerima. Dalam konteks hukum, peradilan seharusnya menjadi benteng […]

  • UMKM bertahan saat ekonomi sulit

    6 Cara UMKM Bertahan Saat Ekonomi Lesu

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 137
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Perlambatan ekonomi global mulai berdampak pada sektor usaha kecil di berbagai daerah. Namun menariknya, data menunjukkan tidak semua bisnis mengalami penurunan drastis. Justru sebagian pelaku UMKM bertahan saat ekonomi sulit karena menerapkan strategi berbasis data, efisiensi usaha, dan perubahan perilaku konsumen. Sejumlah laporan ekonomi nasional memperlihatkan bahwa usaha mikro dan kecil […]

  • MK UU Pers 145/PUU-XXIII/2025

    Putusan MK Tegaskan Garis Merah Sengketa Jurnalistik

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas tegas antara sengketa jurnalistik dan tindak pidana. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut memperjelas posisi Dewan Pers sebagai pintu awal […]

  • apbd-tasikmalaya-2026

    APBD Tasikmalaya 2026 Ditutup Defisit, Program Publik Jadi Penentu

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: APBD Tasikmalaya 2026 menguji keberanian pemda menjaga layanan dasar di tengah defisit. albadarpost.com, EDITORIAL – Pengesahan APBD Tasikmalaya 2026 bukan sekadar ritual tahunan. Di balik angka-angka yang disetujui DPRD, ada arah kebijakan yang menentukan siapa yang dilindungi dan siapa yang dibiarkan menghadapi risiko sosial. APBD senilai Rp1,523 triliun disahkan dalam rapat paripurna, menempatkan […]

  • Jamaah muslim khusyuk membaca doa iftitah saat salat sebagai bentuk pengagungan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

    Doa Iftitah: Cara Mendekat kepada Allah Sebelum Meminta

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 182
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Ada satu kalimat yang hampir setiap hari keluar dari bibir jutaan muslim saat salat. Kalimat itu bukan permintaan rezeki. Bukan pula doa agar urusan hidup dipermudah. Justru sebaliknya. Kalimat itu adalah pernyataan arah hati. وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Aku menghadapkan wajahku kepada Dzat yang […]

  • UMK Jawa Barat

    Berapa UMK Daerah Anda? Ini Jawabannya

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 216
    • 0Komentar

    UMP dan UMK Jawa Barat 2026 resmi naik. Kota Bekasi tertinggi, Pangandaran terendah. albadarpost.com, FOKUS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kebijakan ini menaikkan upah pekerja secara bertahap dan menjadi rujukan penting bagi dunia usaha serta buruh di 27 kabupaten/kota. Penetapan tersebut […]

expand_less