Temuan BPK di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Spesifikasi Jadi Titik Rawan
- account_circle redaktur
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Temuan BPK pada proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Desa Sindangjaya–Cigadoan–Cikondang di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya tidak hanya menyisakan soal kelebihan pembayaran. Ada titik yang lebih tajam: mayoritas nilai temuan justru berasal dari ketidaksesuaian spesifikasi.
Dalam LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, proyek tersebut tercatat dilaksanakan oleh CV NHP dengan nilai kontrak Rp1.369.351.300. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp134.108.826. Dari jumlah itu, kekurangan volume hanya Rp3.955.410, sedangkan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp130.153.416.
Bukan Sekadar Volume Kurang
Ketua SWAKKA atau Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif, Ahmad Mukhlis, menilai komposisi temuan tersebut penting dibaca secara cermat. Menurut dia, publik tidak boleh digiring hanya pada kesan bahwa persoalan proyek ini sekadar selisih volume kecil.
“Kalau dilihat angkanya, kekurangan volume memang sekitar Rp3,9 juta. Tetapi ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp130 juta lebih. Jadi titik utamanya bukan sekadar volume kurang, melainkan mutu atau spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayar,” kata Mukhlis.
Mukhlis mengatakan, perbedaan antara kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi harus dipahami publik. Kekurangan volume biasanya berkaitan dengan jumlah pekerjaan yang kurang dari perhitungan. Sedangkan ketidaksesuaian spesifikasi menyangkut kualitas, jenis material, ketebalan, mutu, komposisi, atau standar teknis pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Kalau spesifikasi tidak sesuai, jalan bisa saja terlihat jadi, terlihat mulus, bahkan bisa diposting sebagai capaian. Tetapi pertanyaan auditnya lain: apakah kualitasnya sesuai dengan nilai yang dibayar daerah?” ujarnya.
Dalam konteks proyek jalan, menurut Mukhlis, persoalan spesifikasi jauh lebih sensitif karena menyangkut umur layanan jalan. Jalan yang tampak bagus di awal belum tentu kuat jika mutu material, ketebalan, atau struktur pekerjaannya tidak sesuai.
“Ini bukan soal mencari cacat kecil. Ini soal apakah masyarakat menerima infrastruktur sesuai standar yang dibayar dengan uang daerah. Kalau yang dibayar kualitas A, jangan sampai yang diterima kualitas B,” katanya.
Mutu Pekerjaan Harus Dibuka
SWAKKA menilai temuan BPK ini layak diperlakukan sebagai red flag serius. Bukan karena otomatis membuktikan tindak pidana, tetapi karena mayoritas kelebihan pembayaran berasal dari aspek spesifikasi. Dalam pembacaan investigatif, kondisi seperti ini perlu ditelusuri dari kontrak, RAB, BOQ, gambar teknis, back up quantity, laporan pengawasan, hingga dokumen PHO atau BAST.
Mukhlis menyebut, pertanyaan utamanya sederhana: spesifikasi apa yang tidak sesuai? Apakah menyangkut ketebalan jalan, mutu aspal, agregat, struktur lapisan, drainase, atau item pekerjaan lain? Tanpa penjelasan itu, publik hanya mengetahui angka lebih bayar, tetapi belum mengetahui bagian pekerjaan mana yang sebenarnya bermasalah.
“DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya perlu membuka item spesifikasi yang dinilai tidak sesuai. Jangan hanya menyebut sudah ditindaklanjuti. Publik berhak tahu bagian mana yang tidak sesuai dan apakah sudah diperbaiki,” kata Mukhlis.
Menurutnya, temuan spesifikasi tidak sesuai juga membuat peran pengawasan menjadi penting. Apalagi ruas Sindangjaya–Cigadoan–Cikondang tercantum dalam dokumen Belanja Pengawasan Rekonstruksi Jalan Wilayah III. Artinya, pekerjaan ini tidak berjalan tanpa pengawasan.
“Kalau ada pengawasan, tetapi BPK tetap menemukan spesifikasi tidak sesuai, maka fungsi pengawasan harus ikut dievaluasi. Apakah pengawas mencatat ketidaksesuaian? Apakah PPK menerima laporan pengawas? Apakah pekerjaan tetap dinyatakan layak dibayar?” ujarnya.
Mukhlis menegaskan, publik tidak cukup diberi jawaban bahwa sebagian uang sudah dikembalikan. Pengembalian uang memang penting, tetapi tidak otomatis menjawab soal mutu pekerjaan. Jika spesifikasi tidak sesuai, maka yang harus dipastikan bukan hanya uang kembali, tetapi pekerjaan juga diperbaiki sesuai standar.
“Uang bisa dikembalikan. Tapi kalau mutu jalan tidak diperbaiki, masyarakat tetap menerima kualitas yang tidak sesuai. Itu sebabnya temuan spesifikasi harus dibuka terang,” kata Mukhlis.
SWAKKA mendorong DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan secara rinci dasar teknis temuan BPK tersebut. Mulai dari item pekerjaan yang tidak sesuai, hasil pemeriksaan fisik, dokumen pengawasan, langkah perbaikan, hingga sanksi administrasi kepada penyedia jika memang telah dijatuhkan.
Redaksi menilai temuan ini tidak boleh direduksi menjadi angka pengembalian semata. Sebab, substansi persoalannya ada pada kualitas infrastruktur yang diterima masyarakat. Jalan bukan hanya harus ada. Jalan juga harus sesuai volume, sesuai spesifikasi, dan sesuai nilai yang dibayar. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar