Dua Nyawa Melayang, Audit K3 Banjar Jangan Ditunda
- account_circle redaktur
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi petugas mengevakuasi lokasi tower roboh sebagai simbol pentingnya audit keselamatan proyek daerah dan penerapan K3.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, EDITORIAL – Tragedi robohnya tower saat proses pembongkaran di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar yang merenggut dua nyawa pekerja bukan sekadar kabar duka. Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan audit K3 proyek daerah secara menyeluruh. Di tengah penyelidikan polisi, pemerintah perlu mengevaluasi sistem keselamatan kerja pada seluruh proyek aset publik.
Editorial ini tidak bertujuan menyimpulkan adanya kelalaian karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan. Namun, publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pencegahan kecelakaan kerja pada proyek pemerintah.
Regulasi Sudah Lengkap, Mengapa Kecelakaan Masih Terjadi?
Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum yang relatif memadai. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dan mencegah terjadinya kecelakaan. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mengatur penerapan manajemen keselamatan secara sistematis dan berkelanjutan.
Di sektor konstruksi, penguatan tata kelola semakin dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menempatkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan jasa konstruksi.
Selanjutnya, PP Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi, termasuk penguatan tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Sementara itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) memberikan pedoman yang lebih teknis mengenai identifikasi risiko, pengendalian bahaya, kompetensi personel, hingga pengawasan keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
Artinya, tantangan terbesar saat ini bukan terletak pada minimnya regulasi. Persoalan utamanya justru berada pada konsistensi implementasi, pengawasan, dan budaya keselamatan di lapangan.
Saatnya Audit Menyeluruh terhadap Proyek Berisiko Tinggi
Peristiwa di Banjar semestinya menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah. Audit keselamatan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul korban jiwa. Sebaliknya, evaluasi harus menjadi bagian dari tata kelola yang berlangsung secara berkala.
Pemerintah daerah perlu memastikan setiap OPD memiliki SOP yang jelas, disertai identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan langkah pengendalian pada setiap pekerjaan berisiko tinggi.
Pertanyaan lain yang juga penting ialah apakah setiap proyek telah menunjuk personel yang memiliki kompetensi K3 sesuai karakteristik pekerjaan. Di sisi lain, apakah pekerja memperoleh pembekalan keselamatan (toolbox meeting) sebelum memulai aktivitas di lapangan? Apakah seluruh alat pelindung diri telah tersedia dan penggunaannya diawasi secara konsisten?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan sistem mampu melindungi pekerja sebelum kecelakaan terjadi.
Transparansi Menjadi Kunci Perbaikan
Publik tentu menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian. Namun, setelah proses tersebut selesai, pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka.
Transparansi bukan berarti membuka ruang saling menyalahkan. Sebaliknya, keterbukaan merupakan fondasi akuntabilitas sekaligus cara paling efektif membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan proyek pemerintah.
Karena itu, hasil investigasi sebaiknya tidak berhenti pada penjelasan mengenai penyebab insiden. Pemerintah juga perlu menyampaikan langkah perbaikan yang akan dilakukan, termasuk audit K3 berkala, inspeksi mendadak terhadap proyek berisiko tinggi, evaluasi penyedia jasa berdasarkan rekam jejak keselamatan, kewajiban menghadirkan petugas K3 sesuai ketentuan, hingga penghentian sementara pekerjaan apabila standar keselamatan belum terpenuhi.
Keselamatan Harus Menjadi Indikator Kinerja Pemerintah
Selama ini keberhasilan proyek pemerintah sering diukur dari serapan anggaran, capaian fisik, atau ketepatan waktu penyelesaian. Ukuran tersebut memang penting. Namun, ada indikator yang jauh lebih mendasar, yakni keselamatan setiap orang yang bekerja di dalamnya.
Tidak ada pembangunan yang layak disebut berhasil apabila harus dibayar dengan hilangnya nyawa manusia. Oleh karena itu, budaya keselamatan harus menjadi bagian dari indikator kinerja pemerintah daerah, bukan sekadar kewajiban administratif.
Tragedi di Banjar hendaknya menjadi titik balik lahirnya tata kelola proyek publik yang lebih bertanggung jawab. Publik tidak hanya menunggu hasil penyelidikan kepolisian, tetapi juga menunggu keberanian para pengambil kebijakan melakukan reformasi terhadap sistem pengawasan keselamatan kerja.
Dua pekerja telah kehilangan kesempatan untuk pulang ke rumah. Kini, tanggung jawab pemerintah bukan sekadar menuntaskan penyelidikan, melainkan memastikan tidak ada keluarga lain yang harus menerima kabar duka karena kegagalan sistem melindungi keselamatan pekerja. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah proyek bukan hanya apa yang berhasil dibangun, tetapi juga berapa banyak nyawa yang berhasil diselamatkan. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar