Tekan Mobilitas Pasien, Kemenkes Percepat Reformasi Rujukan BPJS

Kemenkes ubah sistem rujukan BPJS agar pasien cukup pindah satu kali dengan klasifikasi kompetensi rumah sakit.
albadarpost.com, HUMANIORA – Kementerian Kesehatan menegaskan akan memperbaiki sistem rujukan BPJS agar pasien tidak lagi harus berpindah-pindah rumah sakit sebelum mendapatkan layanan yang tepat. Kebijakan baru ini diproyeksikan mempercepat penanganan medis, meningkatkan peluang kesembuhan, serta menekan biaya yang selama ini membengkak akibat berulangnya rujukan.
Rujukan BPJS Didorong Lebih Efektif
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai sistem rujukan saat ini belum efisien. Banyak pasien dipindahkan dari rumah sakit tipe D, kemudian C, lalu B, sebelum akhirnya memperoleh layanan yang sesuai di rumah sakit tipe A. Reformasi rujukan BPJS ini dirancang untuk memotong rantai tersebut.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari transformasi kesehatan, khususnya pilar pelayanan rumah sakit. Klasifikasi lama—tipe A, B, C, dan D—diganti dengan penilaian berbasis kompetensi: paripurna, utama, madya, dan dasar. Penilaian dilakukan per spesialisasi.
Satu rumah sakit bisa berstatus paripurna untuk jantung, tetapi hanya madya atau dasar untuk layanan mata. Dengan model ini, FKTP akan langsung merujuk pasien ke rumah sakit dengan kompetensi yang relevan, bukan lagi berdasarkan tipe rumah sakit.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menegaskan tujuan sistem baru: maksimal satu kali perpindahan.
“Kalau layanan di tingkat utama penuh atau tidak bisa menyelesaikan penanganannya, barulah pasien dikirim ke paripurna,” ujarnya.
Menurut dia, FKTP menjadi pemeriksa pertama yang menilai kebutuhan rujukan pasien dan menentukan rumah sakit dengan klasifikasi kompetensi paling sesuai. Proses penyusunan regulasi ini telah melalui masukan organisasi profesi, kolegium, dan asosiasi sejak Mei 2025. Kemenkes menargetkan peluncuran kebijakan pada Januari 2026.
Perbandingan Sistem Lama dan Sistem Baru
Obrin menjelaskan perbedaan paling mencolok terlihat pada alur pasien kasus kompleks. Ia mencontohkan seorang ibu usia 42 tahun dengan nyeri perut bawah kronis dan sesak. Pada sistem saat ini, FKTP harus merujuk ke rumah sakit terdekat tipe C atau D. Diagnosis tumor ovarium yang mengarah ke kanker baru muncul di tahap ini, tetapi rumah sakit tersebut tidak memiliki fasilitas onkologi ginekologi.
Baca juga: Akses KUR Bekasi Dikeluhkan Rumit, Pemkab Janji Permudah Proses Kredit
Pasien kemudian dipindahkan ke rumah sakit tipe B. Namun layanan yang dibutuhkan—subspesialis onkologi ginekologi dan kemoterapi lengkap—tidak tersedia. Barulah pasien dipindahkan lagi ke rumah sakit tipe A, tempat perawatan komprehensif dapat diberikan.
Kondisi seperti inilah yang diharapkan hilang dalam sistem baru. Dengan rujukan BPJS berbasis kompetensi, FKTP akan langsung memilih rumah sakit dengan layanan minimal tingkat utama untuk onkologi ginekologi. Bila penuh, barulah pasien diarahkan ke rumah sakit paripurna. Pendekatan ini memangkas waktu diagnosis dan akses terapi.
Analisis dan Dampak Kebijakan
Perubahan rujukan ini mengarah pada penataan ulang fungsi rumah sakit. Tidak semua rumah sakit akan menjadi tempat rujukan awal. Kompetensi masing-masing spesialisasi menjadi acuan utama.
Efisiensi ini penting karena data layanan BPJS menunjukkan tingginya mobilitas pasien antar rumah sakit pada kasus-kasus kronis dan kompleks. Setiap perpindahan berarti waktu tunggu tambahan, biaya transportasi, hingga risiko kesehatan. Di wilayah dengan akses terbatas, proses rujukan berantai bahkan memperbesar ketimpangan.
Baca juga: Kasus HIV Pelajar Terungkap, Disdik Pangandaran Perketat Pengawasan
Kebijakan baru berpotensi mengurangi kepadatan layanan di rumah sakit besar dan mendistribusikan pasien sesuai kapasitas klinis rumah sakit menengah. Namun implementasinya membutuhkan data kompetensi yang mutakhir dan integrasi sistem FKTP dengan platform penilaian rumah sakit.
Organisasi profesi menjadi unsur penting karena standar kompetensi diproduksi dari asosiasi klinis. Rumah sakit harus memastikan pemetaan kompetensi dilakukan secara transparan dan diperbarui berkala, termasuk perkembangan layanan baru.
Jika ekosistem ini berjalan, rujukan BPJS dapat menjadi instrumen yang mempercepat penanganan penyakit kritis sekaligus memperbaiki efisiensi pembiayaan kesehatan nasional.
Reformasi rujukan BPJS menargetkan layanan lebih cepat dan tepat dengan berbasis kompetensi rumah sakit, sehingga pasien tidak lagi berpindah berulang. (Red/Asep Chandra)




