Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Banyak yang Menyesal: Ini Hak Anda Saat Diperiksa Polisi

Banyak yang Menyesal: Ini Hak Anda Saat Diperiksa Polisi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, OPINI – Kalimat Sederhana yang Bisa Mengubah Nasib: “Cuma diminta keterangan kok, tidak perlu bawa pengacara.”

Kalimat ini terdengar ringan. Namun dalam banyak kasus, justru kalimat inilah yang membuka pintu masalah. Banyak orang masuk ruang pemeriksaan dengan santai, lalu keluar dengan wajah tegang—karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah terlanjur ditandatangani.

Di sinilah pentingnya memahami hak diperiksa polisi. Aturan yang juga dikenal sebagai hak saat pemeriksaan dan hak tersangka dalam KUHAP ini kini semakin tegas sejak berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 pada Januari 2026.

Masalahnya, tidak semua orang sadar. Dan ketidaktahuan itu bisa mahal.

Hak Diam Bukan Tanda Bersalah

Banyak orang mengira diam saat diperiksa berarti menghambat penyidikan. Padahal, hukum justru melindungi hak tersebut.

KUHAP baru menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang berpotensi merugikan dirinya. Ini dikenal sebagai right to remain silent.

Namun di lapangan, tekanan psikologis sering terjadi. Pertanyaan diajukan berulang, nada suara meninggi, atau situasi dibuat mendesak.

Akibatnya, seseorang bisa menjawab tanpa berpikir panjang.

Padahal, satu jawaban saja bisa mengubah arah perkara.

Pengacara Bukan Pilihan, Tapi Hak

Masih banyak yang percaya bahwa pengacara hanya diperlukan saat kasus sudah besar. Anggapan ini keliru.

Dalam KUHAP terbaru, pendampingan hukum berlaku sejak awal pemeriksaan. Bahkan negara wajib menyediakan bantuan hukum gratis melalui lembaga bantuan hukum (LBH) bagi yang tidak mampu.

Artinya, kehadiran pengacara bukan sekadar formalitas. Ia berfungsi sebagai penyeimbang dalam proses pemeriksaan.

Tanpa pendamping, posisi seseorang menjadi jauh lebih lemah.

BAP: Dokumen yang Sering Diremehkan

Salah satu titik paling krusial dalam pemeriksaan adalah BAP. Dokumen ini sering dianggap sekadar formalitas, padahal dampaknya sangat besar.

BAP bisa menentukan arah persidangan. Karena itu, setiap kalimat di dalamnya harus benar-benar sesuai dengan keterangan yang diberikan.

Namun kenyataannya, banyak orang menandatangani tanpa membaca secara detail.

Ada yang terburu-buru. Ada yang merasa tidak enak. Dan ada juga yang tidak tahu bahwa mereka berhak menolak.

Padahal hukum memberi ruang untuk:

  • membaca seluruh isi
  • meminta koreksi
  • bahkan menolak tanda tangan

Jika isi tidak sesuai, tanda tangan justru bisa menjadi masalah di kemudian hari.

KUHAP 2026: Perubahan yang Tidak Boleh Diabaikan

Berlakunya KUHAP baru membawa perubahan penting. Hak-hak warga negara kini dirangkum lebih jelas dan tegas.

Setidaknya ada sembilan hak utama, mulai dari hak diam, hak didampingi pengacara, hingga hak mengajukan praperadilan jika prosedur dilanggar.

Perubahan ini bukan sekadar pembaruan aturan. Ini adalah upaya memperkuat sistem hukum yang adil.

Namun aturan hanya akan efektif jika masyarakat mengetahuinya.

Tanpa itu, hukum hanya menjadi teks di atas kertas.

Masalah Sebenarnya: Bukan Hukum, Tapi Kesadaran

Banyak orang baru mencari tahu haknya setelah berada dalam situasi sulit. Padahal, pengetahuan hukum seharusnya dimiliki sebelum masalah datang.

Di sinilah letak persoalan utamanya.

Bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada minimnya kesadaran.

Selama masyarakat masih menganggap pemeriksaan sebagai hal sepele, risiko kesalahan akan tetap ada.

Diam, Baca, dan Jangan Tergesa

Mengetahui hak diperiksa polisi bukan berarti melawan hukum. Justru sebaliknya, ini bagian dari menjaga keadilan.

Tiga hal sederhana bisa menjadi pegangan:

  • jangan terburu-buru menjawab
  • pastikan didampingi
  • baca sebelum menandatangani

Langkah ini terlihat kecil. Namun dampaknya bisa sangat besar.

Karena dalam ruang pemeriksaan, satu keputusan cepat bisa berujung panjang.

Penulis: Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. (Ketua Umum OA Feradi WPI)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajian Kitab Hikam Syekh Athoillah tentang mengenal Allah dan pentingnya rasa syukur dalam kehidupan manusia.

    Manusia Sibuk Cari Tuhan di Langit, Padahal Nafasnya Saja Pemberian Allah

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    analbadarpost.com, LIFESTYLE – Ada manusia yang setiap hari sibuk mencari bukti keberadaan Tuhan. Ia memandangi langit, menghitung bintang, mengagumi gunung, lalu berkata, “Ini bukti Allah ada.” Padahal sejak bangun tidur sampai malam datang, jantungnya berdetak tanpa ia pernah tahu tombol “ON”-nya di mana. Inilah yang dijelaskan Syekh Ibnu Athoillah dalam Kitab Hikam tentang hakikat mengenal […]

  • keuangan daerah Tasikmalaya

    Ketergantungan PAD Ungkap Kerentanan Keuangan Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kondisi keuangan daerah Tasikmalaya kembali mendapat sorotan setelah dua aset utama penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni RSUD dr. Soekardjo dan Pasar Cikurubuk, menunjukkan tanda-tanda pelemahan. Situasi ini tidak berdiri sendiri sebagai persoalan manajerial aset, melainkan mencerminkan ketergantungan fiskal daerah pada mesin pendapatan yang semakin rentan di tengah tekanan ekonomi dan […]

  • Tasawuf Nafsu

    Tasawuf vs Nafsu: Rahasia Menaklukkan Diri yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tasawuf nafsu kini kembali ramai dibicarakan. Di tengah tekanan hidup modern, banyak orang mulai mencari cara mengendalikan diri melalui pendekatan spiritual. Tasawuf nafsu, atau pengendalian hawa nafsu dalam ajaran tasawuf, sering juga disebut sebagai latihan penyucian jiwa (tazkiyatun nafs). Konsep ini tidak hanya bicara agama, tetapi juga menyentuh aspek psikologi dan ketenangan […]

  • Guru Bukan Lagi Pengajar Biasa, Ini Peran Baru yang Mengejutkan!

    Guru Bukan Lagi Pengajar Biasa, Ini Peran Baru yang Mengejutkan!

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Peran guru motivator kini semakin penting dalam dunia pendidikan. Guru tidak lagi cukup hanya mengajar, tetapi juga harus menjadi inspirator, pembimbing, dan pendorong semangat belajar. Konsep guru motivator, pengajar inspiratif, dan pendidik yang membangun karakter mulai menjadi sorotan utama di tengah perubahan zaman yang begitu cepat. Perubahan ini tidak muncul tanpa alasan. […]

  • belajar malam di pesantren

    7 Tradisi Santri Belajar Malam di Pesantren

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Banyak orang mengenal pesantren sebagai tempat mengaji dan belajar agama. Namun, tidak banyak yang mengetahui bagaimana suasana belajar malam di pesantren setelah waktu Isya tiba. Tradisi belajar malam di pesantren, kebiasaan santri pada malam hari, dan aktivitas santri setelah mengaji ternyata menyimpan banyak cerita yang jarang terlihat dari luar. Saat sebagian orang […]

  • kompensasi pekerja tambang

    Dedi Mulyadi Pastikan Pekerja Tambang Bogor Terima Kompensasi Rp9 Juta dari Pemprov Jabar

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Pemprov Jabar beri kompensasi Rp9 juta bagi pekerja tambang Bogor terdampak penutupan tambang. albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh pekerja tambang di Kabupaten Bogor yang terdampak kebijakan penutupan tambang akan menerima kompensasi sebesar Rp9 juta per orang. Bantuan ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menata kembali sektor pertambangan agar lebih adil […]

expand_less