Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » OJK Seret Pinjol Indosaku, Penagihan Brutal Terbentur Aturan POJK 22/2023

OJK Seret Pinjol Indosaku, Penagihan Brutal Terbentur Aturan POJK 22/2023

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • visibility 114
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – OJK Indosaku kembali menjadi sorotan setelah praktik penagihan pinjol brutal memicu kemarahan publik. Isu debt collector pinjol, penagihan melanggar hukum, dan tekanan sosial terhadap nasabah kini tidak hanya menjadi perdebatan moral—tetapi juga masuk wilayah pelanggaran regulasi tegas.

Kali ini, bukan sekadar teguran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak dengan pijakan hukum yang jelas, yakni Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku usaha memastikan proses penagihan berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

Dengan kata lain: tidak ada lagi ruang untuk penagihan yang mempermalukan, menekan, atau mengintimidasi.

Penagihan Tak Lagi Sekadar Etika, Kini Soal Pelanggaran Hukum

Kasus Indosaku membuka kembali wajah lama industri pinjol. Namun bedanya, kini regulasi sudah jauh lebih tegas.

Dalam POJK 22/2023, penagihan bukan hanya soal menagih utang. Proses tersebut wajib:

Menjaga martabat konsumen

Menghindari tekanan psikologis

Tidak menimbulkan dampak sosial negatif

Artinya, pendekatan intimidatif yang selama ini kerap terjadi berpotensi langsung masuk kategori pelanggaran.

Dan ini mengubah segalanya.

Jika dulu praktik kasar sering “ditoleransi diam-diam”, kini setiap langkah bisa berujung sanksi formal. Bahkan, tekanan sosial seperti mempermalukan nasabah di ruang publik masuk dalam kategori yang dilarang.

OJK Tegaskan: Perusahaan Tak Bisa Lagi Lempar Tanggung Jawab

OJK tidak hanya menyorot perilaku debt collector. Fokus utama justru pada perusahaan.

Pesannya jelas: tanggung jawab tidak bisa dialihkan.

Dalam kerangka POJK 22/2023, pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan seluruh rantai operasional—termasuk pihak ketiga—patuh terhadap prinsip perlindungan konsumen.

Artinya, skema lama seperti “itu ulah vendor” tidak lagi relevan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Indosaku tidak berhenti pada permukaan. OJK menelusuri sistem kerja, pengawasan internal, hingga pola kerja sama dengan pihak penagih.

Langkah ini menunjukkan bahwa regulator mulai menyasar akar masalah, bukan sekadar gejala.

Regulasi Lain Ikut Mengikat, Industri Tak Punya Celah

Selain POJK 22/2023, industri pinjol juga terikat pada sejumlah aturan lain.

Di antaranya:

Kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengatur tata cara penagihan

Prinsip perlindungan konsumen dalam ekosistem sistem pembayaran yang juga menjadi perhatian Bank Indonesia

Ketentuan umum perlindungan data pribadi yang melarang penyalahgunaan informasi nasabah

Kombinasi aturan ini mempersempit ruang gerak praktik penagihan liar.

Dengan kata lain, jika masih terjadi pelanggaran, itu bukan karena kekosongan aturan—melainkan karena pengabaian.

Ancaman Nyata: Sanksi, Pembatasan, hingga Blacklist

Situasi kini memasuki fase serius.

OJK tidak lagi sekadar memberi peringatan. Jika pelanggaran terbukti, sanksi bisa dijatuhkan dalam berbagai bentuk:

Teguran keras

Denda administratif

Pembatasan kegiatan usaha

Hingga pencabutan izin

Selain itu, opsi blacklist terhadap debt collector yang terlibat mulai menguat.

Langkah ini penting. Sebab selama ini, pelaku di lapangan sering berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain tanpa konsekuensi jelas.

Jika blacklist diterapkan, rantai praktik tersebut bisa diputus.

Kasus Indosaku Diduga Hanya Puncak Gunung Es

Publik kini mulai melihat pola yang lebih besar.

Kasus OJK Indosaku bukan sekadar insiden tunggal. Banyak pihak menduga ini hanya bagian kecil dari praktik yang lebih luas.

Pertumbuhan industri fintech yang cepat tidak selalu diimbangi pengawasan ketat. Di celah itulah praktik menyimpang berkembang.

Namun kini situasinya berubah.

Tekanan publik meningkat. Regulasi menguat. Dan pengawasan mulai diperketat.

Kombinasi ini menciptakan momentum penting: bersih-bersih industri pinjol.

Ujian Nyata bagi OJK dan Industri

Semua mata kini tertuju pada langkah lanjutan OJK.

Publik tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan. Mereka menunggu konsistensi.

Apakah aturan akan ditegakkan tanpa kompromi? Atau hanya berhenti pada satu kasus?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah industri ke depan.

Jika tegas, kepercayaan publik bisa pulih. Namun jika tidak, skeptisisme akan semakin dalam.

Bukan Sekadar Kasus, Ini Soal Perlindungan Masyarakat

Pada akhirnya, kasus ini melampaui urusan bisnis.

Ini tentang bagaimana masyarakat dilindungi dari praktik yang merugikan. Tentang batas antara penagihan dan intimidasi. Tentang etika yang kini sudah berubah menjadi kewajiban hukum.

POJK 22/2023 telah memberi garis tegas.

Sekarang, tinggal bagaimana garis itu dijaga.

Dan publik, kali ini, tidak akan diam. (Red)

 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tailan

    Thailand Kini Ditulis Tailan, Ini Penjelasan Resminya

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Publik kembali dikejutkan dengan perubahan penulisan nama negara. Thailand kini resmi ditulis Tailan dalam standar bahasa Indonesia. Perubahan ini bukan kesalahan ejaan, apalagi typo. Pemerintah Indonesia secara sadar mengajukannya melalui forum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya nasional menata kembali penulisan nama negara asing agar sesuai dengan kaidah linguistik […]

  • Suasana pelayanan terpadu Pepatah Manis Kabupaten Ciamis yang menghadirkan berbagai layanan publik, Job Fair, dan Gerakan Pangan Murah.

    Catat Tanggalnya! Belasan Instansi Buka Layanan Sekaligus di Islamic Center Ciamis

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Masyarakat Kabupaten Ciamis kembali mendapat kesempatan mengakses berbagai layanan publik dalam satu lokasi melalui Pepatah Manis Ciamis 2026. Program yang merupakan singkatan dari Pelayanan Terpadu Pemerintah untuk Masyarakat Ciamis ini akan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026, di Islamic Center Kabupaten Ciamis, mulai pukul 08.00 hingga 15.15 WIB. Dilansir dari akun […]

  • kisah kyai inspiratif

    Merinding! 7 Kisah Kyai Ini Bikin Santri Menangis Diam-Diam

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Kisah kyai inspiratif kini kembali dicari di tengah derasnya arus digital yang sering membuat generasi muda kehilangan arah. Kisah kyai inspiratif, teladan ulama, dan cerita penuh hikmah dari pesantren menjadi oase yang menenangkan sekaligus menguatkan hati para santri. Di balik kehidupan sederhana mereka, tersimpan pelajaran besar yang tak lekang oleh zaman. Seorang […]

  • Mutasi Polres Tasikmalaya

    Mutasi Polres Tasikmalaya, Estafet Kepemimpinan Baru Resmi Dimulai

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Pergantian pejabat di lingkungan kepolisian sering kali terlihat sebagai agenda rutin organisasi. Namun di balik prosesi tersebut, ada harapan baru tentang pelayanan, keamanan, dan kedekatan aparat dengan masyarakat. Suasana itu terasa dalam upacara serah terima jabatan yang berlangsung di Lapangan Hitam Mapolres Tasikmalaya, Selasa (2/6/2026). Sebanyak empat jabatan strategis resmi berganti […]

  • Pelaku UMKM mempromosikan produk melalui media sosial menggunakan smartphone untuk meningkatkan penjualan bisnis kecil.

    5 Cara UMKM Naik Omzet dari Media Sosial Tanpa Modal Iklan Besar

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Banyak pelaku usaha kecil kini mencari cara UMKM naik omzet dengan media sosial. Strategi UMKM media sosial, promosi online, dan pemasaran digital terbukti mampu meningkatkan penjualan tanpa biaya besar. Karena itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mulai memanfaatkan platform digital untuk memperluas pasar sekaligus membangun hubungan dengan pelanggan. Media sosial […]

  • korban TPPO

    WNI Korban TPPO di Kamboja Jadi Alarm Negara

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kasus 9 WNI korban TPPO di Kamboja menyoroti lemahnya perlindungan migran dan bahaya jalur kerja ilegal. albadarpost.com, HUMANIORA – Sembilan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Paspor mereka disita. Target kerja yang tak tercapai dibalas kekerasan. Kasus ini bukan sekadar tragedi individual, melainkan peringatan keras tentang lemahnya sistem […]

expand_less