Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » OJK Seret Pinjol Indosaku, Penagihan Brutal Terbentur Aturan POJK 22/2023

OJK Seret Pinjol Indosaku, Penagihan Brutal Terbentur Aturan POJK 22/2023

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • visibility 191
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – OJK Indosaku kembali menjadi sorotan setelah praktik penagihan pinjol brutal memicu kemarahan publik. Isu debt collector pinjol, penagihan melanggar hukum, dan tekanan sosial terhadap nasabah kini tidak hanya menjadi perdebatan moral—tetapi juga masuk wilayah pelanggaran regulasi tegas.

Kali ini, bukan sekadar teguran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak dengan pijakan hukum yang jelas, yakni Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan setiap pelaku usaha memastikan proses penagihan berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

Dengan kata lain: tidak ada lagi ruang untuk penagihan yang mempermalukan, menekan, atau mengintimidasi.

Penagihan Tak Lagi Sekadar Etika, Kini Soal Pelanggaran Hukum

Kasus Indosaku membuka kembali wajah lama industri pinjol. Namun bedanya, kini regulasi sudah jauh lebih tegas.

Dalam POJK 22/2023, penagihan bukan hanya soal menagih utang. Proses tersebut wajib:

Menjaga martabat konsumen

Menghindari tekanan psikologis

Tidak menimbulkan dampak sosial negatif

Artinya, pendekatan intimidatif yang selama ini kerap terjadi berpotensi langsung masuk kategori pelanggaran.

Dan ini mengubah segalanya.

Jika dulu praktik kasar sering “ditoleransi diam-diam”, kini setiap langkah bisa berujung sanksi formal. Bahkan, tekanan sosial seperti mempermalukan nasabah di ruang publik masuk dalam kategori yang dilarang.

OJK Tegaskan: Perusahaan Tak Bisa Lagi Lempar Tanggung Jawab

OJK tidak hanya menyorot perilaku debt collector. Fokus utama justru pada perusahaan.

Pesannya jelas: tanggung jawab tidak bisa dialihkan.

Dalam kerangka POJK 22/2023, pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan seluruh rantai operasional—termasuk pihak ketiga—patuh terhadap prinsip perlindungan konsumen.

Artinya, skema lama seperti “itu ulah vendor” tidak lagi relevan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Indosaku tidak berhenti pada permukaan. OJK menelusuri sistem kerja, pengawasan internal, hingga pola kerja sama dengan pihak penagih.

Langkah ini menunjukkan bahwa regulator mulai menyasar akar masalah, bukan sekadar gejala.

Regulasi Lain Ikut Mengikat, Industri Tak Punya Celah

Selain POJK 22/2023, industri pinjol juga terikat pada sejumlah aturan lain.

Di antaranya:

Kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengatur tata cara penagihan

Prinsip perlindungan konsumen dalam ekosistem sistem pembayaran yang juga menjadi perhatian Bank Indonesia

Ketentuan umum perlindungan data pribadi yang melarang penyalahgunaan informasi nasabah

Kombinasi aturan ini mempersempit ruang gerak praktik penagihan liar.

Dengan kata lain, jika masih terjadi pelanggaran, itu bukan karena kekosongan aturan—melainkan karena pengabaian.

Ancaman Nyata: Sanksi, Pembatasan, hingga Blacklist

Situasi kini memasuki fase serius.

OJK tidak lagi sekadar memberi peringatan. Jika pelanggaran terbukti, sanksi bisa dijatuhkan dalam berbagai bentuk:

Teguran keras

Denda administratif

Pembatasan kegiatan usaha

Hingga pencabutan izin

Selain itu, opsi blacklist terhadap debt collector yang terlibat mulai menguat.

Langkah ini penting. Sebab selama ini, pelaku di lapangan sering berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain tanpa konsekuensi jelas.

Jika blacklist diterapkan, rantai praktik tersebut bisa diputus.

Kasus Indosaku Diduga Hanya Puncak Gunung Es

Publik kini mulai melihat pola yang lebih besar.

Kasus OJK Indosaku bukan sekadar insiden tunggal. Banyak pihak menduga ini hanya bagian kecil dari praktik yang lebih luas.

Pertumbuhan industri fintech yang cepat tidak selalu diimbangi pengawasan ketat. Di celah itulah praktik menyimpang berkembang.

Namun kini situasinya berubah.

Tekanan publik meningkat. Regulasi menguat. Dan pengawasan mulai diperketat.

Kombinasi ini menciptakan momentum penting: bersih-bersih industri pinjol.

Ujian Nyata bagi OJK dan Industri

Semua mata kini tertuju pada langkah lanjutan OJK.

Publik tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan. Mereka menunggu konsistensi.

Apakah aturan akan ditegakkan tanpa kompromi? Atau hanya berhenti pada satu kasus?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah industri ke depan.

Jika tegas, kepercayaan publik bisa pulih. Namun jika tidak, skeptisisme akan semakin dalam.

Bukan Sekadar Kasus, Ini Soal Perlindungan Masyarakat

Pada akhirnya, kasus ini melampaui urusan bisnis.

Ini tentang bagaimana masyarakat dilindungi dari praktik yang merugikan. Tentang batas antara penagihan dan intimidasi. Tentang etika yang kini sudah berubah menjadi kewajiban hukum.

POJK 22/2023 telah memberi garis tegas.

Sekarang, tinggal bagaimana garis itu dijaga.

Dan publik, kali ini, tidak akan diam. (Red)

 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Haji Uang Pinjaman

    Haji dari Utang, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqih dan Tasawuf

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 135
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Pertanyaan tentang haji uang pinjaman dan umroh memakai dana utang sering muncul di tengah masyarakat. Apalagi biaya perjalanan ke Tanah Suci terus naik dari tahun ke tahun. Tidak sedikit orang akhirnya memilih meminjam uang demi bisa segera berangkat haji atau umroh. Kadang obrolan keberangkatan umroh sekarang justru dimulai dari simulasi cicilan di […]

  • Guru sedang membimbing siswa di kelas dengan penuh perhatian seperti orang tua kedua di sekolah

    Peran Guru sebagai Orang Tua Kedua yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Di ruang kelas, peran guru sering kali lebih dari sekadar pengajar. Banyak siswa melihat guru orang tua kedua yang tidak hanya mengajarkan pelajaran, tetapi juga memberi perhatian, nasihat, dan bimbingan hidup. Karena itu, konsep guru sebagai orang tua kedua di sekolah, peran guru dalam mendidik karakter siswa, dan tanggung jawab guru […]

  • Pengamanan Wisata Pamijahan

    Pamijahan Tasikmalaya Dipadati Peziarah, Polisi Cepat Amankan Lokasi

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pengamanan Wisata Pamijahan Kabupaten Tasikmalaya diperketat sejak pagi menjelang lonjakan peziarah libur panjang. Pengamanan Wisata Pamijahan atau patroli intensif di kawasan ziarah tersebut dilakukan Polsek Bantarkalong untuk memastikan situasi tetap aman di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat. Di lapangan, suasana Pamijahan mulai berubah sejak Jumat (24/4/2026) siang. Arus kendaraan meningkat, pedagang musiman […]

  • mobilitas wisman Jawa Barat

    BPS Jabar Ungkap Pergeseran Mobilitas Wisman Jawa Barat ke Whoosh

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 192
    • 0Komentar

    BPS Jabar mencatat mobilitas wisman bergeser dari Bandara Kertajati ke kereta cepat Whoosh sepanjang 2025. albadarpost.com, LENSA — Perubahan arus wisatawan mancanegara menuju Jawa Barat semakin jelas, dan bukan lagi berpusat pada jalur udara. Data Badan Pusat Statistik provinsi menunjukkan wisatawan asing kini lebih banyak masuk lewat moda kereta cepat Whoosh dibanding Bandara Internasional Jawa […]

  • Terpidana Korupsi

    Kejari Bandung Tangkap Terpidana Korupsi Setelah 12 Tahun Buron

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Kejari Bandung menangkap terpidana korupsi yang buron 12 tahun dan mengeksekusinya ke Lapas Banceuy. albadarpost.com, LENSA – Kejaksaan Negeri Bandung menuntaskan pelarian panjang seorang terpidana korupsi. Setelah 12 tahun buron, Syaf Mulyana—mantan Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Bandung—akhirnya ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Banceuy. Penangkapan ini menegaskan upaya penegak hukum membersihkan praktik korupsi yang masih menggerus […]

  • Perjuangan buruh

    Perjuangan Buruh Uji Kebijakan Upah Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Perjuangan buruh menyoroti kebijakan upah pemerintah. Ribuan pekerja tuntut revisi UMP dan UMSK dinilai tak adil. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Perjuangan buruh kembali menguji arah kebijakan pemerintah di awal 2026. Ribuan pekerja dari DKI Jakarta dan Jawa Barat menggelar aksi di kawasan Istana Negara, Kamis (8/1/2026), menuntut revisi kebijakan upah minimum yang dinilai belum adil […]

expand_less