Jual Sabu Pakai Sistem Tempel, Pasutri Tasikmalaya Raup Puluhan Juta
- account_circle redaktur
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Barang bukti paket narkotika dan plastik klip.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus pasutri jual sabu terungkap di Kabupaten Tasikmalaya. Sepasang suami istri asal Cikalong diduga menjalankan peredaran narkotika secara terstruktur, mulai dari pembelian, pengemasan, hingga distribusi dengan sistem tempel yang rapi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya pada Kamis, 23 April 2026. Selain memperlihatkan pola peredaran yang sistematis, kasus ini juga mengungkap keterlibatan pasangan suami istri dalam bisnis ilegal yang bernilai besar.
Penangkapan Berawal dari Istri
Penindakan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi lebih dulu mengamankan AI (31) di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet. Temuan ini langsung mengarah pada dugaan kuat adanya jaringan peredaran narkotika.
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, menyatakan bahwa penangkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan lebih luas.
AI kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari suaminya, OR (34).
Suami Ditangkap, Barang Bukti Bertambah
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi bergerak cepat menuju kediaman pasangan itu di wilayah Cikalong. Sekitar pukul 14.00 WIB, OR berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Di dalam rumah, petugas menemukan alat hisap sabu (bong) serta puluhan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas peredaran dilakukan secara rutin.
Tidak hanya itu, pola kerja pasangan ini menunjukkan pembagian peran yang jelas. Suami diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengatur distribusi, sementara istri membantu dalam pengemasan dan transaksi.
Gunakan Kode Ukuran dan Sistem Tempel
Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini menggunakan metode yang terbilang rapi. Sabu dibagi ke dalam beberapa paket kecil dengan kode ukuran menyerupai label pakaian.
Ukuran S memiliki berat sekitar 0,21 gram, ukuran M sekitar 0,31 gram, dan ukuran F mencapai 1 gram. Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per paket.
Setelah dikemas, barang tidak langsung diberikan kepada pembeli. Sebaliknya, pelaku menggunakan sistem “tempel”, yakni menyimpan sabu di lokasi tertentu.
Wilayah distribusi mencakup Indihiang, Tamansari, Kawalu, Salopa, hingga Cikalong. Pembeli cukup memesan secara daring, lalu mengambil barang di titik yang sudah ditentukan.
Metode ini dinilai mampu meminimalkan risiko pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Perputaran Uang Capai Ratusan Juta
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sabu seberat 5,69 gram. Jumlah tersebut diduga hanya sisa dari peredaran sebelumnya.
Dalam satu kali transaksi besar, pasangan ini diketahui mampu membeli sabu hingga 1,5 ons dengan nilai sekitar Rp100 juta. Barang tersebut biasanya habis terjual dalam waktu dua bulan.
Dengan pola tersebut, perputaran uang dalam jaringan ini diperkirakan cukup besar.
Selain itu, polisi masih memburu pemasok utama berinisial Y serta dua orang lain berinisial A dan I yang diduga terlibat dalam jaringan.
Dijerat UU Narkotika dan KUHP Baru
Atas perbuatannya, OR dan AI dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang mempertegas sanksi terhadap tindak pidana narkotika.
Ancaman hukuman tidak ringan. Keduanya terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pelaku lain yang mencoba menjalankan bisnis serupa.
Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas
Saat ini, penyelidikan masih terus berjalan. Aparat berupaya mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika yang kini semakin beragam metodenya.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi dilakukan secara konvensional. Sebaliknya, pelaku mulai memanfaatkan sistem yang lebih tersembunyi dan terorganisir. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar