Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Sadis! Trenggiling Diburu dan Dijual Online di Tasikmalaya

Sadis! Trenggiling Diburu dan Dijual Online di Tasikmalaya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus jual trenggiling kembali mencuat setelah polisi membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya. Aksi jual trenggiling ini melibatkan dua buruh harian lepas yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Modus jual satwa dilindungi tersebut akhirnya terungkap setelah polisi menangkap salah satu pelaku saat membawa tas mencurigakan.

Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga mengancam kelestarian satwa yang kini semakin langka.

Penangkapan Bermula dari Tas Mencurigakan

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Suryana, menjelaskan bahwa petugas menangkap IR (32) saat membawa tas yang mencurigakan. Ketika polisi memeriksa isi tas, mereka menemukan satu trenggiling hidup, satu trenggiling mati, serta sisik trenggiling yang sudah dikuliti.

Temuan ini langsung membuka jalur pengembangan kasus. Polisi bergerak cepat dan mendatangi rumah JA (30) pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku yang berasal dari Desa Cikapinis, Karangnunggal, akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Langkah cepat aparat menjadi kunci terbongkarnya jaringan kecil perdagangan ilegal ini.

Modus Berburu hingga Jual Online

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pembagian peran yang cukup rapi. JA bertugas sebagai pemburu, sementara IR berperan sebagai penjual.

JA menggunakan anjing pelacak untuk menemukan trenggiling di kebun sekitar Kampung Beton. Saat anjing menggonggong, ia langsung mencari dan menangkap satwa tersebut. Ia kemudian membawa hasil buruannya pulang untuk diproses.

Selanjutnya, JA menyembelih salah satu trenggiling menggunakan golok. Ia menyiram tubuh hewan itu dengan air panas agar sisiknya mudah dilepas. Setelah itu, ia menjual hasilnya kepada IR.

IR kemudian menjalankan peran sebagai pedagang. Ia memasarkan trenggiling hidup, mati, hingga sisiknya melalui grup Facebook. Ia menggunakan sistem cash on delivery (COD) untuk menghindari kecurigaan.

jual trenggiling

Ilustrasi Trenggiling. (Foto: Wikipedia)

Harga Menggiurkan Jadi Pemicu

Motif ekonomi menjadi alasan utama kedua pelaku. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga memilih jalan cepat untuk mendapatkan uang.

Harga jual menjadi daya tarik utama. JA menjual trenggiling kepada IR dengan harga sekitar Rp85 ribu per kilogram. Setelah itu, IR menjual kembali dengan harga Rp150 ribu per kilogram.

Bahkan, bisnis ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2024, IR menjual sisik trenggiling seharga Rp370 ribu per kilogram. Setahun kemudian, harga naik menjadi Rp500 ribu per kilogram untuk 2,5 kilogram sisik.

Kenaikan harga tersebut menunjukkan tingginya permintaan di pasar gelap.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Petugas menyita dua ekor trenggiling, sisik yang sudah dikemas, golok, timbangan gantung, sepeda motor, serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kini, kedua pelaku harus menghadapi jeratan hukum. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Pasal yang dikenakan meliputi larangan berburu, membunuh, menyimpan, hingga memperdagangkan satwa dilindungi. Termasuk juga transaksi melalui media sosial.

Ancaman hukuman tidak ringan. Pelaku bisa menjalani hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Ancaman Serius bagi Kelestarian Satwa

Kasus ini tidak hanya soal pelanggaran hukum. Dampaknya jauh lebih luas, terutama terhadap kelestarian lingkungan.

Trenggiling merupakan satwa yang berperan penting dalam menjaga ekosistem. Satu ekor trenggiling mampu mengonsumsi puluhan juta semut dan rayap setiap tahun. Peran ini membantu menjaga keseimbangan alam.

Namun, perburuan liar terus mengancam keberadaan mereka. Permintaan sisik trenggiling yang dianggap memiliki nilai tinggi menjadi faktor utama.

Jika kondisi ini terus berlanjut, populasi trenggiling berisiko semakin menurun.

Alarm Keras Perdagangan Satwa Ilegal

Kasus jual trenggiling di Tasikmalaya menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Praktik perdagangan satwa dilindungi masih terjadi, bahkan memanfaatkan media sosial sebagai jalur distribusi.

Penegakan hukum menjadi langkah penting, tetapi kesadaran masyarakat juga memegang peran besar. Tanpa permintaan, perdagangan ilegal tidak akan bertahan.

Kini, publik menunggu langkah lanjutan aparat untuk menekan praktik serupa agar tidak terus berulang. (Red)


 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suasana tradisi pesantren di Indonesia dengan santri belajar kitab kuning bersama kiai di lingkungan pondok

    Dari Pesantren ke Perjuangan, Ini Jejak yang Mengubah Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Tradisi pesantren sering dianggap hanya sebatas pendidikan agama. Padahal, pesantren di Indonesia menyimpan peran jauh lebih besar. Sejak dulu, peran pesantren ikut membentuk arah sejarah bangsa—dari pendidikan, budaya, hingga perjuangan. Tidak banyak yang menyadari hal ini. Namun jejaknya nyata. Dari Ruang Sederhana, Lahir Perubahan Besar Awalnya, pesantren berkembang dari kebutuhan masyarakat akan […]

  • kasus leptospirosis di Pangandaran

    Kasus Leptospirosis Meningkat di Pangandaran, Dinkes Intensifkan Sosialisasi dan Pengendalian Tikus

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Kasus leptospirosis di Pangandaran tembus 22 kasus per September 2025. Dinkes perketat pengendalian tikus dan sosialisasi APD untuk cegah lonjakan. Kasus Leptospirosis Terkini albadarpost.com, LENSA – Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran kembali mencatat kenaikan kasus leptospirosis. Hingga September 2025, terdapat 22 warga yang terinfeksi penyakit yang disebabkan bakteri leptospira ini. Penyakit tersebut biasanya menyebar melalui air […]

  • Arti simbol NU memuat nilai sejarah, spiritual, dan budaya yang membentuk identitas umat Islam Indonesia hingga kini.

    Membaca Arti Simbol NU dalam Sejarah Umat Islam Indonesia

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Lambang Nahdlatul Ulama bukan sekadar gambar organisasi. Di balik bintang sembilan, tali melingkar, dan bola dunia, tersimpan arti simbol NU yang merekam sejarah panjang, nilai spiritual, serta identitas sosial umat Islam Indonesia. Simbol ini lahir bukan dari ruang kosong, melainkan dari pergulatan pemikiran ulama yang ingin menjaga tradisi, iman, dan kebangsaan dalam […]

  • buruh migran

    9 Realitas Hidup Buruh Migran di Luar Negeri yang Mengejutkan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Buruh migran sering dipandang sebagai pahlawan devisa, tetapi realitas buruh migran di luar negeri tidak selalu seindah cerita sukses yang beredar. Banyak kisah, pekerja migran, hingga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menyimpan sisi pahit, tekanan mental, dan pengorbanan besar yang jarang diketahui publik. Artikel ini membongkar fakta tersembunyi yang selama ini luput […]

  • Pertemuan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dengan pengelola lapangan padel bahas izin PBG dan SLF

    Izin Lapangan Padel Tasikmalaya Disepakati, Operasional Tetap Jalan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Polemik izin lapangan padel Tasikmalaya akhirnya menemukan jalan keluar. Isu perizinan padel atau legalitas operasional lapangan padel yang sempat memicu sidak kini mulai mereda. Pemerintah daerah dan pengelola sepakat menjaga stabilitas usaha sekaligus memastikan seluruh proses izin padel Tasikmalaya berjalan sesuai aturan. Pertemuan yang digelar Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya pada […]

  • efisiensi belanja daerah

    Astaghfirullah! Rp1 miliar APBD Habis Untuk Satu Hari Makan Minum

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pengawasan terhadap efisiensi belanja daerah menyusul temuan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai tidak proporsional. Salah satu contoh yang disampaikan adalah pengeluaran hingga sekitar Rp1 miliar dalam satu hari untuk kebutuhan makan dan minum di sebuah daerah. Temuan ini memantik […]

expand_less