Sadis! Trenggiling Diburu dan Dijual Online di Tasikmalaya
- account_circle redaktur
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Suryana beserta barang bukti.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus jual trenggiling kembali mencuat setelah polisi membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya. Aksi jual trenggiling ini melibatkan dua buruh harian lepas yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Modus jual satwa dilindungi tersebut akhirnya terungkap setelah polisi menangkap salah satu pelaku saat membawa tas mencurigakan.
Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga mengancam kelestarian satwa yang kini semakin langka.
Penangkapan Bermula dari Tas Mencurigakan
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Suryana, menjelaskan bahwa petugas menangkap IR (32) saat membawa tas yang mencurigakan. Ketika polisi memeriksa isi tas, mereka menemukan satu trenggiling hidup, satu trenggiling mati, serta sisik trenggiling yang sudah dikuliti.
Temuan ini langsung membuka jalur pengembangan kasus. Polisi bergerak cepat dan mendatangi rumah JA (30) pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku yang berasal dari Desa Cikapinis, Karangnunggal, akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Langkah cepat aparat menjadi kunci terbongkarnya jaringan kecil perdagangan ilegal ini.
Modus Berburu hingga Jual Online
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pembagian peran yang cukup rapi. JA bertugas sebagai pemburu, sementara IR berperan sebagai penjual.
JA menggunakan anjing pelacak untuk menemukan trenggiling di kebun sekitar Kampung Beton. Saat anjing menggonggong, ia langsung mencari dan menangkap satwa tersebut. Ia kemudian membawa hasil buruannya pulang untuk diproses.
Selanjutnya, JA menyembelih salah satu trenggiling menggunakan golok. Ia menyiram tubuh hewan itu dengan air panas agar sisiknya mudah dilepas. Setelah itu, ia menjual hasilnya kepada IR.
IR kemudian menjalankan peran sebagai pedagang. Ia memasarkan trenggiling hidup, mati, hingga sisiknya melalui grup Facebook. Ia menggunakan sistem cash on delivery (COD) untuk menghindari kecurigaan.

Ilustrasi Trenggiling. (Foto: Wikipedia)
Harga Menggiurkan Jadi Pemicu
Motif ekonomi menjadi alasan utama kedua pelaku. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga memilih jalan cepat untuk mendapatkan uang.
Harga jual menjadi daya tarik utama. JA menjual trenggiling kepada IR dengan harga sekitar Rp85 ribu per kilogram. Setelah itu, IR menjual kembali dengan harga Rp150 ribu per kilogram.
Bahkan, bisnis ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2024, IR menjual sisik trenggiling seharga Rp370 ribu per kilogram. Setahun kemudian, harga naik menjadi Rp500 ribu per kilogram untuk 2,5 kilogram sisik.
Kenaikan harga tersebut menunjukkan tingginya permintaan di pasar gelap.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Petugas menyita dua ekor trenggiling, sisik yang sudah dikemas, golok, timbangan gantung, sepeda motor, serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kini, kedua pelaku harus menghadapi jeratan hukum. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Pasal yang dikenakan meliputi larangan berburu, membunuh, menyimpan, hingga memperdagangkan satwa dilindungi. Termasuk juga transaksi melalui media sosial.
Ancaman hukuman tidak ringan. Pelaku bisa menjalani hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Ancaman Serius bagi Kelestarian Satwa
Kasus ini tidak hanya soal pelanggaran hukum. Dampaknya jauh lebih luas, terutama terhadap kelestarian lingkungan.
Trenggiling merupakan satwa yang berperan penting dalam menjaga ekosistem. Satu ekor trenggiling mampu mengonsumsi puluhan juta semut dan rayap setiap tahun. Peran ini membantu menjaga keseimbangan alam.
Namun, perburuan liar terus mengancam keberadaan mereka. Permintaan sisik trenggiling yang dianggap memiliki nilai tinggi menjadi faktor utama.
Jika kondisi ini terus berlanjut, populasi trenggiling berisiko semakin menurun.
Alarm Keras Perdagangan Satwa Ilegal
Kasus jual trenggiling di Tasikmalaya menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Praktik perdagangan satwa dilindungi masih terjadi, bahkan memanfaatkan media sosial sebagai jalur distribusi.
Penegakan hukum menjadi langkah penting, tetapi kesadaran masyarakat juga memegang peran besar. Tanpa permintaan, perdagangan ilegal tidak akan bertahan.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan aparat untuk menekan praktik serupa agar tidak terus berulang. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar