Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Eks Dokter RSHS Bandung Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Eks Dokter RSHS Bandung Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 239
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Eks dokter RSHS Bandung divonis 11 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban.

albadarpost.com, LENSA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada eks dokter RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, setelah terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga perempuan di lingkungan rumah sakit. Vonis ini disertai denda dan kewajiban membayar restitusi kepada para korban.


Eks Dokter RSHS Bandung Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Majelis hakim yang dipimpin di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/11/2025), menyatakan eks dokter RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan sebagai tenaga kesehatan untuk memperdaya para korban.

Hakim menyebut tindakan terdakwa melibatkan unsur pemaksaan dan manipulasi terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali terhadap lebih dari satu orang korban, di mana sebagian besar dalam keadaan pingsan setelah dibius oleh terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137.827.000, yang akan dibagikan kepada tiga korban dengan besaran berbeda. Apabila tidak dibayarkan, restitusi tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama enam bulan.


Perbuatan Terdakwa Dinilai Mencederai Etika Profesi Medis

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan eks dokter RSHS Bandung tersebut mencederai nilai etika profesi medis dan kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan. Tindakan terdakwa dilakukan di ruang Medical Critical Health Care (MCHC) lantai tujuh Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien.

Perbuatan itu terjadi pada 10, 16, dan 18 Maret 2025 terhadap tiga korban berbeda, masing-masing berinisial FH, NK, dan FPA. Dua di antaranya merupakan pasien, sementara satu lainnya adalah anggota keluarga pasien. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Priguna melakukan aksinya setelah membius korban menggunakan obat anestesi.

Hakim menegaskan, tindakannya melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menodai nama baik institusi kedokteran,” kata hakim.


Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-Pikir

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Terkait putusan ini kami menyatakan pikir-pikir, dan kami diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujarnya seusai persidangan.

Baca juga: SWAKKA, Kolaborasi Baru Wartawan dan Konten Kreator Priangan Timur untuk Kuatkan Media Lokal

Aldi menilai vonis 11 tahun tidak sesuai dengan ekspektasi pembelaan. Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Sementara itu, kejaksaan menganggap putusan tersebut sudah sejalan dengan tuntutan hukum dan bukti yang dihadirkan selama persidangan. Jaksa menilai, hukuman 11 tahun merupakan bentuk keadilan yang proporsional mengingat perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan melibatkan lebih dari satu korban.


Upaya Pulihkan Kepercayaan Publik

Kasus eks dokter RSHS Bandung menjadi perhatian luas di masyarakat karena melibatkan tenaga medis yang semestinya melindungi pasien. Pemerintah dan pihak rumah sakit disebut akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kasus serupa di kemudian hari.

Kementerian Kesehatan juga berencana memperketat seleksi dan pembinaan terhadap tenaga medis residen di seluruh rumah sakit pendidikan. Langkah ini diambil agar ruang pelayanan kesehatan tetap menjadi tempat yang aman bagi pasien dan keluarganya.

Dengan putusan ini, publik berharap keadilan bagi para korban benar-benar terwujud, sekaligus menjadi pelajaran bagi dunia medis bahwa penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk apa pun tak dapat ditoleransi.

Eks dokter RSHS Bandung divonis 11 tahun penjara dan wajib bayar restitusi Rp137 juta atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memupuk Nasionalisme Generasi Emas Lewat Permainan

    Memupuk Nasionalisme Generasi Emas Lewat Permainan

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    albadarpost.com – WARTA MITRA. Membentuk karakter dan nasionalisme generasi muda kini bisa dilakukan dengan cara yang menyenangkan. Kesbang Kab. Tasikmalaya mengajak 150 siswa SMP Negeri 1 Cigalontang mengikuti sosialisasi wawasan kebangsaan melalui permainan kartu modern. Kegiatan ini dirancang untuk menumbuhkan nilai persatuan, kerja sama, dan tanggung jawab sejak dini. Meskipun berbasis kartu fisik, permainan ini […]

  • Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026

    Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026, Bisa Guncang Brasil dan Argentina

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Piala Dunia 2026 belum dimulai. Namun perbincangan tentang tim kuda hitam Piala Dunia 2026 sudah ramai di berbagai forum sepak bola, media sosial, hingga grup WhatsApp para penggemar. Ketika banyak orang sibuk menjagokan Argentina, Brasil, Prancis, atau Inggris, sejumlah negara justru bergerak di bawah radar. Tidak terlalu disorot. Tidak terlalu dibicarakan. […]

  • Ilustrasi meja pejabat dengan dokumen anggaran yang bocor menggambarkan satir kebijakan efisiensi dan kebocoran anggaran negara.

    Kebocoran Anggaran Tetap Nikmat Walau Negara Bicara Hemat

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 184
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Pemerintah semakin sering menggaungkan efisiensi fiskal. Hampir setiap pidato kebijakan anggaran membawa pesan yang sama: belanja negara harus lebih hemat, lebih tepat sasaran, dan lebih disiplin. Namun di balik narasi tersebut, satu persoalan lama masih terus muncul dalam laporan audit dan perkara hukum: kebocoran anggaran. Istilah itu mungkin terdengar teknokratis. Padahal maknanya […]

  • edukasi kebangsaan

    Bakesbangpol Menginisiasi Edukasi Kebangsaan dan Dampaknya bagi Generasi 2045

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: edukasi kebangsaan dinilai kunci menyiapkan generasi 2045 yang kuat dan berkarakter. albadarpost.com, EDITORIAL – Inisiatif edukasi kebangsaan yang digagas Bakesbangpol Kota Tasikmalaya bersama Forum Diskusi Albadar Institute layak dibaca sebagai langkah serius memperbaiki fondasi generasi Indonesia Emas 2045. Program ini menandai kesadaran baru: masa depan negara tidak ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi oleh […]

  • Gambaran seorang muslim merenung dengan tenang di alam terbuka melambangkan ridha dalam tauhid dan keikhlasan menerima takdir Allah

    Hidup Tak Sesuai Rencana? Ini Rahasia Ridha dalam Tauhid

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 196
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernah merasa hidup tidak berjalan sesuai rencana? Harapan sudah disusun rapi, tetapi kenyataan justru berbalik arah. Di titik inilah ridha dalam tauhid menjadi kunci. Konsep ini bukan sekadar menerima takdir, melainkan sikap hati yang yakin bahwa setiap ketentuan Allah selalu membawa kebaikan. Dalam Islam, ridha juga sering dipahami sebagai ikhlas menerima takdir […]

  • Kebakaran Mangunreja

    Kebakaran Eks TPA Mangunreja, Penanganan Berlangsung 5,5 Jam

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kebakaran Mangunreja terjadi di kawasan fasilitas umum eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kampung Pasirbeunying, RT 004/RW 004, Desa Mangunreja, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (30/8/2026). Peristiwa tersebut mulai diketahui warga sekitar pukul 13.30 WIB. Api kemudian membakar area fasilitas umum eks TPA dan membuat sebagian fasilitas mengalami kerusakan akibat kebakaran. […]

expand_less