Penanggalan Hijriah: Rukyat, Hisab, dan Dalilnya

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penanggalan Hijriah merupakan sistem kalender Islam yang berpijak pada peredaran bulan atau kalender komariah. Sistem ini, yang juga dikenal sebagai kalender Hijriah, menentukan awal bulan melalui rukyat dan hisab. Oleh karena itu, pembahasan tentang penanggalan Hijriah selalu melibatkan dalil syar’i sekaligus pendekatan astronomi modern.
Secara ilmiah, kalender ini mengikuti revolusi bulan terhadap bumi dengan siklus 29–30 hari setiap bulan. Dalam satu tahun, jumlah harinya mencapai 354 atau 355 hari, sehingga lebih pendek sekitar 10–11 hari dibanding kalender Masehi. Akibatnya, momentum ibadah seperti Ramadan dan Iduladha terus bergeser setiap tahun.
Dasar Hadis dalam Penentuan Awal Bulan
Islam telah memberi pedoman jelas terkait awal bulan. Rasulullah SAW bersabda:
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjadi pijakan utama metode rukyatul hilal. Mayoritas ulama memahami sabda ini sebagai perintah untuk melakukan pengamatan langsung ketika memasuki bulan baru.
Baca juga: Shalat Tarawih Ramadan: Ampunan di Setiap Malam
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan kewajiban merujuk pada rukyat atau penyempurnaan bulan (istikmal) ketika hilal tidak terlihat. Namun, para ulama juga membuka ruang ijtihad terkait penggunaan hisab dalam konteks perkembangan ilmu falak.
Rukyatul Hilal: Tradisi Observasi Langsung
Metode rukyat dilakukan dengan mengamati hilal saat matahari terbenam pada hari ke-29 bulan berjalan. Jika pengamat melihat bulan sabit muda, maka keesokan hari ditetapkan sebagai tanggal 1. Sebaliknya, jika hilal tidak tampak, bulan digenapkan menjadi 30 hari.
Praktik ini terus berlangsung hingga kini. Bahkan, berbagai lembaga Islam dan pemerintah rutin menggelar pemantauan di sejumlah titik strategis. Dengan demikian, rukyat tidak hanya menjadi tradisi, melainkan juga bagian dari syiar keagamaan.
Hisab: Perhitungan Astronomi yang Presisi
Selain rukyat, metode hisab menggunakan pendekatan ilmiah melalui perhitungan posisi bulan. Para ahli falak menghitung waktu ijtimak, ketinggian hilal, dan sudut elongasi antara bulan dan matahari.
Dalam perkembangannya, muncul dua kriteria populer. Pertama, wujudul hilal yang menetapkan awal bulan jika konjungsi terjadi sebelum magrib dan bulan berada di atas ufuk. Kedua, imkanur rukyat yang menentukan batas minimal ketinggian dan elongasi agar hilal secara teori memungkinkan terlihat.
Syekh Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa hisab modern memiliki tingkat akurasi tinggi dan dapat membantu proses rukyat. Namun, beliau tetap menekankan pentingnya menjaga semangat persatuan umat dalam penetapan awal bulan.
Sidang Isbat dan Upaya Penyatuan
Di Indonesia, pemerintah menyelenggarakan sidang isbat untuk menyatukan data hisab dan laporan rukyat. Forum ini melibatkan ulama, ahli astronomi, serta perwakilan organisasi Islam.
Sidang tersebut mempertimbangkan aspek ilmiah sekaligus dalil syar’i. Setelah itu, pemerintah mengumumkan keputusan resmi kepada masyarakat. Mekanisme ini bertujuan menjaga keseragaman dan meminimalkan perbedaan.
Meskipun demikian, perbedaan metode terkadang tetap muncul. Namun, para ulama sepakat bahwa perbedaan ijtihad dalam ranah ini termasuk wilayah khilafiyah yang tidak merusak keabsahan ibadah.
Karakteristik Unik Kalender Hijriah
Penanggalan Hijriah memiliki ciri khas yang membedakannya dari kalender lain. Pertama, satu tahun terdiri dari 354 atau 355 hari. Kedua, tahun kabisat terjadi dalam siklus 30 tahun. Ketiga, perhitungan tahun dimulai sejak hijrah Nabi Muhammad SAW pada 622 M.
Karena berbasis lunar, kalender ini mencerminkan keterikatan umat Islam dengan fenomena alam. Setiap pergantian bulan mengingatkan manusia pada tanda-tanda kebesaran Allah di langit.
Harmoni Sains dan Syariat
Seiring kemajuan teknologi, perangkat lunak astronomi mampu memprediksi posisi hilal dengan sangat akurat. Meski demikian, nilai spiritual dalam rukyat tetap terjaga. Umat Islam tidak hanya menghitung, tetapi juga menyaksikan langsung fenomena langit sebagai bagian dari ibadah.
Oleh sebab itu, penanggalan Hijriah menghadirkan harmoni antara wahyu dan sains. Dalil hadis memberi landasan normatif, sementara hisab memberikan ketelitian ilmiah. Ketika keduanya berjalan beriringan, umat memperoleh kepastian sekaligus ketenangan.
Pada akhirnya, penanggalan Hijriah bukan sekadar sistem waktu. Ia merepresentasikan identitas, sejarah, dan ketaatan umat Islam terhadap tuntunan Rasulullah SAW. Selama prinsip ilmiah dan nilai syariat dijaga, maka penetapan awal bulan akan terus berjalan dalam koridor persatuan dan kemaslahatan. (GZ)




