Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Islam dan UU Indonesia

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Islam dan UU Indonesia

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 258
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hak asuh anak setelah perceraian diatur hukum Islam dan UU, demi kepentingan terbaik bagi anak.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan suami istri, tetapi juga permulaan babak baru yang menentukan arah hidup anak-anak mereka. Dalam konteks hukum Islam maupun sistem perundang-undangan Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian bukan sekadar soal siapa yang berhak, melainkan siapa yang paling mampu memastikan masa depan anak tetap terjaga.


Hak Asuh Anak dalam Pandangan Hukum Islam

Dalam hukum Islam, hak asuh anak dikenal dengan istilah hadanah, yang berarti tanggung jawab penuh dalam menjaga, mendidik, serta memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani anak. Prinsip utamanya jelas: anak harus tumbuh dalam kasih sayang, pendidikan yang layak, dan lingkungan yang aman, meskipun kedua orang tuanya tidak lagi bersama.

Syariat Islam menempatkan ibu sebagai pihak yang lebih berhak mengasuh anak, terutama jika anak masih kecil atau belum mumayiz—belum mampu membedakan mana yang baik dan buruk. Rasulullah SAW dalam hadisnya menegaskan bahwa seorang ibu berhak atas anaknya selama ia belum menikah lagi dan masih sanggup memberikan pengasuhan yang baik.

Namun, Islam juga menegaskan bahwa hak asuh anak bukanlah hak absolut. Bila sang ibu terbukti lalai, melakukan kekerasan, atau tak sanggup memberikan pengasuhan yang layak, maka hak tersebut dapat berpindah kepada ayah atau keluarga terdekat lainnya. Prinsip yang dijaga tetap sama: kepentingan terbaik bagi anak, bukan kepentingan orang tua.


Hak Asuh Anak Menurut Undang-Undang di Indonesia

Dalam konteks hukum nasional, ketentuan hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 105 KHI menyebutkan bahwa anak yang belum mumayiz atau belum berusia 12 tahun berada di bawah pengasuhan ibu. Setelah melewati usia itu, anak berhak menentukan sendiri apakah ingin tinggal bersama ayah atau ibu. Sementara itu, ayah tetap memiliki tanggung jawab finansial terhadap biaya pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak, apa pun keputusan pengasuhan yang diambil.

Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menegaskan kembali bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua. Baik ayah maupun ibu tetap wajib mendidik dan memelihara anak demi masa depan mereka.

Dengan kata lain, hak asuh anak setelah perceraian bukanlah sekadar siapa yang menang dalam perkara hukum, tetapi tentang bagaimana kedua orang tua tetap menjaga kesejahteraan anak secara berkelanjutan.


Pertimbangan Pengadilan dalam Menentukan Hak Asuh Anak

Dalam praktiknya, ketika sengketa hak asuh anak diajukan ke pengadilan, hakim tidak hanya berpijak pada teks hukum, tetapi juga menimbang realitas sosial dan psikologis anak.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama meliputi: usia dan kebutuhan anak, kedekatan emosional dengan masing-masing orang tua, kemampuan ekonomi, integritas moral, serta kondisi mental dan psikologis anak.

Hakim akan memutus berdasarkan asas the best interest of the child, atau kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban dalam konflik perceraian, dan keputusan pengasuhan harus menjamin tumbuh kembang yang sehat—baik secara fisik, emosional, maupun spiritual.

Baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional, keputusan hak asuh tidak berpihak pada jenis kelamin orang tua. Pengadilan akan memberikan hak asuh kepada pihak yang dinilai paling mampu memenuhi kebutuhan anak secara utuh—meliputi cinta kasih, pendidikan, perlindungan, serta keseimbangan psikologis.

Pada akhirnya, hak asuh anak setelah perceraian adalah amanah besar yang melampaui batas hukum formal. Ia menuntut tanggung jawab moral dan kasih sayang tanpa pamrih. Dalam Islam, ibu mendapat prioritas selama mampu menjalankan kewajiban dengan baik. Dalam hukum Indonesia, prinsip keadilan dan kepentingan anak menjadi penentu utama.

Perceraian mungkin mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak pernah menghapus tanggung jawab sebagai orang tua. Anak tetap berhak atas cinta, bimbingan, dan perhatian dari kedua belah pihak.

Hak asuh anak setelah perceraian harus menjamin kepentingan terbaik anak, sesuai hukum Islam dan peraturan di Indonesia. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lodeh Terong Ungu

    Menu Murah Rasa Restoran, Ini Rahasia Lodeh Terong Ungu

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 209
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pagi hari di pasar tradisional, terong ungu biasanya menjadi salah satu sayuran yang paling mudah ditemukan. Di antara tumpukan cabai merah, tomat, dan kacang panjang, terong-terong segar tersusun dalam keranjang plastik berwarna merah dan hijau. Sebagian masih terlihat mengilap karena baru datang dari kebun saat subuh. Beberapa ibu rumah tangga berhenti cukup […]

  • ide UMKM kreatif

    9 Ide UMKM Kreatif yang Jarang Diketahui: Diam-Diam Jadi Ladang Cuan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 224
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ide UMKM kreatif sering kali muncul dari hal sederhana yang luput dari perhatian. Banyak orang berburu tren, tetapi tidak sedikit yang justru sukses lewat peluang usaha unik yang belum ramai. Bahkan, beberapa ide bisnis UMKM kreatif ini berkembang lebih cepat karena minim pesaing dan langsung menyasar kebutuhan pasar. Di tengah persaingan digital […]

  • OTT Bupati Tulungagung

    OTT Bupati Tulungagung: Setoran 50% & Surat Kosong Terbongkar!

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 187
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulungagung mendadak panas. Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan cuma menyeret nama besar, tapi juga membuka sesuatu yang lebih dalam—dan lebih mengkhawatirkan. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kini resmi jadi tersangka. Tapi persoalannya bukan sekadar soal uang. Yang terungkap justru pola. Dan pola ini… tidak sederhana. Surat Kosong: Tekanan Halus yang […]

  • Penangkapan pasutri pengedar sabu di Tasikmalaya dengan barang bukti paket narkotika dan plastik klip.

    Jual Sabu Pakai Sistem Tempel, Pasutri Tasikmalaya Raup Puluhan Juta

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 186
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus pasutri jual sabu terungkap di Kabupaten Tasikmalaya. Sepasang suami istri asal Cikalong diduga menjalankan peredaran narkotika secara terstruktur, mulai dari pembelian, pengemasan, hingga distribusi dengan sistem tempel yang rapi. Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya pada Kamis, 23 April 2026. Selain memperlihatkan pola peredaran yang sistematis, kasus ini […]

  • MTQ Jawa Barat 2027

    MTQ Jawa Barat 2027 Siap Digelar, Catat Jadwalnya

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kota Bandung dipastikan menjadi pusat penyelenggaraan MTQ Jawa Barat 2027 atau Musabaqah Tilawatil Quran Tingkat Provinsi Jawa Barat yang dijadwalkan berlangsung pada Januari 2027. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mulai mematangkan berbagai persiapan sekaligus mengajak masyarakat ikut mendukung agar agenda syiar Islam tersebut berjalan lancar, tertib, dan membawa keberkahan bagi seluruh warga. […]

  • Quotes Imam Ali tentang ilmu, lisan, sabar, dan dunia yang penuh hikmah untuk pedoman hidup modern.

    5 Quotes Imam Ali yang Mengubah Cara Pandang Hidup

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 212
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Quotes Imam Ali selalu menjadi rujukan umat dalam memahami makna kehidupan. Kutipan Imam Ali atau kata-kata bijak Imam Ali bukan sekadar nasihat, melainkan pedoman hidup yang menyentuh akal dan hati sekaligus. Melalui petuah Imam Ali tentang nilai diri, ilmu, lisan, dunia, dan kesabaran, kita diajak menata ulang prioritas hidup di tengah zaman […]

expand_less