Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Islam dan UU Indonesia

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Tanggung Jawab Orang Tua Menurut Hukum Islam dan UU Indonesia

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hak asuh anak setelah perceraian diatur hukum Islam dan UU, demi kepentingan terbaik bagi anak.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan suami istri, tetapi juga permulaan babak baru yang menentukan arah hidup anak-anak mereka. Dalam konteks hukum Islam maupun sistem perundang-undangan Indonesia, hak asuh anak setelah perceraian bukan sekadar soal siapa yang berhak, melainkan siapa yang paling mampu memastikan masa depan anak tetap terjaga.


Hak Asuh Anak dalam Pandangan Hukum Islam

Dalam hukum Islam, hak asuh anak dikenal dengan istilah hadanah, yang berarti tanggung jawab penuh dalam menjaga, mendidik, serta memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani anak. Prinsip utamanya jelas: anak harus tumbuh dalam kasih sayang, pendidikan yang layak, dan lingkungan yang aman, meskipun kedua orang tuanya tidak lagi bersama.

Syariat Islam menempatkan ibu sebagai pihak yang lebih berhak mengasuh anak, terutama jika anak masih kecil atau belum mumayiz—belum mampu membedakan mana yang baik dan buruk. Rasulullah SAW dalam hadisnya menegaskan bahwa seorang ibu berhak atas anaknya selama ia belum menikah lagi dan masih sanggup memberikan pengasuhan yang baik.

Namun, Islam juga menegaskan bahwa hak asuh anak bukanlah hak absolut. Bila sang ibu terbukti lalai, melakukan kekerasan, atau tak sanggup memberikan pengasuhan yang layak, maka hak tersebut dapat berpindah kepada ayah atau keluarga terdekat lainnya. Prinsip yang dijaga tetap sama: kepentingan terbaik bagi anak, bukan kepentingan orang tua.


Hak Asuh Anak Menurut Undang-Undang di Indonesia

Dalam konteks hukum nasional, ketentuan hak asuh anak setelah perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 105 KHI menyebutkan bahwa anak yang belum mumayiz atau belum berusia 12 tahun berada di bawah pengasuhan ibu. Setelah melewati usia itu, anak berhak menentukan sendiri apakah ingin tinggal bersama ayah atau ibu. Sementara itu, ayah tetap memiliki tanggung jawab finansial terhadap biaya pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak, apa pun keputusan pengasuhan yang diambil.

Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menegaskan kembali bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua. Baik ayah maupun ibu tetap wajib mendidik dan memelihara anak demi masa depan mereka.

Dengan kata lain, hak asuh anak setelah perceraian bukanlah sekadar siapa yang menang dalam perkara hukum, tetapi tentang bagaimana kedua orang tua tetap menjaga kesejahteraan anak secara berkelanjutan.


Pertimbangan Pengadilan dalam Menentukan Hak Asuh Anak

Dalam praktiknya, ketika sengketa hak asuh anak diajukan ke pengadilan, hakim tidak hanya berpijak pada teks hukum, tetapi juga menimbang realitas sosial dan psikologis anak.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama meliputi: usia dan kebutuhan anak, kedekatan emosional dengan masing-masing orang tua, kemampuan ekonomi, integritas moral, serta kondisi mental dan psikologis anak.

Hakim akan memutus berdasarkan asas the best interest of the child, atau kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini menegaskan bahwa anak tidak boleh menjadi korban dalam konflik perceraian, dan keputusan pengasuhan harus menjamin tumbuh kembang yang sehat—baik secara fisik, emosional, maupun spiritual.

Baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional, keputusan hak asuh tidak berpihak pada jenis kelamin orang tua. Pengadilan akan memberikan hak asuh kepada pihak yang dinilai paling mampu memenuhi kebutuhan anak secara utuh—meliputi cinta kasih, pendidikan, perlindungan, serta keseimbangan psikologis.

Pada akhirnya, hak asuh anak setelah perceraian adalah amanah besar yang melampaui batas hukum formal. Ia menuntut tanggung jawab moral dan kasih sayang tanpa pamrih. Dalam Islam, ibu mendapat prioritas selama mampu menjalankan kewajiban dengan baik. Dalam hukum Indonesia, prinsip keadilan dan kepentingan anak menjadi penentu utama.

Perceraian mungkin mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak pernah menghapus tanggung jawab sebagai orang tua. Anak tetap berhak atas cinta, bimbingan, dan perhatian dari kedua belah pihak.

Hak asuh anak setelah perceraian harus menjamin kepentingan terbaik anak, sesuai hukum Islam dan peraturan di Indonesia. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pemutihan BPJS Kesehatan

    Pemutihan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Simak Syarat dan Verifikasinya

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Kabar gembira bagi peserta! Pemutihan BPJS Kesehatan akan dimulai akhir 2025. Cek syarat registrasi ulang, kategorinya, dan penekanan verifikasi data.. Menko PM Umumkan Tunggakan BPJS Kesehatan Dibebaskan albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah secara resmi memulai langkah signifikan dalam upaya perlindungan sosial dengan rencana pemutihan BPJS Kesehatan, sebuah inisiatif yang bertujuan membebaskan jutaan warga miskin dari belitan […]

  • kekuatan militer Iran

    Jarang Disorot, Kekuatan Militer Iran Ternyata Bukan Sekadar Senjata

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 24
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Pembahasan tentang kekuatan militer Iran sering berfokus pada jumlah senjata. Namun, realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Strategi militer Iran dan pendekatan perang asimetris justru menjadi kunci utama yang membuat negara ini diperhitungkan. Karena itu, memahami kekuatan Iran tidak cukup hanya melihat tank atau jet tempur. Selain itu, Iran mengembangkan cara […]

  • Perbandingan grafis kekuatan militer Indonesia vs Singapore menurut GlobalFirepower 2026 — memuat data PowerIndex, personel, armada, dan anggaran pertahanan.

    Kekuatan Militer Indonesia vs Singapura

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Perbandingan kekuatan militer Indonesia vs Singapore menurut GlobalFirepower 2026 menunjukkan dinamika strategis antara dua negara penting di Asia Tenggara. Data terbaru menempatkan Indonesia dan Singapore pada posisi yang mencerminkan kekuatan masing-masing, dengan indikator berbeda dalam personel, anggaran, armada, dan kesiapan logistik. Analisa ini penting karena membahas bukan siapa yang lebih kuat […]

  • Ilustrasi guru mengajar menggunakan teknologi digital di kelas modern dengan laptop dan proyektor

    Terungkap! 9 Perubahan Guru di Era Digital yang Jarang Disadari

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Peran guru digital kini berubah drastis di Indonesia, termasuk di daerah seperti Tasikmalaya, seiring pesatnya teknologi pendidikan, pembelajaran online, dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) di sekolah. Peran guru digital tidak lagi sekadar mengajar di kelas, melainkan menjadi fasilitator, mentor, hingga kreator konten edukasi yang dituntut adaptif terhadap perubahan zaman. Fenomena ini bukan […]

  • Kawasan Tanpa Rokok

    Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Satpol PP Cirebon tindak pelanggar kawasan tanpa rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu untuk tegakkan Perda KTR. Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kian Diperketat albadarpost.com, LENSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu pagi, 1 November 2025, petugas […]

  • anggaran gapura

    DPRD Jabar Kritik Anggaran Gapura Gedung Sate Rp3,9 Miliar

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DPRD Jabar kritik anggaran gapura Gedung Sate Rp3,9 miliar karena dianggap tidak sesuai prioritas publik. albadarpost.com, HUMANIORA – Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membangun gapura di kawasan Gedung Sate dengan biaya Rp3,9 miliar kembali menuai kritik. DPRD Jabar menilai alokasi tersebut tidak selaras dengan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan publik yang lebih mendesak, terutama pemeliharaan […]

expand_less