Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Hari Ini, Sanksi Ganjil Genap Jakarta Dihentikan

Hari Ini, Sanksi Ganjil Genap Jakarta Dihentikan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 196
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penerapan kebijakan ganjil genap beserta seluruh sanksinya pada libur Isra Mikraj. Keputusan ini memastikan tidak ada penindakan hukum terhadap pengendara kendaraan pribadi yang melintas di ruas jalan terdampak pembatasan lalu lintas.

Peniadaan ganjil genap berlaku pada Jumat, 16 Januari 2026, seiring peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dengan kebijakan ini, warga tidak dapat dikenai tilang, baik secara manual maupun elektronik, atas pelanggaran ganjil genap pada hari tersebut.

Kepastian regulasi ini menjadi penting karena ganjil genap selama ini berkaitan langsung dengan sanksi administratif berupa tilang elektronik (ETLE) yang bersifat otomatis dan masif.


Dasar Regulasi Peniadaan Ganjil Genap

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa peniadaan ganjil genap pada libur Isra Mikraj bukan kebijakan insidental. Aturan tersebut merujuk pada regulasi resmi yang mengatur pembatasan lalu lintas di Jakarta.

Baca juga: Ciri-Ciri Grooming pada Anak, Orang Tua Wajib Waspada

Dalam ketentuan yang berlaku, ganjil genap tidak diterapkan pada:

  • Hari Sabtu dan Minggu
  • Hari libur nasional
  • Hari libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah

Isra Mikraj termasuk dalam kategori hari libur nasional. Karena itu, seluruh mekanisme pembatasan pelat nomor otomatis dinonaktifkan selama satu hari penuh.

Dishub memastikan bahwa sistem ETLE tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap pada hari tersebut. Artinya, tidak ada konsekuensi hukum yang dapat dibebankan kepada pengendara terkait aturan ganjil genap.


Sanksi Ditiadakan, Aturan Lain Tetap Berlaku

Meski sanksi ganjil genap dihentikan pada libur Isra Mikraj, pemerintah menegaskan bahwa aturan lalu lintas lain tetap berlaku penuh. Pengendara masih dapat dikenai sanksi jika melanggar ketentuan di luar ganjil genap.

Beberapa pelanggaran yang tetap berpotensi ditindak antara lain:

  • Melanggar rambu lalu lintas
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm

Dengan demikian, peniadaan ganjil genap tidak berarti penghapusan seluruh penegakan hukum lalu lintas. Kebijakan ini bersifat spesifik dan terbatas pada pembatasan pelat nomor kendaraan.


Kepastian Hukum bagi Pengguna Kendaraan

Peniadaan sanksi ganjil genap pada libur Isra Mikraj memberi kepastian hukum bagi warga. Dalam beberapa kasus sebelumnya, kurangnya informasi kerap memicu kebingungan pengendara terkait status aturan di hari libur.

Dengan pengumuman resmi, warga tidak perlu khawatir terkena tilang elektronik saat melintas di kawasan ganjil genap. Kepastian ini penting, terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke tempat ibadah, kegiatan sosial, atau keperluan keluarga.

Baca juga: Cinta Dunia, Sumber Berbagai Dosa

Dari perspektif tata kelola, kebijakan ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang berbasis regulasi, bukan diskresi sesaat. Penegakan hukum lalu lintas tetap berjalan, tetapi disesuaikan dengan kalender nasional.


Evaluasi Kebijakan dan Dampak Lalu Lintas

Pemerintah daerah memandang hari libur nasional sebagai momentum untuk memberikan kelonggaran terbatas. Namun, Dishub DKI tetap melakukan pemantauan arus lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan.

Jika terjadi kepadatan ekstrem, petugas di lapangan dapat melakukan rekayasa lalu lintas situasional. Langkah tersebut dilakukan tanpa mengaktifkan kembali ganjil genap atau sanksinya.

Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum, fleksibilitas kebijakan, dan pengendalian lalu lintas.

Peniadaan ganjil genap dan sanksinya pada libur Isra Mikraj menegaskan kepastian regulasi sekaligus menjaga hak mobilitas warga Jakarta. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persigar Garut

    Persigar Garut Tembus 16 Besar Liga 4

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Persigar Garut kembali menjadi perbincangan di kalangan pecinta sepak bola nasional. Tim berjuluk Laskar Domba itu memastikan tiket ke babak 16 besar Liga 4 Piala Presiden 2026 setelah bermain imbang tanpa gol melawan Persepam Pamekasan. Hasil seri tersebut sekaligus memperpanjang mimpi wakil Kabupaten Garut untuk terus melangkah lebih jauh di kompetisi […]

  • Rupiah Inklusif

    BI Tasikmalaya Buktikan Rupiah Milik Semua Warga

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 112
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA DAERAH — Program Rupiah Inklusif kembali mendapat makna baru di Kota Tasikmalaya. Melalui edukasi literasi keuangan yang ramah disabilitas, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya membuktikan bahwa memahami rupiah bukan hanya hak sebagian orang, melainkan hak seluruh warga negara tanpa terkecuali. Melalui kegiatan di GCC Dadaha, Minggu (14/6/2026), puluhan penyandang disabilitas mendapat edukasi Program […]

  • Kopdes Merah Putih

    Pemerintah Siapkan KDMP Jadi Kanal Penyaluran Bansos

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah tengah mematangkan skema penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai salah satu jalur distribusi kepada masyarakat. Kebijakan ini disiapkan untuk memperluas akses layanan sekaligus memperkuat fungsi koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Informasi tersebut mengemuka dari penjelasan pemerintah yang menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih diproyeksikan […]

  • UU Anti-Bullying

    Pemerintah Didorong Susun UU Anti-Bullying untuk Tutup Celah Regulasi

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Dorongan penyusunan UU Anti-Bullying menguat karena regulasi yang ada dinilai belum terpadu dan lemah di lapangan. albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus perundungan yang terus muncul—termasuk insiden yang sempat viral di Kota Malang—menegaskan bahwa Indonesia masih belum memiliki kerangka hukum yang padu untuk mencegah dan menangani kekerasan antaranak. Situasi itu memunculkan kembali kebutuhan mendesak atas UU Anti-Bullying, […]

  • Jamaah muslim khusyuk membaca doa iftitah saat salat sebagai bentuk pengagungan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

    Doa Iftitah: Cara Mendekat kepada Allah Sebelum Meminta

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 279
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Ada satu kalimat yang hampir setiap hari keluar dari bibir jutaan muslim saat salat. Kalimat itu bukan permintaan rezeki. Bukan pula doa agar urusan hidup dipermudah. Justru sebaliknya. Kalimat itu adalah pernyataan arah hati. وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Aku menghadapkan wajahku kepada Dzat yang […]

  • Gedung kantor KPU Kota Tasikmalaya yang masa kontraknya habis dan menjadi perhatian pemerintah daerah

    KPU Kota Tasikmalaya Terancam Kehilangan Kantor, Ini Respons Pemkot

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 162
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya belakangan mulai terasa berbeda. Di beberapa sudut ruangan, tumpukan map dan dokumen kepemiluan masih tersusun rapi di atas meja kerja. Namun di balik aktivitas rutin itu, muncul persoalan yang cukup serius: masa kontrak gedung kantor KPU resmi berakhir. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota […]

expand_less