Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Hari Ini, Sanksi Ganjil Genap Jakarta Dihentikan

Hari Ini, Sanksi Ganjil Genap Jakarta Dihentikan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penerapan kebijakan ganjil genap beserta seluruh sanksinya pada libur Isra Mikraj. Keputusan ini memastikan tidak ada penindakan hukum terhadap pengendara kendaraan pribadi yang melintas di ruas jalan terdampak pembatasan lalu lintas.

Peniadaan ganjil genap berlaku pada Jumat, 16 Januari 2026, seiring peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dengan kebijakan ini, warga tidak dapat dikenai tilang, baik secara manual maupun elektronik, atas pelanggaran ganjil genap pada hari tersebut.

Kepastian regulasi ini menjadi penting karena ganjil genap selama ini berkaitan langsung dengan sanksi administratif berupa tilang elektronik (ETLE) yang bersifat otomatis dan masif.


Dasar Regulasi Peniadaan Ganjil Genap

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa peniadaan ganjil genap pada libur Isra Mikraj bukan kebijakan insidental. Aturan tersebut merujuk pada regulasi resmi yang mengatur pembatasan lalu lintas di Jakarta.

Baca juga: Ciri-Ciri Grooming pada Anak, Orang Tua Wajib Waspada

Dalam ketentuan yang berlaku, ganjil genap tidak diterapkan pada:

  • Hari Sabtu dan Minggu
  • Hari libur nasional
  • Hari libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah

Isra Mikraj termasuk dalam kategori hari libur nasional. Karena itu, seluruh mekanisme pembatasan pelat nomor otomatis dinonaktifkan selama satu hari penuh.

Dishub memastikan bahwa sistem ETLE tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap pada hari tersebut. Artinya, tidak ada konsekuensi hukum yang dapat dibebankan kepada pengendara terkait aturan ganjil genap.


Sanksi Ditiadakan, Aturan Lain Tetap Berlaku

Meski sanksi ganjil genap dihentikan pada libur Isra Mikraj, pemerintah menegaskan bahwa aturan lalu lintas lain tetap berlaku penuh. Pengendara masih dapat dikenai sanksi jika melanggar ketentuan di luar ganjil genap.

Beberapa pelanggaran yang tetap berpotensi ditindak antara lain:

  • Melanggar rambu lalu lintas
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm

Dengan demikian, peniadaan ganjil genap tidak berarti penghapusan seluruh penegakan hukum lalu lintas. Kebijakan ini bersifat spesifik dan terbatas pada pembatasan pelat nomor kendaraan.


Kepastian Hukum bagi Pengguna Kendaraan

Peniadaan sanksi ganjil genap pada libur Isra Mikraj memberi kepastian hukum bagi warga. Dalam beberapa kasus sebelumnya, kurangnya informasi kerap memicu kebingungan pengendara terkait status aturan di hari libur.

Dengan pengumuman resmi, warga tidak perlu khawatir terkena tilang elektronik saat melintas di kawasan ganjil genap. Kepastian ini penting, terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke tempat ibadah, kegiatan sosial, atau keperluan keluarga.

Baca juga: Cinta Dunia, Sumber Berbagai Dosa

Dari perspektif tata kelola, kebijakan ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang berbasis regulasi, bukan diskresi sesaat. Penegakan hukum lalu lintas tetap berjalan, tetapi disesuaikan dengan kalender nasional.


Evaluasi Kebijakan dan Dampak Lalu Lintas

Pemerintah daerah memandang hari libur nasional sebagai momentum untuk memberikan kelonggaran terbatas. Namun, Dishub DKI tetap melakukan pemantauan arus lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan.

Jika terjadi kepadatan ekstrem, petugas di lapangan dapat melakukan rekayasa lalu lintas situasional. Langkah tersebut dilakukan tanpa mengaktifkan kembali ganjil genap atau sanksinya.

Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum, fleksibilitas kebijakan, dan pengendalian lalu lintas.

Peniadaan ganjil genap dan sanksinya pada libur Isra Mikraj menegaskan kepastian regulasi sekaligus menjaga hak mobilitas warga Jakarta. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • rokok ilegal

    Bea Cukai Jabar Tindak Rokok Ilegal, 88 Juta Batang Disita

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bea Cukai Jawa Barat menyita 88 juta batang rokok ilegal hingga November 2025, mayoritas dari jalur darat perlintasan. albadarpost.com, LENSA – Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Setiawan, menyatakan wilayahnya menjadi titik perlintasan paling strategis dalam distribusi rokok ilegal. Hingga November 2025, total 88 juta batang rokok tanpa cukai disita dan dimusnahkan […]

  • kisah kyai inspiratif

    Merinding! 7 Kisah Kyai Ini Bikin Santri Menangis Diam-Diam

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 162
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Kisah kyai inspiratif kini kembali dicari di tengah derasnya arus digital yang sering membuat generasi muda kehilangan arah. Kisah kyai inspiratif, teladan ulama, dan cerita penuh hikmah dari pesantren menjadi oase yang menenangkan sekaligus menguatkan hati para santri. Di balik kehidupan sederhana mereka, tersimpan pelajaran besar yang tak lekang oleh zaman. Seorang […]

  • ilustrasi umat Islam mengumandangkan takbir malam Idul Fitri dengan suasana meriah dan penuh kebersamaan

    Asal-usul Tradisi Takbiran: Dari Sunnah Jadi Perayaan Meriah

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 174
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Tradisi takbiran menjadi salah satu momen paling dinanti umat Islam. Tradisi takbiran dalam sejarah Islam tidak hanya sekadar gema pujian kepada Allah, tetapi juga simbol kemenangan spiritual setelah Ramadan. Selain itu, sejarah takbiran memperlihatkan bagaimana praktik ini berkembang dari ajaran sederhana menjadi perayaan meriah yang kita kenal saat ini. Awal Mula Tradisi […]

  • Operasi Patuh Lodaya 2026

    Sudah Siap Jalan, Operasi Patuh Lodaya 2026 Tiba-Tiba Ditunda

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 122
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Operasi Patuh Lodaya 2026 resmi ditunda. Kabar penundaan operasi lalu lintas atau razia kendaraan berskala besar tersebut langsung menjadi perhatian banyak pengendara di Tasikmalaya. Pasalnya, sebagian masyarakat sudah bersiap menghadapi penertiban yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada Senin, 8 Juni 2026. Di berbagai grup WhatsApp komunitas pengemudi hingga media sosial lokal, informasi […]

  • Persib Bandung vs Persik Kediri Liga 1 Indonesia di Stadion Gelora Bandung Lautan Api dengan statistik performa kedua tim.

    Prediksi Persib vs Persik: Mampukah Persik Kediri Kejutkan Liga 1?

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pertandingan prediksi Persib vs Persik menjadi sorotan menjelang duel panas Persib Bandung melawan Persik Kediri di Liga 1. Banyak pengamat menilai laga ini berat bagi Persik, sebab Persib Bandung tengah tampil dominan. Prediksi Persib vs Persik juga ramai diperbincangkan karena performa kedua tim menunjukkan perbedaan mencolok dalam beberapa pekan terakhir. Selain […]

  • Muscab PPP Tasikmalaya

    Muscab PPP Tasikmalaya Memanas, Otong Koswara Angkat Suara

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 135
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tasikmalaya mulai memanas jelang Musyawarah Cabang (Muscab) yang tinggal menghitung hari, dijadwalkan pada 18 April 2026. Empat nama kini mencuat dan bersaing ketat memperebutkan kursi Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya periode 2026–2031. Mereka adalah Hilman Wiranata, Riko Restu Wijaya, Tedi Gunandi, dan Enjang Bilawini. Kontestasi […]

expand_less