Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » KUHP Baru Cegah Permusuhan Berbasis Agama

KUHP Baru Cegah Permusuhan Berbasis Agama

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperlihatkan langkah negara memperkuat perlindungan terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Melalui sejumlah pasal baru, hukum pidana kini mengatur secara lebih tegas tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah serta permusuhan berbasis agama atau kepercayaan. Kebijakan ini diposisikan sebagai upaya memberi kepastian hukum sekaligus mencegah konflik sosial yang kerap berakar dari sentimen keagamaan.

Dalam konteks keumatan, penguatan regulasi ini menempatkan ibadah sebagai hak dasar yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga berdimensi sosial. Gangguan terhadap ibadah dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap ketertiban dan rasa aman bersama.


Perlindungan Ibadah sebagai Kepentingan Publik

KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026 memuat sanksi pidana bagi tindakan yang secara sengaja menghalangi atau mengganggu pelaksanaan ibadah yang sah. Aturan ini mencakup penggunaan kekerasan, ancaman, maupun tindakan intimidatif yang berpotensi merusak ketenangan umat.

Baca juga: Timothy Ronald Terseret Dugaan Penipuan Akademi Crypto

Dari sudut pandang fikih sosial, perlindungan terhadap ibadah sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan bersama. Praktik keagamaan yang berlangsung aman dan tertib menjadi fondasi kehidupan sosial yang stabil. Negara, dalam hal ini, berperan sebagai penjamin agar perbedaan keyakinan tidak berubah menjadi sumber konflik.

Pendekatan ini juga relevan dalam masyarakat majemuk, di mana ketegangan antarumat sering kali dipicu oleh gangguan kecil yang dibiarkan tanpa kepastian hukum.


Permusuhan Berbasis Agama dan Pencegahan Kerusakan Sosial

Selain mengatur gangguan ibadah, KUHP baru juga menempatkan hasutan dan permusuhan berbasis agama dalam ranah pidana. Tindakan mengajak, memprovokasi, atau menyebarkan kebencian terhadap kelompok agama tertentu kini memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, ketentuan ini sejalan dengan tujuan menjaga agama (ḥifẓ al-dīn) dan menjaga jiwa serta ketertiban sosial (ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-niẓām). Ujaran kebencian yang dibiarkan berpotensi menimbulkan kekerasan, perpecahan, dan kerusakan sosial yang lebih luas.

Negara memandang pencegahan hasutan sebagai langkah awal untuk menghentikan konflik sebelum berkembang menjadi kekerasan fisik antarwarga.


Etika Keumatan Lintas Agama di Ruang Publik

Perluasan hukum pidana ini juga membawa pesan etik bagi kehidupan beragama di ruang publik. Kebebasan berkeyakinan tetap dijamin, namun ekspresi keagamaan tidak boleh melanggar hak orang lain atau memicu permusuhan.

Baca juga: Majelis Taklim Hegarmanah: Spirit Keumatan lewat Kajian Isra Mikraj

Dalam etika keumatan lintas agama, menjaga lisan dan sikap menjadi tanggung jawab bersama. Perbedaan teologis adalah keniscayaan, tetapi penyampaiannya dituntut tetap berada dalam koridor saling menghormati. KUHP baru berfungsi sebagai pagar hukum agar perbedaan tidak bergeser menjadi konflik terbuka.

Pembaruan KUHP menegaskan bahwa negara tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga harmoni keumatan. Dengan memperluas aturan pidana terkait gangguan ibadah dan permusuhan berbasis agama, hukum diarahkan untuk mencegah kerusakan sosial sejak dini. Tantangan ke depan terletak pada penerapan yang adil dan proporsional, agar hukum benar-benar menjadi instrumen perlindungan iman, ketertiban, dan persaudaraan antarumat. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi futuristik sufistik tentang manusia terbuai kemewahan dunia sebagai gambaran istidraj dalam Islam berdasarkan QS Al-A’raf 182.

    Istidraj dalam Islam: Nikmat yang Menipu Jiwa

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf: 182: وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَWallażīna każżabụ bi`āyātinā sanastadrijuhum min ḥaiṡu lā ya’lamụn “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, akan Kami biarkan mereka berangsur-angsur (ke arah kebinasaan), dengan cara yang tidak mereka ketahui.” Pada suatu masa yang terasa semakin dekat, manusia memuja dunia […]

  • Suasana Sidang Isbat penetapan 1 Ramadan 1447 H di Jakarta dengan pemaparan data hisab dan rukyat hilal.

    Resmi! Tanggal Puasa 2026 Ditetapkan

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H sebagai awal puasa 2026 yang jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah atau tanggal puasa 2026 ini diputuskan dalam Sidang Isbat setelah mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat hilal secara nasional. Keputusan tersebut memberikan kepastian bagi umat Islam […]

  • tawon endas Bekasi

    Dua Bocah Diserang Tawon Endas di Bekasi, Satu Tewas dan Satu Luka Berat

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tragedi tawon endas Bekasi: dua bocah diserang kawanan Vespa Affinis, satu tewas, satu dirawat intensif. Tragedi Tawon Endas Bekasi: Satu Bocah Tewas, Satu Kritis albadarpost.com, LENSA – Kejadian memilukan menimpa dua bocah kakak beradik di Kampung Piket, Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Keduanya diserang puluhan tawon endas Bekasi atau Vespa Affinis saat pulang bersama […]

  • Ilustrasi kecerdasan buatan AI membantu proses belajar di kelas bersama guru dan siswa

    10 Tahun Lagi Guru Hilang? AI Mulai Mengubah Cara Mengajar

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Perkembangan teknologi kini memicu pertanyaan besar: apakah AI bisa menggantikan guru? Diskusi tentang AI menggantikan guru, dampak AI dalam pendidikan, hingga masa depan profesi guru di era teknologi semakin sering muncul. Banyak sekolah mulai menggunakan sistem pembelajaran berbasis kecerdasan buatan, dari tutor digital hingga analisis performa siswa secara otomatis. Karena itu, […]

  • apel ASN Tasikmalaya

    Wali Kota Tasikmalaya Tegas: Pelayanan Publik Tak Boleh Ikut Libur

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Momentum apel ASN Tasikmalaya pasca Idulfitri 1447 H menjadi pengingat keras bagi aparatur sipil negara untuk kembali fokus bekerja. Setelah libur panjang, ASN Kota Tasikmalaya dituntut segera mengembalikan ritme kerja, meningkatkan disiplin, serta memastikan pelayanan publik tidak melambat. Wali Kota: Jangan Sampai Pelayanan Ikut “Libur” Apel gabungan di Bale Kota Tasikmalaya, […]

  • Ilustrasi futuristik seorang Muslim salat di tengah kota modern bercahaya sebagai simbol perbaikan hidup melalui ibadah.

    Perbaiki Salatmu, Reset Hidupmu

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Pada tahun-tahun mendatang, manusia mungkin akan menciptakan teknologi yang mampu membaca gelombang pikiran. Mereka akan merancang algoritma untuk memprediksi keputusan. Mereka bahkan mungkin menciptakan kecerdasan buatan yang mampu meniru empati. Namun tetap saja, mereka lupa satu tombol paling tua yang sudah tersedia sejak berabad-abad lalu: takbir. Prinsip “Perbaiki salatmu maka Allah akan […]

expand_less