Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » KUHP Baru Cegah Permusuhan Berbasis Agama

KUHP Baru Cegah Permusuhan Berbasis Agama

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • visibility 198
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memperlihatkan langkah negara memperkuat perlindungan terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Melalui sejumlah pasal baru, hukum pidana kini mengatur secara lebih tegas tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah serta permusuhan berbasis agama atau kepercayaan. Kebijakan ini diposisikan sebagai upaya memberi kepastian hukum sekaligus mencegah konflik sosial yang kerap berakar dari sentimen keagamaan.

Dalam konteks keumatan, penguatan regulasi ini menempatkan ibadah sebagai hak dasar yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga berdimensi sosial. Gangguan terhadap ibadah dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap ketertiban dan rasa aman bersama.


Perlindungan Ibadah sebagai Kepentingan Publik

KUHP baru yang akan berlaku pada Januari 2026 memuat sanksi pidana bagi tindakan yang secara sengaja menghalangi atau mengganggu pelaksanaan ibadah yang sah. Aturan ini mencakup penggunaan kekerasan, ancaman, maupun tindakan intimidatif yang berpotensi merusak ketenangan umat.

Baca juga: Timothy Ronald Terseret Dugaan Penipuan Akademi Crypto

Dari sudut pandang fikih sosial, perlindungan terhadap ibadah sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan bersama. Praktik keagamaan yang berlangsung aman dan tertib menjadi fondasi kehidupan sosial yang stabil. Negara, dalam hal ini, berperan sebagai penjamin agar perbedaan keyakinan tidak berubah menjadi sumber konflik.

Pendekatan ini juga relevan dalam masyarakat majemuk, di mana ketegangan antarumat sering kali dipicu oleh gangguan kecil yang dibiarkan tanpa kepastian hukum.


Permusuhan Berbasis Agama dan Pencegahan Kerusakan Sosial

Selain mengatur gangguan ibadah, KUHP baru juga menempatkan hasutan dan permusuhan berbasis agama dalam ranah pidana. Tindakan mengajak, memprovokasi, atau menyebarkan kebencian terhadap kelompok agama tertentu kini memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, ketentuan ini sejalan dengan tujuan menjaga agama (ḥifẓ al-dīn) dan menjaga jiwa serta ketertiban sosial (ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-niẓām). Ujaran kebencian yang dibiarkan berpotensi menimbulkan kekerasan, perpecahan, dan kerusakan sosial yang lebih luas.

Negara memandang pencegahan hasutan sebagai langkah awal untuk menghentikan konflik sebelum berkembang menjadi kekerasan fisik antarwarga.


Etika Keumatan Lintas Agama di Ruang Publik

Perluasan hukum pidana ini juga membawa pesan etik bagi kehidupan beragama di ruang publik. Kebebasan berkeyakinan tetap dijamin, namun ekspresi keagamaan tidak boleh melanggar hak orang lain atau memicu permusuhan.

Baca juga: Majelis Taklim Hegarmanah: Spirit Keumatan lewat Kajian Isra Mikraj

Dalam etika keumatan lintas agama, menjaga lisan dan sikap menjadi tanggung jawab bersama. Perbedaan teologis adalah keniscayaan, tetapi penyampaiannya dituntut tetap berada dalam koridor saling menghormati. KUHP baru berfungsi sebagai pagar hukum agar perbedaan tidak bergeser menjadi konflik terbuka.

Pembaruan KUHP menegaskan bahwa negara tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga harmoni keumatan. Dengan memperluas aturan pidana terkait gangguan ibadah dan permusuhan berbasis agama, hukum diarahkan untuk mencegah kerusakan sosial sejak dini. Tantangan ke depan terletak pada penerapan yang adil dan proporsional, agar hukum benar-benar menjadi instrumen perlindungan iman, ketertiban, dan persaudaraan antarumat. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • aturan pinjol

    Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Aturan pinjol 2025 menata penagihan utang. Sejauh mana negara benar-benar melindungi warga dari intimidasi? albadarpost.com, PERSPEKTIF – Penagihan utang oleh pinjaman online (pinjol) bukan sekadar urusan kredit macet. Ia menyentuh wilayah paling sensitif dalam kehidupan warga: rasa aman, martabat, dan relasi kuasa antara negara, industri keuangan, serta masyarakat. Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan […]

  • Ilustrasi seseorang merenung dengan tenang saat matahari terbit, menggambarkan makna syukur dan ketenangan hidup

    Kenapa Hidup Terasa Kurang? Ini Makna Syukur yang Terlupakan

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 214
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernah merasa hidup kurang, padahal sebenarnya tidak? Makna syukur, arti bersyukur, dan hakikat syukur dalam kehidupan sering kali kabur di tengah rutinitas yang melelahkan. Kita sibuk mengejar lebih banyak, tetapi lupa menghargai apa yang sudah ada. Di titik inilah makna syukur sering terlupakan—bukan karena tidak punya alasan untuk bersyukur, tetapi karena kita […]

  • mengabaikan adzan

    Mengabaikan Adzan Artinya Menolak Keberkahan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 202
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Adzan berkumandang setiap hari, lima kali tanpa jeda. Namun di banyak ruang publik, panggilan itu sering berlalu tanpa respons. Ulama menilai, kebiasaan mengabaikan adzan bukan hanya persoalan teknis ibadah, tetapi gejala melemahnya disiplin spiritual umat yang berdampak langsung pada keberkahan hidup. Fenomena ini semakin terasa di tengah ritme kehidupan modern. Aktivitas kerja, […]

  • Tambang Ilegal Tasikmalaya

    ESDM Ungkap Fakta Tambang di Tasikmalaya, Ternyata Hanya Dua yang Berizin

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Di tengah berbagai sorotan mengenai aktivitas pertambangan, ESDM Wilayah VI Tasikmalaya membuka fakta yang cukup mengejutkan. Hingga saat ini, ternyata hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kota Tasikmalaya. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang sering muncul di masyarakat. Jika proses perizinan tambang tidak dipungut biaya […]

  • Banjir Dayeuhkolot Bandung

    Banjir Dayeuhkolot Kembali Rendam Jalan Raya, Warga dan Pengendara Bertarung dengan Air

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Banjir Dayeuhkolot Bandung setinggi 50 cm lumpuhkan lalu lintas, warga terpaksa sewa delman angkut motor. Genangan Setinggi 50 Sentimeter Lumpuhkan Akses Utama di Dayeuhkolot albadarpost.com, HUMANIORA – Banjir Dayeuhkolot Bandung kembali melumpuhkan aktivitas warga, Sabtu (1/11/2025). Air setinggi sekitar 50 sentimeter merendam ruas Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan menyebabkan arus lalu lintas […]

  • penyakit pascabencana

    Kemenkes Tegaskan Lonjakan Penyakit Pascabencana di Sumatera

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Kemenkes mencatat peningkatan penyakit pascabencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut dengan risiko penyebaran yang membesar. Kemenkes Laporkan Lonjakan Penyakit Pascabencana dan Peringatkan Risiko Meluas albadarpost.com, LENSA – Kasus penyakit pascabencana mulai meningkat di tiga provinsi terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Lonjakan ini menjadi perhatian pemerintah karena wilayah tersebut […]

expand_less