Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sorotan MUI atas KUHP baru membuka debat batas negara mengatur nikah siri dan poligami serta dampaknya bagi warga.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali membuka ruang perdebatan lama: sejauh mana negara berwenang masuk ke wilayah privat warga yang bersinggungan dengan keyakinan agama. Sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pasal-pasal yang mengatur pemidanaan nikah siri dan poligami menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak sekadar teknis hukum, melainkan menyentuh fondasi relasi negara dan warga.

Isu ini penting dibicarakan sekarang, bukan karena kontroversinya, tetapi karena dampaknya langsung menyasar kehidupan jutaan orang. Di tengah upaya pembaruan hukum pidana nasional, negara diuji: apakah hukum hadir untuk melindungi kepentingan publik, atau justru menciptakan kegamangan baru di ruang sosial yang sudah lama hidup dengan aturan sendiri.

Fakta Hukum yang Sudah Final

KUHP baru memuat ketentuan pidana terhadap praktik perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Dalam konstruksi hukum tersebut, pencatatan diposisikan sebagai syarat penting untuk memastikan tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya perempuan dan anak.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Ketentuan ini berlaku umum, tanpa membedakan motif atau konteks sosial pelakunya. Negara menempatkan pencatatan sebagai instrumen kontrol, dan pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi pidana. Secara normatif, pendekatan ini dinyatakan sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum nasional.

Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik rumusan pasal, terdapat persoalan publik yang lebih luas. Praktik nikah siri, dalam kenyataan sosial Indonesia, tidak selalu lahir dari niat menghindari hukum. Sebagian terjadi karena keterbatasan ekonomi, akses administrasi yang rumit, atau kondisi sosial tertentu yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh sistem negara.

Ketika praktik ini diposisikan sebagai tindak pidana, risiko yang muncul bukan hanya kriminalisasi, tetapi juga ketidakpastian hukum bagi perempuan dan anak. Alih-alih terlindungi, mereka berpotensi semakin terpinggirkan karena relasi keluarga yang sudah ada justru masuk wilayah hukum pidana.

Prosedur atau Substansi

Kritik MUI menempatkan persoalan ini pada simpul penting: perbedaan antara pelanggaran administratif dan kejahatan pidana. Dalam pandangan hukum Islam, pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat serta-merta disamakan dengan perbuatan melawan hukum.

Di titik ini, negara terlihat memilih jalur prosedural dengan menekankan pencatatan sebagai penentu sah-tidaknya relasi di mata hukum pidana. Logika ini tidak sepenuhnya salah, tetapi menjadi problematik ketika mengabaikan substansi relasi sosial dan agama yang hidup di masyarakat.

Baca juga: Kemacetan Kronis dan Beban Mental Warga Jabar

Pendekatan pidana berisiko memutus dialog antara hukum negara dan norma sosial. Negara memang berwenang mengatur, tetapi kewenangan itu diuji ketika berhadapan dengan praktik keagamaan yang memiliki legitimasi kuat di masyarakat.

Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, implikasinya konkret. Aparat penegak hukum menghadapi tugas baru yang rawan multitafsir. Pelayanan publik di bidang kependudukan dan peradilan agama berpotensi mengalami tekanan tambahan. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun dipertaruhkan jika aturan dipersepsikan tidak adil atau tidak sensitif terhadap realitas sosial.

Dalam konteks poligami, persoalan serupa muncul. Praktik ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan hukum perdata, dengan mekanisme perizinan dan pengawasan. Memindahkannya ke ranah pidana berpotensi mempersempit ruang penyelesaian yang sebelumnya bersifat administratif dan yudisial.

Apa yang Perlu Diawasi

Implementasi KUHP baru menjadi titik krusial. Tanpa pedoman teknis yang jelas, pasal-pasal ini berpotensi digunakan secara selektif. Ruang kontrol publik dibutuhkan untuk memastikan hukum tidak menjauh dari tujuan awalnya: melindungi warga, bukan menambah beban sosial baru.

Evaluasi terhadap pasal-pasal bermasalah perlu dilakukan secara terbuka. Dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama menjadi prasyarat agar pembaruan hukum tidak berubah menjadi sumber kegelisahan sosial.

KUHP baru adalah produk politik hukum yang sah. Namun, keabsahan formal tidak selalu berbanding lurus dengan penerimaan sosial. Di titik ini, negara dihadapkan pada pilihan penting: menegakkan hukum dengan disiplin prosedural, atau menata hukum dengan kepekaan terhadap kehidupan warga. Jawaban atas pilihan itu akan menentukan apakah hukum benar-benar hadir sebagai pelindung kepentingan publik, atau sekadar sebagai instrumen kontrol administratif.

Wallahu a’lam bishawab. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KIP Kuliah 2026

    KIP Kuliah 2026 Dibuka, Peluang Konkret Pendidikan Tinggi Gratis

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KIP Kuliah 2026 membuka peluang nyata kuliah tanpa biaya bagi pelajar dan mahasiswa di tengah tekanan ekonomi. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Di tengah kenaikan biaya hidup dan mahalnya ongkos pendidikan tinggi, KIP Kuliah kembali menjadi jalur utama bagi pelajar dan mahasiswa untuk melanjutkan studi pada tahun 2026. Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini ditujukan bagi […]

  • hikmah maulid nabi

    Hikmah Maulid Nabi: Pembaharuan Komitmen pada Etika Kemanusiaan

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Rayakan Maulid Nabi dengan makna mendalam: pembaharuan komitmen pada etika kemanusiaan dan ajakan menjadi agen perubahan positif. albadarpost.com, HIKMAH. Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW kembali menjadi momen penting bagi umat Islam. Namun, di balik kemeriahan seremonial, terdapat pesan mendalam yang perlu direnungkan: Hikmah Maulid Nabi: Pembaharuan Komitmen pada Etika Kemanusiaan. Momen ini bukan sekadar mengenang […]

  • SATAS EXPO 2025

    SATAS EXPO 2025: Ruang Belajar Sosial bagi Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    albadarpost.com, WARTA MITRA. SATAS EXPO 2025 yang digelar oleh SMAN 1 Tasikmalaya menghadirkan lebih dari sekadar pameran kreativitas siswa. Ajang ini menjadi ruang belajar sosial, budaya, dan kemanusiaan yang mempertemukan gagasan generasi muda dengan realitas kehidupan masyarakat. Ajang Kreativitas yang Membumi Di tengah gegap gempita penampilan seni, stand kewirausahaan, hingga pameran karya akademik, SATAS EXPO […]

  • Poster rekrutmen AKP KKP 2026 lowongan awak kapal perikanan modern di Indonesia dengan informasi pendaftaran resmi

    Rekrutmen AKP KKP 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 99
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Rekrutmen AKP KKP 2026 atau seleksi terbuka lowongan awak kapal perikanan KKP kembali menjadi sorotan nasional setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka peluang kerja besar-besaran di sektor maritim. Program ini hadir untuk memperkuat tenaga kerja perikanan melalui seleksi Awak Kapal Perikanan (AKP) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini tidak […]

  • Ilustrasi wanita muslimah melaksanakan salat tarawih di rumah dengan mukena putih dalam suasana Ramadan yang khusyuk.

    Tarawih Wanita: Masjid atau Rumah Lebih Utama?

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tarawih wanita menjadi topik yang selalu hangat setiap Ramadan. Banyak muslimah bertanya, apakah salat tarawih wanita lebih utama di rumah atau di masjid? Bagaimana hukumnya jika berjamaah? Pertanyaan ini penting karena tarawih termasuk sunnah muakkad yang sangat dianjurkan. Oleh sebab itu, memahami panduan tarawih bagi perempuan akan membantu ibadah menjadi lebih tenang […]

  • UMKM bertahan saat ekonomi sulit

    6 Cara UMKM Bertahan Saat Ekonomi Lesu

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Perlambatan ekonomi global mulai berdampak pada sektor usaha kecil di berbagai daerah. Namun menariknya, data menunjukkan tidak semua bisnis mengalami penurunan drastis. Justru sebagian pelaku UMKM bertahan saat ekonomi sulit karena menerapkan strategi berbasis data, efisiensi usaha, dan perubahan perilaku konsumen. Sejumlah laporan ekonomi nasional memperlihatkan bahwa usaha mikro dan kecil […]

expand_less