Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 204
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sorotan MUI atas KUHP baru membuka debat batas negara mengatur nikah siri dan poligami serta dampaknya bagi warga.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali membuka ruang perdebatan lama: sejauh mana negara berwenang masuk ke wilayah privat warga yang bersinggungan dengan keyakinan agama. Sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pasal-pasal yang mengatur pemidanaan nikah siri dan poligami menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak sekadar teknis hukum, melainkan menyentuh fondasi relasi negara dan warga.

Isu ini penting dibicarakan sekarang, bukan karena kontroversinya, tetapi karena dampaknya langsung menyasar kehidupan jutaan orang. Di tengah upaya pembaruan hukum pidana nasional, negara diuji: apakah hukum hadir untuk melindungi kepentingan publik, atau justru menciptakan kegamangan baru di ruang sosial yang sudah lama hidup dengan aturan sendiri.

Fakta Hukum yang Sudah Final

KUHP baru memuat ketentuan pidana terhadap praktik perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Dalam konstruksi hukum tersebut, pencatatan diposisikan sebagai syarat penting untuk memastikan tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya perempuan dan anak.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Ketentuan ini berlaku umum, tanpa membedakan motif atau konteks sosial pelakunya. Negara menempatkan pencatatan sebagai instrumen kontrol, dan pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi pidana. Secara normatif, pendekatan ini dinyatakan sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum nasional.

Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik rumusan pasal, terdapat persoalan publik yang lebih luas. Praktik nikah siri, dalam kenyataan sosial Indonesia, tidak selalu lahir dari niat menghindari hukum. Sebagian terjadi karena keterbatasan ekonomi, akses administrasi yang rumit, atau kondisi sosial tertentu yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh sistem negara.

Ketika praktik ini diposisikan sebagai tindak pidana, risiko yang muncul bukan hanya kriminalisasi, tetapi juga ketidakpastian hukum bagi perempuan dan anak. Alih-alih terlindungi, mereka berpotensi semakin terpinggirkan karena relasi keluarga yang sudah ada justru masuk wilayah hukum pidana.

Prosedur atau Substansi

Kritik MUI menempatkan persoalan ini pada simpul penting: perbedaan antara pelanggaran administratif dan kejahatan pidana. Dalam pandangan hukum Islam, pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat serta-merta disamakan dengan perbuatan melawan hukum.

Di titik ini, negara terlihat memilih jalur prosedural dengan menekankan pencatatan sebagai penentu sah-tidaknya relasi di mata hukum pidana. Logika ini tidak sepenuhnya salah, tetapi menjadi problematik ketika mengabaikan substansi relasi sosial dan agama yang hidup di masyarakat.

Baca juga: Kemacetan Kronis dan Beban Mental Warga Jabar

Pendekatan pidana berisiko memutus dialog antara hukum negara dan norma sosial. Negara memang berwenang mengatur, tetapi kewenangan itu diuji ketika berhadapan dengan praktik keagamaan yang memiliki legitimasi kuat di masyarakat.

Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, implikasinya konkret. Aparat penegak hukum menghadapi tugas baru yang rawan multitafsir. Pelayanan publik di bidang kependudukan dan peradilan agama berpotensi mengalami tekanan tambahan. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun dipertaruhkan jika aturan dipersepsikan tidak adil atau tidak sensitif terhadap realitas sosial.

Dalam konteks poligami, persoalan serupa muncul. Praktik ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan hukum perdata, dengan mekanisme perizinan dan pengawasan. Memindahkannya ke ranah pidana berpotensi mempersempit ruang penyelesaian yang sebelumnya bersifat administratif dan yudisial.

Apa yang Perlu Diawasi

Implementasi KUHP baru menjadi titik krusial. Tanpa pedoman teknis yang jelas, pasal-pasal ini berpotensi digunakan secara selektif. Ruang kontrol publik dibutuhkan untuk memastikan hukum tidak menjauh dari tujuan awalnya: melindungi warga, bukan menambah beban sosial baru.

Evaluasi terhadap pasal-pasal bermasalah perlu dilakukan secara terbuka. Dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama menjadi prasyarat agar pembaruan hukum tidak berubah menjadi sumber kegelisahan sosial.

KUHP baru adalah produk politik hukum yang sah. Namun, keabsahan formal tidak selalu berbanding lurus dengan penerimaan sosial. Di titik ini, negara dihadapkan pada pilihan penting: menegakkan hukum dengan disiplin prosedural, atau menata hukum dengan kepekaan terhadap kehidupan warga. Jawaban atas pilihan itu akan menentukan apakah hukum benar-benar hadir sebagai pelindung kepentingan publik, atau sekadar sebagai instrumen kontrol administratif.

Wallahu a’lam bishawab. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • tafsir keadilan

    Tafsir Keadilan dalam Al-Qur’an: Fakta yang Jarang Diketahui

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 202
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tafsir keadilan menjadi salah satu topik penting dalam Islam yang sering dibahas, tetapi tidak selalu dipahami secara utuh. Banyak orang menyamakan keadilan dengan kesetaraan mutlak, padahal dalam perspektif Al-Qur’an, keadilan dalam Islam, makna adil, dan konsep keseimbangan memiliki dimensi yang lebih dalam. Oleh karena itu, memahami tafsir keadilan secara benar akan membantu […]

  • Sukwan Kebersihan Tasik

    Suasana Apel Mendadak Tegang, Sukwan Kebersihan Tasik Tuntut Janji Lama

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 229
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Sebanyak 116 sukwan kebersihan Tasik berkumpul di Bale Wiwitan, Jalan Noenoeng Tisnasaputra, Kota Tasikmalaya, Senin (19/5/2026). Namun apel pagi dan pelepasan kegiatan pungut sampah yang biasanya berlangsung rutin berubah menjadi momen penagihan janji kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Hanapi. Ratusan petugas kebersihan itu datang memakai seragam kerja lengkap. Sebagian […]

  • Lonjakan wisatawan

    Pengelola TWA Papandayan Perketat Pengamanan

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Lonjakan wisatawan Nataru di TWA Gunung Papandayan mendorong pengelola memperketat pengamanan kawasan. albadarpost.com, LIFESTYLE – Lonjakan wisatawan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mendorong pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, memperketat pengamanan kawasan. Ribuan pengunjung tercatat memadati destinasi unggulan pegunungan tersebut sejak beberapa hari menjelang pergantian tahun, memicu […]

  • Geng Motor Garut

    Laporan Warga Berbuah Penangkapan, 7 Pemuda Diamankan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Dugaan aktivitas geng motor Garut kembali menjadi perhatian. Berawal dari laporan warga, Tim Patroli Presisi Polres Garut mengamankan tujuh pemuda beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait potensi aksi kekerasan jalanan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Petugas turut menyita […]

  • peredaran miras

    Pemkot Tasikmalaya Gagalkan Peredaran Miras Jelang Tahun Baru

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Pemkot Tasikmalaya menggagalkan peredaran miras jelang Tahun Baru demi melindungi warga dan ketertiban publik. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kota Tasikmalaya menggagalkan peredaran miras skala besar menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026. Aparat Satpol PP menemukan ribuan botol minuman beralkohol yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, Senin, 22 Desember 2025. […]

  • 1 Muharam Tasikmalaya

    Malam 1 Muharam di Tasikmalaya, Doa Ribuan Harapan Menggema dari Masjid Agung

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 173
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Peringatan 1 Muharam Tasikmalaya tahun ini menghadirkan pesan yang lebih dalam daripada sekadar pergantian kalender Hijriah. Tahun Baru Islam menjadi momentum refleksi, penguatan persatuan, serta penyatuan harapan bagi masa depan Kota Tasikmalaya. Melalui doa bersama yang digelar di Masjid Agung Kota Tasikmalaya, pemerintah daerah bersama Forkopimda mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat […]

expand_less