Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

KUHP Baru: Batas Negara Mengatur Perkawinan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 150
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sorotan MUI atas KUHP baru membuka debat batas negara mengatur nikah siri dan poligami serta dampaknya bagi warga.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali membuka ruang perdebatan lama: sejauh mana negara berwenang masuk ke wilayah privat warga yang bersinggungan dengan keyakinan agama. Sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pasal-pasal yang mengatur pemidanaan nikah siri dan poligami menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak sekadar teknis hukum, melainkan menyentuh fondasi relasi negara dan warga.

Isu ini penting dibicarakan sekarang, bukan karena kontroversinya, tetapi karena dampaknya langsung menyasar kehidupan jutaan orang. Di tengah upaya pembaruan hukum pidana nasional, negara diuji: apakah hukum hadir untuk melindungi kepentingan publik, atau justru menciptakan kegamangan baru di ruang sosial yang sudah lama hidup dengan aturan sendiri.

Fakta Hukum yang Sudah Final

KUHP baru memuat ketentuan pidana terhadap praktik perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Dalam konstruksi hukum tersebut, pencatatan diposisikan sebagai syarat penting untuk memastikan tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya perempuan dan anak.

Baca juga: Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

Ketentuan ini berlaku umum, tanpa membedakan motif atau konteks sosial pelakunya. Negara menempatkan pencatatan sebagai instrumen kontrol, dan pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi pidana. Secara normatif, pendekatan ini dinyatakan sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum nasional.

Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik rumusan pasal, terdapat persoalan publik yang lebih luas. Praktik nikah siri, dalam kenyataan sosial Indonesia, tidak selalu lahir dari niat menghindari hukum. Sebagian terjadi karena keterbatasan ekonomi, akses administrasi yang rumit, atau kondisi sosial tertentu yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh sistem negara.

Ketika praktik ini diposisikan sebagai tindak pidana, risiko yang muncul bukan hanya kriminalisasi, tetapi juga ketidakpastian hukum bagi perempuan dan anak. Alih-alih terlindungi, mereka berpotensi semakin terpinggirkan karena relasi keluarga yang sudah ada justru masuk wilayah hukum pidana.

Prosedur atau Substansi

Kritik MUI menempatkan persoalan ini pada simpul penting: perbedaan antara pelanggaran administratif dan kejahatan pidana. Dalam pandangan hukum Islam, pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah tidak dapat serta-merta disamakan dengan perbuatan melawan hukum.

Di titik ini, negara terlihat memilih jalur prosedural dengan menekankan pencatatan sebagai penentu sah-tidaknya relasi di mata hukum pidana. Logika ini tidak sepenuhnya salah, tetapi menjadi problematik ketika mengabaikan substansi relasi sosial dan agama yang hidup di masyarakat.

Baca juga: Kemacetan Kronis dan Beban Mental Warga Jabar

Pendekatan pidana berisiko memutus dialog antara hukum negara dan norma sosial. Negara memang berwenang mengatur, tetapi kewenangan itu diuji ketika berhadapan dengan praktik keagamaan yang memiliki legitimasi kuat di masyarakat.

Dampak Nyata bagi Warga

Bagi warga, implikasinya konkret. Aparat penegak hukum menghadapi tugas baru yang rawan multitafsir. Pelayanan publik di bidang kependudukan dan peradilan agama berpotensi mengalami tekanan tambahan. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun dipertaruhkan jika aturan dipersepsikan tidak adil atau tidak sensitif terhadap realitas sosial.

Dalam konteks poligami, persoalan serupa muncul. Praktik ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan hukum perdata, dengan mekanisme perizinan dan pengawasan. Memindahkannya ke ranah pidana berpotensi mempersempit ruang penyelesaian yang sebelumnya bersifat administratif dan yudisial.

Apa yang Perlu Diawasi

Implementasi KUHP baru menjadi titik krusial. Tanpa pedoman teknis yang jelas, pasal-pasal ini berpotensi digunakan secara selektif. Ruang kontrol publik dibutuhkan untuk memastikan hukum tidak menjauh dari tujuan awalnya: melindungi warga, bukan menambah beban sosial baru.

Evaluasi terhadap pasal-pasal bermasalah perlu dilakukan secara terbuka. Dialog antara pemerintah, ahli hukum, dan tokoh agama menjadi prasyarat agar pembaruan hukum tidak berubah menjadi sumber kegelisahan sosial.

KUHP baru adalah produk politik hukum yang sah. Namun, keabsahan formal tidak selalu berbanding lurus dengan penerimaan sosial. Di titik ini, negara dihadapkan pada pilihan penting: menegakkan hukum dengan disiplin prosedural, atau menata hukum dengan kepekaan terhadap kehidupan warga. Jawaban atas pilihan itu akan menentukan apakah hukum benar-benar hadir sebagai pelindung kepentingan publik, atau sekadar sebagai instrumen kontrol administratif.

Wallahu a’lam bishawab. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat koordinasi pencegahan stunting Jawa Barat di Gedung Sate Bandung bersama Wakil Bupati Tasikmalaya

    Tekan Stunting, Asep Sopari: Perubahan Dimulai dari Rumah

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Stunting Jawa Barat kembali menjadi sorotan serius. Kasus stunting, gizi buruk anak, serta kekurangan nutrisi masih menjadi tantangan nyata yang harus segera ditangani. Oleh karena itu, upaya pencegahan stunting terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, dengan keluarga sebagai garda terdepan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi Pencegahan, Percepatan, dan Penurunan Stunting […]

  • Battle Band Perbankan Priangan Timur

    Battle Band Perbankan Priangan Timur 2026 Resmi Dibuka

    • calendar_month 7 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Battle Band Perbankan Priangan Timur resmi dibuka sebagai salah satu rangkaian kegiatan Jayantara Priangan Timur 2026. Ajang Lomba Band Perbankan atau Kompetisi Band Perbankan ini mengundang pegawai perbankan di wilayah Priangan Timur untuk menunjukkan kreativitas sekaligus memperebutkan total hadiah senilai Rp21 juta. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun resmi Bank Indonesia Tasikmalaya, kompetisi […]

  • Hijab Allah

    Hijab Allah: Ketika Dunia Terasa Lebih Nyata

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Pernahkah kita merasa begitu gelisah ketika sinyal internet hilang, baterai ponsel hampir habis, atau saldo rekening tiba-tiba berkurang? Anehnya, kegelisahan yang sama sering kali tidak muncul ketika hati sudah berhari-hari terasa jauh dari Allah. Di situlah Hijab Allah bekerja dengan cara yang sangat halus. Menurut Syekh Ibnu Athaillah, tabir hati atau hijab […]

  • Kebakaran rumah Ciamis

    Kebakaran Rumah Ciamis, Satu Rumah Warga Dilalap Api

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kebakaran Rumah Ciamis kembali menjadi perhatian setelah kobaran api dilaporkan menghanguskan sebuah rumah milik warga di Dusun Bunirasa RT 04 RW 04, Kabupaten Ciamis, Rabu (15/7/2026). Insiden rumah terbakar di Ciamis itu segera dilaporkan kepada pihak terkait agar penanganan berlangsung secepat mungkin. Berdasarkan informasi awal yang diterima, rumah yang terbakar merupakan […]

  • pengantin pesanan

    KJRI Guangzhou Pulangkan Korban Pengantin Pesanan dan Dorong Penindakan TPPO

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    KJRI Guangzhou memulangkan korban pengantin pesanan dan mendorong penindakan kasus TPPO lintas negara. albadarpost.com, HUMANIORA – Reni Rahmawati, Warga Negara Indonesia asal Sukabumi, akhirnya dipulangkan setelah menjadi korban praktik pengantin pesanan di China. Kepulangannya pada Selasa, 18 November 2025, menandai berakhirnya proses hukum perceraiannya dengan suami warga negara China. Kasus ini penting karena memperlihatkan kembali […]

  • Truk BBM Terbakar Cianjur

    Truk BBM Terbakar, Jalur Cianjur Sukabumi Lumpuh

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Truk BBM terbakar Cianjur memicu kepanikan warga di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Senin (6/7/2026) petang. Kebakaran truk tangki BBM terbakar yang mengangkut sekitar 24.000 liter bahan bakar minyak itu membuat arus lalu lintas di jalur penghubung Cianjur-Sukabumi lumpuh total selama proses penanganan berlangsung. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam […]

expand_less