Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 219
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru diuji: solusi kelebihan lapas atau sekadar memindahkan beban ke daerah.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 menandai perubahan arah pemidanaan di Indonesia. Negara mulai membuka ruang lebih luas bagi pidana nonpemenjaraan, salah satunya melalui pidana kerja sosial. Kebijakan ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan bersentuhan langsung dengan cara negara mengelola keadilan, kapasitas penjara, dan relasi antara pelanggar hukum dengan masyarakat.

Bagi warga, perubahan ini penting sekarang karena menyangkut keadilan yang lebih proporsional sekaligus efektivitas sistem pemasyarakatan yang selama bertahun-tahun dibebani masalah kelebihan kapasitas.


Fakta Hukum yang Sudah Final

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan dasar hukum bagi penerapan pidana kerja sosial. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut mulai 2026.

Sebanyak 968 lokasi telah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Lokasi itu meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Pidana ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda maksimal kategori II.

Baca juga: Ahli Waris Bisa Menggugat Tanpa Surat Kuasa

Pemerintah juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya yang dikelola Balai Pemasyarakatan sebagai pusat pembimbingan. Hingga akhir 2025, tercatat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan aktif, dengan rencana penambahan sekitar 11.000 personel dan pembangunan 100 unit Bapas serta Pos Bapas baru.


Masalah Publik di Balik Keputusan

Di balik kesiapan administratif, persoalan publik yang dipertaruhkan adalah apakah pidana kerja sosial benar-benar menjawab akar masalah pemidanaan atau sekadar memindahkan beban dari lembaga pemasyarakatan ke pemerintah daerah dan komunitas.

Overcrowding lapas memang nyata. Namun bagi warga, pertanyaan kuncinya bukan hanya berapa jumlah lokasi kerja sosial, melainkan bagaimana kualitas pengawasan, keamanan lingkungan, dan penerimaan sosial terhadap pelaku pidana yang menjalani hukuman di ruang publik.

Tanpa pengelolaan matang, pidana kerja sosial berisiko dipersepsi sebagai hukuman ringan yang tidak menimbulkan efek jera, atau sebaliknya, menimbulkan stigma baru di tengah masyarakat.


Pilihan Negara: Prosedur atau Substansi

Negara tampak memilih jalur prosedural yang rapi: koordinasi lintas kementerian, uji coba di 94 Bapas, serta surat resmi ke Mahkamah Agung. Namun substansi kebijakan menuntut lebih dari sekadar kesiapan administratif.

Pidana kerja sosial hanya akan efektif jika asesmen sosial dilakukan secara objektif, pembimbingan berjalan konsisten, dan hakim memiliki panduan yang jelas dalam menjatuhkan putusan. Tanpa itu, kebijakan ini berpotensi timpang antara tujuan rehabilitasi dan tuntutan keadilan.

Di titik ini, negara diuji: apakah pemidanaan dipahami sebagai sarana pembinaan manusia, atau sekadar mekanisme pengurangan beban lembaga pemasyarakatan.


Dampak Nyata bagi Warga

Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini membawa konsekuensi baru dalam pengelolaan ruang publik dan koordinasi lintas sektor. Sekolah, taman kota, dan fasilitas sosial tidak lagi sekadar ruang layanan, tetapi juga ruang pemidanaan.

Baca juga: Spaghetti Jamur Creamy, Edukasi Gizi Seimbang

Bagi masyarakat, pidana kerja sosial berpotensi meningkatkan manfaat langsung jika dikelola baik. Lingkungan terawat, fasilitas publik terbantu, dan proses reintegrasi sosial berjalan lebih manusiawi. Namun kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika transparansi dan pengawasan dijaga.

Jika gagal, kebijakan ini justru dapat menambah jarak antara warga dan sistem hukum.


Apa yang Perlu Diawasi

Implementasi menjadi titik krusial. Publik perlu mengawasi penentuan lokasi kerja sosial, mekanisme pembimbingan, serta evaluasi hasilnya. Potensi penyimpangan selalu ada, mulai dari kerja sosial fiktif hingga perlakuan diskriminatif terhadap klien pemasyarakatan.

Ruang kontrol publik terbuka melalui pelaporan masyarakat, pengawasan DPR, serta keterlibatan organisasi sipil. Tanpa itu, pidana kerja sosial berisiko berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru membuka arah baru pemidanaan. Hasil akhirnya tidak ditentukan oleh jumlah lokasi, melainkan oleh keseriusan negara menjaga keadilan yang bekerja di tengah masyarakat. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pemberantasan judi online

    Pemerintah Perkuat Pemberantasan Judi Online di Jawa Barat

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Pemerintah pusat dan Jawa Barat memperkuat koordinasi pemberantasan judi online setelah data PPATK mencatat 2,6 juta pemain. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah pusat menegaskan langkah pemberantasan judi online di Jawa Barat setelah laporan terbaru menunjukkan 2,6 juta warga terlibat sepanjang 2025. Tekanan meningkat karena sebagian pelaku berasal dari keluarga penerima bantuan sosial, menandakan perluasan masalah hingga […]

  • Tumpahan Batu Bara Pangandaran

    Laut Pangandaran Tercemar Batu Bara, DPRD Minta Penanganan Darurat

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tumpahan batu bara Pangandaran kembali menjadi sorotan setelah material batu bara diduga mencemari perairan sekitar Karangtirta. Pencemaran laut di Pangandaran ini tidak hanya mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi mengguncang sektor perikanan, pariwisata, hingga pertanian yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat setempat. Kekhawatiran tersebut menguat setelah Ketua DPRD Pangandaran, Asep […]

  • Nasabah PNM Mekaar menerima penghargaan Women’s Inspiration Awards 2026 atas keberhasilan mengembangkan usaha UMKM perempuan.

    Dulu Usaha Kecil, Kini Raih Penghargaan Nasional Berkat PNM Mekaar

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 114
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Program PT Permodalan Nasional Madani melalui PNM Mekaar kembali menunjukkan dampaknya terhadap pemberdayaan perempuan dan pengembangan UMKM Indonesia. Lewat pendampingan usaha, pelatihan, hingga dukungan sosial berbasis kelompok, sejumlah nasabah PNM Mekaar berhasil tumbuh dari usaha kecil menjadi inspirasi baru bagi perempuan Indonesia. Perjalanan para pelaku UMKM perempuan ini bahkan mengantarkan mereka […]

  • Rendang daging sapi khas Sumatera Barat dengan bumbu rempah kental berwarna cokelat gelap di piring tradisional.

    Rendang: Kuliner Nusantara dengan Sejarah Menakjubkan

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 206
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Rendang dikenal sebagai salah satu kuliner paling terkenal dari Indonesia. Hidangan ini sering disebut juga rendang Minang atau rendang daging khas Sumatera Barat yang terkenal karena bumbu rempahnya yang kuat dan proses memasaknya yang panjang. Banyak orang menikmatinya karena rasanya kaya, aromanya menggoda, dan tekstur dagingnya lembut setelah dimasak berjam-jam. Namun […]

  • Deklarasi SWAKKA di Tasikmalaya memperkuat kolaborasi media lokal Priangan Timur bersama stakeholder daerah

    Kolaborasi Media Online Lokal, Kunci Dampak Sosial yang Lebih Nyata

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 154
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Perubahan lanskap digital mendorong media untuk beradaptasi dengan cepat. Namun, di tengah derasnya arus informasi, media lokal justru menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Persaingan ketat, distribusi konten yang timpang, serta dominasi platform besar membuat ruang gerak media daerah semakin sempit. Karena itu, kolaborasi media online lokal menjadi strategi yang relevan sekaligus […]

  • Keluarga korban melapor ke Polres Tasikmalaya terkait kasus bobotoh tewas diduga dikeroyok usai nobar Persib.

    Pulang Nobar Persib, Remaja Tasikmalaya Tewas Dikeroyok

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus bobotoh tewas di Tasikmalaya usai menonton bareng pertandingan Persib Bandung kembali menyita perhatian publik. Seorang remaja berinisial MI (18), warga Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan brutal saat perjalanan pulang dari acara nobar laga Bhayangkara FC melawan Persib Bandung. Peristiwa tragis itu kini resmi dilaporkan […]

expand_less