Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Tata Kelola Kehutanan Jabar Diuji oleh Masifnya Kerusakan Hutan

Tata Kelola Kehutanan Jabar Diuji oleh Masifnya Kerusakan Hutan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kerusakan hutan Jabar menguji tata kelola kehutanan dan konsistensi kebijakan lingkungan daerah.

albadarpost.com, HUMANIORA – Lebih dari 800 ribu hektare lahan di Jawa Barat berada dalam kondisi kritis atau rusak. Angka ini bukan sekadar statistik ekologis. Ia adalah indikator kegagalan tata kelola kehutanan Jabar dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, tekanan populasi, dan keberlanjutan lingkungan.

Pernyataan Dinas Kehutanan Jawa Barat bahwa kerusakan tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah strategis—dari Cianjur, Sukabumi, Bandung Raya, Garut, hingga kawasan Puncak—menunjukkan satu hal penting: persoalan ini sistemik, bukan insidental. Ketika kerusakan terjadi merata, yang patut diuji bukan hanya perilaku masyarakat, tetapi desain kebijakan dan kapasitas pengawasan pemerintah daerah.

Dalam konteks kebijakan publik, kerusakan hutan Jabar adalah cermin dari bagaimana negara hadir—atau absen—dalam mengatur ruang hidup warganya.


Tekanan Penduduk dan Lemahnya Kontrol Ruang

Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Fakta ini kerap dijadikan alasan pembenar atas masifnya alih fungsi lahan. Namun, di sinilah letak persoalan kebijakan: tekanan demografis seharusnya diantisipasi melalui perencanaan tata ruang yang disiplin, bukan dibiarkan menjadi dalih pembiaran.

Pola alih fungsi lahan yang disampaikan Dinas Kehutanan—dari hutan langsung ke kawasan terbangun tanpa transisi—menandakan lemahnya kontrol negara atas ruang. Dalam praktik tata kelola kehutanan Jabar, hutan sering kali kalah cepat dibanding izin, kebutuhan pasar, dan kepentingan jangka pendek.

Masalahnya bukan sekadar berkurangnya tutupan hutan, tetapi hilangnya fungsi ekologis yang selama ini menjadi penyangga bencana. Longsor, banjir bandang, dan krisis air di Jawa Barat tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan langsung dengan keputusan tata kelola kehutanan yang longgar dan tidak konsisten.


Tambang, Reklamasi, dan Pengawasan yang Tertinggal

Salah satu sumber kerusakan paling nyata berasal dari aktivitas pertambangan. Lahan eks galian yang dibiarkan tanpa reklamasi menunjukkan celah serius dalam tata kelola kehutanan Jabar dan pengelolaan sumber daya alam lintas sektor.

Secara normatif, reklamasi adalah kewajiban. Secara praktik, ia sering menjadi catatan akhir yang terabaikan. Ketika aparat kepolisian di Sumedang turun langsung melakukan penanaman pohon di bekas tambang, hal ini patut diapresiasi. Namun dari sudut pandang kebijakan, langkah tersebut juga mengandung ironi: pemulihan lingkungan justru ditambal oleh aksi sektoral, bukan sistem pengawasan yang kuat sejak awal.

Jika negara hadir setelah kerusakan terjadi, maka biaya pemulihan akan selalu lebih mahal daripada pencegahan. Dalam audit kebijakan lingkungan, ini adalah indikator inefisiensi tata kelola.


Rehabilitasi sebagai Kebijakan Reaktif

Ajakan penghijauan di musim hujan adalah langkah rasional. Namun dalam kerangka analisis kebijakan, rehabilitasi tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban. Rehabilitasi adalah respons, bukan solusi struktural.

Pertanyaan kuncinya: mengapa lahan terus rusak lebih cepat daripada kemampuan negara memulihkannya? Selama tata kelola kehutanan Jabar masih berfokus pada penanaman ulang tanpa membenahi akar kebijakan—izin, pengawasan, sanksi, dan integrasi tata ruang—maka rehabilitasi berpotensi menjadi ritual tahunan yang berulang.

Tanpa audit menyeluruh terhadap izin alih fungsi lahan, pertambangan, dan pemanfaatan kawasan hutan, program rehabilitasi hanya akan mengejar ketertinggalan.


Perbandingan Praktik dan Pelajaran Kebijakan

Beberapa daerah di Indonesia mulai mengintegrasikan kebijakan kehutanan dengan mitigasi bencana dan perencanaan ekonomi lokal. Rehabilitasi dikaitkan dengan skema insentif, perlindungan daerah tangkapan air, dan pembatasan tegas izin di kawasan rawan.

Di Jawa Barat, pendekatan seperti ini masih bersifat parsial. Ketika satu sisi pemerintah mendorong penghijauan, sisi lain kebijakan tata ruang dan perizinan belum sepenuhnya sinkron. Celah inilah yang membuat kerusakan hutan Jabar terus berulang meski program lingkungan silih berganti.

Baca juga: Pemerintah Hapus Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Audit tata kelola kehutanan seharusnya tidak berhenti pada data luasan lahan rusak, tetapi masuk ke pertanyaan lebih mendasar: siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika fungsi hutan hilang.


Tata Kelola Harus Diperbaiki, Bukan Ditambal

Redaksi berpandangan bahwa persoalan kehutanan Jawa Barat bukan semata masalah ekologis, melainkan masalah tata kelola publik. Ketika kerusakan mencapai ratusan ribu hektare, maka yang dibutuhkan bukan sekadar gerakan tanam pohon, tetapi koreksi kebijakan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu membuka audit terbuka atas tata kelola kehutanan Jabar: mulai dari konsistensi tata ruang, kepatuhan reklamasi tambang, hingga efektivitas pengawasan lintas sektor. Tanpa itu, risiko lingkungan akan terus dipindahkan ke pundak warga dalam bentuk bencana dan kerugian sosial.

Hutan yang rusak tidak pernah runtuh dalam satu malam. Ia terkikis oleh keputusan kecil yang dibiarkan terlalu lama. Jika tata kelola kehutanan Jabar tidak segera dibenahi dari hulunya, maka rehabilitasi hanya akan menjadi jeda singkat sebelum kerusakan berikutnya datang. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tampilan website desa Tasikmalaya tidak aktif dengan halaman kosong tanpa informasi layanan dan transparansi anggaran.

    Website Desa Tasikmalaya Tidak Aktif

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Website desa Tasikmalaya tidak aktif menjadi ironi di tengah gencarnya agenda transformasi digital. Frasa website desa Tasikmalaya tidak aktif bahkan lebih sering mencerminkan realitas dibanding jargon pelayanan berbasis elektronik. Situs resmi tersedia, domain aktif, tetapi konten minim. Bahkan, beberapa laman hanya menampilkan halaman kosong atau berita lama yang tak pernah diperbarui. Padahal, […]

  • Surat PHK

    Surat PHK, Prosedur Wajib Ketenagakerjaan

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Surat PHK bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen hukum yang menentukan kepastian hak pekerja dan kehadiran negara. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pemutusan hubungan kerja bukan sekadar keputusan internal perusahaan. Ia adalah peristiwa hukum yang langsung menyentuh hidup warga. Di titik inilah Surat PHK menjadi penting, bukan sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai penanda hadir atau absennya negara dalam […]

  • Ilustrasi futuristik sufistik tentang manusia terbuai kemewahan dunia sebagai gambaran istidraj dalam Islam berdasarkan QS Al-A’raf 182.

    Istidraj dalam Islam: Nikmat yang Menipu Jiwa

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf: 182: وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَWallażīna każżabụ bi`āyātinā sanastadrijuhum min ḥaiṡu lā ya’lamụn “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, akan Kami biarkan mereka berangsur-angsur (ke arah kebinasaan), dengan cara yang tidak mereka ketahui.” Pada suatu masa yang terasa semakin dekat, manusia memuja dunia […]

  • MK UU Pers 145/PUU-XXIII/2025

    Putusan MK Tegaskan Garis Merah Sengketa Jurnalistik

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas tegas antara sengketa jurnalistik dan tindak pidana. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut memperjelas posisi Dewan Pers sebagai pintu awal […]

  • Hikmah: Menemukan Cahaya dalam Setiap Peristiwa

    Hikmah: Menemukan Cahaya dalam Setiap Peristiwa

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    albadarpost.com – HIKMAH. Rubrik Hikmah di albadarpost.com hadir sebagai ruang perenungan, ruang spiritual, dan ruang refleksi yang menuntun kita melihat kehidupan dengan kearifan. Kata “Hikmah” sendiri bukan sekadar berarti kebijaksanaan, tetapi juga mengandung makna mendalam: menemukan pelajaran dalam setiap peristiwa, menyingkap cahaya dari setiap pengalaman, dan menumbuhkan ketenangan batin di tengah hiruk-pikuk dunia. Sebagai media […]

  • Rekrutmen TNI AD 2026

    Masuk TNI AD 2026 Gratis: Ini Jalur Resminya

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Rekrutmen TNI AD 2026 dibuka gratis dan transparan. Calon prajurit diminta mendaftar lewat portal resmi dan waspada calo. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi membuka rekrutmen Bintara dan Tamtama Tahun Anggaran 2026. Pendaftaran ini menjadi peluang besar bagi generasi muda Indonesia yang ingin mengabdikan diri sebagai prajurit. Namun di […]

expand_less