Kominfo Tak Mandiri, Digitalisasi Pemkab Tasikmalaya Tertinggal

Editorial Albadarpost: digitalisasi Pemkab Tasikmalaya tersendat karena Kominfo belum mandiri, layanan publik ikut terhambat.
Digitalisasi Dijanjikan, Pelayanan Masih Tertahan
albadarpost.com, EDITORIAL – Harapan percepatan digitalisasi Pemkab Tasikmalaya kembali mengemuka. Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyatakan komitmennya membangun pemerintahan berbasis elektronik. Namun hingga kini, warga masih menghadapi birokrasi yang berjalan lambat dan manual.
Masalah ini penting karena digitalisasi bukan sekadar proyek teknologi. Ia menyentuh hak dasar warga atas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terukur. Ketika janji digital tidak disertai perubahan struktur, yang tertinggal bukan hanya sistem, tetapi kepercayaan publik.
Fakta Dasar: Kominfo Tak Mandiri, SPBE Tertahan
Fakta menunjukkan, urusan komunikasi dan informatika di Kabupaten Tasikmalaya belum berdiri sebagai dinas mandiri. Kominfo masih berada di bawah Dinas Perhubungan. Struktur ini membuat kewenangan digital tersebar dan tidak fokus.
Redaksi menilai kondisi tersebut sebagai hambatan utama transformasi digital. Sebab digitalisasi pemerintahan membutuhkan institusi penggerak yang kuat, bukan sekadar bidang administratif.
Data Satu Data Indonesia memperkuat gambaran itu. Dari 44 perangkat daerah di Kabupaten Tasikmalaya, hanya 12 OPD yang memiliki sistem informasi terintegrasi. Selebihnya masih bergantung pada pengolahan manual atau aplikasi yang berdiri sendiri.
Analisis Redaksi: Masalahnya Bukan Teknologi, Tapi Keputusan
Redaksi Albadarpost berpandangan, tersendatnya digitalisasi Pemkab Tasikmalaya bukan disebabkan kurangnya teknologi atau infrastruktur. Akar persoalannya adalah keberanian politik dalam menata kelembagaan.
Transformasi digital selalu dimulai dari struktur. Tanpa Kominfo yang mandiri, tidak ada otoritas tunggal untuk mengintegrasikan data, menjaga keamanan informasi, dan memaksa interoperabilitas antar-OPD. Akibatnya, ratusan aplikasi hanya hidup sendiri-sendiri.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Lambat Digital, Rakyat Bayar Harga Birokrasi
Di titik ini, digitalisasi berubah menjadi slogan. Ada anggaran, ada aplikasi, tetapi tidak ada komando. Yang muncul justru risiko baru: duplikasi data, pemborosan anggaran, dan layanan publik yang tidak konsisten.
Digitalisasi semestinya memangkas birokrasi. Yang terjadi di Tasikmalaya justru sebaliknya. Birokrasi manual bertahan karena struktur digital tidak pernah benar-benar dibangun.
Konteks dan Perbandingan: Tasikmalaya Tertinggal dari Daerah Tetangga
Studi Kinerja Pemerintah Daerah 2023 dari Kementerian PAN-RB mencatat, daerah dengan Dinas Kominfo mandiri memiliki indeks SPBE rata-rata 31 persen lebih tinggi dibanding daerah yang menggabungkannya dengan dinas lain.
Kabupaten Sumedang mencatat indeks SPBE 3,7. Kabupaten Tasikmalaya masih berada di kisaran 2,2 pada 2024. Selisih ini bukan kebetulan. Sumedang, Ciamis, dan Garut memiliki Kominfo yang berdiri sendiri, beranggaran jelas, dan didukung tim teknis profesional.
Perbandingan ini menunjukkan pola yang konsisten. Digitalisasi berjalan cepat ketika kelembagaan ditata. Ia melambat ketika urusan digital diperlakukan sebagai fungsi tambahan, bukan prioritas.
Sikap Redaksi: Saatnya Keberanian Politik Diuji
Albadarpost berpihak pada kepentingan warga. Karena itu, kami menilai langkah paling rasional untuk mengejar ketertinggalan adalah mengembalikan Kominfo menjadi SKPD mandiri.
Langkah ini bukan sekadar perubahan struktur. Ia adalah sinyal politik bahwa digitalisasi benar-benar menjadi agenda utama, bukan pelengkap pidato. Dengan Kominfo yang mandiri, integrasi data, keamanan informasi, dan efisiensi birokrasi bisa dikerjakan secara sistematis.
Redaksi juga mendorong penyusunan peta jalan digitalisasi daerah yang terukur. Targetnya harus jelas: peningkatan indeks SPBE, perluasan konektivitas publik, dan pembentukan pusat data kabupaten.
Reflektif
Digitalisasi pemerintahan bukan mimpi teknologi. Ia adalah ukuran keberpihakan negara kepada warganya.
Jika digitalisasi Pemkab Tasikmalaya terus dibiarkan tanpa fondasi kelembagaan yang kuat, yang tertinggal bukan hanya sistem—melainkan hak warga atas pelayanan yang layak.
Birokrasi yang lambat bukanlah takdir, melainkan wujud dari jemari yang enggan mengetuk pintu qada. (Ds)




