Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Bekasi

Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Bekasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 155
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi menetapkan MSY sebagai tersangka penyebaran konten asusila dan pemerasan di Cikarang Pusat.

albadarpost.com, LENSA – Kasus penyebaran konten asusila di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bersama Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda berinisial MSY (20). Ia terbukti menyebarkan konten pribadi mantan kekasihnya dan memeras korban menggunakan rekaman bermuatan pornografi. Penanganan kasus ini penting karena menguatnya tren kekerasan digital yang menyasar perempuan dan minimnya kesadaran publik tentang risiko relasi berbasis elektronik.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pada 3 Desember 2025. Perbuatan pelaku dilakukan sejak Juli hingga Desember 2025 di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat. Polisi menyatakan pelaku menggunakan rekaman video call bermuatan asusila yang dilakukan selama hubungan asmara mereka masih berjalan. Rekaman itu direkam diam-diam, lalu digunakan sebagai alat ancaman setelah hubungan keduanya berakhir.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan perkara yang ditangani mencakup penyebaran informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, pengancaman, dan tindakan pornografi. “Perkara yang kita tangani adalah informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau pengancaman melalui media elektronik dan/atau tindak pidana pornografi,” ujarnya dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi, Senin (8/12/2025).

Korban, perempuan berusia 25 tahun, menjalin hubungan dengan tersangka hampir satu tahun. Selama itu, pelaku beberapa kali meminta korban melakukan panggilan video bermuatan intim. Dalam setiap panggilan, pelaku merekam layar dan mengambil tangkapan gambar tanpa izin korban. Ketika hubungan berakhir, rekaman tersebut menjadi alat tekan untuk melanjutkan kendali dan intimidasi.


Motif Sakit Hati Berujung Pemerasan

Konflik keduanya meruncing setelah korban memutuskan hubungan. Tersangka tidak menerima keputusan tersebut dan mulai mengancam akan menyebarkan rekaman yang ia simpan. Pelaku membuat akun palsu di Facebook dan Instagram untuk membagikan tangkapan layar, bahkan menandai akun anggota keluarga korban. Penyebaran itu menjadi bentuk teror digital yang berulang.

Tersangka berinisial MSY (20) Penyebaran Konten Asusila (Foto: IG Cikarang Relate)

Selain menyebarkan konten pribadi, MSY juga meminta uang kepada korban. Korban sempat menuruti beberapa permintaan karena takut konten tersebut menyebar lebih luas. Dari hasil penyidikan, polisi memastikan adanya transaksi sebesar Rp500.000 sebagai bukti pemerasan. Mustofa menjelaskan barang bukti yang disita termasuk dua telepon genggam, sejumlah tangkapan layar, serta rekaman layar terkait konten asusila korban.

Baca juga: Korban Love Scam Kehilangan Rp2,1 Miliar, Pelaku Masih Buron

Korban akhirnya melapor ke polisi setelah menyadari penyebaran konten tetap berlangsung meski ia memberikan uang. Penjelasan itu menunjukkan posisi korban yang rentan dan semakin kehilangan ruang untuk melindungi privasi dan keamanan dirinya. Kasus ini menjadi contoh bagaimana rekaman pribadi yang direkam tanpa izin dapat berubah menjadi alat kekerasan di ruang digital.


Analisis: Kekerasan Digital yang Kian Menguat

Kasus penyebaran konten asusila seperti yang terjadi di Cikarang Pusat memperlihatkan pola kekerasan digital yang makin kompleks. Pelaku tidak lagi sekadar menyebarkan konten pribadi, tetapi memadukannya dengan intimidasi dan pemerasan. Tren ini sejalan dengan laporan lembaga advokasi digital yang menemukan peningkatan kasus serupa sejak 2023.

Kemajuan teknologi komunikasi memudahkan relasi personal berlangsung secara daring, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan. Rekaman yang dibuat tanpa izin menjadi alat kekerasan psikologis ketika konflik muncul. Dalam konteks hukum, penanganan kasus juga membutuhkan ketelitian karena berada di persimpangan antara UU ITE dan UU Pornografi.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara. MSY dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi. Kombes Mustofa menegaskan komitmen penyidik untuk menindak tegas tindak pidana yang merugikan korban secara material dan psikologis.

Kasus penyebaran konten asusila di Bekasi menegaskan urgensi perlindungan digital dan penegakan tegas terhadap pelaku kekerasan elektronik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi anjing Ashabul Kahfi bernama Qitmir menjaga pintu gua tempat para pemuda beriman tertidur ratusan tahun.

    Anjing Ashabul Kahfi: Penjaga Gua yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Anjing Ashabul Kahfi atau kisah anjing penjaga Ashabul Kahfi bernama Qitmir menjadi bagian menarik dari cerita para pemuda beriman dalam Al-Qur’an. Cerita tentang anjing Qitmir sering disebut dalam tafsir ketika membahas kisah Ashabul Kahf yang tertidur ratusan tahun di dalam gua. Namun, meski kisah ini dikenal luas, banyak detail tentang peran anjing […]

  • OTT Bupati Tulungagung

    OTT Bupati Tulungagung: Setoran 50% & Surat Kosong Terbongkar!

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 137
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulungagung mendadak panas. Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan cuma menyeret nama besar, tapi juga membuka sesuatu yang lebih dalam—dan lebih mengkhawatirkan. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kini resmi jadi tersangka. Tapi persoalannya bukan sekadar soal uang. Yang terungkap justru pola. Dan pola ini… tidak sederhana. Surat Kosong: Tekanan Halus yang […]

  • foto paspor

    Aturan Foto Paspor Diterapkan

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Larangan tersenyum di foto paspor bertujuan menjaga akurasi identitas biometrik dan kelancaran perjalanan internasional. albadarpost.com, FOKUS – Aturan larangan tersenyum lebar saat pengambilan foto paspor kerap dianggap sepele, bahkan membingungkan bagi sebagian warga. Namun di balik ketentuan itu, terdapat alasan ilmiah dan standar keamanan internasional yang berkaitan langsung dengan akurasi identifikasi lintas negara serta kelancaran […]

  • Puasa 1 Muharram

    Bolehkah Puasa 1 Muharram? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Puasa 1 Muharram menjadi salah satu amalan yang banyak dicari umat Islam saat memasuki Tahun Baru Islam. Selain dikenal sebagai puasa awal Muharram, ibadah ini juga sering dikaitkan dengan semangat hijrah dan upaya memperbanyak amal saleh pada bulan yang dimuliakan Allah SWT. Meski perhatian masyarakat sering tertuju pada Puasa Asyura dan Tasu’a, […]

  • Piutang Negara

    Piutang Negara Kini Jadi Perhatian Publik, Picu Diskusi Nasional

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 120
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Istilah piutang negara mendadak ramai dibahas publik setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang memberi kewenangan lebih besar kepada negara dalam pengelolaan aset debitur. Lewat PMK Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah kini dapat mendayagunakan aset sitaan tanpa harus meminta persetujuan penanggung utang atau penjamin utang. Kebijakan tersebut langsung memantik perhatian masyarakat karena […]

  • Hajar Aswad

    Hajar Aswad Bukan Batu Biasa, Ini Makna Spiritualnya

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    albadarpost. HIKMAH – Bagi sebagian orang, Hajar Aswad mungkin terlihat seperti batu hitam yang menempel di sudut Ka’bah. Namun bagi jutaan umat Islam, batu itu menyimpan makna spiritual yang jauh lebih dalam daripada sekadar benda biasa. Hajar Aswad atau “batu hitam” menjadi salah satu bagian paling terkenal di Masjidil Haram. Banyak jamaah haji dan umrah […]

expand_less