Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Bandung menghentikan sementara izin perumahan untuk evaluasi pengawasan dan dampak lingkungan.

albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Bandung menghentikan sementara penerbitan izin perumahan setelah ditemukannya kelemahan pengawasan terhadap pembangunan yang dinilai memperburuk kualitas lingkungan dan memicu banjir. Langkah ini penting karena menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan tata ruang di kawasan Bandung Raya.


Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah pembenahan menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta daerah memperketat pengendalian pembangunan permukiman. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa penghentian sementara izin perumahan bukan sekadar jeda administratif, tetapi ruang evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengembang yang selama ini dinilai mengabaikan aspek ekologis.

“Selama ini masih ditemukan pengembang yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan. Arahan tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki pengawasan,” ujar Dadang pada Senin, 8 Desember 2025.

Data pemerintah daerah menunjukkan sejumlah pengembang tidak konsisten menjalankan komitmen lingkungan yang disyaratkan saat pengajuan izin. Temuan itu mencakup pengurangan ruang terbuka hijau, kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, serta tidak tersedianya fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai ketentuan.

Evaluasi Menyeluruh Atas Kewajiban Pengembang

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan menerbitkan surat edaran bupati dan memanggil seluruh pengembang untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban pembangunan. Fokus evaluasi mencakup pengurangan risiko banjir, penyediaan daerah resapan air, hingga kepatuhan terhadap perencanaan tata ruang.

Salah satu contoh pelanggaran ditemukan di Cileunyi. Pemerintah daerah menyebut pengembang tidak menindaklanjuti komitmen penanggulangan banjir meski telah tercantum dalam dokumen perizinan. Pengembang wajib menyediakan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan sistem pengelolaan lingkungan. Tetapi pada praktiknya, kewajiban itu tidak dijalankan.

Kasus lain terjadi di kawasan Tegalluar. Berdasarkan ketentuan RTRW, pengembang diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari total luas lahan sebagai daerah resapan air. Itu dapat berupa polder, embung, atau danau retensi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, sebagian kewajiban tidak dipenuhi.

Selain pelanggaran ekologis, Pemkab juga menemui kasus pengembang yang meninggalkan proyek tanpa menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah daerah. Dadang menjelaskan bahwa kondisi ini menghambat penanganan banjir di kawasan perumahan. “Jika fasos-fasum belum diserahkan, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi menggunakan APBD,” katanya.

Tekanan Backlog dan Tantangan Kebijakan Izin Perumahan

Meski terdapat backlog kebutuhan hunian yang tinggi, Pemkab Bandung menegaskan bahwa penghentian penerbitan izin perumahan bersifat sementara. Berdasarkan RP3KP 2023, kekurangan kebutuhan hunian di Kabupaten Bandung masih mencapai 500 ribu unit. Situasi ini membuat kebijakan jeda izin harus berada di tengah tekanan permintaan perumahan yang besar.

Baca juga: Penggalangan Donasi Sumatera di Bengkulu Capai Rp4,3 Miliar

“Kami tidak ingin menghambat investasi dan kebutuhan hunian masyarakat. Namun pengembang harus disiplin menjalankan komitmen lingkungan,” ujar Dadang.

Sikap Pemkab Bandung selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang pada akhir November menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim. Kebijakan itu menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya untuk merespons meningkatnya banjir dan longsor dalam beberapa bulan terakhir.

Analisis Kebijakan

Keputusan menghentikan izin memperlihatkan adanya perubahan pendekatan pemerintah daerah, dari model pembangunan cepat menuju pengawasan ketat berbasis risiko bencana. Kawasan Bandung Raya semakin rentan akibat alih fungsi lahan, penurunan daerah resapan air, dan urbanisasi tanpa kontrol.

Penghentian sementara izin perumahan ini dapat memaksa pengembang menaati standar ekologis dan memperbaiki praktik sebelumnya. Kebijakan juga memberi ruang bagi pemerintah melakukan audit tata ruang dan mengevaluasi keberlanjutan perumahan yang telah berdiri.

Transisi ini menjadi penting karena menyangkut kepentingan publik: mencegah banjir berulang, menjaga kualitas lingkungan, dan memastikan pembangunan baru tidak memperburuk kerentanan ekologis.

Penghentian izin perumahan menjadi langkah korektif Pemkab Bandung untuk menekan risiko banjir dan memperbaiki pengawasan lingkungan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tradisi pondok pesantren santri belajar kitab kuning bersama kiai di lingkungan pesantren tradisional Indonesia

    Di Balik Kehidupan Santri: 7 Tradisi Pesantren yang Jarang Terungkap

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Tradisi pondok pesantren menjadi bagian penting dalam kehidupan santri di Indonesia. Budaya pesantren atau tradisi santri tidak hanya membentuk karakter religius, tetapi juga menanamkan nilai kedisiplinan, kebersamaan, serta penghormatan kepada guru. Banyak orang mengenal pesantren sebagai tempat belajar agama Islam. Namun di balik aktivitas mengaji dan belajar kitab, terdapat berbagai tradisi pondok […]

  • OTT KPK Kejari

    KPK Tangkap Kepala Kejari Hulu Sungai Utara

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    KPK menangkap Kepala Kejari Hulu Sungai Utara dalam OTT terkait dugaan pemerasan yang libatkan aparat penegak hukum. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan. Penindakan ini penting karena menyentuh langsung institusi penegak hukum yang selama ini ditempatkan sebagai […]

  • ATCS Tasikmalaya

    Teknologi Ini Diam-Diam Mengatur Jalanan Tasikmalaya Setiap Hari

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Area Traffic Control System (ATCS) Kota Tasikmalaya kini menjadi teknologi yang bekerja hampir di setiap perjalanan warga, meski banyak orang belum menyadarinya. Sistem lalu lintas pintar ini mengatur ritme kendaraan melalui jaringan CCTV dan kontrol lampu otomatis sehingga arus kendaraan tetap bergerak stabil di berbagai persimpangan utama. Dalam konsep sistem lalu […]

  • putusan Mahkamah Agung

    Putusan MA dan Sikap Negara terhadap Kepala Daerah Terpidana

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Putusan Mahkamah Agung menegaskan batas negara melindungi pemerintahan dari pejabat terpidana narkotika. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan mantan bupati terkait pemberhentiannya karena perkara narkotika bukan sekadar penegasan hukum administratif. Ia menyentuh wilayah yang lebih sensitif: bagaimana negara menjaga keberlanjutan pemerintahan tanpa terjebak pada prosedur yang justru merugikan warga. Di tengah tuntutan […]

  • tekanan fiskal

    Tekanan Fiskal Menghimpit APBD Jabar 2026, Ini Sikap Pemprov

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tekanan fiskal menghimpit APBD Jawa Barat 2026. Pemprov Jabar tetap menjaga pembangunan prioritas. APBD Jabar 2026 Tertekan Tekanan Fiskal, Pemprov Tetap Jaga Pembangunan albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tekanan fiskal kembali menjadi tantangan utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Ruang fiskal yang semakin menyempit membuat pemerintah daerah harus […]

  • Ilustrasi keluarga Singapura dengan anak kecil membahas manfaat Kredit Child LifeSG S$500 dalam Belanjawan 2026

    Setiap Anak Singapura Dapat 500 Dolar dari Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Pemerintah Singapura kembali menegaskan komitmennya terhadap keluarga melalui kebijakan konkret. Dalam APBN 2026, pemerintah mengumumkan Kredit Child LifeSG 500 Dolar Singapura bagi setiap anak warga negara Singapura berusia di bawah 12 tahun. Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik karena menyentuh kebutuhan dasar keluarga secara langsung. Langkah tersebut tidak muncul dalam ruang […]

expand_less