Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Bandung menghentikan sementara izin perumahan untuk evaluasi pengawasan dan dampak lingkungan.

albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Bandung menghentikan sementara penerbitan izin perumahan setelah ditemukannya kelemahan pengawasan terhadap pembangunan yang dinilai memperburuk kualitas lingkungan dan memicu banjir. Langkah ini penting karena menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan tata ruang di kawasan Bandung Raya.


Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah pembenahan menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta daerah memperketat pengendalian pembangunan permukiman. Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa penghentian sementara izin perumahan bukan sekadar jeda administratif, tetapi ruang evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengembang yang selama ini dinilai mengabaikan aspek ekologis.

“Selama ini masih ditemukan pengembang yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan. Arahan tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki pengawasan,” ujar Dadang pada Senin, 8 Desember 2025.

Data pemerintah daerah menunjukkan sejumlah pengembang tidak konsisten menjalankan komitmen lingkungan yang disyaratkan saat pengajuan izin. Temuan itu mencakup pengurangan ruang terbuka hijau, kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, serta tidak tersedianya fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai ketentuan.

Evaluasi Menyeluruh Atas Kewajiban Pengembang

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan menerbitkan surat edaran bupati dan memanggil seluruh pengembang untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban pembangunan. Fokus evaluasi mencakup pengurangan risiko banjir, penyediaan daerah resapan air, hingga kepatuhan terhadap perencanaan tata ruang.

Salah satu contoh pelanggaran ditemukan di Cileunyi. Pemerintah daerah menyebut pengembang tidak menindaklanjuti komitmen penanggulangan banjir meski telah tercantum dalam dokumen perizinan. Pengembang wajib menyediakan ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan sistem pengelolaan lingkungan. Tetapi pada praktiknya, kewajiban itu tidak dijalankan.

Kasus lain terjadi di kawasan Tegalluar. Berdasarkan ketentuan RTRW, pengembang diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari total luas lahan sebagai daerah resapan air. Itu dapat berupa polder, embung, atau danau retensi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, sebagian kewajiban tidak dipenuhi.

Selain pelanggaran ekologis, Pemkab juga menemui kasus pengembang yang meninggalkan proyek tanpa menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah daerah. Dadang menjelaskan bahwa kondisi ini menghambat penanganan banjir di kawasan perumahan. “Jika fasos-fasum belum diserahkan, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi menggunakan APBD,” katanya.

Tekanan Backlog dan Tantangan Kebijakan Izin Perumahan

Meski terdapat backlog kebutuhan hunian yang tinggi, Pemkab Bandung menegaskan bahwa penghentian penerbitan izin perumahan bersifat sementara. Berdasarkan RP3KP 2023, kekurangan kebutuhan hunian di Kabupaten Bandung masih mencapai 500 ribu unit. Situasi ini membuat kebijakan jeda izin harus berada di tengah tekanan permintaan perumahan yang besar.

Baca juga: Penggalangan Donasi Sumatera di Bengkulu Capai Rp4,3 Miliar

“Kami tidak ingin menghambat investasi dan kebutuhan hunian masyarakat. Namun pengembang harus disiplin menjalankan komitmen lingkungan,” ujar Dadang.

Sikap Pemkab Bandung selaras dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang pada akhir November menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim. Kebijakan itu menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya untuk merespons meningkatnya banjir dan longsor dalam beberapa bulan terakhir.

Analisis Kebijakan

Keputusan menghentikan izin memperlihatkan adanya perubahan pendekatan pemerintah daerah, dari model pembangunan cepat menuju pengawasan ketat berbasis risiko bencana. Kawasan Bandung Raya semakin rentan akibat alih fungsi lahan, penurunan daerah resapan air, dan urbanisasi tanpa kontrol.

Penghentian sementara izin perumahan ini dapat memaksa pengembang menaati standar ekologis dan memperbaiki praktik sebelumnya. Kebijakan juga memberi ruang bagi pemerintah melakukan audit tata ruang dan mengevaluasi keberlanjutan perumahan yang telah berdiri.

Transisi ini menjadi penting karena menyangkut kepentingan publik: mencegah banjir berulang, menjaga kualitas lingkungan, dan memastikan pembangunan baru tidak memperburuk kerentanan ekologis.

Penghentian izin perumahan menjadi langkah korektif Pemkab Bandung untuk menekan risiko banjir dan memperbaiki pengawasan lingkungan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cinta Allah

    Ayat Ini Menguji Cintamu pada Allah, Sudah Siap?

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 137
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Cinta Allah bukan sekadar ungkapan lisan. Cinta kepada Allah, mahabbah ilahiyah, dan kecintaan sejati kepada-Nya justru diuji lewat tindakan nyata: mengikuti Rasul. Pesan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya Surat Ali ‘Imran ayat 31—ayat yang oleh para ulama disebut sebagai ayat ujian (ayat al-mihnah). Ayat tersebut berbunyi: “Qul in kuntum tuhibbunallah fattabi’uni yuhbibkumullah […]

  • Sekolah Rakyat

    Masa Depan Sekolah Rakyat dan Arah Pembenahan Layanan Pendidikan Sosial

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sekolah Rakyat diperkuat sebagai layanan pendidikan sosial. Fokus pada akses, kualitas belajar, dan dampak bagi keluarga miskin. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kunjungan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Kota Tasikmalaya ke Sekolah Rakyat Integrasi 41, Jumat (21/11/2025), memberi gambaran baru tentang arah reformasi pendidikan berbasis layanan sosial. Di balik kunjungan singkat tersebut terdapat isu besar yang […]

  • gratifikasi hari raya

    Larangan THR untuk ASN: Bupati Tasikmalaya Terbitkan Surat Edaran

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan tegas terkait gratifikasi hari raya. Melalui Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak meminta maupun menerima hadiah atau tunjangan hari raya dari masyarakat maupun perusahaan. Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya, yang sering […]

  • Ilustrasi siluet perempuan menikmati hidangan dengan suasana hangat, menggambarkan filosofi rasa dan makna di balik makanan.

    Filosofi Rasa: Cerita di Balik Setiap Hidangan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Filosofi Rasa bukan sekadar tentang lidah yang mengecap manis, asin, atau pedas. Filosofi rasa adalah cerita di balik makanan, makna di balik hidangan, serta pengalaman emosional yang menyertai setiap suapan. Dalam setiap sajian, selalu ada kisah, nilai, dan kenangan yang melekat kuat pada memori kita. Makanan memang terlihat sederhana. Namun, ketika kita […]

  • lelang kapal Iran

    Iran Bereaksi, Indonesia Lelang Kapal Tanker dan 1,2 Juta Barel Minyak

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Lelang kapal Iran mendadak menjadi sorotan setelah Indonesia memutuskan melepas kapal tanker Iran MT Arman 114 bersama muatan minyak mentahnya. Kapal raksasa itu dilelang dengan nilai limit sekitar Rp1,17 triliun, menjadikannya salah satu aset maritim paling mahal yang pernah dilepas negara. Kasus kapal Iran disita Indonesia ini tidak hanya menyangkut persoalan […]

  • Warga Indonesia membuat pengaduan pelayanan publik melalui platform LAPOR.go.id untuk melaporkan masalah kepada pemerintah.

    Rahasia Laporan di LAPOR.go.id Cepat Diproses, Warga Wajib Tahu

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Banyak masyarakat sebenarnya sudah mengenal LAPOR.go.id, namun tidak sedikit yang masih bertanya mengapa laporan mereka lambat mendapat respons. Platform LAPOR.go.id, yang juga dikenal sebagai SP4N-LAPOR, memang menjadi jalur resmi pengaduan masyarakat kepada pemerintah. Melalui LAPOR.go.id, warga dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, hingga kritik terkait pelayanan publik. Namun, laporan hanya akan efektif jika […]

expand_less