Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Harga Emas Turun, Bolehkah Beli untuk Dijual Lagi?

Harga Emas Turun, Bolehkah Beli untuk Dijual Lagi?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH Harga emas Antam turun Rp40.000 per gram pada Rabu, 2 September 2026. Harga jual emas batangan tercatat Rp2.624.000 per gram, sedangkan harga buyback berada di Rp2.477.000 per gram. Angka tersebut membuat jual beli emas, investasi emas, dan pertanyaan tentang hukum jual beli emas dalam Islam kembali menarik perhatian.

Bagi sebagian orang, penurunan harga menjadi peluang. Mereka membeli emas ketika harga turun, kemudian menyimpannya dan berharap bisa menjual kembali saat harga meningkat.

Secara muamalah, apakah cara seperti itu diperbolehkan?

Jawabannya tidak cukup hanya dengan melihat harga. Dalam fiqih jual beli emas, jenis transaksi, akad, kepemilikan, serah terima, serta mekanisme pembayarannya ikut menentukan bagaimana transaksi tersebut dinilai.

Membeli Saat Turun, Menjual Saat Naik: Apakah Boleh?

Islam pada dasarnya menghalalkan aktivitas jual beli dan melarang riba.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Prinsip tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan transaksi emas dalam syariah. Karena itu, membeli emas ketika harganya turun lalu menjualnya kembali ketika harga naik tidak otomatis menjadi haram.

Ada aktivitas perdagangan yang memang mencari keuntungan dari perubahan harga.

Misalnya, seseorang membeli satu gram emas secara sah. Emas tersebut menjadi miliknya. Beberapa waktu kemudian harga pasar naik dan ia menjualnya dengan harga yang disepakati. Selisih harga yang diperoleh tidak serta-merta berubah menjadi riba hanya karena nilainya meningkat.

Namun, persoalan menjadi berbeda jika transaksi tidak memiliki objek yang jelas, kepemilikannya bermasalah, atau mekanisme akadnya mengandung unsur yang dilarang.

Jadi, yang dinilai bukan sekadar “untung atau rugi”, melainkan bagaimana keuntungan itu diperoleh.

Emas Termasuk Barang Ribawi, Lalu Apa Artinya?

Pembahasan emas dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari hadis tentang barang ribawi.

Dalam hadis riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah SAW menjelaskan ketentuan pertukaran emas, perak, dan beberapa komoditas ribawi. Salah satu prinsip yang disebutkan adalah pertukaran dilakukan secara tunai ketika objeknya berbeda jenis tetapi masih termasuk kategori tersebut.

Karena itu, ulama sejak dahulu membahas emas sebagai mal ribawi.

Di sinilah istilah qabd menjadi penting.

Secara sederhana, qabd berkaitan dengan penguasaan atau penerimaan atas barang yang diperjualbelikan. Dalam praktik emas modern, bentuk penguasaan tersebut perlu dilihat berdasarkan struktur transaksi dan akad yang digunakan.

Untuk pembelian emas batangan secara langsung, persoalannya relatif mudah dipahami. Pembeli membayar, menerima emas, dan kemudian memiliki barang tersebut.

Akan tetapi, transaksi modern dapat menggunakan rekening emas, kustodian, platform digital, atau mekanisme penyimpanan tertentu. Karena itu, tidak tepat menyamakan semua transaksi digital tanpa melihat mekanismenya.

Bagaimana dengan Emas Digital?

Pertanyaan ini semakin relevan karena perdagangan emas kini tidak selalu berlangsung di toko fisik.

Pada April 2026, DSN-MUI membahas secara khusus jual beli emas fisik secara digital bersama Kepala Bappebti. Dalam pembahasan tersebut, Ketua DSN-MUI KH M. Cholil Nafis menyatakan bahwa emas yang menjadi objek transaksi harus benar-benar ada secara fisik dan bukan sekadar angka digital.

Bappebti pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa dalam ekosistem perdagangan fisik emas secara digital, emas yang dibeli masyarakat diklaim memiliki dukungan fisik dan dapat tersimpan pada kustodian.

Artinya, masyarakat sebaiknya tidak buru-buru mengambil kesimpulan hanya dari istilah “emas digital”.

Yang perlu diperiksa antara lain:

  • apakah emas fisiknya benar-benar tersedia;
  • siapa yang menyimpan emas tersebut;
  • siapa pemilik emas setelah transaksi;
  • bagaimana mekanisme penyerahannya;
  • apakah jumlah emas sesuai dengan klaim kepemilikan;
  • serta akad apa yang digunakan.

Dengan demikian, emas digital tidak bisa dinilai hanya dari nama aplikasinya. Struktur transaksi tetap menjadi titik penting dalam analisis syariah.

Fatwa DSN-MUI tentang Emas Tidak Tunai

Dalam persoalan jual beli emas dengan pembayaran tidak tunai, ada rujukan penting berupa Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai.

Fatwa tersebut menetapkan bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa maupun murabahah, hukumnya boleh selama emas tidak menjadi alat tukar resmi atau uang. Fatwa itu juga menetapkan batasan, termasuk ketentuan bahwa harga jual tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian.

Ketentuan tersebut penting karena masyarakat sering menyederhanakan persoalan menjadi “emas kredit pasti haram” atau sebaliknya “semua emas kredit pasti halal”.

Padahal, fatwa tersebut memiliki syarat dan batasan yang perlu dibaca bersama akadnya.

Karena itu, seseorang yang hendak membeli emas dengan skema cicilan sebaiknya tidak hanya melihat besarnya angsuran. Periksa juga akad, harga yang disepakati, jangka waktu, serta ketentuan jika terjadi keterlambatan.

Ada Fatwa Baru tentang Kegiatan Usaha Bulion

Perkembangan industri emas juga membuat pembahasan syariah semakin luas.

DSN-MUI pada 2026 menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa tersebut tercantum dalam daftar resmi Fatwa DSN-MUI dan ditetapkan pada 11 Februari 2026.

Fatwa baru ini relevan dengan perkembangan ekosistem emas modern karena kegiatan usaha bulion mencakup aktivitas yang berkaitan dengan emas dalam skema bisnis yang lebih luas.

OJK juga mencatat penerbitan fatwa tersebut sebagai bagian dari perkembangan ekosistem bulion nasional. Pada saat yang sama, OJK mendorong inovasi seperti tokenisasi emas melalui sandbox.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hukum investasi emas modern tidak cukup dibahas dengan perspektif jual beli emas batangan di toko saja.

Ada persoalan kustodian, kepemilikan, akad, layanan keuangan, perdagangan fisik, hingga teknologi digital yang perlu diperiksa satu per satu.

Jadi, Bolehkah Beli Emas untuk Dijual Lagi?

Pada dasarnya boleh, selama transaksi tersebut memenuhi ketentuan syariah.

Membeli emas ketika harga turun lalu menjualnya ketika harga meningkat merupakan aktivitas perdagangan yang secara prinsip berbeda dari riba.

Namun, keuntungan bukan satu-satunya persoalan.

Jika seseorang membeli emas yang nyata, mengetahui harga dan akadnya, memperoleh kepemilikan yang jelas, kemudian menjualnya kembali secara sah, maka perubahan harga menjadi bagian dari risiko perdagangan.

Sebaliknya, kehati-hatian diperlukan ketika transaksi hanya mengejar pergerakan harga tanpa kejelasan objek, kepemilikan, atau akad.

Begitu pula dengan emas digital. Jangan berhenti pada pertanyaan “apakah aplikasinya syariah?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah emasnya benar-benar ada atau tidak, siapa pemiliknya, dan bagaimana mekanisme penguasaan serta penyerahannya.

Penurunan harga emas Antam pada 2 September 2026 menjadi momentum yang menarik untuk melihat kembali hukum jual beli emas dari perspektif Islam. Harga emas turun Rp40.000 menjadi Rp2.624.000 per gram, tetapi keputusan membeli tidak hanya berkaitan dengan peluang mendapatkan keuntungan.

Dalam jual beli emas dalam Islam, transaksi harus dilihat berdasarkan akad dan mekanismenya. Membeli saat harga turun kemudian menjual kembali saat harga naik pada dasarnya bukan sesuatu yang otomatis dilarang.

Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 memberikan ketentuan mengenai jual beli emas secara tidak tunai. Sementara itu, perkembangan ekosistem bulion diperkuat dengan Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026. Untuk transaksi emas digital, DSN-MUI juga masih memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan emas fisik dan tata kelola transaksinya.

Maka, ketika harga emas turun, jangan hanya bertanya: “Kapan waktunya membeli?” Dalam fiqih muamalat, pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apa yang saya beli, siapa pemiliknya, bagaimana akadnya, dan bagaimana saya menerimanya?” Sebab dalam Islam, mengejar keuntungan boleh—tetapi cara mendapatkannya tetap memiliki batas. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • manasik haji Tasikmalaya

    Bupati Tasikmalaya Soroti Pelayanan Haji Humanis, 655 Jamaah Ikut Manasik

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 197
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Manasik haji Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan setelah ratusan calon jamaah mengikuti kegiatan terintegrasi yang digelar secara resmi di Gedung Islamic Center. Program ini tidak hanya menghadirkan simulasi ibadah, tetapi juga memperkuat bimbingan haji Tasikmalaya dan kualitas layanan jamaah secara menyeluruh. Melalui pendekatan terstruktur, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap peserta memahami […]

  • Ilustrasi suasana Panitia kurban mengurus kulit sapi kurban di halaman masjid,

    Banyak Masih Salah Paham, Ini Hukum Menjual Kulit Kurban

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 206
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Suara pisau masih terdengar beradu pelan dengan talenan kayu ketika pembagian daging kurban mulai selesai di halaman masjid. Di dekat tempat cuci jeroan, sandal beberapa panitia tampak basah bercampur air dan sisa rumput dari perut sapi. Sementara itu, pengeras suara masjid yang sejak pagi dipakai takbir dan pengumuman mulai terdengar sedikit serak. […]

  • sertifikasi halal UMKM

    Bukan Produk, Ini Titik Lemah Sertifikasi Halal UMKM

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 223
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Sertifikasi halal UMKM ternyata belum sepenuhnya menyentuh akar masalah. Di tengah dorongan sertifikasi halal UMKM, isu sertifikat halal usaha kecil dan penguatan halal UMKM Indonesia justru mengarah ke titik yang selama ini jarang disorot: bahan baku. Festival Syawal 2026 membuka fakta bahwa label halal pada produk belum cukup kuat jika rantai […]

  • Ilustrasi daging segar disimpan rapi di dalam freezer menggunakan wadah tertutup agar tetap aman dan tahan lama.

    Banyak Orang Masih Salah, Cara Simpan Daging Ini Bisa Bikin Cepat Rusak

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Menyimpan daging terlihat sederhana. Di banyak rumah, plastik berisi daging biasanya langsung ditumpuk di freezer setelah belanja mingguan. Masukkan ke freezer atau kulkas, lalu selesai. Padahal kenyataannya, banyak orang masih salah saat menyimpan daging di rumah. Akibatnya daging cepat berubah bau, warna mulai gelap, tekstur rusak, bahkan berisiko terkontaminasi bakteri. Karena itu, […]

  • Aplikasi Nyari Gawe Permudah Warga Jawa Barat Cari Kerja, Langkah Nyata Digitalisasi Ketenagakerjaan

    Aplikasi Nyari Gawe Permudah Warga Jawa Barat Cari Kerja, Langkah Nyata Digitalisasi Ketenagakerjaan

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Aplikasi Nyari Gawe bantu warga Jawa Barat mencari kerja lebih cepat, transparan, dan tanpa biaya tambahan. albadarpost.com, HUMANIORA – Warga Jawa Barat kini punya harapan baru dalam mencari pekerjaan. Aplikasi Nyari Gawe, inovasi digital besutan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hadir sebagai solusi konkret untuk mempertemukan pencari kerja dan perusahaan dalam satu platform daring. Dengan sistem […]

  • Warga Indonesia membuat pengaduan pelayanan publik melalui platform LAPOR.go.id untuk melaporkan masalah kepada pemerintah.

    Rahasia Laporan di LAPOR.go.id Cepat Diproses, Warga Wajib Tahu

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 283
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Banyak masyarakat sebenarnya sudah mengenal LAPOR.go.id, namun tidak sedikit yang masih bertanya mengapa laporan mereka lambat mendapat respons. Platform LAPOR.go.id, yang juga dikenal sebagai SP4N-LAPOR, memang menjadi jalur resmi pengaduan masyarakat kepada pemerintah. Melalui LAPOR.go.id, warga dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, hingga kritik terkait pelayanan publik. Namun, laporan hanya akan efektif jika […]

expand_less