MK Putuskan Penghinaan Presiden, Ini Siapa yang Bisa Mengadu
- account_circle redaktur
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Putusan MK tentang penghinaan Presiden dan aturan Pasal 220 KUHP terkait aduan Presiden dan Wakil Presiden.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penghinaan Presiden kini memiliki batas yang lebih tegas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian, ketentuan mengenai penyerangan kehormatan Presiden tetap ada, tetapi mekanisme pengaduannya diperjelas.
Putusan itu dibacakan MK pada 12 Agustus 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lantas, apa sebenarnya yang berubah?
MK Tegaskan Siapa yang Berhak Mengadu
Kunci putusan tersebut berada pada Pasal 220 ayat (1) KUHP.
MK memaknai ketentuan itu sehingga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Artinya, perkara dugaan penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat begitu saja didorong oleh pihak lain yang mengaku bertindak atas nama kepala negara.
Dengan kata lain, pihak ketiga tidak dapat mengambil alih posisi Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.
Penegasan ini menjadi penting karena menyangkut siapa yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kehormatan atau martabat yang menjadi objek perlindungan hukum.
Namun, putusan MK tersebut bukan berarti Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP dihapus.
Justru, MK tetap mempertahankan keberadaan kedua ketentuan tersebut dan mempertegas mekanisme penuntutannya melalui Pasal 220 ayat (1).
Kritik kepada Presiden Tetap Punya Ruang
Putusan mengenai Pasal penghinaan Presiden juga tidak boleh dibaca sebagai larangan terhadap kritik publik.
Sebab, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Perdebatan mengenai kebijakan, keputusan, program, maupun kinerja pemerintah tetap membutuhkan ruang yang terbuka.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan kritik dengan serangan terhadap kehormatan pribadi.
Kritik dapat berisi penilaian keras terhadap kebijakan Presiden. Bahkan, kritik yang tajam tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana hanya karena menyangkut kepala negara.
Di sisi lain, kebebasan berekspresi juga bukan berarti setiap ucapan atau tindakan otomatis terbebas dari konsekuensi hukum.
Di sinilah konteks menjadi penting.
MK dalam pertimbangannya juga menempatkan perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden bersama dengan kebutuhan menjaga kebebasan berekspresi.
Dengan demikian, masyarakat tidak seharusnya membaca putusan ini sebagai “kritik terhadap Presiden dilarang”. Sebaliknya, putusan tersebut memperjelas jalur pengaduan apabila dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 218 dan Pasal 219 benar-benar terjadi.
Bukan Semua Laporan Bisa Mengatasnamakan Presiden
Ada satu bagian yang berpotensi menjadi perhatian publik setelah putusan ini.
Seseorang atau kelompok tidak dapat begitu saja mengklaim dirinya mewakili Presiden atau Wakil Presiden untuk mengajukan aduan terkait Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Hal tersebut membuat posisi delik aduan menjadi semakin penting.
Dalam konstruksi hukum pidana, delik aduan membutuhkan pengaduan dari pihak yang memang memiliki kedudukan sebagaimana ditentukan undang-undang. Karena itu, siapa yang mengadu bukan sekadar persoalan administratif.
Lebih jauh, mekanisme tersebut memberikan batas agar proses hukum tidak mudah digunakan oleh pihak lain dengan mengatasnamakan kepentingan Presiden atau Wakil Presiden.
Bagi masyarakat, konsekuensinya cukup jelas: jangan langsung percaya setiap klaim bahwa seseorang telah dilaporkan karena menghina Presiden hanya karena laporan dibuat oleh kelompok atau individu tertentu.
Status hukum sebuah perkara harus dilihat dari dasar hukum, pihak yang mengadu, serta proses resmi yang berjalan.
Mengapa Putusan Ini Penting bagi Demokrasi?
Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 berawal dari permohonan pengujian terhadap sejumlah ketentuan KUHP. Para pemohon mempersoalkan aturan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden serta mekanisme pengaduannya. Putusan akhirnya memberikan penegasan khusus terhadap Pasal 220 ayat (1).
Bagi publik, dampaknya tidak hanya berada di ruang pengadilan.
Ruang digital membuat kritik terhadap pejabat negara menyebar dalam hitungan detik. Karena itu, batas antara kritik, penghinaan, satire, dan serangan personal sering menjadi perdebatan.
Di satu sisi, pejabat publik membutuhkan perlindungan terhadap serangan yang memang memenuhi unsur pidana. Di sisi lain, warga negara membutuhkan ruang aman untuk mengawasi kekuasaan.
Keduanya harus berjalan beriringan.
Karena itu, putusan MK sebaiknya dibaca secara utuh. Jangan berhenti pada potongan kalimat “penghinaan Presiden hanya dapat dituntut atas aduan Presiden/Wapres”.
Yang jauh lebih penting adalah memahami bahwa MK sedang memperjelas siapa yang berhak mengadu, bukan menghapus seluruh ketentuan mengenai penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pada akhirnya, hukum bukan hanya soal menghukum orang yang dianggap salah. Hukum juga harus mencegah kewenangan digunakan oleh orang yang tidak memiliki hak.
Dan dalam demokrasi, kritik tetap dibutuhkan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Putusan MK bukan tiket untuk menghina Presiden, tetapi juga bukan alasan untuk membungkam kritik. Pesannya tegas: hukum harus melindungi martabat, sekaligus menjaga suara publik tetap hidup. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar