Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Bupati Ciamis Menang Lagi, PTTUN Kuatkan Putusan

Bupati Ciamis Menang Lagi, PTTUN Kuatkan Putusan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bupati Ciamis kembali memperoleh kemenangan dalam sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari. PTTUN Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan terhadap Keputusan Bupati Ciamis. Putusan banding ini sekaligus mempertegas hasil persidangan tingkat pertama yang telah diputus pada April 2026.

Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Imat Ruhimat terhadap Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar tertanggal 15 September 2025. Gugatan itu terdaftar di PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 225/G/2025/PTUN.BDG sejak 8 Desember 2025.

PTUN Bandung Lebih Dulu Menolak Gugatan

Proses persidangan tingkat pertama berlangsung sekitar lima bulan. Setelah memeriksa pokok perkara, PTUN Bandung pada 14 April 2026 memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Tidak berhenti di tingkat pertama, penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

PTTUN Jakarta Perkuat Putusan Tingkat Pertama

Persidangan banding berlangsung kurang lebih tiga bulan. Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, PTTUN Jakarta membacakan Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding secara formal. Namun, setelah memeriksa substansi perkara, hakim memutuskan menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026.

Majelis hakim juga menetapkan pembebanan biaya perkara pada tingkat banding sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Dengan putusan tersebut, hasil persidangan tingkat pertama tetap berlaku sesuai putusan pengadilan.

Bagian Hukum Setda Ciamis: Jadikan Momentum Evaluasi

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., mengatakan perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah, terutama pemerintah desa.

Menurut Deden, setiap aparatur harus selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketika menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ia juga mengingatkan agar para kepala desa di Kabupaten Ciamis semakin cermat dalam mengelola keuangan maupun aset desa. Selain itu, seluruh administrasi pemerintahan desa perlu disusun sesuai aturan yang berlaku agar dapat mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

“Semoga dari kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar setiap aparatur selalu memedomani peraturan perundang-undangan, khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis agar lebih fokus dan berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Putusan Banding Pertegas Kepastian Hukum

Putusan PTTUN Jakarta semakin memperjelas posisi hukum sengketa administrasi tersebut. Bagi pemerintah daerah, putusan ini menjadi penguatan atas proses administrasi yang telah ditempuh.

Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan pemerintahan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak Imat Ruhimat terkait putusan banding tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan, AlbadarPost akan memperbarui informasi ini sesuai kaidah jurnalistik.

Sementara itu, putusan banding tersebut semakin mempertegas posisi hukum perkara pada tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil layanan BPJS Keliling Tasikmalaya melayani masyarakat untuk pendaftaran dan perubahan data JKN di kantor kecamatan

    Catat Jadwalnya! BPJS Keliling Tasikmalaya Buka Layanan Langsung di Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program BPJS Keliling Tasikmalaya kembali hadir selama Mei 2026 untuk mendekatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat. Melalui layanan jemput bola ini, warga kini tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor cabang hanya untuk mengurus administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya menyiapkan layanan langsung di sejumlah kantor kecamatan […]

  • dean james wn belanda

    Heboh! Dean James Disebut Masih WN Belanda, Nasibnya Terancam?

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 141
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Dean James WN Belanda menjadi topik panas yang langsung menyita perhatian publik sepak bola. Isu ini muncul setelah data resmi menunjukkan bahwa pemain yang kini membela Timnas Indonesia tersebut masih tercatat sebagai warga negara Belanda. Kontroversi Dean James ini pun memunculkan berbagai spekulasi, terutama terkait keabsahan status kewarganegaraannya. Di sisi lain, […]

  • bukti tanah adat

    Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Bukti tanah adat tidak diakui mulai 2 Februari 2026. Pemilik wajib mengurus sertifikat resmi sebelum batas akhir. albadarpost.com, LENSA – Mulai 2 Februari 2026, bukti tanah adat seperti girik, petuk, atau letter C tidak lagi berlaku sebagai dasar kepemilikan yang sah. Perubahan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur hak atas tanah, […]

  • korupsi dana desa

    Mantan Sekdes Sukaresik Diduga Selewengkan Dana Desa, Polisi Ungkap Kerugian Rp 706 Juta

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Kasus korupsi dana desa Sukaresik menyeret eks Sekdes. Polisi ungkap modus pencairan fiktif dan kerugian Rp 706 juta. albadarpost.com, HUMANIORA – Penanganan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pangandaran kembali mencuat setelah penyidik Satreskrim menangkap mantan Sekretaris Desa Sukaresik, YS, 31 tahun. Ia diduga menyalahgunakan alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun […]

  • Kuliah Gratis Jabar 2026

    Kuliah Gratis Jabar 2026, Pendaftaran Beasiswa Mulai Dibuka

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kuliah Gratis Jabar 2026 kembali membuka peluang bagi lulusan SMA, SMK, dan MA sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah. Informasi mengenai program Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram Nusa Putra University dan turut disebarluaskan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar). Program ini terbuka […]

  • BSMSS Tasikmalaya

    Jalan Baru di Jahiang Ubah Harapan Warga, BSMSS Tinggalkan Warisan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program BSMSS 2026 Tasikmalaya resmi berakhir. Namun bagi warga Desa Jahiang, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, penutupan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) Tahun Anggaran 2026 justru menandai dimulainya harapan baru. Melalui program BSMSS Kodim 0612/Tasikmalaya, sebuah jalan semi hotmix sepanjang 1,5 kilometer kini menghubungkan kehidupan warga dengan akses yang selama bertahun-tahun […]

expand_less