Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Bupati Ciamis Menang Lagi, PTTUN Kuatkan Putusan

Bupati Ciamis Menang Lagi, PTTUN Kuatkan Putusan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bupati Ciamis kembali memperoleh kemenangan dalam sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari. PTTUN Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan terhadap Keputusan Bupati Ciamis. Putusan banding ini sekaligus mempertegas hasil persidangan tingkat pertama yang telah diputus pada April 2026.

Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Imat Ruhimat terhadap Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar tertanggal 15 September 2025. Gugatan itu terdaftar di PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 225/G/2025/PTUN.BDG sejak 8 Desember 2025.

PTUN Bandung Lebih Dulu Menolak Gugatan

Proses persidangan tingkat pertama berlangsung sekitar lima bulan. Setelah memeriksa pokok perkara, PTUN Bandung pada 14 April 2026 memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Tidak berhenti di tingkat pertama, penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

PTTUN Jakarta Perkuat Putusan Tingkat Pertama

Persidangan banding berlangsung kurang lebih tiga bulan. Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, PTTUN Jakarta membacakan Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding secara formal. Namun, setelah memeriksa substansi perkara, hakim memutuskan menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026.

Majelis hakim juga menetapkan pembebanan biaya perkara pada tingkat banding sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Dengan putusan tersebut, hasil persidangan tingkat pertama tetap berlaku sesuai putusan pengadilan.

Bagian Hukum Setda Ciamis: Jadikan Momentum Evaluasi

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., mengatakan perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah, terutama pemerintah desa.

Menurut Deden, setiap aparatur harus selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketika menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ia juga mengingatkan agar para kepala desa di Kabupaten Ciamis semakin cermat dalam mengelola keuangan maupun aset desa. Selain itu, seluruh administrasi pemerintahan desa perlu disusun sesuai aturan yang berlaku agar dapat mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

“Semoga dari kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar setiap aparatur selalu memedomani peraturan perundang-undangan, khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis agar lebih fokus dan berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Putusan Banding Pertegas Kepastian Hukum

Putusan PTTUN Jakarta semakin memperjelas posisi hukum sengketa administrasi tersebut. Bagi pemerintah daerah, putusan ini menjadi penguatan atas proses administrasi yang telah ditempuh.

Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap kebijakan pemerintahan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak Imat Ruhimat terkait putusan banding tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan, AlbadarPost akan memperbarui informasi ini sesuai kaidah jurnalistik.

Sementara itu, putusan banding tersebut semakin mempertegas posisi hukum perkara pada tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • murid aktif bertanya

    Rahasia Guru Hebat: Cara Membuat Murid Berani Bertanya

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 197
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Banyak guru menghadapi situasi yang sama: kelas terlihat tenang, tetapi sebenarnya pasif. Murid mendengarkan tanpa bertanya, bahkan ketika materi sulit dipahami. Padahal, murid aktif bertanya menjadi indikator utama pembelajaran berhasil. Ketika siswa berani mengajukan pertanyaan, proses belajar berubah menjadi dialog, bukan sekadar ceramah. Karena itu, strategi meningkatkan keaktifan siswa, partisipasi kelas, dan […]

  • Bedah Rumah Ciamis

    Bedah Rumah Ciamis: 201 Dapat Bantuan, 6.350 Usulan Tercatat

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Program Bedah Rumah Ciamis mulai menyentuh penerima manfaat melalui penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahap I. Sebanyak 201 penerima dari lima kecamatan memperoleh bantuan dengan nilai Rp20 juta per orang. Pada saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Ciamis mencatat sekitar 6.350 usulan dalam data pengajuan, sedangkan total penerima bantuan tahun 2026 […]

  • banjir Pidie Jaya

    Pemkab Investigasi Banjir Pidie Jaya yang Seret Gajah Sumatera

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Banjir Pidie Jaya menyeret gajah Sumatera hingga tewas. Warga kesulitan evakuasi, pemerintah cek kondisi hutan. albadarpost.com, HUMANIORA – Seekor gajah Sumatera ditemukan mati akibat banjir bandang di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Bangkai satwa dilindungi itu terjepit tumpukan kayu hutan dan lumpur di Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu. Penemuan ini memicu pertanyaan baru soal penyebab banjir […]

  • Ilustrasi seseorang berdoa di pagi hari dengan cahaya lembut sebagai simbol tanda rezeki menurut ulama sedang terbuka

    9 Tanda Rezeki Dibuka Menurut Ulama, Nomor 1 Paling Jarang Disadari

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 238
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ada satu hal yang sering luput dari perhatian banyak orang. Tanda rezeki menurut ulama tidak selalu hadir dalam bentuk uang yang tiba-tiba bertambah atau usaha yang langsung besar. Justru, dalam banyak kajian para ulama, tanda rezeki dibuka sering muncul dalam bentuk yang sangat halus—bahkan kadang tidak dianggap sebagai rezeki sama sekali. Beberapa […]

  • Razia Satlantas Tasikmalaya

    Razia Satlantas Tasikmalaya, Pelanggar Malah Dengar Tausiah

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Razia Satlantas Tasikmalaya di Perempatan Muktamar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (9/7/2026), menghadirkan pendekatan berbeda. Dalam razia lalu lintas Tasikmalaya tersebut, petugas tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Namun, pengendara yang melakukan pelanggaran ringan terlebih dahulu mengikuti tausiah tentang keselamatan berkendara sebelum petugas mengambil langkah lanjutan. Program edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya Satlantas […]

  • batas RI Malaysia

    BNPP Tetapkan Batas RI–Malaysia, Ini Dampaknya

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 188
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menetapkan perubahan batas RI Malaysia di wilayah Kalimantan Utara. Dampaknya, tiga desa di Kabupaten Nunukan kini tercatat sebagian masuk wilayah Malaysia. Keputusan ini bukan klaim sepihak, melainkan hasil kesepakatan bilateral kedua negara yang telah melalui proses panjang. Penegasan tersebut disampaikan BNPP dalam rapat […]

expand_less