Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi mengubah pola kerja perangkat daerah. Melalui Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025, seluruh organisasi perangkat daerah diwajibkan mengikuti sistem sentralisasi pengelolaan digital dan layanan pendukung pemerintahan mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada pengelolaan anggaran, teknologi informasi, hingga kerja sama media.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yaqin pada 18 November 2025 itu menjadi langkah lanjutan percepatan transformasi digital pemerintahan daerah. Pemerintah daerah menyatakan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, terintegrasi, dan akuntabel.
Sentralisasi Digital untuk Efisiensi Anggaran
Dalam dokumen tersebut, Bupati Tasikmalaya menegaskan bahwa pengelolaan jaringan internet seluruh perangkat daerah dialihkan secara terpusat ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo). Langkah ini bertujuan mengendalikan penggunaan bandwidth dan menekan pemborosan anggaran.
Baca juga: Al-Baqarah 286 Menjadi Rujukan Batas Beban Kerja dan Mental
Dengan sistem terpusat, kebutuhan internet setiap aparatur sipil negara akan dimonitor dan dialokasikan sesuai fungsi kerja. Pemerintah daerah menilai pola lama, yang memberi kewenangan penuh kepada masing-masing perangkat daerah, berpotensi menciptakan ketimpangan penggunaan dan biaya yang tidak terukur.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pemerintah daerah juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 terkait percepatan transformasi digital nasional.
Selain jaringan internet, seluruh basis data perangkat daerah diwajibkan tersimpan di Data Center Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Sentralisasi data ini ditujukan untuk mempermudah berbagi pakai data lintas instansi serta meningkatkan keamanan informasi pemerintahan.
Pengelolaan Media dan Aset Dialihkan Terpusat
Perubahan signifikan juga terjadi pada pola kerja sama media. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memusatkan seluruh kerja sama media cetak dan elektronik di bawah Dishubkominfo bidang informasi dan komunikasi publik. Perangkat daerah hanya diperbolehkan memfasilitasi langganan koran dan majalah.
Langkah ini diproyeksikan memperkuat satu pintu komunikasi publik pemerintah daerah. Di sisi lain, kebijakan ini juga mengubah mekanisme kerja sama yang selama ini berjalan langsung antara perangkat daerah dan media lokal.
Pada sektor aset dan operasional, pemeliharaan kendaraan dinas roda dua dan roda empat kini wajib dilakukan di bengkel milik BUMD PT Abhiyakta Dharma Yasa (Perseroda). Pemerintah daerah menilai kebijakan ini akan meningkatkan akuntabilitas biaya perawatan sekaligus mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah.
Pengelolaan aset daerah juga diperketat melalui Tim Penataan Barang Milik Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Langkah ini diarahkan untuk memastikan aset pemerintah tercatat, tertata, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dorong Transaksi Non Tunai di Sektor Publik
Surat edaran tersebut juga mengatur kewajiban transaksi non tunai di sejumlah sektor layanan publik. Pembelian tiket wisata alam di wilayah Kabupaten Tasikmalaya wajib menggunakan sistem pembayaran digital berbasis QRIS dan dikelola oleh PT Abhiyakta Dharma Yasa.
Sementara itu, retribusi pasar diarahkan menggunakan sistem cashless yang dikelola Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Pemerintah daerah menilai sistem ini mampu menutup celah kebocoran retribusi serta meningkatkan transparansi pendapatan.
Baca juga: Dari RT ke Penjara, Pelajaran Mahal Tata Kelola Bantuan Sosial
Kebijakan ini menandai perubahan budaya birokrasi dan layanan publik. Aparatur dan masyarakat dituntut beradaptasi dengan sistem digital yang lebih terintegrasi.
Dampak dan Tantangan Implementasi
Sentralisasi digital Tasikmalaya menjadi langkah strategis, tetapi menuntut kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur. Pemerintah daerah memberi tenggat kepada seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti kebijakan ini pada tahun anggaran 2026.
Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan, kesiapan teknis, dan konsistensi pelaksanaan di lapangan. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
Sentralisasi digital Tasikmalaya mengubah pola kerja birokrasi menuju efisiensi, transparansi, dan layanan publik terintegrasi. (AC)




