Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi mengubah pola kerja perangkat daerah. Melalui Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 Tahun 2025, seluruh organisasi perangkat daerah diwajibkan mengikuti sistem sentralisasi pengelolaan digital dan layanan pendukung pemerintahan mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada pengelolaan anggaran, teknologi informasi, hingga kerja sama media.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yaqin pada 18 November 2025 itu menjadi langkah lanjutan percepatan transformasi digital pemerintahan daerah. Pemerintah daerah menyatakan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, terintegrasi, dan akuntabel.

Sentralisasi Digital untuk Efisiensi Anggaran

Dalam dokumen tersebut, Bupati Tasikmalaya menegaskan bahwa pengelolaan jaringan internet seluruh perangkat daerah dialihkan secara terpusat ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo). Langkah ini bertujuan mengendalikan penggunaan bandwidth dan menekan pemborosan anggaran.

Baca juga: Al-Baqarah 286 Menjadi Rujukan Batas Beban Kerja dan Mental

Dengan sistem terpusat, kebutuhan internet setiap aparatur sipil negara akan dimonitor dan dialokasikan sesuai fungsi kerja. Pemerintah daerah menilai pola lama, yang memberi kewenangan penuh kepada masing-masing perangkat daerah, berpotensi menciptakan ketimpangan penggunaan dan biaya yang tidak terukur.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pemerintah daerah juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 terkait percepatan transformasi digital nasional.

Selain jaringan internet, seluruh basis data perangkat daerah diwajibkan tersimpan di Data Center Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Sentralisasi data ini ditujukan untuk mempermudah berbagi pakai data lintas instansi serta meningkatkan keamanan informasi pemerintahan.

Pengelolaan Media dan Aset Dialihkan Terpusat

Perubahan signifikan juga terjadi pada pola kerja sama media. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memusatkan seluruh kerja sama media cetak dan elektronik di bawah Dishubkominfo bidang informasi dan komunikasi publik. Perangkat daerah hanya diperbolehkan memfasilitasi langganan koran dan majalah.

Langkah ini diproyeksikan memperkuat satu pintu komunikasi publik pemerintah daerah. Di sisi lain, kebijakan ini juga mengubah mekanisme kerja sama yang selama ini berjalan langsung antara perangkat daerah dan media lokal.

Pada sektor aset dan operasional, pemeliharaan kendaraan dinas roda dua dan roda empat kini wajib dilakukan di bengkel milik BUMD PT Abhiyakta Dharma Yasa (Perseroda). Pemerintah daerah menilai kebijakan ini akan meningkatkan akuntabilitas biaya perawatan sekaligus mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah.

Pengelolaan aset daerah juga diperketat melalui Tim Penataan Barang Milik Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Langkah ini diarahkan untuk memastikan aset pemerintah tercatat, tertata, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dorong Transaksi Non Tunai di Sektor Publik

Surat edaran tersebut juga mengatur kewajiban transaksi non tunai di sejumlah sektor layanan publik. Pembelian tiket wisata alam di wilayah Kabupaten Tasikmalaya wajib menggunakan sistem pembayaran digital berbasis QRIS dan dikelola oleh PT Abhiyakta Dharma Yasa.

Sementara itu, retribusi pasar diarahkan menggunakan sistem cashless yang dikelola Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Pemerintah daerah menilai sistem ini mampu menutup celah kebocoran retribusi serta meningkatkan transparansi pendapatan.

Baca juga: Dari RT ke Penjara, Pelajaran Mahal Tata Kelola Bantuan Sosial

Kebijakan ini menandai perubahan budaya birokrasi dan layanan publik. Aparatur dan masyarakat dituntut beradaptasi dengan sistem digital yang lebih terintegrasi.

Dampak dan Tantangan Implementasi

Sentralisasi digital Tasikmalaya menjadi langkah strategis, tetapi menuntut kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur. Pemerintah daerah memberi tenggat kepada seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti kebijakan ini pada tahun anggaran 2026.

Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan, kesiapan teknis, dan konsistensi pelaksanaan di lapangan. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Sentralisasi digital Tasikmalaya mengubah pola kerja birokrasi menuju efisiensi, transparansi, dan layanan publik terintegrasi. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi aneka kue lebaran unik dalam kemasan modern dan menarik untuk bisnis rumahan

    Jarang Dilirik, Usaha Kue Lebaran Ini Justru Laris!

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Usaha kue lebaran selalu jadi incaran menjelang hari raya. Namun, peluang usaha kue lebaran yang benar-benar menguntungkan justru sering tersembunyi dan jarang dibahas media. Banyak pelaku usaha hanya fokus pada kue populer, padahal ide bisnis kue lebaran unik, inovasi kue kering, dan strategi berbeda justru membuka peluang cuan lebih besar dengan persaingan […]

  • sertifikat halal

    UMKM Wajib Bersertifikat Halal 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BPJPH siapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026 bagi UMKM jelang wajib halal. Simak syarat dan mekanismenya. albadarpost.com, FOKUS – Pemerintah kembali mengirim sinyal kuat kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026. Program ini menjadi angin segar […]

  • Pramuka Ciamis

    Bupati Ciamis Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka 2025–2030

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Bupati Ciamis Herdiat Sunarya resmi dilantik sebagai Ketua Mabicab Pramuka Ciamis periode 2025–2030. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya resmi dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis masa bakti 2025–2030. Pelantikan berlangsung di kawasan Astana Gede Kawali, Kabupaten Ciamis, Senin (5/1/2026). Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Kwartir Daerah […]

  • Ilustrasi dramatis Perang Uhud dengan pasukan bertempur dan pemanah meninggalkan posisi strategis di bukit

    Perang Uhud: Saat Kemenangan di Depan Mata Jadi Kekalahan Menyakitkan

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Perang Uhud bukan sekadar kisah pertempuran biasa. Dalam Perang Uhud, atau pertempuran Uhud ini, kemenangan yang sudah hampir diraih justru berubah menjadi kekalahan yang menyakitkan. Peristiwa Perang Uhud menghadirkan satu realitas pahit: satu celah kecil bisa meruntuhkan segalanya dalam hitungan menit. Bayangkan situasinya—pasukan sudah unggul, lawan mulai mundur, dan harapan kemenangan terbuka […]

  • putusan Mahkamah Agung

    Ketika Pinjam Nama Berujung Pidana: Menjaga Integritas Pengadaan Publik

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Putusan Mahkamah Agung menegaskan pinjam nama proyek pengadaan sebagai kejahatan yang merugikan publik. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menghukum praktik “pinjam nama” dalam proyek pengadaan pemerintah bukan sekadar kisah pidana korupsi. Ia menyentuh sesuatu yang lebih dekat dengan kehidupan warga: kualitas pembangunan, kejujuran belanja negara, dan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan. Di tengah […]

  • aturan rumah subsidi

    Ini Syarat, Batas Waktu, dan Risiko Jual Rumah Subsidi

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Ingin jual rumah subsidi? Pahami aturan rumah subsidi, syarat, batas waktu, dan risiko agar tidak melanggar hukum. albadarpost.com, FOKUS – Banyak pemilik rumah subsidi mulai mempertanyakan satu hal penting: apakah rumah subsidi boleh dijual kembali? Pertanyaan ini kerap muncul seiring perubahan kondisi ekonomi, kebutuhan pindah tempat tinggal, hingga keinginan meningkatkan kualitas hunian. Namun, tidak seperti […]

expand_less