Kepala Desa Mancagar Diduga Selewengkan Dana Desa hingga Rp 1 Miliar Lebih

Kasus korupsi dana desa di Kuningan menguak kerugian negara lebih dari Rp1 miliar dalam dua tahun anggaran.
Dampak pada Warga, Bukan Sekadar Angka
albadarpost.com, HUMANIORA – Dugaan korupsi dana desa kembali menyeruak di Jawa Barat, kali ini menimpa Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Program pembangunan dan bantuan sosial dua tahun anggaran diduga diselewengkan untuk membayar cicilan pribadi kepala desa. Warga yang seharusnya menerima manfaat pembangunan justru kembali menjadi kelompok yang paling terdampak oleh manipulasi anggaran publik.
Kepolisian Resor Kuningan menetapkan ZS (66), Kepala Desa Mancagar, sebagai tersangka setelah penyelidikan bersama Inspektorat menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Kasus ini memperlihatkan bagaimana mekanisme pengawasan dana desa masih memberi celah bagi penyalahgunaan, sementara kelompok penerima manfaat terus menanggung akibatnya.
Modus Penyimpangan dan Temuan Audit Inspektorat
Penyelidikan aparat memperlihatkan pola penggunaan anggaran desa yang berlangsung dua tahun berturut-turut. Dana desa tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp 1,37 miliar serta dana tahun 2023 sebesar Rp 1,70 miliar semestinya dialokasikan untuk program pembangunan, layanan dasar, dan dukungan sosial. Namun berdasarkan keterangan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, sebagian besar anggaran tersebut tidak pernah sampai kepada warga.

Dalam konferensi pers, penyidik memaparkan beberapa temuan audit Inspektorat yang menguatkan dugaan korupsi dana desa. Struktur kejanggalan anggaran mencakup kegiatan yang tidak dilaksanakan, kekurangan volume pekerjaan, dan kelebihan pembayaran pada kegiatan nonkonstruksi. Total kerugian negara yang terverifikasi mencapai Rp 1.091.541.699.
Temuan audit tersebut terdiri dari:
– Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan senilai Rp 151 juta lebih.
– Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dijalankan sebesar Rp 269 juta.
– Kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan konstruksi mencapai Rp 377 juta.
– Pembayaran berlebih pada program nonkonstruksi sebesar Rp 292 juta.
Temuan ini menunjukkan skema yang tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung kontinu dalam dua tahun anggaran. Pada sejumlah dokumen pertanggungjawaban, laporan yang seharusnya mencerminkan kegiatan riil justru dipalsukan untuk menutupi praktik penyimpangan.
Baca juga: Risiko Media Sosial terhadap Anak Meningkat, Pemerintah Diminta Perkuat Proteksi Digital
Polisi menyebut sang kepala desa menggunakan sebagian dana itu untuk membayar cicilan utang bank dan kebutuhan pribadi lain. Sejumlah program dasar—terutama bantuan kepada warga dan pembangunan infrastruktur kecil—tidak berjalan sebagaimana direncanakan.
Dugaan Keterlibatan Bendahara dan Peluang Perluasan Penyidikan
Selain menetapkan ZS sebagai tersangka utama, polisi juga menelusuri keterlibatan MS, bendahara desa atau kaur keuangan, yang diduga ikut mengelola arus anggaran. Penyidik menyebut MS menghilang sesaat setelah penyimpangan mencuat ke publik, sehingga pencarian terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.
Aparat menilai modus korupsi dana desa dalam kasus ini tidak mungkin dilakukan tanpa kontrol ganda pada sistem administrasi desa. Tanda tangan, laporan, dan pencairan dana disebut dilakukan secara bersama oleh kepala desa dan bendahara. Polisi belum mengungkapkan jumlah percakapan, dokumen, atau bukti elektronik yang diamankan, namun memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu orang.
Kepala Polres Kuningan menegaskan dana desa yang semestinya diperuntukkan untuk masyarakat justru dialihkan untuk kebutuhan pribadi kepala desa. Penegasan ini menjadi penting karena dana desa merupakan salah satu instrumen fiskal langsung terbesar yang mengalir ke tingkat tapak. Keberhasilan, atau justru penyimpangannya, memiliki dampak langsung bagi kesejahteraan warga.
ZS dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal berlapis dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. Dalam keterangannya kepada petugas, ZS mengaku menggunakan dana desa untuk utang pribadi.
Kasus ini menambah catatan penting bahwa korupsi berbasis desa—yang idealnya menjadi pusat pelayanan publik terdekat—masih kerap berhasil lolos dari mekanisme pengawasan rutin. Dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan kasus serupa terjadi di banyak wilayah, memperlihatkan bahwa administrasi dana desa membutuhkan reformasi sistemik alih-alih sekadar prosedural.
Kasus Mancagar kembali menegaskan rentannya pengelolaan dana desa. Pengawasan publik dan reformasi sistem menjadi kebutuhan mendesak agar penyelewengan tak berulang. (Red)




