Humaniora

Munas XI MUI Tetapkan Ketua Umum MUI Baru Lewat Sistem Formatur

Munas XI MUI menetapkan Ketua Umum MUI periode 2025–2030 melalui sistem formatur 19 anggota.

albadarpost.com, HUMANIORA – Keputusan penting dihasilkan dari Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta setelah forum menetapkan Ketua Umum MUI untuk periode 2025–2030. Forum memilih KH Anwar Iskandar sebagai pimpinan baru melalui mekanisme formatur yang menjadi ciri khas pemilihan di tubuh MUI. Keputusan ini berarti kesinambungan kepemimpinan sekaligus penegasan kembali tata organisasi MUI yang bertumpu pada musyawarah dan perwakilan lintas unsur ormas Islam.

Penetapan ini dibacakan dalam Sidang Pleno ke-12 yang dipimpin Ketua Steering Committee Munas XI, KH Masduki Baidlowi. Tim formatur menyampaikan hasil rapat melalui Buya Amirsyah Tambunan yang juga ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal MUI periode 2025–2030. Forum ini sekaligus memulai penyusunan lengkap kepengurusan Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI.

KH Anwar Iskandar bukan figur baru dalam struktur pimpinan MUI. Ia sebelumnya menjabat Ketua Umum sejak 2023 menggantikan KH Miftachul Akhyar. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri ini kembali mendapatkan amanah melalui sistem musyawarah mufakat, menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi yang direpresentasikan melalui 19 anggota tim formatur.


Mekanisme Formatur dan Komposisi Perwakilan

Mekanisme pemilihan Ketua Umum dalam Munas XI MUI diatur melalui Peraturan Organisasi Nomor 01/PO-MUI/VI/2025. Dalam aturan tersebut, pemilihan dilakukan melalui tahapan berjenjang: mulai dari penetapan formatur, pemilihan ketua umum, penyusunan Dewan Pimpinan, hingga penetapan Dewan Pertimbangan.

Komposisi 19 formatur mencerminkan upaya menjaga keseimbangan representasi dari unsur pusat, daerah, pesantren, perguruan tinggi Islam, hingga organisasi kemasyarakatan Islam. Tiga posisi dari Dewan Pimpinan MUI demisioner—Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum—masuk dalam formatur. Unsur Dewan Pertimbangan turut terlibat melalui KH Ma’ruf Amin yang juga pernah menjabat Ketua MUI.

Baca juga: Tekan Mobilitas Pasien, Kemenkes Percepat Reformasi Rujukan BPJS

Perwakilan ormas Islam diberi porsi signifikan, terutama dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai unsur tetap. Selain itu, hadir juga unsur ormas seperti Al Irsyad, KAHMI, Wahdah Islamiyah, dan GUPPI. Unsur perguruan tinggi diwakili oleh Rektor UIN Mataram, sementara unsur pesantren diwakili KH Marsudi Syuhud.

Pada tingkat daerah, tujuh Ketua Umum MUI provinsi turut tergabung dalam tim formatur. Keterlibatan daerah ini penting, mengingat kebijakan MUI sering berkaitan dengan dinamika regional yang beragam. Dengan struktur tersebut, putusan Munas dianggap mewakili spektrum luas pembinaan umat dan orientasi kebijakan lembaga.


Dampak Penetapan Kepengurusan Terhadap Arah Kebijakan MUI

Penetapan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI untuk lima tahun mendatang membawa sejumlah catatan penting terkait arah organisasi. Dalam berbagai forum sebelumnya, ia menekankan pentingnya konsistensi MUI dalam penguatan moderasi beragama, peran fatwa dalam kehidupan sosial, serta kemitraan antara ulama dan negara.

Baca juga: PBNU Tegaskan Dinamika Internal Tak Pengaruhi Mandat Gus Yahya sebagai Ketua Umum

Struktur baru ini membuka peluang konsolidasi kebijakan yang lebih teratur. Kehadiran pimpinan ormas besar di jajaran Wakil Ketua Umum—seperti KH Cholil Nafis dan Buya Anwar Abbas—memberi bobot tersendiri dalam penyusunan program. Kedua figur tersebut sering menjadi representasi isu publik terkait keumatan, mulai dari pendidikan hingga kebijakan ekonomi syariah.

Selain itu, masuknya unsur pesantren dan perguruan tinggi Islam memperluas basis pertimbangan akademis dan kajian keilmuan dalam kerja-kerja komisi fatwa maupun rekomendasi kebijakan sosial. Pada level institusional, komposisi ini diharapkan mampu memperbaiki respons MUI terhadap isu kontemporer seperti literasi digital, radikalisme, ketahanan keluarga, hingga dinamika ekonomi halal.

Munas XI juga memberi ruang bagi penyusunan Dewan Pertimbangan yang berfungsi mengarahkan kebijakan strategis. Dengan posisi KH Ma’ruf Amin kembali terlibat dalam formatur, lembaga ini memiliki jalur konsultatif yang lebih kuat untuk menjaga kehati-hatian perumusan fatwa dan panduan publik.

Munas XI MUI menetapkan kepengurusan baru lewat sistem formatur 19 anggota, memperkuat representasi ormas dan arah kebijakan keumatan lima tahun ke depan. (Red/Asep Chandra)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button