OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum
OJK minta debitur kooperatif hadapi utang, hindari debt collector, dan manfaatkan restrukturisasi.
albadarpost.com, HUMANIORA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sikap kooperatif bagi debitur yang tengah menghadapi kesulitan membayar utang. Penghindaran tanggung jawab dengan berpindah alamat atau menghilang justru bisa memicu penagihan lapangan oleh debt collector.
Langkah ini, menurut OJK, bukan hanya melanggar etika finansial, tetapi juga memperburuk posisi debitur di mata lembaga keuangan.
Debitur Diminta Kooperatif dan Proaktif
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa komunikasi terbuka adalah jalan terbaik bagi debitur yang menghadapi masalah keuangan.
“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujarnya di Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).
Friderica yang akrab disapa Kiki menambahkan, debitur yang proaktif datang ke perusahaan dan menjelaskan kondisi keuangannya justru lebih dihargai. Misalnya dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman atau permintaan penjadwalan ulang pembayaran.
“Lebih baik datangi perusahaannya. Katakan, ‘Pak, Bu, saya sedang kena PHK, bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” jelasnya.
OJK menekankan, dengan berkomunikasi secara langsung, debitur bisa menghindari potensi penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector. Langkah ini juga memudahkan perusahaan untuk memberikan solusi berdasarkan kondisi debitur.
Aturan Ketat Penagihan Utang dan Tanggung Jawab PUJK
OJK mengingatkan bahwa lembaga keuangan dilarang lepas tangan atas perilaku debt collector yang bekerja atas nama mereka. Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, diatur secara ketat batasan penagihan yang diperbolehkan.
“PUJK tidak boleh bilang, ‘itu debt collector pihak luar’. Tidak bisa begitu karena mereka bekerjasama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab,” tegas Kiki.
Aturan tersebut menegaskan tanggung jawab penuh Perusahaan Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas perilaku pihak ketiga dalam proses penagihan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.
OJK menyebut, sejumlah perusahaan telah diberikan sanksi berat karena melanggar ketentuan ini. “Sudah banyak yang kami sanksi. Kami berikan surat peringatan, sanksi, dan denda cukup besar. Karena itu, penagihan yang melanggar di lapangan sekarang tidak semasif dulu,” ujar Kiki.
OJK Siap Fasilitasi Mediasi Debitur dan Perusahaan
Dalam situasi ketika debitur kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, OJK membuka ruang mediasi untuk membantu kedua belah pihak mencari solusi. Langkah ini berlaku bagi semua sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol).
Baca juga: Junta Myanmar Gempur Pusat Scam Online, Ribuan Warga China Lari ke Thailand
Kiki menjelaskan bahwa OJK berkomitmen melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi, sekaligus mendorong kedisiplinan finansial masyarakat. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa berutang juga bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Tapi perusahaan pun tidak boleh sewenang-wenang,” ucapnya.
Upaya ini sejalan dengan mandat OJK untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Analisis: Edukasi Keuangan Jadi Kunci
Kasus penagihan bermasalah dan meningkatnya keluhan debitur memperlihatkan masih rendahnya literasi keuangan publik. Banyak debitur, terutama di sektor pinjol, tidak memahami hak dan kewajiban mereka saat menandatangani perjanjian kredit.
Analis keuangan publik menilai, edukasi tentang restrukturisasi dan mekanisme komunikasi dengan kreditur perlu diperluas. Hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak praktik pinjaman yang memberatkan dan tidak mengulangi pola penghindaran utang yang justru merugikan diri sendiri.
Dengan kebijakan baru dan pengawasan ketat, OJK berharap hubungan antara lembaga keuangan dan debitur dapat lebih transparan dan manusiawi.
Sikap kooperatif dan komunikasi terbuka antara debitur dan lembaga keuangan menjadi kunci mencegah praktik penagihan ekstrem di lapangan. Kebijakan tegas OJK bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional.
OJK dorong debitur proaktif berkomunikasi dengan kreditur agar terhindar dari penagihan lapangan dan sanksi hukum. (Red)




