Berapa UMK Daerah Anda? Ini Jawabannya

UMP dan UMK Jawa Barat 2026 resmi naik. Kota Bekasi tertinggi, Pangandaran terendah.
albadarpost.com, FOKUS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kebijakan ini menaikkan upah pekerja secara bertahap dan menjadi rujukan penting bagi dunia usaha serta buruh di 27 kabupaten/kota.
Penetapan tersebut berdampak langsung pada daya beli jutaan pekerja formal di Jawa Barat sekaligus menjadi indikator arah kebijakan ketenagakerjaan pemerintah daerah di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.
UMP dan Upah Sektoral Naik
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kenaikan UMP Jawa Barat 2026 sebesar 5,7 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jawa Barat ditetapkan menjadi Rp2.317.601 dari sebelumnya Rp2.201.519 pada tahun 2025.
Selain UMP, pemerintah provinsi juga menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Kenaikan UMSP ditetapkan sebesar 6,2 persen atau lebih tinggi dibanding UMP. UMSP Jawa Barat 2026 tercatat sebesar Rp2.339.995.
“Untuk provinsi, kenaikannya sudah ditetapkan 5,7 persen dengan alpha 0,7. Sementara upah minimum sektoralnya naik 6,2 persen dengan alpha 0,9,” kata Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha dengan tetap mengacu pada formula penetapan upah yang berlaku secara nasional.
UMK Mengikuti Usulan Daerah
Berbeda dengan UMP, penetapan UMK Jawa Barat 2026 dilakukan dengan mengikuti rekomendasi dari masing-masing pemerintah kabupaten dan kota. Seluruh usulan daerah, baik untuk UMK maupun upah minimum sektoral kabupaten/kota, disetujui dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Jawa Barat Tanpa Pesta Kembang Api
“Untuk kabupaten dan kota, kami menetapkan seluruh usulan dari daerah, baik UMK maupun upah minimum sektoralnya,” ujar Dedi.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Kebijakan ini menjadi payung hukum bagi penerapan upah minimum di seluruh wilayah Jawa Barat mulai Januari 2026.
Peta UMK Jawa Barat 2026
Berdasarkan data resmi, Kota Bekasi kembali menempati posisi tertinggi UMK Jawa Barat 2026 dengan nilai Rp5.992.931. Angka ini mencerminkan tingginya aktivitas industri dan biaya hidup di kawasan penyangga Ibu Kota tersebut.
Sebaliknya, Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp2.351.250. Perbedaan besaran UMK ini mencerminkan variasi kemampuan ekonomi dan struktur industri antarwilayah di Jawa Barat.
Berikut beberapa besaran UMK menonjol lainnya:
- Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang Rp5.886.852
- Kota Depok Rp5.522.662
- Kota Bandung Rp4.737.678
- Kabupaten Bandung Rp3.972.202
- Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874
Secara umum, kawasan industri dan perkotaan masih mendominasi UMK tertinggi, sementara wilayah dengan basis ekonomi agraris berada di kelompok bawah.
Dampak bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Kenaikan UMK Jawa Barat dinilai memberi ruang bagi peningkatan daya beli pekerja, meski belum sepenuhnya menutup laju inflasi dan kenaikan kebutuhan pokok. Bagi pelaku usaha, kebijakan ini menjadi tantangan untuk menyesuaikan struktur biaya produksi.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Percepat Pemulangan Korban TPPO
Pemerintah provinsi menegaskan bahwa penetapan UMK Jawa Barat 2026 telah melalui proses dialog sosial dan mempertimbangkan keberlanjutan usaha. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Penetapan UMK Jawa Barat bukan sekadar angka, tetapi menentukan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi di daerah dengan basis industri terbesar di Indonesia.
Kenaikan UMK Jawa Barat 2026 diharapkan menjaga daya beli pekerja dan stabilitas iklim usaha di daerah. (Red/Arrian)




