Opini

Ketika Pinjam Nama Berujung Pidana: Menjaga Integritas Pengadaan Publik

Putusan Mahkamah Agung menegaskan pinjam nama proyek pengadaan sebagai kejahatan yang merugikan publik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menghukum praktik “pinjam nama” dalam proyek pengadaan pemerintah bukan sekadar kisah pidana korupsi. Ia menyentuh sesuatu yang lebih dekat dengan kehidupan warga: kualitas pembangunan, kejujuran belanja negara, dan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan. Di tengah upaya memperbaiki tata kelola, perkara semacam ini relevan dibaca ulang—bukan untuk mengulang drama hukum, melainkan untuk memahami apa yang sebenarnya dipertaruhkan.

Fakta Hukum yang Sudah Final

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 95 K/Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perkara ini bermula dari proyek Pembangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II Tahun 2014 yang dilelang oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam proses lelang, Terdakwa tidak menggunakan perusahaan sendiri, melainkan meminjam nama PT Sumber Tenaga Baru dengan imbalan fee 3 persen dari nilai kontrak sebesar Rp12,58 miliar. Setelah lelang dimenangkan dan kontrak ditandatangani, uang muka proyek dicairkan sebesar Rp2,21 miliar. Sebagian besar dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen.

Pengadilan menilai Terdakwa tidak kompeten melaksanakan proyek sebagaimana kontrak. Realisasi pekerjaan nihil. Audit menemukan kerugian negara Rp1,996 miliar. Hukuman pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti dijatuhkan dan diperkuat hingga tingkat kasasi, dengan perbaikan lamanya pidana pengganti.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Masalah Publik di Balik Keputusan

Yang dipertaruhkan bukan hanya pelanggaran prosedur lelang. Praktik pinjam nama menciptakan ilusi persaingan sehat, padahal substansinya rapuh. Negara membayar untuk kapasitas dan kompetensi, tetapi yang hadir justru perantara tanpa kemampuan teknis.

Baca juga: Putusan MA dan Sikap Negara terhadap Kepala Daerah Terpidana

Bagi warga, akibatnya konkret: proyek mangkrak, anggaran terbuang, dan simbol kebudayaan yang seharusnya menjadi ruang bersama gagal terwujud. Dalam konteks lebih luas, praktik ini merusak keadilan usaha dan menyingkirkan pelaku yang benar-benar mampu.

Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi

Putusan ini memperlihatkan pilihan tegas negara untuk tidak berhenti pada formalitas administrasi. Secara prosedural, dokumen lelang mungkin tampak sah. Namun Mahkamah Agung menembus lapisan itu dan membaca substansi relasi kuasa di balik kontrak.

Logika negara dalam perkara ini jelas: pengadaan publik bukan sekadar urusan kelengkapan berkas, melainkan tanggung jawab penggunaan uang rakyat. Ketika nama perusahaan hanya dipinjam, sementara pengendali proyek tidak memiliki kompetensi dan menyalahgunakan dana, maka pelanggaran tidak bisa ditoleransi atas nama prosedur.

Pendekatan ini penting dibaca sebagai sinyal kebijakan hukum: formalitas tidak boleh melindungi manipulasi.

Dampak Nyata bagi Warga

Bagi pemerintahan, putusan ini memperkuat pesan bahwa pengadaan harus diawasi sejak hulu. Verifikasi kapasitas penyedia bukan pekerjaan administratif belaka. Ia menentukan apakah proyek berjalan atau berhenti di atas kertas.

Bagi pelayanan publik, dampaknya berkaitan langsung dengan kualitas hasil pembangunan. Proyek yang dikerjakan oleh pihak tidak kompeten berujung pada pemborosan dan kegagalan fungsi.

Sementara bagi kepercayaan masyarakat, putusan ini memberi isyarat bahwa praktik curang tetap dapat disentuh hukum, meskipun dilakukan dengan skema yang rapi di atas kertas.

Apa yang Perlu Diawasi

Implementasi pengadaan masih menyisakan ruang rawan. Pinjam nama tidak selalu mudah terdeteksi. Pengawasan internal, peran PPK, serta integritas konsultan dan auditor menjadi titik krusial.

Kontrol publik juga penting. Transparansi dokumen, keterbukaan progres proyek, dan akses informasi memungkinkan warga ikut menjaga uang negara. Tanpa itu, praktik serupa berpotensi berulang dengan pola berbeda.

Putusan Mahkamah Agung ini mengingatkan bahwa pengadaan publik bukan ruang abu-abu yang bisa dinegosiasikan. Ia adalah kontrak sosial antara negara dan warga. Ketika negara memilih menegakkan substansi di atas tipu daya prosedur, yang dijaga bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan. Dan kepercayaan, dalam urusan publik, selalu lebih mahal daripada angka dalam kontrak. (Red)

Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 K/Pid.Sus/2021, 27 Januari 2021.


DISCLAIMER!

Rubrik ini bukan rubrik opini, bukan pula laporan hukum kering, melainkan jurnalisme penjelas yang berpihak pada kepentingan warga.

Rubrik ini membuat satu hal jelas:
Albadarpost tidak sekadar memberitakan hukum, tetapi menjaga agar hukum tetap relevan bagi warga, dan menempatkan hukum sebagai alat tata kelola, bukan sekadar teks pasal.

Rubrik ini berangkat dari satu asumsi sederhana:
hukum dan kebijakan negara selalu berdampak langsung pada hidup warga, tetapi sering dipahami hanya oleh segelintir elite.

Di sini, Albadarpost bukan menjadi hakim, bukan pembela pejabat, melainkan:

  • menerjemahkan keputusan hukum,
  • menguji kebijakan publik,
  • dan menjaga agar kepentingan warga tetap berada di pusat cerita.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button