Berita Daerah

Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal Pangandaran

Pemprov Jabar menutup dua tambang ilegal di Pangandaran demi keselamatan warga dan kepastian hukum lingkungan.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup dua tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran. Penutupan dilakukan setelah aktivitas penambangan batu kapur itu dinyatakan melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan publik. Keputusan ini penting karena lokasi tambang berada tepat di sisi Jalan Raya Nasional Kalipucang–Banjar, jalur vital pergerakan warga dan logistik.

Penertiban Tambang Ilegal Pangandaran dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat dengan pendampingan Satpol PP Kabupaten Pangandaran. Kedua lokasi tambang berada di Kecamatan Kalipucang dan selama ini beroperasi tanpa kelengkapan izin yang dipersyaratkan.

Penyelidik Bumi Ahli Pertama Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, membenarkan penutupan tersebut. Ia menyebut langkah ini diambil setelah adanya laporan resmi dan proses hukum yang telah selesai.

“Iya, berdasarkan informasi, aktivitas tambang tersebut belum dilengkapi izin yang memadai,” ujar Narendra saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

Narendra menjelaskan, kasus dua tambang galian C ilegal itu telah diproses secara hukum dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Dengan status tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk menghentikan aktivitas penambangan secara permanen.

Penertiban Berbasis Putusan Hukum

Penutupan Tambang Ilegal Pangandaran bukan tindakan administratif sepihak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan hingga putusan inkrah. Artinya, pelanggaran perizinan dan dampak yang ditimbulkan telah diuji di meja hijau.

Penyelidik Bumi Ahli Muda Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, menyebut hingga saat ini baru dua tambang yang ditutup. Namun, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas serupa tidak kembali berlangsung.

“Kami akan kembali memasang spanduk peringatan jika kegiatan penambangan masih berlanjut,” kata Pepen.

Langkah ini menunjukkan pendekatan bertahap yang ditempuh pemerintah. Penutupan fisik disertai peringatan terbuka dimaksudkan sebagai sinyal tegas bahwa praktik penambangan tanpa izin tidak lagi ditoleransi, terutama di lokasi yang bersinggungan langsung dengan ruang publik.

Risiko Keselamatan dan Dampak Lingkungan

Lokasi Tambang Ilegal Pangandaran yang berada di samping jalan nasional menjadi salah satu alasan utama penertiban. Aktivitas penggalian batu kapur berpotensi memicu longsor, kerusakan badan jalan, hingga kecelakaan lalu lintas. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan pengguna jalan, tetapi juga warga sekitar.

Baca juga: Ujian Negara Melindungi Anak di Sekolah

Selain risiko keselamatan, penambangan ilegal juga berdampak pada lingkungan. Tanpa kajian teknis dan dokumen lingkungan, aktivitas galian C berisiko merusak struktur tanah dan sistem drainase alami. Dalam jangka panjang, kerusakan ini dapat memperburuk kualitas lingkungan dan memicu bencana lokal.

PPNS Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, menegaskan pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam penutupan tersebut. Menurutnya, kewenangan utama berada di tingkat provinsi.

“Kami hanya melakukan pendampingan, karena perwakilan Pol PP Provinsi tidak bisa datang sehingga harus diwakili,” ujarnya.

Rusnandar juga membenarkan bahwa kasus dua galian C itu telah berkekuatan hukum tetap. Pengelola tambang diketahui berinisial U dan N.

Sinyal Penegakan Hukum di Daerah

Penutupan Tambang Ilegal Pangandaran memberi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai menegakkan aturan pertambangan secara lebih konsisten. Selama ini, praktik galian C ilegal kerap muncul karena lemahnya pengawasan dan tingginya permintaan material bangunan.

Bagi warga, langkah ini berdampak langsung pada rasa aman dan kepastian hukum. Jalan nasional yang lebih aman, lingkungan yang lebih terjaga, serta kepastian bahwa aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan menjadi kepentingan publik yang dilindungi.

Ke depan, tantangan pemerintah bukan hanya menutup tambang ilegal yang sudah diputus pengadilan, tetapi juga mencegah munculnya aktivitas serupa. Pengawasan berkelanjutan dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar penertiban tidak berhenti sebagai agenda sesaat.

Penutupan tambang ilegal Pangandaran menegaskan komitmen Pemprov Jabar melindungi keselamatan warga dan menegakkan hukum lingkungan. (Red/Arrian)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button