Rute Gelap Perekrutan: Jejak 13 Pekerja Jabar dari Janji Sawit hingga Terlantar di Kalbar

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Di sebuah ruang kecil di Polda Kalimantan Barat, tiga belas wajah itu duduk menunggu kabar pemulangan. Mereka berasal dari Garut dan Tasikmalaya, dua kabupaten yang melahirkan banyak perantau muda. Perjalanan mereka menuju Kalimantan berawal dari janji yang tampak sederhana: pekerjaan sebagai buruh sawit dengan upah yang cukup untuk menutup kebutuhan keluarga. Janji itu berubah menjadi rangkaian ketidakpastian yang berakhir dengan penelantaran.
Kisah mereka mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman berdurasi tak lebih dari satu menit itu, seorang pria menyebut satu per satu nama rekannya dan meminta bantuan agar pemerintah memulangkan mereka. Lokasi pengambilan gambar berada di pedalaman Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tidak ada tanda pusat aktivitas kebun sawit. Tidak ada manajer lapangan yang menyambut. Mereka berada di tengah wilayah yang bukan tempat bekerja.
Di titik inilah laporan awal dibuka. Kejadian tersebut bukan insiden tunggal, melainkan rangkaian yang dimulai jauh sebelum rombongan ini menginjak tanah Kalimantan Barat. Hasil penelusuran awal dari keterangan para pekerja dan pejabat daerah menunjukkan pola yang berulang.
Jalur Perekrutan: Berangkat Tanpa Dokumen, Pulang Tanpa Upah
Sumber di lingkungan pemerintahan daerah Jawa Barat dan keterangan legislator Imas Aan Ubudiah menguatkan dugaan modus yang kerap muncul dalam perekrutan tenaga kerja informal. Para korban direkrut oleh pihak perorangan—bukan badan usaha, bukan agen resmi, dan bukan perusahaan perkebunan yang terdaftar.
Rombongan ini direkrut dalam kelompok kecil dari beberapa desa. Ada yang dijemput langsung dari rumah. Ada yang diajak oleh tetangga. Tidak ada kontrak tertulis, tidak ada surat perintah kerja, tidak ada pemeriksaan legalitas perusahaan. Yang ada hanyalah pernyataan lisan bahwa mereka akan bekerja di perkebunan kelapa sawit dengan gaji “cukup besar”.
Selama empat bulan pertama di Kalimantan Utara, upah yang dijanjikan tidak pernah diterima utuh. Beberapa bulan berikutnya, mereka dipindahkan ke Kalbar. Di lokasi baru, bukan hanya upah yang hilang—tempat kerja pun tidak ada. Mereka dibiarkan menunggu tanpa arahan.
Baca juga: Pemprov Jabar Percepat Pemulangan Korban Penipuan Perekrutan Kerja di Kalbar
Pola serupa banyak ditemukan dalam laporan ketenagakerjaan lintas provinsi. Tidak adanya pendataan buruh migran antarwilayah membuat korban kerap bergerak tanpa jejak administratif. Di tingkat desa, pengawasan terhadap aktivitas perekrut informal minim. Sepanjang tawaran itu datang dari orang yang dikenal, warga jarang mempertanyakan asal perusahaan atau kontraknya.
Hilangnya Kontrak, Hilangnya Kepastian
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui bahwa peristiwa seperti ini sudah berulang kali terjadi. Dalam pernyataannya, ia mengatakan terlalu sering menemukan kasus warga Jabar yang dijanjikan pekerjaan di luar provinsi namun kemudian ditelantarkan.
Hasil pemeriksaan awal aparat menunjukkan tidak ada dokumen resmi yang menghubungkan para korban dengan perusahaan tertentu. Tidak ada data penempatan. Tidak ada surat kerja. Kondisi ini mempersulit penelusuran tanggung jawab hukum perekrut.
Menurut catatan pegawai pengawasan ketenagakerjaan, ketidakadaan kontrak membuat para korban berada dalam posisi rentan. Upaya menuntut upah atau pertanggungjawaban hukum nyaris mustahil dilakukan tanpa bukti hubungan kerja.
Kepindahan mendadak dari Kalimantan Utara ke Kalbar menguatkan dugaan bahwa rombongan ini dipindahkan antarwilayah untuk menghindari tuntutan. Praktik serupa pernah ditemukan dalam penyelidikan kasus rekrutmen ilegal di sektor perkebunan dan pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan.
Kemiskinan, Minim Informasi, dan Ruang Kosong Pengawasan
Dalam penyelidikan lapangan, ada tiga faktor utama yang berulang dalam kasus perekrutan semacam ini.
Pertama, ketimpangan ekonomi desa. Banyak warga tidak memiliki pilihan kerja selain sektor informal. Bagi kelompok usia produktif dengan pendidikan terbatas, tawaran kerja dengan gaji lebih besar selalu terdengar rasional.
Kedua, rendahnya literasi ketenagakerjaan. Para korban mengaku tidak memahami pentingnya kontrak. Mereka tidak mengetahui prosedur resmi penempatan tenaga kerja antarprovinsi. Perekrut memanfaatkan celah ini.
Ketiga, lemahnya pengawasan di tingkat hulu—desa, kecamatan, hingga provinsi. Dalam skema saat ini, mobilitas tenaga kerja dalam negeri tidak diatur seketat tenaga kerja luar negeri. Perekrut perorangan dapat menghimpun pekerja tanpa pengawasan formal.
Legislator Imas Aan Ubudiah mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Kalbar, dan pengawas ketenagakerjaan Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan. Menurutnya, kasus ini melibatkan dua provinsi dan membutuhkan koordinasi yang lebih sistematik.

Mengikuti Jejak Pemulangan
Para korban saat ini berada di bawah pengawasan Polda Kalbar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan langkah pemulangan. Dedi Mulyadi mengatakan tiket pesawat sedang disiapkan agar proses evakuasi dapat dilakukan secepat mungkin.
Transisi mereka dari pedalaman Kalbar ke fasilitas aman menunjukkan intervensi aparat cukup cepat setelah video bantuan menyebar. Namun, langkah pemulangan hanya menyelesaikan fase darurat. Tantangan berikutnya adalah penegakan hukum dan perbaikan pengawasan perekrutan informal.
Analisis sementara menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar penipuan individual, tetapi bagian dari pola migrasi kerja informal yang tidak dipantau. Tanpa sistem pelaporan yang kuat di level desa, tindakan preventif sulit dilakukan.
Setelah Pulang: Luka Sosial yang Tak Tercatat
Bagi keluarga korban di Garut dan Tasikmalaya, proses pemulangan adalah kabar terbaik dalam beberapa hari terakhir. Namun beberapa dari mereka mengaku mengalami kerugian materi sejak awal keberangkatan—biaya perjalanan yang dipotong dari tabungan, utang untuk membeli perbekalan, hingga hilangnya potensi pendapatan selama berbulan-bulan.
Kerugian itu tidak tercatat dalam sistem negara mana pun. Tidak ada skema pemulihan. Tidak ada mekanisme restitusi. Mereka pulang tanpa upah, dan tanpa jaminan proses hukum terhadap perekrut.
Jika penyelidikan membuktikan adanya modus terorganisasi, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi perbaikan sistem penempatan tenaga kerja antarprovinsi. Selama jaringan perekrutan informal masih bergerak tanpa pengawasan, insiden seperti ini akan terus berulang.
Kasus 13 pekerja Jawa Barat yang ditelantarkan di pedalaman Kalimantan Barat menegaskan bahwa migrasi tenaga kerja dalam negeri masih menyimpan ruang gelap yang perlu dibenahi. Mereka pulang, tetapi permasalahan struktural yang memicu keberangkatan itu tetap tinggal. (Red/Arrian)




