Opini

Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

albadarpost.com, OPINI – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa satu istilah hukum yang sering terdengar, tetapi belum tentu dipahami publik: delik aduan. Istilah ini menjadi kunci dalam pengaturan kasus penghinaan terhadap lembaga negara yang belakangan banyak dibicarakan.

Sederhananya, delik aduan adalah jenis tindak pidana yang hanya bisa diproses jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Tanpa laporan tersebut, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar untuk memulai proses pidana.

Apa yang Berubah dari Aturan Lama?

Dalam praktik sebelumnya, laporan kasus penghinaan kerap muncul dari berbagai pihak, termasuk individu yang merasa tersinggung atas nama lembaga atau pejabat tertentu. Hal ini sering menimbulkan kekhawatiran karena kritik publik bisa berujung proses hukum, meski pihak yang dikritik tidak secara langsung melapor.

KUHP baru mengubah pola tersebut. Untuk kasus penghinaan terhadap lembaga negara, hanya lembaga yang bersangkutan yang berhak melapor, dan itu pun harus melalui pimpinan resminya. Masyarakat, kelompok, atau individu lain tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengadukan dugaan penghinaan atas nama lembaga negara.

Mengapa Delik Aduan Dianggap Penting?

Konsep delik aduan dirancang untuk mencegah hukum pidana digunakan secara berlebihan. Negara ingin memastikan bahwa pidana benar-benar menjadi upaya terakhir, bukan alat untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat.

Baca juga: Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Dengan mekanisme ini, tidak setiap pernyataan keras atau kritik tajam otomatis menjadi masalah hukum. Jika sebuah lembaga negara menilai kritik tersebut masih dalam batas wajar, maka tidak ada proses pidana yang berjalan.

Sebaliknya, bila sebuah pernyataan dinilai sudah melampaui batas dan merusak martabat institusi, lembaga tersebut memiliki hak untuk melapor secara resmi.

Apakah Kritik Publik Jadi Aman?

Bagi masyarakat, aturan ini memberikan kepastian yang lebih jelas. Kritik terhadap kebijakan, kinerja, atau keputusan lembaga negara tidak serta-merta dianggap sebagai penghinaan. Selama kritik disampaikan secara proporsional dan tidak bermuatan fitnah atau serangan pribadi, ruang kebebasan berekspresi tetap terbuka.

Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas. KUHP baru tidak menghapus pasal penghinaan, tetapi mengatur cara penegakannya agar tidak disalahgunakan.

Baca juga: Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

Apa Risiko yang Tetap Perlu Diwaspadai?

Meski lebih ketat, delik aduan tetap menyisakan tantangan. Keputusan apakah suatu pernyataan layak dilaporkan sepenuhnya berada di tangan lembaga negara. Karena itu, transparansi dan kehati-hatian menjadi sangat penting agar hak aduan tidak digunakan untuk merespons kritik yang sah.

Pengawasan publik dan peran media tetap dibutuhkan untuk memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil dan proporsional.

Inti dari pengaturan baru ini sederhana:
tidak semua kritik adalah penghinaan, dan tidak semua penghinaan otomatis menjadi perkara pidana.

KUHP baru melalui konsep delik aduan berusaha menyeimbangkan dua kepentingan penting: menjaga martabat lembaga negara dan melindungi kebebasan berekspresi masyarakat. Bagaimana aturan ini diterapkan di lapangan akan menjadi ujian nyata bagi reformasi hukum pidana Indonesia. (ARR)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button