Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Kembali Aktif di DPR

MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Kembali Aktif di DPR

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MKD DPR RI menyatakan Uya Kuya tak langgar etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR Fraksi PAN.

Uya Kuya Resmi Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik DPR

albadarpost.com, LENSA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi memutuskan Uya Kuya tak langgar etik dan mengembalikannya ke posisi semula sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk periode 2024–2029.
Keputusan ini diambil melalui sidang putusan di ruang MKD DPR, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lainnya. Uya Kuya hadir langsung dalam persidangan itu, bersama empat anggota DPR nonaktif lain yang turut menjalani pemeriksaan etik.

Wakil Ketua MKD Adang Darajatun dalam pembacaan putusan menyatakan, “Menetapkan teradu 3, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu 3 diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan.”
Pernyataan tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI dan disambut lega oleh pihak Uya Kuya serta Fraksi PAN.


MKD: Uya Kuya Jadi Korban Pemberitaan Bohong

Dalam pertimbangannya, MKD menilai Uya Kuya tak langgar etik karena tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam tindakannya yang sempat menuai sorotan publik. Wakil Ketua MKD Imron Amin menjelaskan, kemarahan Uya Kuya saat itu dipicu oleh beredarnya kabar palsu yang menyebut dirinya berjoget untuk merayakan kenaikan gaji anggota dewan.

“Kemarahan Surya Utama dipicu oleh berita bohong yang menyebut dirinya berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron.
Setelah ditelusuri lebih jauh, video yang beredar luas di media sosial ternyata merupakan potongan konten lama yang disalahartikan dan dipelintir oleh sejumlah pihak. Tayangan tersebut dimanipulasi sehingga seolah-olah memperlihatkan Uya Kuya menertawakan penderitaan rakyat.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, MKD menegaskan bahwa Uya Kuya justru menjadi korban pemberitaan menyesatkan yang mencoreng nama baiknya. “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama adalah korban pemberitaan bohong,” kata Imron dengan tegas.

Dengan demikian, keputusan MKD ini meneguhkan posisi Uya Kuya sebagai wakil rakyat yang secara etis tetap memenuhi standar kehormatan lembaga legislatif. Putusan ini juga membuka jalan bagi dirinya untuk kembali aktif bekerja setelah sempat dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.


Lima Anggota DPR Jalani Sidang Etik MKD

Sidang etik ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat terseret dalam kontroversi publik setelah aksi unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025. Sidang perdana MKD digelar pada 29 Oktober 2025 dengan agenda registrasi perkara dan pendalaman laporan.

Baca juga: Uya Kuya Kecewa Merasa Dikhianati Teman Sendiri di Tengah Badai Hujatan Netizen

Kelima anggota DPR nonaktif itu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta dua anggota PAN: Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Proses pemeriksaan dilakukan untuk menilai sejauh mana tindakan mereka dianggap mencederai kehormatan lembaga legislatif.

Kasus yang menyeret nama Uya Kuya bermula dari aksi berjoget di sela Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025. Aksi tersebut dinilai publik sebagai sikap tidak pantas di tengah situasi ekonomi sulit yang sedang melanda masyarakat. Namun, hasil investigasi MKD menyatakan bahwa tidak ada unsur penghinaan dalam tindakan itu, melainkan kesalahpahaman yang dipicu oleh framing media sosial.


Latar Belakang dan Dampak Kasus Uya Kuya

Kontroversi yang menimpa Uya Kuya tak langgar etik ini sempat menjadi salah satu isu politik paling ramai dibicarakan sepanjang 2025.
Selain mendapat hujatan di media sosial, rumah pribadinya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, juga dijarah massa pada 30 Agustus 2025. Sejumlah fasilitas rusak parah, sementara keluarganya harus dievakuasi demi keamanan.

Partai Amanat Nasional (PAN) kemudian menonaktifkan sementara Uya Kuya dan Eko Patrio mulai 1 September 2025 untuk menjaga stabilitas internal partai. Namun kini, setelah keputusan MKD menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah, Fraksi PAN menyambut baik langkah pengaktifan kembali.

Uya Kuya, yang terpilih sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri), berjanji akan fokus kembali menjalankan amanat rakyat. “Saya bersyukur keputusan MKD sudah keluar. Sekarang waktunya kembali bekerja untuk publik,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, Eko Patrio yang juga sempat dinonaktifkan, masih menunggu hasil sidang etik lanjutan. Kedua figur publik ini sama-sama berasal dari dunia hiburan sebelum terjun ke politik, sehingga setiap langkah mereka kerap menjadi sorotan publik.


MKD Tegaskan Pentingnya Etika dan Keteladanan Publik

MKD DPR RI melalui Ketua Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa kasus seperti yang menimpa Uya Kuya menjadi pelajaran penting bagi semua anggota dewan untuk berhati-hati dalam bertindak di ruang publik. “Perilaku anggota DPR harus mencerminkan kehormatan lembaga legislatif dan menjaga etika publik,” ujarnya.

Namun, dalam konteks kasus ini, MKD menilai tuduhan terhadap Uya Kuya tidak memiliki dasar yang kuat. Keputusan ini diharapkan menjadi preseden bagi kasus serupa agar tidak mudah menghakimi seseorang tanpa proses klarifikasi dan verifikasi yang memadai.

Dengan pemulihan statusnya, Uya Kuya tak langgar etik menandai babak baru dalam perjalanan politiknya. Ia kini kembali menempati kursi legislatif di Komisi VII yang membidangi energi, riset, dan lingkungan hidup.

MKD putuskan Uya Kuya tak langgar etik dan kembalikan statusnya sebagai anggota DPR Fraksi PAN periode 2024–2029. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Learning Loss

    Nilai TKA Rendah: Learning Loss dan Kesenjangan Sekolah

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Nilai TKA rendah mencerminkan learning loss dan kesenjangan struktural pendidikan yang belum tertangani secara sistemik. albadarpost.com, HUMANIORA – Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang rendah di berbagai daerah tidak dapat dipahami sekadar sebagai kegagalan siswa dalam menjawab soal. Data hasil TKA justru membuka persoalan yang lebih dalam: masalah struktural pendidikan nasional yang belum tertangani secara […]

  • Live CCTV Pantai Pangandaran menampilkan kondisi gerbang utama dan aktivitas wisatawan secara real time.

    Tak Perlu Tebak Keramaian Pantai Pangandaran, Kini Bisa Dipantau Langsung Online

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Banyak wisatawan sering bertanya satu hal sebelum berangkat ke pantai: apakah Pantai Pangandaran sedang ramai atau tidak? Kini jawabannya bisa diketahui dalam hitungan detik melalui Live CCTV Pantai Pangandaran yang menampilkan kondisi kawasan wisata secara real time. Melalui layanan CCTV Pantai Pangandaran online, masyarakat dapat memantau situasi di gerbang utama pantai, […]

  • Penundaan Larangan TikTok

    Donald Trump Pertimbangkan Penundaan Larangan TikTok di Amerika Serikat

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle redaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Presiden terpilih Donald Trump memberi sinyal penundaan larangan TikTok di AS, membuka peluang baru bagi ByteDance. albadarpost.com, LENSA -Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, memberi sinyal kuat bahwa pemerintahannya kemungkinan akan menunda larangan TikTok yang dijadwalkan berlaku pada 19 Januari 2025. Isyarat ini muncul hanya beberapa hari sebelum pelantikannya, memberi harapan bagi jutaan pengguna TikTok […]

  • Suasana Balai Kota Tasikmalaya dengan spanduk kritik sebagai simbol kekecewaan publik terhadap komunikasi kepemimpinan wali kota.

    Kritik Wali Kota Tasikmalaya dan Ujian Komunikasi Publik

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kepemimpinan tidak hanya diukur dari kebijakan yang tertulis, tetapi juga dari cara seorang pemimpin hadir dan merespons warganya. Di Tasikmalaya, kritik wali kota Tasikmalaya kembali mengemuka, kali ini melalui sebuah spanduk yang terpasang di area Balai Kota. Spanduk itu sederhana, namun pesannya tajam: “Wapres Datang Wali Kota Terdepan. Giliran Masyarakat Datang […]

  • Ilustrasi reflektif tentang manusia yang menatap masa depan dengan keikhlasan, menyadari rencana Allah selalu lebih baik dari keinginan manusia karena hikmah takdir Allah di masa depan

    Hari Esok Akan Membuktikan, Allah Tak Pernah Salah

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Suatu hari nanti, mungkin bukan besok atau tahun depan, kita akan menoleh ke belakang dengan mata yang berbeda. Luka yang hari ini terasa menyesakkan akan tampak seperti jalan sunyi yang ternyata menyelamatkan. Air mata yang jatuh diam-diam akan berubah menjadi bukti bahwa Allah sedang bekerja dengan cara paling lembut, meski saat itu […]

  • Zona Waspada

    Pemkab Tasikmalaya Sebarkan Informasi Zona Waspada untuk Cegah Risiko

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Tasikmalaya masuk Zona Waspada. Pemerintah mempercepat penyebaran informasi cuaca untuk cegah risiko bencana. albadarpost.com, BERITA DAERAH – BMKG menetapkan Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu daerah yang masuk Zona Waspada curah hujan tinggi pada periode 11–20 Desember 2025. Informasi ini dirilis melalui kanal resmi @bmkg_jawabarat dan menjadi dasar peringatan dini yang segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. Status […]

expand_less