Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kejari Bandung Tangkap Terpidana Korupsi Setelah 12 Tahun Buron

Kejari Bandung Tangkap Terpidana Korupsi Setelah 12 Tahun Buron

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejari Bandung menangkap terpidana korupsi yang buron 12 tahun dan mengeksekusinya ke Lapas Banceuy.

albadarpost.com, LENSA Kejaksaan Negeri Bandung menuntaskan pelarian panjang seorang terpidana korupsi. Setelah 12 tahun buron, Syaf Mulyana—mantan Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Bandung—akhirnya ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Banceuy. Penangkapan ini menegaskan upaya penegak hukum membersihkan praktik korupsi yang masih menggerus kepercayaan publik. Terpidana korupsi yang bebas berkeliaran selama lebih dari satu dekade dianggap menjadi simbol lemahnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Kasus ini bermula pada 2013. Pada 10 April tahun itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis terhadap Syaf Mulyana. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan dibacakan in absentia karena Syaf tidak hadir di persidangan. Statusnya berubah menjadi terpidana, namun eksekusi tidak pernah terjadi. Syaf menghilang, sementara perkara tetap tercatat sebagai vonis yang belum dijalankan.

Kondisi ini membuatnya masuk daftar pencarian orang. Kejari Bandung beberapa kali melayangkan panggilan, tetapi tidak pernah direspons. Ketidakhadiran itu memperpanjang masa pelariannya. Hingga akhirnya, pada 2 Desember 2025, tim jaksa menemukan jejaknya. Dia ditangkap tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa untuk proses administrasi sebelum dikirim ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo, melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Akbar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Jaksa Eksekutor Kejari Kota Bandung telah menjemput paksa terpidana kasus korupsi berinisial SM yang telah divonis empat tahun kurungan penjara,” ujar Alex. Setelah menangkapnya, tim langsung membawa Syaf ke Lapas Banceuy. “Terpidana sudah kami eksekusi untuk menjalani masa pidananya,” kata Alex.

Proses Eksekusi dan Kelemahan Pengawasan

Penangkapan Syaf membuka kembali perdebatan lama soal efektivitas pengawasan terhadap terpidana korupsi yang divonis in absentia. Ketika vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, proses eksekusi seringkali tersendat. Tanpa koordinasi lintas lembaga dan basis data yang kuat, sebagian terpidana bisa memanfaatkan celah untuk menghindari hukuman. Kasus ini memperlihatkan bagaimana eksekusi putusan pengadilan masih menghadapi tantangan administratif di tingkat daerah.

Dalam konteks yang lebih luas, keberhasilan menemukan terpidana korupsi setelah bertahun-tahun memberikan dorongan moral bagi penegakan hukum. Namun, fakta bahwa seorang terpidana dapat menghilang selama 12 tahun juga mengungkapkan adanya ruang pembenahan. Lembaga penegak hukum perlu memastikan setiap putusan memiliki tindak lanjut pasti, terutama di kasus korupsi yang punya dampak langsung pada keuangan publik dan kepercayaan warga.

Dampak bagi Penegakan Hukum

Eksekusi ini menjadi sinyal bahwa Kejari Bandung berupaya menutup tunggakan lama. Penguatan database DPO, koordinasi dengan kepolisian, serta pemantauan wilayah menjadi faktor penting dalam proses seperti ini. Terpidana korupsi yang berhasil dieksekusi bukan hanya soal menjalankan putusan, melainkan juga mempertegas komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tingkat lokal.

Baca juga: Kemenekraf Dorong Talenta Digital Lewat BDD 2025 di Bandung

Langkah ini juga membawa efek jera sekaligus memberi pesan bahwa pelarian panjang tidak menjamin terbebas dari jerat hukum. Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga integritas kebijakan publik. Bagi warga, peristiwa ini memberi gambaran konkret bahwa lembaga penegak hukum tidak tinggal diam terhadap vonis yang tak kunjung dijalankan.

Kejari Bandung mengakhiri pelarian 12 tahun seorang terpidana korupsi dan mengeksekusinya sesuai putusan pengadilan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hidangan takjil Uzbekistan berupa non, plov, dan shurpa tersaji di meja berbuka puasa khas Jalur Sutra.

    Takjil Uzbekistan, Warisan Jalur Sutra yang Unik

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Takjil Uzbekistan memiliki daya tarik tersendiri karena lahir dari pertemuan budaya di Jalur Sutra. Tradisi buka puasa Uzbekistan atau hidangan takjil khas Uzbekistan tidak hanya menghadirkan kurma dan roti, tetapi juga mencerminkan jejak perdagangan lintas benua. Sejak abad ke-2 SM, Jalur Sutra menghubungkan Asia Timur, Asia Tengah, hingga Timur Tengah, sehingga […]

  • Guru madrasah swasta

    Guru Madrasah Swasta Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK di Monas

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Ribuan guru madrasah swasta demo di Monas menuntut kesetaraan pengangkatan PPPK tanpa diskriminasi. albadarpost.com, HUMANIORA – Ribuan guru madrasah swasta dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi damai di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025. Mereka menuntut pemerintah memberikan kesetaraan hak dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para pendidik ini […]

  • anggaran MBG dalam pendidikan

    APBN 2026 Digugat Mahasiswa dan Guru Honorer

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Kontroversi anggaran MBG dalam pendidikan resmi memasuki ruang konstitusi. Sejumlah mahasiswa bersama seorang guru honorer mengajukan uji materiil Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sejalan dengan mandat utama pendidikan nasional. Gugatan ini penting karena menyentuh jantung kebijakan […]

  • resep rawon

    Rahasia Rawon Hitam Tanpa Ribet, Resep Rumahan Rasa Legendaris

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Resep rawon kembali jadi perbincangan karena banyak orang ingin menghadirkan masakan khas Jawa Timur di rumah. Hidangan berkuah hitam ini terkenal dengan cita rasa khas dari kluwek. Selain itu, banyak yang mencari cara membuat rawon hitam pekat yang praktis namun tetap autentik. Di sisi lain, memasak rawon sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. […]

  • KUHP Nasional

    Ketika Ruang Privat Warga Masuk Hukum Pidana

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    KUHP Nasional mulai berlaku, membawa perubahan besar pada ruang privat, kritik publik, dan kebebasan warga. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Sejak Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai berlaku penuh, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Perubahan ini bukan sekadar teknis hukum. Ia langsung menyentuh cara […]

  • siswi SMP korban pemerkosaan

    Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan Sopir Antar Jemput di Karawang

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Siswi SMP korban pemerkosaan di Karawang gegerkan publik. Polisi tangkap sopir pelaku, Pemkab dampingi korban hingga pulih. albadarpost.com, LENSA. Kasus memilukan terjadi di Rengasdengklok, Karawang. Seorang siswi SMP berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan sopir antar jemput sekolah. Polisi telah menangkap pelaku dan pemerintah daerah turun tangan mendampingi korban. Kronologi Kejadian Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, […]

expand_less