Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kejari Bandung Tangkap Terpidana Korupsi Setelah 12 Tahun Buron

Kejari Bandung Tangkap Terpidana Korupsi Setelah 12 Tahun Buron

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
  • visibility 201
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejari Bandung menangkap terpidana korupsi yang buron 12 tahun dan mengeksekusinya ke Lapas Banceuy.

albadarpost.com, LENSA Kejaksaan Negeri Bandung menuntaskan pelarian panjang seorang terpidana korupsi. Setelah 12 tahun buron, Syaf Mulyana—mantan Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Bandung—akhirnya ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Banceuy. Penangkapan ini menegaskan upaya penegak hukum membersihkan praktik korupsi yang masih menggerus kepercayaan publik. Terpidana korupsi yang bebas berkeliaran selama lebih dari satu dekade dianggap menjadi simbol lemahnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Kasus ini bermula pada 2013. Pada 10 April tahun itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis terhadap Syaf Mulyana. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan dibacakan in absentia karena Syaf tidak hadir di persidangan. Statusnya berubah menjadi terpidana, namun eksekusi tidak pernah terjadi. Syaf menghilang, sementara perkara tetap tercatat sebagai vonis yang belum dijalankan.

Kondisi ini membuatnya masuk daftar pencarian orang. Kejari Bandung beberapa kali melayangkan panggilan, tetapi tidak pernah direspons. Ketidakhadiran itu memperpanjang masa pelariannya. Hingga akhirnya, pada 2 Desember 2025, tim jaksa menemukan jejaknya. Dia ditangkap tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa untuk proses administrasi sebelum dikirim ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo, melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Akbar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Jaksa Eksekutor Kejari Kota Bandung telah menjemput paksa terpidana kasus korupsi berinisial SM yang telah divonis empat tahun kurungan penjara,” ujar Alex. Setelah menangkapnya, tim langsung membawa Syaf ke Lapas Banceuy. “Terpidana sudah kami eksekusi untuk menjalani masa pidananya,” kata Alex.

Proses Eksekusi dan Kelemahan Pengawasan

Penangkapan Syaf membuka kembali perdebatan lama soal efektivitas pengawasan terhadap terpidana korupsi yang divonis in absentia. Ketika vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, proses eksekusi seringkali tersendat. Tanpa koordinasi lintas lembaga dan basis data yang kuat, sebagian terpidana bisa memanfaatkan celah untuk menghindari hukuman. Kasus ini memperlihatkan bagaimana eksekusi putusan pengadilan masih menghadapi tantangan administratif di tingkat daerah.

Dalam konteks yang lebih luas, keberhasilan menemukan terpidana korupsi setelah bertahun-tahun memberikan dorongan moral bagi penegakan hukum. Namun, fakta bahwa seorang terpidana dapat menghilang selama 12 tahun juga mengungkapkan adanya ruang pembenahan. Lembaga penegak hukum perlu memastikan setiap putusan memiliki tindak lanjut pasti, terutama di kasus korupsi yang punya dampak langsung pada keuangan publik dan kepercayaan warga.

Dampak bagi Penegakan Hukum

Eksekusi ini menjadi sinyal bahwa Kejari Bandung berupaya menutup tunggakan lama. Penguatan database DPO, koordinasi dengan kepolisian, serta pemantauan wilayah menjadi faktor penting dalam proses seperti ini. Terpidana korupsi yang berhasil dieksekusi bukan hanya soal menjalankan putusan, melainkan juga mempertegas komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tingkat lokal.

Baca juga: Kemenekraf Dorong Talenta Digital Lewat BDD 2025 di Bandung

Langkah ini juga membawa efek jera sekaligus memberi pesan bahwa pelarian panjang tidak menjamin terbebas dari jerat hukum. Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga integritas kebijakan publik. Bagi warga, peristiwa ini memberi gambaran konkret bahwa lembaga penegak hukum tidak tinggal diam terhadap vonis yang tak kunjung dijalankan.

Kejari Bandung mengakhiri pelarian 12 tahun seorang terpidana korupsi dan mengeksekusinya sesuai putusan pengadilan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Mudik Gratis Polri Presisi 2026 untuk pemudik

    Baru Dibuka, Mudik Gratis Polri 2026 Diserbu Puluhan Ribu Pemudik

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 137
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Program Mudik Gratis Polri 2026 langsung menarik perhatian masyarakat. Dalam waktu singkat, sekitar 30 ribu pemudik mendaftar untuk mengikuti program Mudik Gratis Presisi 2026 yang digelar oleh kepolisian. Antusiasme tinggi terhadap Mudik Gratis Polri 2026 menunjukkan bahwa fasilitas perjalanan pulang kampung yang aman dan terjangkau sangat dibutuhkan oleh masyarakat menjelang Hari Raya […]

  • libur Isra Mikraj

    Hari Ini, Sanksi Ganjil Genap Jakarta Dihentikan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 157
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penerapan kebijakan ganjil genap beserta seluruh sanksinya pada libur Isra Mikraj. Keputusan ini memastikan tidak ada penindakan hukum terhadap pengendara kendaraan pribadi yang melintas di ruas jalan terdampak pembatasan lalu lintas. Peniadaan ganjil genap berlaku pada Jumat, 16 Januari 2026, seiring peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad […]

  • Ilustrasi ledakan besar di wilayah Gaza dengan kepulan asap tebal dan bangunan hancur akibat suhu ekstrem.

    Kontroversi Senjata dan Hilangnya Jasad Warga Gaza

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 151
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Hilangnya jasad warga Gaza menjadi sorotan tajam dalam konflik terbaru di Palestina. Fenomena ini kerap dikaitkan dengan dugaan penggunaan senjata termobarik di Gaza, yang menghasilkan suhu dan tekanan ekstrem. Selain itu, laporan lapangan menyebut banyak korban lenyap tanpa sisa tubuh utuh, sehingga memunculkan istilah korban “menguap”. Isu hilangnya jasad warga Gaza […]

  • Melihat Ka’bah

    Doa Sudah Dihapal, Tapi Mendadak Lupa Saat Melihat Ka’bah

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 159
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Banyak jamaah haji ternyata mengalami hal yang sama saat pertama kali melihat Ka’bah: mereka lupa dengan daftar doa yang sebelumnya sudah disiapkan. Padahal sebagian orang datang membawa catatan panjang di ponsel. Ada yang menulis nama keluarga satu per satu. Ada juga yang menyimpan doa-doa khusus sejak masih di tanah air. Namun ketika […]

  • larangan jilbab Austria

    Larangan Jilbab Austria Berlaku 2026, Kritik HAM Menguat

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Austria melarang jilbab siswi di bawah 14 tahun. Kebijakan diuji HAM dan berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Larangan Jilbab Disahkan, Ribuan Siswi Terdampak albadarpost.com, BERITA DUNIA – Parlemen Austria menyetujui kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi siswi perempuan di bawah usia 14 tahun. Keputusan ini diambil Dewan Nasional Austria pada Kamis (11/12/2025) dan akan berlaku mulai […]

  • pelatih Timnas Indonesia

    PSSI Percayakan Timnas kepada John Herdman

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 177
    • 0Komentar

    PSSI menunjuk John Herdman sebagai pelatih Timnas Indonesia untuk memperkuat arah pembinaan nasional. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunjuk John Herdman sebagai pelatih Tim Nasional Indonesia. Keputusan ini diumumkan pada Sabtu, 3 Januari 2026, dan menjadi langkah strategis federasi dalam membangun arah baru pembinaan sepak bola nasional, baik di […]

expand_less